Penulis: Admin Berimbang

Nasional

Tim Kejaksaan Tangkap DPO Hary Subagyo

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas nama HARY SUBAGYO (64) di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 24 Januari 2020 pukul 12.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH, MH, melalui keterangan tertulis. di Jakarta.

Dalam kererangannya ia menjelaskan bahwa HARY SUBAGYO merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,

dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 Milyar.

“Sekira pukul 18.55 WIB Terpidana HARY SUBAGYO diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya,” terang Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur), kata dia, merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

“Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” katanya.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019. HARY SUBAGYO merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020,” ungkap Hari Setiyono, SH, MH,.

(Tyr/Edo)

Nasional

Perkembangan Penanganan Perkara Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk

BERIMBANG.com Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di PT. Asuransi Jiwasraya Tbk.

“Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli,” terang Jaksa Agung Burhanudin. melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Kejagung telah melakukan Pengeledahan di 16 tempat, dan menyita barang bukti baik berupa dokumen, hardisk computer maupun asset-aset milik para Tersangka,

“Pemblokiran sertifikat tanah di BPN, pelacakan asset berupa rekening bank ke luar negeri, pencekalan ke luar negeri 13 orang yang terkait perkara ini,” katanya.

ST Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Pelacakan dan Pemulihan Asset PT. Asuransi Jiwasraya di luar negeri,

Tim Khusus, yang terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Asus/Asum dengan tugas pokoknya:

1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai aset terkait dengan perkara Jiwasraya yang ada di luar negeri.

2. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Central Authority, PPATK, stakeholder dan counterpart di dalam dan luar negeri.

“Terhadap hasil pelacakan asset dimungkinkan akan berkembang ada perkara lain yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

“Rekening efek yang disita, masih dalam pengembangan boleh jadi kurang atau bahkan lebih dari 800 rekening,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Hasil penggeledahan di rumah HP, antara lain: 1 unit mobil merek Toyota Alpard tahun 2018 Nomor Pol. B 269 HP; 1 unit mobil merek Mercedes Benz tahun 2019 Nomor Pol. B 926 MRA; 3 pasang Sepatu Wanita; 35 Tas Wanita; 2 buah Dompet Wanita; 1 unit Gitar elektrik merk Gibson Double Neck Custom USA; 3 unit sepeda kayuh mewah; 40 kotak berisi jam tangan dan perhiasan;

“Pemeriksaan Petinggi OJK tergantung ada tidaknya urgensi dalam rangka pembuktian perkara itu sendiri,” katanya.

Terkait Nominal fee broker fiktif, hal itu masih dalam pengembangan, “apakah ada juga aliran ke sekuritas keuangan,” terang Burhanuddin.

“Pelacakan transasksi sebanyak kurang lebih 55.000 kali dan dugaan aliran ke partai politik masih dikembangkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

“Penetapan tersangka baru tergantung pada ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang menjadi Tersangka, dan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru,” ungkap ST Burhanudin.

(TYr/Edo)

Depok

Sambut HPN 2020, DMC Award Kembali Di Gelar

BERIMBANG.COM, Depok – Depok Media Center (DMC) untuk ke dua kalinya menggelar malam Anugerah Wartawan Terbaik DMC Awards tahun 2019 berkaitan dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2020 mendatang.

“Kegiatan DMC Award bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para wartawan yang bertugas di Kota Depok,” ujar Ketua Dewan Pembina DMC, Rusdy Nurdiansyah di Balai Kota Depok, Kamis (23/01/2020).

Sudah kali kedua DMC Award digelar dan cukup mendapat perhatian seluruh wartawan, masyarakat umum, instansi pemerintah, swasta dan jajran Forkominda Depok lainnya yang selama ini menjadi mitra kerja.

Dalam kegiatan DMC Award kali ini ada 4 wartawan yang dinilai kinerjanya selama 2019 cukup baik dalam memberikan kritik, saran, masukan serta berbagai peliputan sehari hari serta tidak lepas menjunjung tinggi profesional serta Kode Etik Pers yang diamanatkan dalam UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, ujarnya.

Ke empat wartawan yang masuk nominasi memperoleh DMC Awards tahun 2019 ini antara lain Rahmat Tarmuji (Wartawan Jurnal Depok ), Fahmi Akbar (Wartawan Radar Depok), Wahyu Saputra (Wartawan Harian Sederhana) dan Hendrik Raseukiy (Wartawan Elsinta).

Selanjutnya keempat wartawan tersebut dipilih yang terbaik melalui sistem polling google dari 1 Januari 2020 hingga 22 Januari 2020 dengan jumlah responden mencapai 2.187 orang.
“Untuk DMC Awards pertama atau ke I tahun 2018 lalu juga diadakan hal yang sama dengan hasil pertama diraih Anton P (HU Pos Kota), ke dua Irwan (Radar Depok) dan ke tiga Feru Lantara (LKBN Antara),” tuturnya.

Sedangkan tahun 2019 ini Anugerah wartawan terbaik melalui DMC Awards ke II tahun 2019 akan diumumkan pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020 di Hotel Bumi Wiyata Depok, pukul 19.00 WIB dan rencananya akan diberikan langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Selain pemberian penghargaan Wartawan Terbaik DMC, juga diberikan penghargaan lainnya yakni penghargaan Instansi Terbaik DMC yang pada tahun ini diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok.

“Banyak terobosan dan upaya yang inovatif di era milenia ini yang cukup sukses dilakukan Diskominfo Kota Depok. Jalinan kemitraan dengan pers juga cukup bagus sehingga terbentuk hubungan yang baik, terutama dalam pemberian informasi untuk pemberitaan,” terang Rusdy, wartawan senior Republika ini.

Selain itu, pada tahun ini juga dilakukan Pengukuhan Ketua DMC yang baru yakni Adie Rakasiwi (Wartawan Depok Pembaharuan/Debar) untuk masa periode 2020-2022 mengantikan Maulana Said (Radar Online). “Adie akan menjabat Ketua DMC untuk dua tahun kedepan, periode 2020-2022,” tegas Rusdy. (Red).

Jakarta

Abaikan Rekomendasi Ombdusman, PAMI Kembali Demonstrasi di Kemendikbud

BERIMBANG.com Jakarta – Massa dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia kembali berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jalan Jenderal Sudirman , Jakarta, pada Kamis 23 Januari 2020.

Ketua Umum PAMI John Fredy Rumengan memimpin aksi, menuntut Mendikbud Nadiem Makarim memenuhi janjinya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia

Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah Doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Dalam orasinya, Rumengan menuntut Menteri Nadiem segera mencopot Rektor Unima dan mencabut jabatan guru besar yang disandangnya. “Menteri wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman karena jika mengabaikannya sama saja dengan melawan negara,” ujarnya.

Rumengan menerangkan, bahwa berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara, ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai prosedur adalah palsu.

Massa PAMI berjanji akan terus melakukan aksi yang sama sampai Mendikbud melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Menteri Nadiem jangan berjanji dusta jika tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” ujar Andre Kamba, salah seorang pengunjuk rasa.

Andre menilai, pejabat sekelas Nadiem tidak pantas ingkar janji terhadap institusi negara. “Sungguh memalukan jika ada pejabat negara yang memimpin kementrian pendidikan tapi berani berbohong kepada lembaga negara Ombudsman,” tuturnya.

(HM)

Bogor

Pesan Bupati Bogor Pada GOW: Tingkatkan Kemampuan Dan Potensi

BERIMBANG.com Bogor – Seusai melantik 41 Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor Periode 2019 – 2024 di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor  Jawa Barat, Kamis (23/01/2020),

Bupati Bogor Ade Yasin menjadi pembicara dalam Dialog Awal Tahun dengan tema Kaum Perempuan di Kepemimpinan Publik, Kontribusi dan Peluang Jangka Panjang.

Ade mengatakan ada 3 faktor daya saing sebuah negara untuk semakin maju. “Kualitas SDM, Produksivitas dan Kemampuan atau Skill merupakan tiga faktor yang menentukan daya saing sebuah negara,”

“untuk itu saya juga menghimbau untuk para anggota GOW yang hari ini dilantik untuk meningkatkan kemampuan dan potensi yang ada pada diri masing-masing,” kata Ade Yasin.

Ia pun menambahkan, organisasi GOW harus bisa bersinergi baik dengan Pemerintah Daerah. “GOW ini kan mitra Pemerintah Daerah, jadi kita harus bersinergi dengan baik,” kata Ade.

“Kepada pengurus GOW yang baru bisa belajar dari kepengurusan yang lama, dan kepengurusan yang lama bisa memberikan ilmunya kepada kepengurusan yang baru, jadi kedepannya GOW bisa lebih baik lagi,” pungkas Ade Yasin.

Seperti diketahui, Lilis Hayatun Nafsiah dipercaya memimpin Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor periode 2019 -2024.

(Derima/Parman/Rizki/Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

Wartawati Dipolisikan, Ketua DPC PWRI Bogor: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

BERIMBANG.com Bogor – Setelah membaca kabar satu profesi pekerja Pers dipolisikan, ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat SH M.Kn, memberi dukungan yang mengedepankan praduga tak bersalah (Presumption of innocence).

Walau terlapor bukan anggota PWRI, Rohmat tetap perduli dan prihatin dengan kejadian yang Menimpa wartawati, “tetap kita harus mengedepankan praduga tak bersalah,” kata Rohmat. kamis (23/01/2020).

Dalam sesi bincang-bincang itu, Ketua DPC PWRI, Rohmat mengatakan agar rekan-rekan jurnalis di bogor terus memberikan dukungan ke rekan wartawati Haryanti yang sedang menghadapi masalah.

“khusus PWRI, kita akan terus berjuang sebagai komitmen bakti atas nama persahabatan kita turun untuk membantu dan memberikan dukungan,” terang Rohmat.

Seperti diketehui, Haryanti (Ha) Wartawati media cetak dan online koran mediator, dilaporkan oleh pelapor berinisial RE Pegawai Negeri Sipil, dikepolisian Sektor Bogor utara, Kota Bogor. Jawa Barat. beberapa waktu lalu.

(TYr)

Nasional

Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi PT.Asuransi Jiwasraya (persero)

BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 22 Januari 2020, kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asuransi Jiwasraya (persero).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis di Jakarta

Hari menjelaskan, rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 9 (sembilan) orang yakni:

1  Joko Haryono (Direktur Maxima Integra);
2. Ferry Budiman (Dirut PT. Ciptadana Securitas);
3. Ita Puspo (Koordinator Marketing PT. OSO Managemen Inverstasi),
4. Lusiana (eks. Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya)
5. Dony S Karyadi (eks. Kepala Divisi Investasi Tahun 2009 PT. Asuransi Jiwasraya)
6. Fahyudi Djaniatmadja (Direktur Milenium Capital Managemen)
7. Rudolfus pribadi Agung Sujagad (PT. Jasa Capital Managemen)
8. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen)
9. Soehartanto (Direktur PT. GAP Asset Managemen)

Lanjut Hari dalam keterangannya, menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2020, antara lain:

1. Hermawan Hoesin (Dirut PT.  Sinarmas Sekuritas);
2. Dicky Kurniawan (eks. Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
3. Ony Ardianto (Kepala Divisi Akuntansi PT. Asuransi Jiwasraya);
4. Vera Florida (Bursa Efek);
5. Endra Febristyawan (Bursa Efek);

Dari keempat-belas saksi tersebut, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu; a. Saksi-saksi dari intern PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi (mantan); b. Saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi; c. Dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta;

“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono.

(Edo/Red)

Jakarta

Ini Usul Anggota Komisi I, TB Hasanuddin Untuk Selesaikan Kisruh TVRI

BERIMBANG.com Jakarta – Anggota Komisi I, TB Hasanuddin menyatakan setuju dengan usulan audit publik terhadap keuangan TVRI yang menjadi salah satu pemicu kisruh antar Dewan Pengawas dan Direktur Utama yang berujung pada pemecatan Helmy Yahya.

Ia menyatakan audit itu nantinya bisa mengkonfirmasi kebenaran terkait keterlambatan honor karyawan hingga hutang TVRI karena pembelian hak siar Liga Inggris.

“Kita harus perdalam, mengapa nggak cukupnya, mengapa sekian bulan nggak terbayarkan,” kata Hasanuddin, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, kemarin (21/01/2020).

Selain audit investigatif, Hasanuddin menyatakan perlu melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal polemik mutasi dan promosi di internal TVRI.

Hasanuddin mengatakan Kementerian PAN-RB nantinya bisa menganalisis apakah tindakan mutasi di internal TVRI sudah seusai prosedur atau tidak.

“Kita minta ahlinya Kementerian PAN-RB, betul nggak tindakan ini, jadi kita fair mengambil keputusan,” kata dia.

Sebelumnya, Dewas TVRI menyatakan banyak karyawan yang diancam dimutasi keluar daerah akibat terlalu vokal terhadap direksi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menyatakan pihaknya mendorong audit investigatif terhadap kondisi keuangan TVRI yang berdampak pada konflik antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Hal itu tak lepas dari pembelian hak siar Liga Inggris oleh TVRI hingga menimbulkan hutang dan honor SKK karyawan TVRI yang belum dibayar.

“Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi, ya tentunya pada permasalahan ini oleh BPK. Kalau audit investigasi itu oleh BPK,” kata Kharis.

Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, DPR Effendi Simbolon mengatakan pemecatan Direktur Utama TVRI atau direksi TVRI harus melalui proses yang benar. Effendi menuturkan DPR dapat memecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI jika pemecatan Helmy Yahya tidak sesuai prosedur.

“Media memecat direktur utama atau direksi BUMN saja, Pak, ada prosesnya, Pak, baru RUPS (rapat umum pemegang saham) nanti yang bisa memutuskan. Nah saya minta, karena perpanjang tangan kita Dewas, agar itu di-suspend dulu, direhabilitir dulu, sampai yang disampaikan Pak TB (Hasanuddin) tadi kita masuk audit investigasi dengan tujuan tertentu, baru hasil audit itulah menyatakan bahwa benar atau tidak benar,” kata Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Effendy menilai konflik yang terjadi di internal TVRI dipicu persaingan bisnis. “Ini kan sebenarnya persoalannya tidak seperti yang di permukaan. Ini kan persoalannya ada persoalan yang lebih mendasar. Persoalan persaingan bisnis,” kata Effendy.

Effendy menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja mendesain agar Helmy Yahya keluar dari TVRI. Namun ia tak merinci siapa pihak yang mendesain agar Helmy keluar tersebut. Hanya saja Effendy mendorong agar Helmy segera membawa persoalan tersebut ke ranah pidana karena ada unsur yang berbau pelanggaran hukum.

“Dan ini kelompok politik tertentu, kelompok pelaku ekonomi tertentu dan pelaku ekonomi media juga,” kata dia. Effendy menilai kerja Helmy cukup baik saat memimpin TVRI. Apabila kinerjanya dirasa kurang, Dewas tinggal memperingatkan saja dan tak perlu dipecat.

“Tapi kan tidak serta merta dengan kekuasaan melabrak. Akhirnya kan membuat kita bertanya-tanya. Ada apa sih. Dan ini pihak yang bermain juga mudah sekali kok ditebak siapa,” kata dia.

(Edo/Red)

Jakarta

Pengamat Menilai Kinerja Kejaksaan Agung Dongkrak Kepercayaan Masyarakat

BERIMBANG.com Jakarta – Pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam menilai, kinerja Kejaksaan Agung dibawah ST Burhanudin yang menetapkan lima tersangka dalam kasus PT Jiwasraya membuat Jaksa Agung dan pemerintah Jokowi menuai apresiasi dan dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat pada pemerintah Jokowi.

“Sikap kejaksaan Agung dalam menangani kasus Jiwasraya, selain merupakan catatan positif bagi Jaksa Agung juga akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada institusi hukum dan pemerintah Jokowi,” ujar Arif Nurul Imam.

Menurut Arif, sikap Kejaksaan Agung yang berani menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya tentu merupakan langkah maju dan patut diapresiasi.

Sebab kata dia, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan masyarakat luas.

“Kasus ini juga harus didorong agar tidak hanya fokus pada persoalan hukum namun juga fokus pada pengembalian uang nasabah. Itu sebabnya, ada baiknya berkomunikasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian BUMN,” tuturnya.

Sikap Kejaksaan Agung demikian, lanjut Arif, juga secara tidak langsung memberi dampak pada meningkatnya kepercayaan publik pada pemerintahan Jokowi.

Karena, lanjutnya, pemerintah Jokowi hari ini dituntut untuk menunaikan janji-janji politiknya termasuk dalam hal penegakan hukum.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka Perusahaan Asuransi Negara PT. Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

(Edo/Red)

Bogor

Bantah Memeras, Suami Ha Tunjukan Bukti Kesepakatan

BERIMBANG.com Bogor – Beredar berita di media online Polisi menjemput seorang wanita yang mengaku wartawati berinisial Ha, dari rumahnya di Kabupaten Bogor, dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Utara, Kota Bogor, yang diduga memeras.

Hal itu dibenarkan Kepala Polsek Bogor Utara Kompol Irwandi, saat disambangi berimbang.com dikantornya. rabu 22 Januari 2020. ia menjelaskan ada laporan pemerasan lalu ditindaklanjuti.

Kapolsek mengatakan, pelapor seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor, yang merasa diperas dengan menunjukan salah satu alat bukti transfer Rp 1 juta, serta mengakui telah melakukan pembayaran dengan kontan kepada terlapor.

Menurut Irwandi, hasil keterangan Pelapor bahwa Ha meminta Rp 125juta, lalu disepakati Rp 70juta, “Total yang sudah dibayarkan Rp 10.800.000,-” kata Irwan, “Pengakuan korban ke penyidik,”

Penjelasan Irwandi tersangka Ha, menggunakan modus dengan menuding korban telah keluar dari hotel di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang lelaki yang menggunakan seragam dinas PNS.

Sementara, keterangan Luhut Suami Ha, saat mendampingi di kantor Polsek Bogor Utara, Luhut memberi keterangan bahwa istrinya dibawa ke kantor Polisi jam 1.00 WIB. dini hari (21/01/2020) lalu.

Pengakuan Luhut, kejadian yang dialami oleh istrinya “semua tidak ada paksaan apalagi memeras,” kata Luhut,

Satu diantara alat bukti bahwa telah di transfer sejumlah uang kerekening istrinya yang dijelaskan dalam berita online, Luhut membantah, “Tidak ada itu transferan, kalau ada, mana buktinya,” tegasnya.

Adapun bukti transfer Rp 1 juta yang dijelaskan Kapolsek, kata Luhut yang mengaku memegang rekening istrinya juga, ia mengetahui betul isi dalam rekening Ha, bahwa transfer itu tidak diketahui oleh Luhut dan Ha. “Tahunya ada transfer Rp 1 juta setelah ditangkap. Besoknya diberitahukan oleh Polisi (penyidik),” ujar Luhut.

Cerita Luhut membeberkan asal muasal kejadian yang bermula, Ha dan dirinya melihat ada yang janggal dengan sepasang wanita & lelaki berseragam PNS masuk hotel, lalu ditunggu Luhut dan Ha hingga keluar dari Hotel dibilangan Puncak, ditemuilah kedua pasangan tersebut. bermaksud bertanya, “Terjadilah kesepakatan,” ujar Luhut.

Kata Luhut, dengan dasar kesepakatan itu Ha mendokumentasikan melalui rekaman, foto surat pernyataan yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh pelapor, “semua itu dilakukan dengan iklas,” kata Luhut, “Itu buktinya jelas ya, tidak ada rekayasa pemerasan,” Luhut pun menunjukan bukti itu kepada berimbang.com.

Menurut Luhut Isi dalam video rekaman itu pelapor yang sedang menulis surat pernyataan, juga di fotonya surat pernyataannya itu. Mengutip sebagian isi surat pernyataan yang diterima rekdasi,

“Demikian surat pernyataan ini saya buat sesadar-sadarnya, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” isi sebagian kutipan diakhir surat pernyataan dalam foto, terlihat juga ditandatangani pada jumat 17/01/2020 lalu, oleh pelapor,

Redaksi berupaya menghubungi pelapor melalui telpon whatsapp, namun tidak dijawab, hingga berita ini di muat, berimbang.com belum mendapat konfirmasi dari pihak pelapor yang merasa diperas.

(TYr)