Penulis: Admin Berimbang

Jakarta

Pandemi Korona, Pemerintah Tetap Alokasikan Anggaran THR PNS, Ini Besarannya

BERIMBANG.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.

“Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,” jelas Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini. Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini. Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Karyawan BUMN

Kementerian BUMN memastikan perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR bagi karyawannya di tahun 2020 ini. Pembayaran tetap dilakukan meski kondisi keuangan tengah dalam kondisi sulit.**

Depok

Maspolin Kota Depok Salurkan Sembako Kepada Anak Yatim dan Wartawan

BERIMBANG.COM, Depok – Kepedulian Masyarakat Polisi Indonesia ( Maspolin ) kepada anak yatim dan awak media yang meliput di Kota Depok dimasa pandemi Covid 19 di apresiasi oleh penerima manfaat.

Di masa sulit sekarang ini, masyarakat yang terdampak dengan virus Covid 19 sangat dirasakan oleh semua lapisan termasuk Anak Yatim dan wartawan.

Atas Keperdulian tersebut, Maspolin Kota Depok yang di ketuai Adi Rakasiwi sangat memperhatikan keadaan masyarakat dengan menyalurkan bantuan berupa sembako.

” Semoga dengan bantuan ini, Maspolin Kota Depok dapat berbagi dengan sesama masyarakat yang membutuhkan dan mudah – mudahan dapat bermanfaat bagi semua.” ujar Adi di Kediamannya di Kampung Lio , Pancoranmas. Rabu ( 22/4/2020).

Iik

Depok

WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Mereka diberikan perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020,” kata Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/04/20).

Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tuturnya.

Dikatakan Mohammad Idris, mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

Lebih lanjut, ucapnya, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.

“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” tutupnya.

Iik

JakartaNasional

Semarakkan Ramadhan at Home, PPWI Selenggarakan Lomba Menulis Cerpen Esai

BERIMBANG.com Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijryah.

Dalam rangka menjaga tetap semaraknya Siar Islam di Bulan Ramadhan 1441 Hijryah tahun 2020. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menginisiasi sebuah kegiatan unik dan mengasyikkan, yakni Lomba Menulis Cerpen Esai.

Tujuan dari kegiatan lomba ini adalah dalam rangka memberikan ruang bagi publik untuk menjalankan Ibadah Puasa di tengah suasana sulit akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

“Kita tetap harus optimis dan bersemangat dalam menjalankan Ibadah Puasa bagi segenap warga Muslim di tanah air,”

“Oleh karena itu, berbagai kegiatan menarik dan inovatif perlu kita lakukan, yang salah satunya adalah menulis cerita pendek atau cerpen esai.”

“Momentum Ramadhan kali ini sangat spesial, sangat berbeda dari suasana Ramadhan tahun-tahun berlalu,”

“dan mungkin tidak akan pernah kita jumpai lagi Ramadhan at Home, tanpa mudik, tanpa tarawih di Masjid, tanpa takbiran keliling, dan lain sebagainya di masa mendatang.”

“Pasti banyak momentum faktual mengharukan, menyedihkan, menegangkan, bahkan menakutkan, serta berbagai rasa yang menantang nurani kemanusiaan kita.”

“Saya kira, hal-hal seperti ini perlu diceritakan, dituturkan, dan didokumentasikan, untuk menjadi cacatan sejarah peradaban manusia selanjutnya,” ulas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta, kemarin Selasa 21 April 2020.

Agar ceritanya terasa hidup, sambung Wilson, menyentuh kalbu kemanusiaan, dan enak dibaca, maka PPWI memilih pola penulisan Cerpen Esai sebagai kegiatan lomba kali ini (1).

“Cerpen esai merupakan genre karya tulis yang unik, inspiratif, dan implementatif. Banyak novel ditulis berdasarkan fakta-fakta lapangan, semisal novel ‘Jokowi Si Tukang Kayu’ karya anggota PPWI, Gatotkoco Suroso (2).”

“Nah, cerpen esai, saya kira sangat bagus untuk jadi pilihan jenis karya tulis masa depan,” imbuh Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu.

Terkait berbagai hal tentang pelaksanaan lomba menulis cerpen esai ini, PPWI telah menyampaikan pengumuman lomba sebagaimana berikut ini.

LOMBA MENULIS CERPEN ESAI

Pengertian: Cerpen Esai adalah karya sastra dalam bentuk cerita fiksi yang diangkat dari kisah nyata/faktual. Dengan kata lain, cerpen esai merupakan kejadian atau fenomena atau hasil kajian yang bersifat akademis yang dituangkan dalam bentuk karangan bebas berupa cerita pendek. Cerpen Esai adalah gabungan cerpen dan esai. Ia cerpen yang bercita rasa esai, esai yang bercita rasa cerpen (3).

Tema lomba: ‘Meniti Ramadhan Bersama Covid-19’ (4).

Judul tulisan bebas, namun tetap terkait dengan tema lomba.

Panjang tulisan cerpen esai adalah 1000 hingga 1500 kata (tidak termasuk foot-note), ditulis dengan program Microsoft Word, jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12 pt.

Tulisan merupakan asli karya sendiri yang ditulis secara individu (bukan kelompok) dalam bentuk cerpen bernuansa esai, yakni tulisan sastra fiksi yang didasarkan pada fakta atau fenomena faktual dan/atau ilmiah. Cerpen Esai ditandai dengan adanya data empiris sebagai dasar penulisan cerpen dan disertakan – sebagai catatan kaki, foot-note (5) – sumber informasi/data yang digunakan di bagian akhir tulisan.

Cerpen Esai ditulis menggunakan bahasa Indonesia, namun boleh menggunakan bahasa (percakapan) dan/atau istilah berbahasa daerah maupun bahasa asing jika diperlukan.

Hasil karya Cerpen Esai dikirim dalam bentuk soft-file Microsoft Word (attachment) melalui email ke: lomba.cerpen.esai@gmail.com, dengan Subject: NamaPenulis_NomorKontak_KriteriaPeserta_JudulCerpenEsai. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya cerpen esai.

Pengiriman Cerpen Esai harus disertakan dengan soft-file identitas diri sesuai kriteria peserta (KTA Wartawan/Penulis, Kartu Pelajar/Mahasiswa, atau KTP untuk masyarakat umum).

Kriteria penilaian meliputi 3 unsur, yakni: isi & alur cerita, gaya & tata bahasa, dan catatan kaki (foot-note minimal 5 referensi sumber informasi/fakta).

Cerpen Esai harus diterima Panitia paling lambat pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020), pukul 23.59 WIB.

Team dewan juri lomba Cerpen Esai: Simon Syaefudin, Wilson Lalengke, dan Dian Sri Prabawardhani.

Waktu Pelaksanaan Lomba

Lomba menulis Cerpen Esai ini dimulai sejak hari pertama dimulainya Ibadah Puasa Ramadhan, tanggal 1 Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tanggal 24 April 2020 Masehi dan berakhir pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020 M) (6).

Pengumuman hasil lomba akan dilaksanakan pada tanggal 5 Ramadhan 1441 H atau 28 Mei 2020 M.

Kategori Peserta

Setiap orang boleh mengikuti lomba ini, tanpa pengecualian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Peserta hanya dapat memilih salah satu dari kategori berikut yang akan diikutinya, yakni:
• Wartawan & Penulis
• Pelajar & Mahasiswa
• Masyarakat Umum

Hadiah dan Penghargaan

Bagi masing-masing kategori, Panitia menyediakan hadiah dan penghargaan sebagai berikut:
• Juara I: Trophy, uang Rp 3 juta, dan sertifikat
• Juara II: Trophy, uang Rp 2 juta, dan sertifikat
• Juara III: Trophy, uang Rp 1 juta, dan sertifikat
• Harapan 1: Trophy, uang Rp 750 ribu, dan sertifikat
• Harapan 2: Trophy, uang Rp 500 ribu, dan sertifikat
• Hiburan bagi 5 orang: Uang Rp. 200 ribu dan sertifikat

Bagi semua peserta lomba tanpa kecuali, Panitia akan memberikan Piagam Penghargaan dalam bentuk e-Certificate melalui email masing-masing.

Untuk memahami detail tentang Cerpen Esai, peserta dapat mengikuti ulasan yang diberikan Denny JA, berikut contoh-contoh Cerpen Esai hasil karya Denny JA, di berbagai media di jaringan PPWI (7).

Demikian pengumuman ini disampaikan, dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak ramai. Ayo kita isi bulan suci, bulan penuh rahmat penuh berkah, Bulan Ramadhan Kariim, salah satunya dengan mengikuti lomba menulis Cerpen Esai bertema “Meniti Ramadhan Bersama Covid-19”.

Semoga keberuntungan Ramadhan 1441 H menyertai kita semua, Aminnn Yaa Rabal Alamin.

Jakarta, 21 April 2020

Panitia Lomba
Sekretariat PPWI Nasional
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah
Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Phone: 021-53668243, FR/WA: 081371549165 (Shony)
Homepage: www.pewarta-indonesia.com
E-mail: lomba.cerpen.esai@gmail.com, ppwi.nasional@gmail.com

Catatan (Foot-note)

(1) PPWI telah beberapa kali melaksanakan kegiatan lomba menulis dan lomba foto, bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Bawaslu RI, Mabes Polri, BEM UNJ, dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta.

(2) Gatotkoco Suroso adalah Ketua DPD PPWI DKI Jakarta, seorang novelis kelahiran Boyolali, Jawa Tengah. Ia telah menulis novel berjudul ‘Sarjana Muda’, ‘Anak Negeri’, dan ‘Jokowi Si Tukang Kayu’. https://www.goodreads.com/book/show/16045919-jokowi

(3) CERPEN ESAI: Apa, Mengapa, Asal Mula https://pewarta-indonesia.com/2020/04/cerpen-esai-apa-mengapa-asal-mula/

“Kak, Aku Dikarantina di Mesjid” https://pewarta-indonesia.com/2020/04/kak-aku-dikarantina-di-mesjid/

Keris Pusaka Pedagang Keliling https://pewarta-indonesia.com/2020/04/keris-pusaka-pedagang-keliling/

Dokter Itu Mencapai Puncak Gunung https://pewarta-indonesia.com/2020/04/dokter-itu-mencapai-puncak-gunung/

Robohnya Kampung Kami https://pewarta-indonesia.com/2020/04/robohnya-kampung-kami/

Aku Pun Pergi ke Wuhan https://pewarta-indonesia.com/2020/04/aku-pun-pergi-ke-wuhan/

(4) Informasi terkait Covid-19 dapat dilihat di tautan ini: https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public

(5) Catatan kaki adalah keterangan yang ditambahkan di bagian bawah halaman. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf yang lebih kecil daripada huruf di teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. https://www.gurupendidikan.co.id/catatan-kaki/

(6) Hari pertama dimulainya lomba ini menyesuaikan dan mengikuti penetapan hari pertama 1 Ramadhan 1441 oelh Pemerintah Republik Indonesia.

(7) Lihat nomor (3)

Bogor

Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Kurangi Pajak Bumi dan Bangunan

BERIMBANG.com Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, terus menyesuaikan kebijakan terhadap situasi yang diberlakukan Pasca pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),

yang saat ini fokus untuk mencegah penyebaran covid-19 dan sekaligus juga penanganan dampak adanya wabah Covid-19.

Salah satu kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggungjawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah kebijakan pemerintah Daerah Kota Bogor dalam perpajakan,

dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta, kemarin selasa 21 April 2020.

”Setelah dikeluarkan Perwali Nomor 20 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Hotel, Tempat Hiburan dan Parkir akibat Dampak Covid-19,” katanya.

“hari ini kami keluarkan lagi Perwali Nomor 33 tanggal 21 April 2020 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 akibat dampak Covid-19 Di Kota Bogor,” terangnya.

Alma menjelaskan, Kebijakan sebelumnya berupa penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April dan Mei menjadi tgl 30 juni 2020,

Saat ini ditambah lagi kebijakan Pemberian Diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan Pajaknya hanya pada bulan April Mei dan Juni. (15% untuk bulan april, 10% untuk bulan Mei dan 5% untuk bulan Juni 2020).

”Kebijakan ini selaras dengan adanya status Kejadian Luar Biasa di Kota Bogor,” ujarnya.

Lanjut Alma menguraikan, amanatnya dalam teknis pelaksanaan dituangkan dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak karena dampak Covid-19, merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,

ini juga menjadi sandaran hukum untuk melaksanakan kebijakan fiskal di daerah, karena semua akibat Covid-19 terdampak dari aspek sosial, ekonomi sampai pertahanan dan keamanan,

bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April, Mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019.

Kebijakan Kota Bogor untuk antisipasi pencegahan sampai dengan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak 1 Maret 2020 sampai saat ini berjumlah 45 kebijakan,

diantaranya 3 Peraturan Walikota, 20 Keputusan Walikota, 5 Instruksi Walikota, 12 Edaran dan Himbauan Wali Kota maupun Sekretaris Daerah serta 5 Keputusan Kepala OPD terkait,

“dan masih ada 1 lagi Produk hukum yang kami siapkan yaitu Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Pemberian Bantuan Sosial yang terdampak Covid-19 di Kota Bogor,” urainya.

“Datanya masih terus divalidasi agar update dari 71.111 Kepala Keluarga sasaran dan diharapkan tidak tumpang tindih, paling lambat tanggal 24 April mendatang sudah selesai, agar dana dapat segera dibagikan.” Pungkas Alma Wiranta.

(Edo/TYr)

Berita Utama

Kasus Kematian Covid 19 Di Bandung Lebih Tinggi Dibanding Depok

BERIMBANG.COM, Bandung – Warga Jawa Barat yang positif COVID-19 bertambah 51 orang pada rentang 20-21 April 2020. Laman Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Selasa (21/4) pukul 10.58 WIB mencatat ada 747 kasus dari sehari sebelumnya 696 kasus.

Dengan catatan tersebut, Jabar menyumbang 11,05 persen dari 6.760 kasus kematian dengan keterangan terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Kabar baiknya, ada penambahan 11 penyintas yang sembuh dari virus yang menyerang saluran pernapasan itu, total sementara kini ada 56 penyintas.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah tiga, yakni menjadi 62 orang. Laman Pikobar menampilkan, Kota Depok menyusul Kota Bandung terkait jumlah pasien positif COVID-19. Saat ini di Depok tercatat ada 157 pasien, sedangkan di Kota Bandung tercatat ada 150 pasien.

Dari laman yang sama juga tercatat, mayoritas pasien yang meninggal berasal dari Kota Bandung dengan catatan 21 pasien. Kemudian, diikuti Kota Depok dengan catatan 9 orang pasien.*

Bogor

Kondisi Pasien Pendarahan, Peserta BPJS Berbayar Nyari RS Rujukan Sendiri

BERIMBANG.comPelayanan disalah satu rumah sakit (RS) di Kabupaten Bogor, meminta pasien yang akan melahirkan mencari rujukan sendiri dalam keadaan pendarahan. Pasien hanya ditemani keponakannya.

Hal itu diungkap oleh suaminya yang enggan disebutkan namanya dan Andini yang mendampingi Cicik atau tantenya Indriyani (34) saat itu akan melahirkan.

Indriyani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang telah dibayarkan oleh perusahaan, ditempat ia bekerja. Saat ini Indriyani masih dalam keadaan pemulihan.

Cerita Andini, kejadian saat itu menegangkan pada Senin (06/04/2020) yang lalu, ia mengantar Indriyani yang telah merasa mules tanda-tanda akan melahirkan,

Permintaan Indriyani, agar diantar ke rumah sakit (RS) yang menerima BPJS, ia diterima sebagai pasien. di RS Trimitra dijalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai diperiksa di ruang IGD oleh pihak RS, Indriyani, “Dipindahkan keruang rawat inap kelas 2, padahal (peserta) BPJS kelas 1, alasannya Kamar penuh,” kata Andini,

Kemudian Andini yang mendampingi tantenya itu melihat Pendarahan Banyak, “Cicik (tante) saya memanggil Suster untuk membersihkan Pendarahan,” kata Andini.

Ia menirukan perkataan tantenya saat mendampingi, “Suster saya sudah mules,” kata Andini, yang saat itu dalam keadaan panik melihat keadaan Indriyani.

Lalu, Andini meniru penjelasan perawat, “Ibu Harus dirujuk dikarenakan Bayi ibu sudah harus dilahirkan karena Pendarahan nya sudah banyak,” katanya.

Mendengar keterangan perawat bahwa Indriyani, Tante Andini harus dirujuk, ia pun langsung menghubungi pamannya, suami Andriyani berinisial IL.

Suami Indriyani berkomunikasi melalui telpon dengan petugas/perawat jaga di RS Trimitra yang disambungkan oleh Andini. Saat itu IL sedang bertugas diluar kota.

IL membenarkan ditelpon keponakannya untuk bicara dengan pihak RS, kepada redaksi, ia menjelaskan bahwa pihak RS Trimitra langsung memberikan Rujukan Lepas.

Pihak RS, kata IL, ruang untuk Bayi baru lahir Penuh, cuma tersedia 1 ruangan tetapi sudah penuh.

Melalui sambungan telpon dengan pihak RS, IL dalam keadaan panik, meminta RS Trimitra mencarikan RS rujukan dan ambulan, untuk istrinya yang sedang pendarahan.

“Suster Mengatakan ke saya, Bahwa kalau pihak RS Trimitra yang mencari RS Rujukan kadang Susah,” kata IL. “Apalagi untuk Bayi baru lahir, dan harus mencari Sendiri RS Rujukan,”

“Saya sebagai suaminya bertanya, apakah pihak dari rumah sakit melepas Pasien yang dalam keadaan Darurat atau Kritis untuk di Rujuk Lepas,” kata IL.

Lalu, IL mengulang, “Dari itu saya menanyakan lagi apakah Pasien dalam keadaan Darurat atau Kritis wajib di rujuk lepas tanpa bantuan ambulan dan tenaga Medis untuk Ke RS Rujukan,” ujarnya.

Sama dengan cerita Andini, bahwa petugas jaga tetap bersikukuh bahwa dirinya harus mencari sendiri RS Rujukan, lalu ia menirukan ucapan pegawai RS, “karena kami kalau nyari susah,” kata Andini.

Melihat tantenya dalam keadaan pendarahan, Andini hanya mendapat surat rujukan tanpa tujuan rumah sakit mana yang akan didatangi, juga tanpa dibantu ambulan dari RS.

Dengan sigap Andini langsung memesan kendaraan online, membawa tantenya kerumah sakit lain tanpa ditemani siapapun dari pihak RS Trimitra.

Menurut Andini, dalam perjalanan Indriyani sudah tidak sadarkan diri, “di dalam kendaraan cicik saya sudah Pendarahan hebat,” terang Andini.

Sesampainya dirumah sakit rujukan, Andini ditanya, “Ibu bawa surat rujukan tetapi didalam surat rujukan tidak ada Keterangan obat yang diberikan oleh Pihak RS Trimitra,” terangnya.

Secara terpisah, saat dua wartawan mendatangi RS Trimitra, Pihak yang mengaku hubungan masyarakat (Humas) RS, Karin bersama staf lainnya membenarkan saat itu ada Pasien yang bernama Indriyani,

“kalau disebut Menelantarkan pasien, tidak.. kami sudah menangani di awal,” kata Karin. senin (20/04/2020).

Lalu pihak Humas menjelaskan, “Memang kita ada mobil dua unit, satu mobil jenazah dan (satu mobil) pasien, saat itu mobil dalam keadaan tidak steril, habis dipakai antar jemput pasien Covid-19,”

“Untuk membersihkan (mobil ambulan) biar steril lagi (dari Covid-19) butuh waktu dua jam,” kata Karin.

Karin dan rekan lainnya yang mewakilkan RS Trimitra, tidak menjelaskan banyak, keterangan obat yang ditanyakan kepada Andini saat di RS Rujukan.

“Terkait informasi data obat-obatan yang diberikan ke pasien itu kan internal pihak kita pak,” terangnya.

(Koto/TYr)

Bogor

Tindaklanjuti Permintaan Kemenhub, Bupati Bogor Turun ke Stasiun

BERIMBANG.com –  Bupati Bogor, Ade Yasin memantau langsung aktivitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line Jabodetabek di stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (20/04/2020).

Hal itu, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti surat Kementerian Perhubungan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, yang meminta adanya bantuan pengamanan di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut.

Keterangan Ade Yasin, bahwa Pemkab Bogor sudah menerjunkan pengamanan sesuai permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengamanan Stasiun di Bojong Gede dan Cilebut.

Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan berapa personil yang diterjunkan untuk bantuan pengamanan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini.

“Intinya kita sudah terjunkan petugas keamanan. Saya hari ini menindaklanjuti surat yang diminta oleh Kemenhub, untuk lima daerah. Yaitu, Depok Bogor kabupaten dan kota serta Bekasi, kami diminta untuk mengamankan di hari pertama kerja ini,” kata Ade.

Ia menyebutkan, surat permohonan bantuan pengamanan dari Kemenhub tersebut diterima Pemkab Bogor pada Minggu (19/4/2020) lalu.

“Kami sudah menerjunkan personil di Stasiun Bojong Gede dan Cilebut. Karena, dua stasiun tersebut terletak di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ade, dalam pemantauan tersebut masih banyak juga penumpang yang berdempetan. Padahal, anjuran pemerintah daerah dan aturan dari Kereta Rel Listrik (KRL) sendiri harus menjaga fisik Distancing.

“Tadi yang tidak boleh juga masih ada saya lihat, terus yang berdiri dan duduk berdempetan juga masih banyak. Artinya, memang ketika mereka masuk kereta dan mau jalan sangat sulit lagi untuk diatur,” kata Ade. .

Selaku Bupati Bogor, Ade Yasin juga menyesalkan soal masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan kerja di daerah Jakarta.

Padahal, lanjut Ade, pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diterapkan jauh-jauh hari sebelum penerapan di Kabupaten Bogor.

“Tadi saya sudah tanya-tanya, masih ada yang wajib ngantor padahal sektor itu tidak wajib mempekerjakan karyawannya,” terangnya.

Kata Ade, seharusnya perusahaan di Jakarta sudah diliburkan karena sudah memberlakukan PSBB. Tapi, pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya ke kantor, terkecuali ada beberapa sektor.

“Ini juga butuh kerjasama dari pemerintah DKI untuk lebih tegas lagi yang tidak dikecualikan, kalau yang tidak dikecualikan ada tadi yang kerja di bank juga tadi,” Pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

Kajian Ramadhan Virtual Akan Dilaksanakan Pemkot Depok Selama Bulan Puasa

BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengadakan program Kajian Ramadan Virtual selama bulan puasa. Hal ini dilakukan sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan agar kegiatan peribadatan untuk sementara dilaksanakan dari rumah demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Eka Firdaus mengatakan, selama Bulan Suci Ramadan, pihaknya tidak mengadakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang  seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, diganti dengan Kajian Ramadan Virtual.

“Ada 15 tokoh agama yang akan memberikan tausiyah secara bergantian menjelang buka puasa dalam agenda Kajian Ramadan Virtual tersebut,” tuturnya. Senin (20/04/20).

Dikatakannya, tausiyah rencananya disampaikan melalui Channel Youtube milik Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Sebelum ditayangkan, tautan (link) tausiyah akan disebar melalui media sosial.

“Kita berharap seluruh masyarakat Depok bisa menontonnya,” ujarnya.

Eka menyebut, tema ceramah yang disampaikan masing-masing tokoh agama berbeda. Namun, katanya,  tetap menekankan nilai-nilai kesabaran dalam menghadapi kasus Virus Covid-19 selama Ramadan.

“Karena Kajian Ramadan Virtual baru perdana kami lakukan, mudah-mudahan seluruh masyarakat dapat menonton tayangan ini. Program ini merupakan bentuk perhatian kami untuk masyarakat selama menjalani bulan puasa,” tandasnya.

Depok

Terkait Bansos Covid 19, Ketua RT RW Di Kel Mampang Ancam Akan Mengundurkan Diri

BERIMBANG COM, Depok – Para Ketua RT dan RW di Kelurahan Mampang, Pancoran mas Kota Depok mengancam Pemerintah Kota Depok mengundurkan diri dari jabatan ketua RT dan RW. Kekecewaan tersebut dituangkan para Ketua RT dan RW yang beredar lewat video berdurasi 4.16 menit yang beredar di aplikasi group Whatsapp.

Kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Depok sangat dirasakan, sebab program bantuan sosial Covid 19 yang diusulkan tidak semua diakomodir sehingga warga yang seharusnya dapat manfaat tidak dapat tersalurkan dengan baik,. Dalam melakukan pendataan kepada warga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu warga yang sangat membutuhkan bantuan.

Para Ketua RT dan RW juga menjadi dilema dan menganggap jabatannya selama ini tidak dianggap oleh warga malah sebaliknya dimusuhi masyarakat

” Kami sudah bekerja siang sampai malam tanpa dibayar, mendata, menginput data warga yang membutuhkan bantuan tetapi usulan kami tidak sesuai dengan harapan masyarakat sehingga warga yang tidak mendapatkan bantuan komplen kepada kami padahal kami sudah ajukan sesuai pendataan warga per KK,” ujar pengakuan RT di video.

Bahkan Ketua RT dan RW yang mengaku mewakili Kelurahan Mampang akan lepas tangan bilamana aspirasi mereka tidak terpenuhi.*