Penulis: Admin Berimbang

Daerah

Pemprop Pabar Gandeng Kejati Minta Kawal Dana Covid-19 Rp.197 M

BERIMBANG.com Pemerintah Propinsi Papua Barat (Pabar) mengandeng Kejaksaan Tinggi setempat untuk ikut mendampingi pengawalan dan pengamanan refocusing anggaran penangulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Kepala Kejati Pabar Yusuf mengatakan untuk merealisasikan dana Pemprov yang di realokasi, dari refocusing dengan APBD Pabar sebesar Rp.197 milyar itu,

Pihaknya melakukan kerjasama melalui penandatanganan atau MoU antara Kejaksaan, Pemerintah Propinsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pabar.

“Sesuai arahan Pak Jaksa Agung melalui surat edaran nomor: 7 tahun 2020 guna optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing pengadaan barang dan jasa, dan juga sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020,”

“Kejaksaan ikut terlibat sebagai pendamping dari anggaran tersebut,” ucap Yusuf usai MoU, di kantor Pemprop Pabar, Manokwari, Selasa (28/04/2020).

Yusuf menekan MoU ini langkah cepat dengan harapan dana yang diturunkan oleh Pemerintah Propinsi tepat sasaran kepada warga terdampak dari pandemi Covid-19 ini, sehingga virus ini tidak mewabah semakin luas di bumi Kasuari.

“Jadi MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penangulangan dan pencegahan covid 19 di Pabar khususnya pada pengadaan barang dan jasa sehingga diperoleh yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kajati, pendampingan ini agar di kemudian hari tidak ada permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana lainnya, dengan harapan penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja barang/jasa dapat tersalurkan,

pasalnya anggaran itu dialihkan ketika dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam seperti kasus pandemi COVID-19 ini.

“Jadi ruang lingkup MoU itu meliputi pendampingan, dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, diantaranya melalui monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa terkait penangulangan covid-19 ini,” tuturnya.

“Pendampingan itu agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, guna mengantisipasi adanya KKN dan jika masih terdapat ada oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan untuk bencana non alam yang darurat ini akan di tindak dengan tegas dengan pemberatan hukuman,” sambung Yusuf.

Yusuf menambahkan nantinya untuk pendampingan itu yang berperan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara yang  memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, sesuai Surat Edaran Jamdatun nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Selain itu Jaksa bidang Intelijen sebagai pengawal dan pengamanan dari anggaran tersebut.

“Jadi MoU antara Gubernur Pabar, dengan Kajati, dan Kepala BPKP Pabar dalam rangka penanganan wabah yang pelaksanaanya bersumber dari refocusing anggaran Covid 19 serta distribusi bantuan ke Wilayah se-Pabar,” pungkas mantan Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan itu.

(Edo/Red)

Depok

Pandemi Korona, PDAM Tirta Asasta Gratiskan Pelanggan Kelompok 1

BERIMBANG COM, Depok – Manager Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka membenarkan, bahwa ditengah situasi keprihatinan pandemi virus Corona atau Covid-19 sekarang ini, pihak PDAM membantu masyarakat khususnya di Kota Depok yang sedang terdampak.

Maka, PDAM menggratiskan beban biaya berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok 1. Sebab, terbagi menjadi tiga kelompok. Jadi, pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut yakni, 1. Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo. 2. Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial. Sedangkan ke-3. Kelompok IC seperti, pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).

” Selain itu, PDAM juga menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1, selama penanganan Covid-19 berlangsung,” ujar Imas, Selasa (28/04).

Menurutnya, bahwa PDAM juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

“Jadi, dengan kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya,” tutur Imas.

Imas menambahkan, bahwa dengan masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19. “Selain itu juga, dengan besaran biaya tagihannya tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” ucapnya.

Iik

Berita Utama

Jangan Khawatir, Tidak Punya KTP Tetap Dapat Bantuan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) .

Menurut dia, masyarakat desa yang tidak memiliki NIK nantinya tetap didata identitasnya.

“Jadi, ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa. Tapi dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban,” ujar dia pada telekonferensi, Senin (27/4/2020).

Dia menjelaskan, setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data itu digunakan untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bansos atau belum.

“Karena sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover program perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, dan lainnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sudah ada 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten sampai hari ini.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, pencairan dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing.

Berita Utama

Polisi Berikan Kelonggaran Arus Kendaraan masuk Keluar Wilayah Jabodetabek Hingga 7 Mei

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikarenakan masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.

“Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan,” kata Yusri, Minggu (26/4/2020).

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.

“Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis,” kata Yusri.

“Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya,” lanjut dia.

Sip

Nasional

Sanksi Menunggu Bagi PNS Yang Berani Mudik

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sip

Daerah

Yogyakarta Resmi Menutup Akses Bagi Pemudik

BERIMBANG.COM, Yogyakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan bahwa DIY telah menutup pintu masuk bagi para pemudik. Pemeriksaan dilakukan pada tiga pintu masuk seperti di Temon, Kulonprogo, di Tempel Sleman dan Prambanan Sleman.

Perintah itu baru disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Minggu siang agar para pemudik yang masuk ke wilayah DIY diminta untuk putar balik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.

“Baru tadi, mulai hari ini [Minggu] perintahnya Bapak Gubernur, iya baru saja [Gubernur DIY] menyampaikan, makanya saya langsung perintah ke lapangan untuk melaksanakan perintah [meminta pemudik memutar balik] itu, memang baru siang ini [kebijakannya],” ujar dia, Minggu siang.

Tavip menambahkan melalui keputusan tersebut diharapkan menunjukkan bahwa pemerintah konsisten dalam menerbitkan aturan. Mengingat bandara di Jogja juga sudah ditutup, sehingga pintu darat juga sebaiknya mengikuti untuk ditutup dari pemudik meski pun sebenarnya sesuai dengan Permenhub hanya daerah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang boleh menutup.

“Beliau [Gubernur DIY] menganalogikan begini, kan pemerintah bikin aturan, nanti bisa dianggap membuat aturannya tidak konsisten, di Permenhub kan bagi yang belum PSBB enggak boleh [menutup bagi pemudik], tetapi kenyataannya bandara kan juga ditutup di Jogja, sama saja to?,” katanya.

Selain itu beberapa daerah terdekat DIY seperti Jawa Timur sudah melakukan penutupan dan dilakukan penjagaan ketat. Pihaknya khawatir jika DIY telat melakukan penutupan bagi pemudik dikhawatirkan DIY menjadi pusat penularan. Sehingga diputuskan bagi pemudik yang melintas di pintu masuk DIY akan diminta kembali.

Tavip menegaskan pihak yang akan diminta putar balik tersebut hanya pemudik. Mengingat ada banyak warga DIY yang menggunakan kendaraan bernopol luar DIY maka masih diperbolehkan untuk masuk.  “Orang Jogja kan ada yang punya plat B juga kalau dia hanya kelihatan hanya lewat habis membeli pakan iwak [makanan ikan] kan ora mungkin disetop [tidak bisa disetop], tetapi yang menunjukkan gejala orang mudik [yang diminta putar balik],” katanya.

Daerah

Pungli Marak di Pelabuhan Ketapang, Pengemudi Minta Kemenhub Segera Tertibkan!

BERIMBANG.com Para pengemudi truk mengeluhkan adanya praktek pungutan liar (pungli) yang marak di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,

tepatnya di dermaga LCM, PT. ASDP. Para pengemudi truk merasa keberatan atas pembayaran tiket jeramba sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) setiap kali masuk kapal untuk menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Menurut para pengemudi truk, mereka sudah membeli tiket yang ada kode barcodenya di loket PT. ASDP sesuai tarif golongan kendaraan masing-masing, yang telah disediakan sesuai aturan dari pihak PT. ASDP.

“Tapi koq masih ada lagi pembayaran tiket tambahan yang harus dibayar oleh pihak pengemudi truk di saat truk mau masuk ke dalam kapal?” ujar salah satu sopir truk mempertanyakan dan minta namanya dirahasiakan, Kamis, (26/03/2020).

Dan yang paling ironisnya, sambung narasumber itu, pihak pelaku Pungli mengejar pengemudi truk ke dalam kapal, meminta uang tiket jeramba ke pengemudi dan saling cekcok mulut.

Lalu, pengemudi bersihkeras menyampaikan bahwa dirinya sudah membayar kewajibanya sebagai pengguna jasa pelayaran sesuai tiket resmi yang ditetapkan pengelola pelabuhan.

Informasi yang dihimpun wartawan, ternyata yang melakukan pungutan liar (tiket jeramba – red) tersebut adalah salah satu asosiasi yang bernama Serikat Pekerja Jasa Pelabuhan (SPJP) yang dipimpin oleh Jamhari selaku ketua. SPJP ini beranggotakan 48 orang.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh I Made Cahyana Negara, selaku Dewan pembina SPJP, pada Senin malam (06/04/2020).

Saat awak media mengkonfirmasi ke Ketua SPJP, Jamhari, via telepon terkait legalitas pungutan tiket jeramba yang dikeluarkan oleh SPJP, Jamhari mengungkapkan bahwa dia sudah mendapatkan persetujuan ijin dari pihak ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan).

Bahkan kata Jamhari, pihaknya mempunya MOU atau perjanjian kerjasama dengan pihak ASDP Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Masuk dalam jajaran pengurus SPJP, antara lain kepala desa dan para pekerja jasa pelabuhan.

Pihak asosiasi setiap bulannya memberikan kontribusi ke pihak Kepala Desa Ketapang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Menurut pengakuan Jamhari, ia mengatakan bahwa dirinya didampingi I Made Cahyana Negara, seorang anggota DPRD Banyuwangi, sebagai Dewan Pembina.

“Saya didampingi Pak Made sebagai dewan pembina. Beliau selaku pembina di asosiasi yang saya pimpin yaitu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi (DPRD),” kata Jamhari, 27 Maret 2020 lalu.

Selanjutnya, dia melanjutkan bahwa ia amat berharap kegiatan penarikan dana dari para sopir truk itu tidak dipermasalahkan.

“Saya minta ke pihak media jangan sampai permasalahan ini mencuat ke publik terkait pungutan tiket jeramba.”

“Dan jangan diutak-utik asosiasi yang saya pimpin ini karena asosiasi ini butuh pekerjaan untuk kebutuhan keluarga, saya mohon dengan hormat jangan diutak-utik lagi,” ujar Jamhari.

Sementara itu, Maneger Oprasional PT. ASDP Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Heru, mengaku terkejut saat dikonfirmasi tentang adanya praktek Pungli tiket jeramba yang disebut Jamhari sudah disetujui pihak ASDP.

“Pihak kami PT. ASDP tidak pernah memberikan ijin kepada asosiasi untuk melakukan pungutan tiket jeramba tersebut. Meskipun itu dilakukan di kawasan lingkungan PT. ASDP, namun pihak PT. ASDP tidak tahu-menahu,” ungkap Heru.

Heru menolak dikaitkan dengan kegiatan penarikan biaya Rp. 4.000,- dari setiap pengemudi truk yang melewati Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk.

“PT. ASDP tidak tahu-menahu soal itu, apa lagi terkait pungli tiket jeramba, itu di luar tanggung jawab kami,” tegas Heru.

Pada saat yang sama, Heru juga menyampaikan bahwa pihak PT. ASDP Pelabuhan Ketapang melakukan penarikan atau pembelian tiket menggunakan tiket dengan sistem terpadu.

“Pihak ASDP pernah menawari pihak asosiasi untuk masuk sebagai tenga kerja security,” imbuh Heru.

Wartawan selanjutnya menghubungi Dewan Pembina asosiasi tersebut, I Made Cahyana Negara, melalui telepon, pada Jum’at, 17/04/2020.

Made menjelaskan bahwa memang benar tiket jeramba yang dikeluarkan asosiasi tersebut tidak ada surat perintah kerja dari pihak PT. ASDP sebagai legalitas resmi.

Dalam pengakuanya juga menyebutkan selaku Dewan Pembina di asosiasi, ia berharap bahhwa apabila pungutan liar tersebut ditiadakan/dihentikan pihaknya sangat setuju.

“Saya setuju dihentikan Pungli di Pelabuhan Ketapang, dengan catatan harus ada skema yang jelas dari pihak PT. ASDP dan dari Gabungan Pengusaha Pelayaran (GPP) untuk menggantikan penghasilan asosiasi tersebut, supaya pendapatanya legal,“ jelas I Made.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, dari semua pihak yang terkait, diduga kuat adanya kong-kalikong terkait Pungli antara pihak SPJP dengan oknum PT. ASDP dan oknum Kepala Desa Ketapang yang disebut-sebut Ketua Asosiasi Jamhari.

Untuk diketahui bahwa Pelabuhan Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk merupakan pintu keluar-masuknya kendaraan yang menuju Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dengan volume kendaraan ribuan per harinya.

Ketika awak media melanjutkan pengumpulan informasi dengan menemui para pengemudi/sopir truk yang tergabung dalam wadah Persatuan Sopir Seluruh Indonesia (PSSI) pada Kamis (09/04/20),

mereka mengatakan sangat keberatan dan kecewa dengan adanya pungli tiket jeramba karena tidak sesuai dengan aturan PT. ASDP.

Dan, terkait persoalan pungli ini, para pengemudi memohon kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia segera menertibkannya.

“Kami semua berharap Kemenhub dapat segera menertibkan hal-hal yang tidak pada tempatnya, alias pungli ilegal, itu,” pungkas narasumber, seorang sopir truk bersama rekan-rekannya.

(AMH/Red)

Depok

8 Kelurahan Di Depok Bebas Dari Korona, Idris : Sisanya Zona Merah

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan tersisa 8 kelurahan di Depok, Jawa Barat, yang warganya belum dinyatakan positif Covid-19.

Meski begitu, menurut situs resmi ccc-19.depok.go.id, seluruh kelurahan yang ada di Depok sudah mencatatkan kasus PDP (pasien dalam pengawasan) dan ODP (orang dalam pemantauan).

“Berkenaan dengan data kelurahan yang termasuk zona merah, pada tanggal 24 April 2020 sudah meningkat menjadi 55 kelurahan,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Di tingkat kecamatan, seluruh wilayah Kota Depok memiliki kasus positif Covid-19 hingga hari ini.

Kecamatan Cimanggis jadi yang tertinggi dengan 52 kasus positif Covid-19, disusul oleh Sukmajaya (43), dan Pancoranmas (38) hingga hari ini.

Idris meminta warganya mematuhi ketentuan-ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan sejak Rabu (15/4/2020) lalu.

“Dengan kondisi ini, kami meminta kepada seluruh warga untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan protokol PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok,” ungkap dia.

Di tingkat kota, Pemerintah Kota Depok mencatat 242 kasus positif Covid-19 pada hari ini, bertambah 3 kasus dibandingkan kemarin.

Dari 242 kasus itu, 18 nyawa melayang dan 22 pasien dinyatakan sembuh.

Sementara itu, masih ada 47 kematian suspect Covid-19 yang sejak 18 Maret 2020 hingga sekarang belum diumumkan positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.

Red

Nasional

Prioritas Penanganan Covid 19, Gaji Ke 13 PNS Akhirnya Ditunda

BERIMBANG.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, khusus gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada Juli atau saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur. Pasalnya, pembahasan kebijakan tersebut baru akan dilakukan pada Oktober atau November 2020 mendatang.

Pada tahun ini, THR hanya akan diberikan kepada level eselon III ke bawah. Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan eselon I dan II atau setara pejabat tidak diberikan mengingat beban fiskal karena wabah Covid-19

Sementara itu, THR tahun ini pun tidak akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Adapun Pencairan anggaran THR PNS pun dikatakan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Itu artinya akan diberikan pada 13 Mei, karena Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan untuk mengeksekusi penyaluran THR. Pasalnya, dengan perubahan pemberian THR diperlukan penghitungan ulang.

“Lagi kita koordinasikan dengan KemenpanRB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] yang lead-nya,” kata Askolani.

Terkait dengan gaji ke 13, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda pembahasan gaji ke 13 di akhir.

“[Juli] Akan ditunda. Karena prioritas APBN pada penanganan Covid-19, Jadi semua diarahkan kesana. Pertimbangan lain, lebaran kali ini agak spesial karena ngga ada mudik. Mungkin akan mengurangi belanja rumah rumah tangga,” katanya kepada CNBC Indonesia.

Adapun gaji ke-13 ini kemungkinan besar akan menerapkan skema yang sama dengan THR. Yakni diberikan khusus untuk eselon III dan tingkatan ke bawah. Sementara pejabat negara idealnya tidak diberikan.

“Kemungkinan seperti itu. Itu kemungkinan dijadikan normal, karana kita butuh penghematan, dan para pejabat negara ASN harus memberikan contoh berbela rasa dengan masyarakat, sehingga menurut kami itu adalah model yang sudah tepat untuk menunjukkan empati dan keberpihakan pada masyarakat,” sebut Yustinus.

Dengan demikian, PNS, khususnya eselon III dan tingkatan ke bawah harus bisa mengandalkan pendapatan dari THR yang rencananya tetap akan diberikan. Yakni untuk membiayai kebutuhan yang ada.

“Sehingga THR yang dibayarkan bisa dipakai untuk membantu biayai anak sekolah yang selama ini dibayarkan untuk gaji ke-13 itu,” sebut Yustinus.

Sip/red

Depok

Larangan Mudik, Idris Hentikan Operasional Terminal Jatijajar

BERIMBANG.COM, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menghentikan operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Kecamatan Tapos. Terminal yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, untuk sementara tidak melayani bus seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Menurut Mohammad Idris, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),

“Ya, guna menekan penyebaran Covid-19, kami putuskan untuk menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar,” tegas Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat (24/04/2020).

Secara pribadi, Mohammad Idris berterima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan yang sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Atas keputusan tersebut, dirinya meminta agar warga Depok dapat memaklumi hal ini, demi kebaikan bersama.

Lebih lanjut, Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok ini menyampaikan perkembangan terbaru Corona. Yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 818 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) tinggal 1.862 jiwa, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tinggal 764 orang.

“Kasus konfirmasi positif Corona ada 239 orang, yang sembuh ada 22 orang, dan yang meninggal ada 18 orang,” tutupnya.