Penulis: Admin Berimbang

BogorJabodetabek

SLF Hotel Salak Tower Di Duga Tak Mengantongi Izin

IMG-20160811-WA0023

BERIMBANG.COM , Bogor – Pasca  ramai kasus prihal Amdal pada saat mengurus IMB,kini Hotel Salak Tower kembali berulah,dengan keluarnya Statment dari kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor,bahwa semestinya bangunan-bangunan bertingkat yang ada di kota Bogor memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum beroprasi.

Pantauan berimbang.com , Sesuai dengan Pemen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi yang dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai prasyarat untuk dapat dimanfaatkan. Sertifikat Laik Fungsi harus dimiliki untuk setiap bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10   Tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB).

Namun sangat di sayangkan saat di konfirmasi prihal SLF untuk Gedung Salak Tower yang kini sudah resmi beroprasi,Agus Prihanto selaku Direktur Hotel Salak Tower mengatakan bahwa pihaknya sedang mengurus surat Yang di maksud, “kami sudah mengajukan ke Wasbangkim untuk proses SLF dan itu sudah hampir Satu Bulan lalu,namun sampai saat ini memang belum ada pengecekan dari Dinas terkait,mungkin masih ada yang harus kami lengkapi maka dari itu belum ada pengecekan ulang” ungkap Agus.

Hal itu sangat bertentangan dengan penuturan Sarbini selaku Kasie Tata Bangunan saat di Temui di ruang kerjanya Oleh awak media,Sarbini mengatakan bahwa dirinya belum pernah mengetahui adanya surat pengajuan untuk pengurusan SLF Hotel Salak Tower hingga berita ini di turunkan masih belum ada kejelasan tentang SLF Salak Tower.di sini terkesan Hotel Salak Tower membohongi Awak Media yang datang untuk konfirmasi SLF Hotel Salak Tower.(Oloan)

Depok

PPDB Bersih, Warga Depok Dukung Komitmen Walikota Depok

IMG-20160810-WA0009

BERIMBANG.COM, Depok – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016 sudah selesai dilaksanakan tanpa adanya titip menitip siswa, komitmen Walikota Depok agar PPDB Di Kota Depok bersih telah terwujud sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

” Mari kita dukung Walikota Depok agar siswa dapat belajar sesuai hasil Ujian Nasional sesuai di persyaratkan sekolah-sekolah negeri supaya tercipta generasi muda yang mumpuni untuk kedepannya,” Ujar Anton salah satu warga Beji kepada berimbang.com. Rabu (10/8/2016).

IMG-20160810-WA0011

Banyaknya siswa-siswi titipan oleh elemen masyarakat ditahun yang lalu jelas menampar dunia pendidikan di Kota Depok, pasalnya, persyaratan yang dikeluarkan oleh sekolah negeri tidak sesuai pasing grade kelulusan, hasil ujian nasional dibawah rata-rata bisa masuk ke SMPN dan SMAN tanpa adanya tes seleksi.

Fakta integritas yang di buat Walikota Depok, menurut Anton, menjadi acuan terwujudnya PPDB yang bersih dan berintegritas untuk masa depan bangsa yang lebih baik serta mendorong pendidikan di Kota Depok lebih baik.

IMG-20160810-WA0010

Lanjutnya, banyaknya siswa yang belum sekolah dikarenakan adanya oknum yang memperjual belikan bangku untuk kepentingan pribadi secara materi dan memaksakan siswa harus masuk ke sekolah negeri yang ditunjuk oleh orang tua siswa.

Sementara itu, warga kecamatan Sawangan, Dedi Rinaldi mengungkapkan, ini keberanian Walikota Depok dalam mewujudkan PPDB bersih dan bermutu bagi siswa untuk berprestasi.

Seperti diutarakan Walikota Kota Depok, Idris Abdul Shomad beberapa waktu yang lalu, PPDB tahun ajaran 2016/2017 di Kota Depok dijamin bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), baik PPDB tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“PPDB tak boleh dikomersialkan. Kami menginstruksikan pengawas dinas pendidikan, kepala SD, SMP, SMA, dan SMK untuk tidak melakukan pelanggaran dalam hal penerimaan murid baru,” tegas Wali Kota Depok Idris

Abdul Somad di Hotel Bumi Wiyata seusai penandatanganan Deklarasi PPDB Bersih oleh 326 kepala SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota Depok, Minggu (29/5). Penandatanganan juga disaksikan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.(Diskominfo Kota Depok).

Depok

Pemilik Angkot Keberatan Menjadi Anggota Koperasi

images (3)

BERIMBANG.COM, Depok – Pemilik Angkutan Kota (Angkot) diwilayah Kota Depok merasa keberatan dengan diberlakukannya peraturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bahwa pemilik angkot diwajibkan untuk bergabung menjadi anggota Koperasi atau perusahaan bilamana pemilik angkot belum menjadi anggota.

Pasalnya, pemilik angkot berkeinginan untuk menjadi anggota bilamana kesejahteraan bagi pemiliknya dan sopir terpenuhi.

Salah satu pemilik angkot D.02 Jurusan Terminal Depok-Depok 2, Jaluardi mengatakan, keberatannya tidak ingin menjadi anggota Koperasi atau perusahaan angkutan umum dikarenakan persyaratan yang dikelurkan sangat membebani dan sangat merugikannya.

Diantaranya, menurut Jaluardi, biaya pendaftaran menjadi anggota sangat memberatkan yaitu 2,5 juta rupiah ditambah lagi, bilamana sudah menjadi anggota, pemilik angkot wajib balik nama kepemilikan kepada koperasi atau perusahaan.

” Ya gak mau lah, masa kita beli dengan uang pribadi lalu menjadi anggota koperasi harus di balik nama kepada perusahaan dan menjadi pemilik perusahaan, kami sangat dirugikan kalo begitu, perusahaan malah jadi untung,” Ujar Jaluardi belum lama ini.

Sementara itu, ketika berimbang.com akan konfirmasi kepada Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Depok di kantornya belum bisa ditemui, menurut pegawai Dishub sedang kunjungan kerja dengan anggota DPRD. (Iik)

Depok

Eks Pemilik Kios Terminal Terpadu Resah Kompensasi Bongkaran Belum Kunjung Cair

images (2)

BERIMBANG.COM, Depok -Nasib pemilik kios diterminal terpadu yang mengalami pembongkaran paksa ditahun 2014 pada Rabu 8 malam dini hari masih menyisakan persoalan bagi Pemkot Depok terhadap para pemilik kios yang digusur sepihak melalui eksekusi yang dilakukan pihak Satpol Pamong Praja kota Depok.

Pasalnya  bangunan kios yang dirubuhkan menjelang malam turut menimbun sebagian  barang -barang dagangan yang berada dalam toko tersebut, karena itu para pemiliknya masih berjuang menuntut hak ganti rugi, alasannya para pedagang sekaligus pemilik kios menilai mereka masih bertahan saat itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara pemiliki kios plus pedagang dengan pihak Pemkot Depok dan PT AI selaku pengembang diterminal terpadu.

“Proses musyawarah belum selesai sebab belum adanya relokasi ataupun kompensasi yang akan diberikan Pemkot Depok dan PT AI kepada Pemilik kios,”nilai salah seorang pedagang plus pemilik kios yang berinisial PR

Padahal menurutnya hak pakai dan pengelolaan dari PT Purnama kepada pengelola Kios dikuasakan masih berlaku lama waktunya,”pengelola lahan pertama kali adalah PT Purnama selaku pengembang awal diterminal Depok semenjak tahun 1989 dan diperbaharui SKnya tahun 2000 lalu berakhir tahun 2020,”terang PR perwakilan pemiliki kios yang memiliki surat lengkap perijinan pengelolaan sekaligus yang dikuasakan PT Purnama kepada dirinya.

Kejadian pembongkaran tersebut sangatlah tidak manusiawi dikarenakan barang dagangan masih tersimpan didalam kios,apalagi dilakukan menjelang malam dan tiba diwaktu pagi berakhir rata dengan tanah sehingga barang – barang yang didalam kios belum sempat dipindah sudah diluluh lantakan.

“Kalaupun ada barang yang diangkut kegudang Pemkot oleh satpol PP,itu hanya sisa – sisa  barang selebihnya hilang entah kemana dan hancur bersama bangunan kios,”sesalnya.

Ia juga mengakui surat edaran peringatan ditujukan kepada PKL,” kalaupun ada surat peringatan ditujukan bukan kepada pemilik kios melainkan kepada PKL yang berjualan ditenda atau dipinggiran depan kios.

“Jadi wajar dong para pedagang yang sekaligus pemilik kios meminta ganti rugi kepada Pemkot Depok yang bertangggung jawab dikarenakan perintah pembongkaran yang semena – mena, padahal kami punya surat pakai,”akunya.

Kita rakyat kecil persoalan  bongkaran terminal terpadu telah menyebabkan hak kami terkatung – katung baik secara materiil maupun moril,”ujar PR meradang.

Sementara itu para pemilik kios sampai saat ini masih menunggu dengan resah janji pasangan baru Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2016 – 2021 untuk memberikan ganti rugi sesuai hak – hak sebagai pemilik kios dan kerugian barangnya.

“Kita para pemilik kios berharap mendapat jaminan secepatnya janji pasangan Walikota dan Wawalikota Depok agar ada kejelasan untuk mendapatkan hak -hak yang telah lama diabaikan,”harap PR. (SY)

Depok

Peraturan tertibkan Tanah Terlantar Mangkrak

IMG-20160805-WA0018

BERIMBANG.COM, Depok – Pada prinsipnya tanah yang ada untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya Negara bertanggung jawab bagaimana mengatur hak-hak rakyat dan pengelolaannya serta hak-hak Negara untuk mendapatkan pajak dari retribusi tanah sebagai timbal – balik tanggung jawab warga kepada Negara.

“Kondisi konflik agraria dikota Depok semakin tinggi akibat tidak rendahnya kinerja lurah yang bertugas dilahan tanah terlantar, yang seharusnya berkoordinasi dengan pihak BPN kota Depok dan itu menyebabkan kerugian baik secara pendapatan daerah,juga merusak tatanan kemanusian,dan sosial, demikian Wakil Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) kota Depok Agus Sutarman menuturkan dikantor DPC IPJI kota Depok.

Karena itu Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok harus berani menertibkan persoalan tanah dan Hak Guna Bagunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukannya dengan sengaja membiarkan tanah terlantar,demikian. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, sebagai dasar penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, tidak berjalan maksimal. Demikian dikatakan Agus Sutaman  saat dimintai komentarnya terkait adanya konflik lahan antara PT Karabha dengan warga di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga.

Kata dia,  hal itu perlu dilakukan BPN, sebab, eskalasi konflik pertanahan makin beragam. Menurutnya, apabila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan jenis persoalan pertanahan semakin banyak.

Sebagai contoh, sambung  Agus, persoalan sengketa lahan seluas 500 m2 yang berlokasi di RT 05 RW 08 Kelurahan Jatijajar  yang dihuni 16 Kepala Keluarga muncul setelah  pihak PT Karabha mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya, namun PT Karabha tidak bisa menunjukan bukti  kepemilikan HGB serta tidak didukung bukti fisik lainnya seperti, pagar atau patok.

Bahkan ungkap dia,  beberapa oknum PT Karabha telah menjual lahan tersebut kepada spekulan tanah untuk kepentingan pribadi.

“Bila persoalan itu terus meningkat, maka PR (Pekerjaan Rumah) BPN makin menumpuk,” ujar Wakil Ketua IPJI Kota Depok.

Dalam kasus seperti ini maka korbannya adalah masyarakat  yang kerap dihadapkan dengan pemilik HGB.

Dia menegaskan, BPN kota Depok harus berani bersikap, pasalnya, pelaksanaan PP No.11/2010 mangkrak hingga saat ini. Padahal, turunan dari peraturan pemerintah melahirkan payung hukum untuk BPN dengan terbitnya BPN RI nomor  4 tahun 2010. Karena pada dasarnya, PP tanah terlantar ini menjadi jalan untuk menyaring mana pengusaha spekulan tanah dan mana pengusaha yang bersungguh-sungguh memanfaatkan tanah.

“Sudah jelas di peraturan BPN nomor  4 / 2010, BPN  berhak memberikan sanksi terhadap pemiliki HGB dengan menghapuskan haknya yang telah menelantarkan tanah. Dipasal 15 juga dijelaskan, tanah yang terlantar untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara untuk dikelola secara strategis,” tandasnya.

 Oleh karena itu BPN kota Depok jangan menutup mata dengan persoalan itu, sebab kata dia lagi, sama saja BPN kota Depok melakukan pembiaran dan berpihak kepada pengusaha yang  tidak becus mengelola haknya,” ujar  Agus.

“Apabila tidak berani, maka BPN tak ubahnya seperti melanggengkan kebijakan orde baru. Tidak mau melakukan perubahan-perubahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat,“ pungkasnya. (iik)

Jelajah Desa

Desa se-Kecamatan Kabandungan Prioritaskan Infrastruktur

IMG-20160802-WA0012

BERIMBANG.COM , Sukabumi –  Sarana jalan merupakan indikator yang sangat utama , guna menopang aktifitas masyarakat dari berbagai aspek, pengguna jasa angkutan , para petani ,maupun para karyawan baik para pegawai negeri sipil (PNS). khususnya masyarakat yang ada di kecamatan Kabandungan, dan umumnya masyarakat luas.

Maka dari itu pemerintah pusat maupun daerah , sedang gencar – gencarnya menggalakkan untuk pembangunan infrastruktur sarana jalan, melalui program alokasi dana desa (Add)  dan Dana Desa.

Seperti halnya saat ini enam (6) desa yang ada di kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.pada tahun 2016 ini sudah hampir 90 persen rampung dikerjakan melalui program add tersebut, guna pembangunan infrastruktur yang menyebar untuk pembangunan sarana jalan lingkungan, jalan desa , jalan setapak (Japak) , jalan gang ,  dan jembatan penghubung antara kampung.

Dikatakan Camat Kabandungan , Ading Ismail di ruang kerjanya selasa (2/8/16), mengatakan, sesuai visi dan misi Bupati Kabupaten Sukabumi, H.Marwan Hamami , bahwa pembangunan infrastruktur harus lebih ditingkatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat, guna mengakses kemudahan dalam melakukan aktifitas kegiatan masyarakat sehari-hari.

“Hal ini akan berdampak ke berbagai bidang , baik meningkatkan perekonomian masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan para pengusaha, karena indikator  tersebut hal yang sangat penting, untuk masyarakat khususnya yang ada di kecamatan Kabandungan, dan umumnya masyarakat luas “. Ungkap ading. (Irwan)

DepokJabodetabek

Ketum FBR Hadiri Halal Bihalal Gardu 0363

PHOTO_20160802_214404

BERIMBANG.COM, Depok – Dalam rangka silahturami dijajaran Forum Betawi Rempug (FBR) diwilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Gardu. 0363 pimpinan H. Heri Setiawan mengadakan halal bihalal dan santunan anak yatim kepada anak yatim wilayah sekitar gardu.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum FBR, KH. Luthfi Hakim serta beberapa gardu yang ada di Kota Depok.

Koordinator Wilayah FBR Depok dan Bogor Raya, H. Nawi dalam sambutannya mengatakan, Modal FBR adalah kerempugan, kerempugan sesama FBR harus lebih digalakkan untuk kedepannya agar FBR di Kota Depok menjadi kuat dan bersatu dalam mendukung kesejahteraan bagi anggota.

” Kerempugan adalah modal dasar kita untuk menjadikan FBR lebih solid kedepannya, makanya mari kita sama- sama membangun solidaritas sesama anggota,” ujar Nawi.

Sementara itu, Ketum FBR, K.H Luthfi Hakim menyampaikan nasehat-nasehat kepada anggota FBR yang hadir agar lebih peduli terhadap anak yatim.

” Setiap gardu diwajibkan agar lebih peduli dan memperhatikan anak yatim, kalau kita memperlakukan anak yatim, Insya Allah akan berkah, walaupun ada gardu, fisiknya pakai bilik tetapi disitu ada anak yatim,” ucap Luthfi. ( Iik)

DepokJabodetabek

Carut Marutnya PPDB Kota Depok Dibalik Fakta Integritas

images (1)

BERIMBANG.COM, Depok – Banyaknya permainan soal titip menitip siswa di sekolah SMP dan SMA Negeri di Kota Depok banyak di perbincangkan oleh hampir semua elemen masyarakat, Fakta Integritas yang dibuat oleh Walikota Depok, Idris Abdushomad menjadi tercoreng dikarenakan masih banyaknya oknum elemen masyarakat,  pihak DPRD dengan memo saktinya serta pihak sekolah itu sendiri yang melanggar untuk memanfaatkan ( Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk kepentingan sendiri dalam meraup untung secara materi sebanyak-banyaknya.

Orang tua siswa yang diminta bayaran oleh oknum tertentu menjanjikan anaknya agar dapat masuk ke sekolah negeri yang ditunjuk walaupun hasil Surat Keterangan Ujian Nasional (SKUN) dibawah rata-rata yang dipersyaratkan oleh sekolah negeri tersebut.

Dengan dalih membantu siswa agar tidak putus sekolah, para oknum ini menuntut kepada Dinas Pendidikan dan Walikota Depok untuk bertanggung jawab atas tidak diakomodirnya siswa yang mereka titipkan kepada sekolah-sekolah Negeri sedangkan cara si oknum ini jelas melanggar dunia pendidikan.

Ketidakseriusan Walikota Depok menjadi cibiran kalangan masyarakat karena dianggap tidak komitmen dengan Fakta Integritas yang dibuatnya sendiri untuk tidak adanya titip menitip siswa dikalangan pemerintah Kota Depok maupun para anggota DPRD tetapi kenyataannya tidak sesuai fakta.

Kisruhnya PPDB membuat Walikota Depok dianggap oleh sejumlah kalangan masyarakat tidak mempunyai ketegasan dalam memimpin sehingga menimbulkan carut marutnya dunia pendidikan di Kota Depok.

Penulis : Ir. Yuli Efendi/ Pimred Berimbang.com

Daerah

Warga Negara Belgia Tewas Di Kepulauan Komodo

1d48716e9562504e971993ac4b3b3f54f

BERIMBANG.COM, NTT – Warga negara Belgia kelahiran Indonesia ini tewas saat kegiatan snorkeling (selam permukaan) bersama keluarganya di perairan Pink Beach, Pulau Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Supiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2016) malam mengatakan, Wisanto adalah seorang dokter kandungan yang sedang berlibur di pulau tersebut. Rombongan Wisanto berjumlah 12 orang.

Mereka berangkat dari Labuan Bajo menuju ke Loh Liang Pulau Komodo, Kecamatan Komodo dengan menggunakan Kapal Olimpik yang dikemudikan oleh Agustinus Jemparu untuk melihat binatang Komodo.

“Setelah melihat-lihat Komodo, selanjutnya mereka bergerak menuju Pink Beach (Pantai Merah),”ujar Supiyanto.

Dua orang kerabat Wisanto asal Belgia, lanjut Supiyanto, melakukan snorkeling menuju ke daratan Pantai Merah, di mana saat itu Kapal Olimpik berlabuh di perairan Pantai Merah yang berjarak kurang lebih 30 meter.

Tak berselang lama, Wisanto Aryoko turun dari kapal dengan menggunakan pelampung untuk melakukan snorkeling menuju ke daratan.(tbn)

BogorJabodetabek

Pembangunan PJU Di Wilayah 3 Diduga Boroskan Anggaran

IMG-20160730-WA0015

BERIMBANG.COM, Bogor-Pembangunan penerangan jalan umum(PJU) wilayah 3 leuwiliang – paket 4 terkesan buang-buang anggaran,pasalnya penerangan jalan umum yang masih berfungsi dan layak pakai harus tumpang tindih dengan penerangan jalan umum yang baru di pasang.

Berdasarkan informasi yang didapat Berimbang.com, Pembangunan pju ini meliputi wilayah kecamatan ciampea,cibungbulang,sukajaya,leuwiliang,pamijahan,rumpin,jasinga,tenjo dan tenjolaya.dengan harga borongan sebesar Rp 328.910.000,tahun anggaran 2016″.

Dikatakan salah seorang warga gunung malang , pepen , kecamatan tenjolaya ,penerangan jalan  masih bagus,hanya saja kadang mati karena bola lampu nya putus dan hanya perlu di ganti saja,kalau pemasangan nya seperti ini,  terlihat pemerintah kabupaten bogor khususnya dinas energi sumber daya mineral boros anggaran.

Secara pribadi dirinya mengucapkan terima kasih karena pemerintah sudah memberikan penerangan jalan umum di wilayahnya yang rawan dilintasi ketika malam hari,pepen berharap pemerintah kabupaten bogor dapat merapikan kembali tiang pju yang tumpang tindih.

Sampai saat ini tim berimbang.com  belum bisa menemui pihak pemborong dan dinas esdm kabupaten bogor untuk memintai keterangan terkait pemasangan pju yang tumpang tindih tersebut.(Shr/Nn/Sht)

Editor : Redaksi