Penulis: admin berimbang

Daerah

Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur Meminta Tidak Saling Menyalahkan di Tragedi Kanjuruhan

BERIMBANG.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia Irfan Maftuh meminta pemerintah untuk tidak saling menyalah dalam tragedi Kanjurahan. Menurutnya tragedi ini adalah musibah yang harus diterima serta di tangani bersama.

“Kita mengatahui bersama bahwa tragedi Kanjurahan adalah tragedi yang sangat luar biasa yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, maka dengan itu Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa timur Indonesia mengajak pemerintah, dan elemen untuk bersama-sama agar kita tidak saling menyalahkan satu sama lain sesama anak bangsa Indonesia dalam tragedi ini,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media, Selasa (04/10/2022).

Lanjutnya, kita semua harus fokus untuk mencari solusi yang kongkrit dalam tragedi Kanjurahan, agar tragedi ini tidak terjadi lagi dikemudian hari sehingga Irfan meminta pemerintah untuk tidak sewenang-wenang dalam mencopot instasi yang terlibat, apalagi dalam menonaktifkan Kapolda Jatim, menurutnya itu bukan solusi bagi tragedi Kanjurahan.

Irfan juga menilai bahwa kepolisian Polda Jatim dalam tragedi Kanjurahan sudah bekerja dengan kapasitas sebagai pengayoman dan pengamanan dalam pertandingan sepak bola antara Persabaya vs Arema di Kanjuruhan, ia menilai bahwa Polda Jatim sangat luar biasa dalam mengawal pertandingan yang di Kanjuruhan.

“Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur Indonesia, mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Timur dan masyarakat Indonesia agar mendoakan para korban di tragedi Kanjurahan, mari kita bersama-sama saling bergandengan tangan dalam tragedi Kanjurahan, karena tragedi ini adalah duka kita bersama,” pungkasnya.***

Daerah

Imbauan Sholat Ghaib dari Ketua PWNU Jatim untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

BERIMBANG.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Marzuqi Mustamar menyampaikan pihaknya telah membuat imbauan kepada Warga nahdliyin untuk menggelar sholat ghaib, hal ini disampaikanbusai meninjau Aremania yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, pada Selasa (4/10/2022).

“Karena mereka warga kita mereka sebangsa dengan kita, maka kami dari NU, pertama membuat imbauan agar warga NU dimana berada mereka mengadakan sholat ghaib dan menyampaikan doa tahlil, termasuk yang dari Surabaya tadi malam,” ucapnya.

Yang kedua KH. Marzuqi Mustamar sudah berkoordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, supaya masalah kemanusiaan didahulukan, yang sakit disembuhkan semaksimal mungkin dengan upaya maksimal, yang wafat dirawat sesuai dengan agama masing-masing.

“Dari pemerintah, dari Polri, dari NU ada sedikit santunan untuk keluarga yang wafat juga keluarga yang anaknya sakit, jadi masalah-masalah kemanusiaan kita utama dan saya yakin juga dan pasti dari manajemen Arema mesti memperhatikan itu juga, sebelum masalah kemanusiaan itu beres, yang sakit sembuhkan, dipastikan yang wafat sudah mendapat santunan,” ucapnya.

KH. Marzuqi Mustamar juga memohon kepadq semua pihak, baik dari penggiat medsos, wartawan atau semua untuk tidak mengangkat masalah yang lain selain urusan kemanusiaan dulu.

“Gak usah mengangkat masalah-masalah yang lain dulu biar tenang, nah setelah beres semua pak Kapolda memastikan tetap ada proses hukum bagi yang salah siapapun, cuma yang kita utamakan masalah kemanusiaan, sembuhkan yang sakit tenangkan hatinya yang susah, diberikan santunan semampunya dari semua pihak. Tenang kondisi aman baru setelah itu pasti untuk keadilan ada proses hukum,” ucap KH. Marzuqi Mustamar.

“Atas semuanya itu kami wakil dari masyarakat menyampaukan terimaksih kepada pemerintah, kepada RS Saiful Anwar, kepada Gubernur, kepada Pemprov Jatim, juga kepada Polri. Semoga usah kita dimudahkan diberi berhasil kepada Allah Swt. Serta kepada wartawan yang membantu meng edukasi memahamkan kepada masyarakat tentang pentingnya menangani masalah kemanusiaan kami ucapkan terimakasih,” pungkasnya.***

Daerah

Jenguk Korban di RS Saiful Anwar, Kapolda Jatim Ucapkan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

BERIMBANG.com – Kadiv Humas Polri bersama Kapolda Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Ketua PWNU dengan Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar meninjau Aremania yang sedang dirawat, pada Selasa (4/10/2022).

Dalam kunjungannya rombongan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, dan Ketua PWNU KH Marzuqi Mustamar serta Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dr. Kohar melihat langsung bagaimana proses perawatan medis terhadap pasien-pasien yang saat ini masih dirawat, terkait dengan peristiwa di stadion Kanjuruhan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga menyampaikan, dari jajaran Polda Jawa Timur bersama-sama dengan tim Mabes Polri melakukan upaya pengidentifikasian korban semaksimal mungkin untuk korban yang luka mendapatkan perawatan.

“Jadi ada 125 korban yang meninggal dunia dan ada korban yang dirawat di RS, Bapak Kapolri memberikan perhatian secara khusus kepada seluruh korban yang meninggal dunia maupun yang sedang dirawat dengan memberikan bantuan perawatan kepada setiap korban dan kami serahkan kepada keluarganya masing-masing,” jelasnya Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Malang, terkait dengan perbaikan sarana prasarana maupun kendaraan yang rusak.

“Selanjutnya kami juga akan melakukan proses penegakan hukum kepada siapa saja yang bersalah setelah proses kemanusiaan ini selesai, apa lagi untuk anggota yang bersalah, kemarin sudah diumumkan Pak Kadiv Humas dan tentunya proses ini sedang berjalan,” ujarnya Kapolda Jatim usai meninjau Aremania yang sedang di rawat.

“Saya selaku Kapolda ikut prihatin dan turut menyesal sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan kedepan Kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana, kemudian dengan Presiden Liga dan PSSI, sehingga harapannya pertandingan sepak bola kedepan, pertandingan sepak bola yang aman, nyaman dan bisa menggerakkan ekonomi,” tandasnya Irjen Pol Nico Afinta.

Selain itu, Kapolda Jatim memohon doa agar semua permasalahan ini bisa kita selesaikan bersama-sama, Kapolda mengatakan bahwa ini kota kita, ini tempat kita bersama, satu rumah ada permasalahan pihaknya yakin bisa diselesaikan oleh orang yang tinggal di rumah tersebut, kita semua bersaudara, langkah-langkah ini pasti membawa hal yang positif.

“Terima kasih untuk seluruh dokter yang sudah bekerja, Terima kasih Pak Wagub mewakili Pemprov koordinasi yang sangat baik, Terima kasih untuk seluruh Aremania yang sudah bekerja sama, tolong jaga kota ini tolong jaga provinsi ini, ini milik kita,” pungkasnya diharapkan Awak Media.***

Daerah

Nugroho Setiawan: Tragedi Kanjuruhan Seharusnya Bisa Diantisipasi

BERIMBANG.com – Nugroho Setiawan satu-satunya orang Indonesia pemegang lisensi FIFA Security Officer itu menilai situasi tersebut seharusnya bisa diantisipasi. Hal ini disampaikan Pak Nug sapaan akrabnya saat melakukan wawancara dengan wartawan Jawa Pos Taufiq Ardyansyah.

Dilansir dari jawapos.com Pak Nug mengatakan, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan salah satu laga berisiko tinggi. Kedua tim sudah sering bertemu.

Artinya, pengalaman menggelar pertandingan derbi Jawa Timur antara Arema dan Persebaya sudah ada. Seharusnya sudah bisa diperhitungkan mitigasi risikonya.

Sepak bola adalah industri olahraga yang peraturannya sudah dibuat FIFA. Tapi, untuk menyelenggarakan sebuah pertandingan, perlu melibatkan banyak pihak. Masing-masing punya landasan hukum.

Polisi, misalnya, dalam menangani kericuhan, langkah awal yang harus dilakukan adalah persuasif, negosiasi, dan terakhir represif.

Dalam peraturan FIFA, ada pasal yang menyebutkan tidak boleh pihak keamanan menertibkan suporter dengan senjata api dan gas air mata.

Tapi, pada pasal lanjutannya, pihak keamanan boleh melakukan tindakan represif apabila diperlukan. Mungkin, yang terjadi di Kanjuruhan adalah momen di mana kepolisian sudah merasa perlu melakukan tindakan represif.

Dalam ketentuan FIFA, ada regulasi yang mengatur untuk menghitung kapasitas aman stadion. Jadi, kalau terjadi apa-apa, mudah diatasi. Mobilitas penonton juga enak. Penonton bisa duduk dengan nyaman.

Nah, kapasitas aman stadion bisa disesuaikan dengan kondisi stadion. Misalnya, sebuah stadion memiliki kapasitas 40 ribu penonton. Yang paling aman, panpel mencetak tiket sebanyak 70 persen dari total kapasitas stadion. Keberadaan tamu undangan juga harus dihitung.

Ada tiga hal penting. Pertama, klub, panpel, kepolisian, PSSI, semua operator kompetisi duduk bersama-sama untuk menyamakan persepsi soal keamanan.

Kedua, infrastruktur stadion harus ditinjau. Kalau pintu keluar masuk stadion hanya satu akses, artinya harus ditambah. Di Kanjuruhan, ditembakkan gas air mata, secara naluri penonton akan bergerak mencari tempat yang udaranya segar.

Sebab, gas air mata membuat dada sesak dan mata pedih. Saat mereka berebut mencari napas, akses keluar stadion terlalu kecil.

Akibatnya, terjadi impit-impitan yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Lalu, langkah berikutnya adalah memperbaiki perilaku suporter. Ini tidak gampang. Tapi, harus dilakukan.***

Opini

Pertanggungjawaban Insiden Stadion Kanjuruhan, Analis Keamanan Publik Roger P Silalahi Angkat Bicara

BERIMBANG.com – Beredar narasi yang ditulis oleh Roger P. Silalahi Analis Keamanan Publik di media sosial WhatsApp Grup (WAG), terkait pertanggungjawaban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dalam narasi tersebut, Roger Silalahi menulis tanggapan tentang tragedi Kanjuruhan yang menelan korban ratusan korban jiwa, berikut narasi selengkapnya:

Memakan korban 125 jiwa. Tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia sejak 1964, sungguh memilukan dan memalukan, dan mengerikan.

Seperti biasa, publik bereaksi keras atas kejadian, memaki, mengutuk, dan mempersalahkan berbagai pihak. Saya melibatkan diri dalam berbagai diskusi di berbagai ruang publik, mengamati, mengumpulkan data, dan akhirnya angkat bicara.

Mempersalahkan Polisi dengan gas air mata, yang disebut membuat sesak dan menimbulkan kepanikan serta keterpojokkan massa di beberapa titik, itu reaksi banyak pihak.

FIFA melarang hal tersebut dalam point 19B peraturannya kata mereka, mengapa Polri melakukannya…? Ramai-ramai mempersalahkan Polisi, dan setelah berbagai data dipaparkan, barulah mereda, dan mulai berpikir objektif.

Ada banyak hal terjadi, ada banyak video tersebar, ada banyak spekulasi, yang terpenting bagi kita adalah memahami keseluruhannya, dari berbagai sisi, dan mengkaji keseluruhannya agar tidak terjadi lagi.

Persiapan Pertandingan

Pertandingan dipersiapkan cukup lama, dan melibatkan semua stake holder terkait, Panitia, Klub Sepak Bola, Media, Pemda, Kepolisian, dan juga Supporter.

Berbagai hal dicoba dilakukan, termasuk adanya pengaturan tidak hadirnya ‘Bonek’ di pertandingan, mengikuti keputusan rapat Aremania dan Panitia Pelaksana.

Tapi, saran dan permintaan dari Kepolisian terkait jam penyelenggaraan dan pembatasan jumlah penonton ditolak dan diabaikan oleh Panitia Pelaksana.

Ini tentunya tidak terlepas dari Indosiar selaku stasiun TV yang menyelenggarakan tayangan langsung laga tersebut, dan Panitia Pelaksana yang mengejar keuntungan semaksimal mungkin dari penjualan tiket masuk,

sehingga akhirnya jam tayang tidak berubah, sementara kapasitas stadion yang mampu menampung 42.499 orang dimaksimalkan di angka 42.000 tiket, tidak mengikuti saran Kepolisian yang menyarankan untuk menurunkan ke angka 25.000 tiket saja.

Data menunjukkan supporter yang datang berjumlah 42.288 orang, berarti tinggal 211 orang diluar supporter yang boleh masuk stadion.

Melihat ini, jika ditambahkan dengan jumlah Pasukan Pengamanan yang terdiri dari unsur Polisi dan TNI (jumlah pasti belum berhasil didapatkan), dapat dipastikan Stadion Kanjuruhan yang memiliki 14 pintu itu menampung jumlah orang melebihi kapasitasnya. Bisa dibayangkan, setidaknya 1 pintu harus melayani sekitar 7.265 orang.

Permintaan Kepolisian untuk menurunkan jumlah penonton pastilah terkait dengan ‘risk assessment’ dan ‘risk management’ yang diperhitungkan dan direncanakan Kepolisian, dalam hal ini, berkerasnya penyelenggara dan media tayang langsung dapat dianggap meremehkan Kepolisian.

Jumlah anggota yang tersedia pun pastilah terbatas dan hal ini pun terkait dengan permintaan penurunan jumlah penonton.

Tapi apa mau dikata, pertandingan dimulai, pertandingan selesai, kerusuhan terjadi. Kepolisian menembakkan gas air mata, sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006, lalu banyak yang mempersalahkan hal gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B.

Sebentar, jangan terburu-buru, kita bukan granat yang meledak setelah 10 detik, kita manusia yang diberikan kemampuan membaca, mempelajari dan memikirkan semuanya, sebelum berpendapat. Coba ikuti runutan logika berpikir berikut:

* Tingkatan dan Induk Peraturan

* Konstitusi, turunannya Undang Undang, turunan di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dll.

* Aturan FIFA, lembaga sepakbola Dunia, turunannya aturan PSSI…

* Jika berdasarkan tingkatan peraturan, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA…? Jika tidak, salahkan PSSI.

* FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kenapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai ‘atasannya’…?

Terkait Aturan FIFA

Peraturan tersebut berlaku hanya untuk pertandingan yang langsung berada di bawah FIFA, dan pertandingan internasional yang diselenggarakan dengan regulasi FIFA. Dari sini, jelas aturan tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan.

Peraturan nomor 19 yang dianggap atau dipersalahkan dilanggar Polri tersebut diperuntukkan bagi Stewards, dan Petugas Keamanan yang diperbantukan sebagai Stewards.

Apa itu “Stewards”…? Definisi Stewards adalah; “For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order.”

Sementara peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya “contingency & emergency plan” untuk pengamanan jika terjadi kerusuhan. Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah “emergency plan”, “force major”.

Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada dan tidak mungkin Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan FIFA.

Pengelola Stadion

Pintu dibuka, penonton masuk, lalu pintu dikunci, lalu penjaga pintu pergi entah ke mana, saat kerusuhan pecah, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci.

SOP stadion seperti apa…? Sesuai FIFA…? Adakah SOP standar PSSI…? Saya meragukannya. Lalu kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai meninggal sekian banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa keluar stadion…?

Masyarakat harus berani melihat keseluruhan peristiwa sesuai runutannya secara objektif, jangan hanya cari gampang mempersalahkan aparat, atau terbawa arus mempersalahkan polisi lalu pemerintah lalu ujungnya Salah Jokowi.

Jangan mau ditunggangi, tempatkan semua pada posisi, sesuai porsi.

Hati-hati, dunia ini penuh dengan bahaya.

Roger P. Silalahi
Analis Keamanan Publik

(***)

 

 

Daerah

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Menyebut: Bukan Peristiwa Pidana

BERIMBANG.com – Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.***

Daerah

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Polisi Sudah Usulkan Pertandingan Sore Dan Penonton Sesuai Kapasitas Stadion

BERIMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tragedi Kanjuruhan Malang, bukan disebabkan bentrok antarsuporter.

Korban meninggal dunia karena desak-desakan dan terinjak. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam akun Instagram-nya, Minggu (2/10/2022).

“Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antarsuporter Persebaya dengan Arema. Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan suporter yang berada di lapangan hanya dari Arema. Dia menyatakan tak ada korban penganiayaan suporter.

“Oleh sebab itu, para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak napas. Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antarsuporter,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pertandingan sepakbola di Indonesia. Dia mengatakan sepakbola kerap memancing suporter untuk mengekspresikan emosi secara tiba-tiba.

Mahfud juga mengungkap aparat kepolisian sebelumnya sudah mengusulkan agar pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang agar dilaksanakan sore. Jumlah penonton pun diminta disesuaikan.

“Sebenarnya, sejak sebelum pertandingan pihak aparat sudah mengantisipasi melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan. Misal, pertandingan agar dilaksanakan sore (bukan malam), jumlah penonton agar disesuaikan dengan kapasitas stadion yakni 38.000 orang,” jelasnya.

Namun, usulan itu tidak dilakukan panitia pelaksana (panpel). Pertandingan pun tetap digelar malam.

“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah dirinya menerima informasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

“Pemerintah menyesalkan atas kerusuhan di Kanjuruhan. Pemerintah akan menangani tragedi ini dengan baik,” tuturnya.

Seperti diketahui, tragedi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, menyebabkan 129 orang meninggal dunia. Tragedi Kanjuruhan ini menjadi kabar duka bagi dunia sepakbola Tanah Air. Selain 129 orang tewas, ada seratusan warga yang juga masih dalam perawatan.***

 

Depok

Laporan Pencemaran Nama Baik PWI Kota Depok Bergulir

BERIMBANG.com – Kasus pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang dilakukan dua pegiat media sosial (Medsos) terus bergulir. Kamis (29/9/2022),

Penyidik Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah dan Wahyudin didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede.

Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy mengatakan, keduanya dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.

“Jadi, tadi sekitar setengah sebelas penyidik Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah dan anggota PWI Depok, Wahyudin untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (29/9).

Dikatakan Hendrik, kedua saksi itu dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penghinaan yang dilakukan salah satu aktifis kemanusiaan AS di akun sosial media pribadinya.

“Karena, penyebaran kabar bohong ke publik yang dilakukan saudara AS merugikan integritas PWI yang telah dibangun secara perlahan yang mumpuni dan bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat,” tuturnya.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua II PWI Kota Depok itu menjelaskan, terlapor AS memplesetkan atau memplagiatkan singkatan PWI sebagai persatuan wanipiro. Jika diartikan, kalimat itu akan menimbulkan perspektif yang negatif. Sehingga, merugikan PWI Kota Depok dalam membangun kemitraan dengan pemerintahan maupun swasta.

Bahkan, kata Hendrik, terlapor juga sempat menuliskan bahwa PWI Kota Depok melindungi para koruptor. Padahal sangat jelas, organisasi kewartawanan tersebut tidak ada kaitannya dengan perlindungan.
Karena pembusukan nama PWI Kota Depok ini sangat berdampak terhadap kinerja anggota dan pengurus PWI dalam membangun kemitraan,” tuturnya.

Sementara itu, Pelapor sekaligus seksi advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo menegasakan, pihaknya tidak akan mengambil upaya restoratif justice. Sebab, status terlapor dalam akun sosial pribadinya dianggap telah merendahkan organisasi yang berdiri setahun setelah Indonesia merdeka tersebut.

“Karena kasus ini telah membuat nama PWI Kota Depok menjadi tercemar, sehingga kami ingin memberikan efek jera,” terangnya

Sementara upaya PWI Depok yang menempuh langkah hukum, kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari PWI Jawa Barat, bahkan dukungan terus mengalir, dari  ratusan Wartawan yang tergabung Di PWI, mulai dari daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan daerah lainnya.

Kasus pencemaran nama baik PWI Kota Depok, yang dilakukan dua oknum pegiat medsos, berinisial AD dan GR, telah menyinggung dan menyakiti Wartawan PWI. wajar jika banyak desakan dari ratusan Wartawan, dari daerah Jawa Barat dan Jabodetabek, agar PWI turun aksi demo, menuntut pelaku pencemaran dan pembusukan nama baik PWI Kota Depok segera ditangkap dan diadili.***

Berita Utama

Kapolri: 3 Kapolda Tidak Terlibat Kasus Ferdy Sambo

BERIMBANG.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah menelusuri informasi dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal ini disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

“Terkait dengan keterlibatan tiga Kapolda di kasus FS, tim Propam, tim Irsus sudah memeriksa, dan sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” jelasnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini supaya menjadi jelas, supaya tidak menjadi polemik,” tuturnya.

Sekedar informasi, sebelumnya sempat beredar kabar keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Ketiga kapolda itu dikabarkan membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir Yosua versi Ferdy Sambo.***

Jakarta

Collagen Water Sunscreen Pertama Di Indonesia

BERIMBANG.com, Jakarta – Sunscreen merupakan salah satu skincare wajib untuk kulit wajahmu. Selain untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari, penggunaan sunscreen juga dapat mencegah penuaan dini hingga melindungi dari resiko kanker kulit.

Penggunaan sunscreen perlu dilakukan setiap hari bahkan untuk perlindungan yang maksimal diperlukan untuk memakai sunscreen secara berkala setiap 2 jam sekali. Tidak hanya itu, untuk orang yang tinggal di daerah tropis seperti Indonesia sangat diperlukan menggunakan sunscreen dengan minimal SPF 30. Semakin tinggi SPF, semakin maksimal pula perlindungannya terhadap paparan sinar matahari.

Hanasui yang merupakan salah satu brand kosmetik lokal yang di produksi oleh PT Eka Jaya Internasional memiliki produk sunscreen dengan SPF 50 yang didalamnya juga terdapat kandungan Collagen Water. Sunscreen dari Hanasui ini merupakan Collagen Water Sunscreen pertama yang hadir di Indonesia.

Hanasui Collagen Water Sunscreen dengan SPF 50 PA++++ ini dapat memberikan perlindungan ekstra hingga 98 persen dari paparan sinar UVA & UVB. Selain harganya yang affordable, Collagen Water Sunscreen ini sangat nyaman dipakai di wajah karena bebas alkohol dan non-comedogenic.
“Dengan formula yang ringan, cepat meresap, tidak lengket dan tidak menimbulkan whitecast, sunscreen ini cocok digunakan untuk semua jenis kulit. Selain itu, kandungan Collagen di dalamnya juga bisa melembapkan kulit 3x lebih baik”, ujar Ferry Firmanto sebagai pemilik brand Hanasui.
Sekarang, simak tips penggunaan sunscreen yuk!

Gunakan sunscreen minimal SPF 30
Pastikan kamu memakai sunscreen dengan minimal SPF 30 yaa! Semakin tinggi level SPF yang digunakan, maka semakin tinggi efektivitasnya untuk memberikan perlindungan terhadap sinar UVA dan UVB.
Gunakan sebelum melakukan aktivitas
Pakai sunscreen sebelum kamu beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam ruangan yaa! Gunakan sebaiknya sekitar 15-30 menit sebelum melakukan aktivitas.
Aplikasikan sebanyak 2 ruas jari
Gunakan sunscreen sebanyak 2 ruas jari untuk perlindungan optimal yang lebih mampu melindungi lapisan kulit wajahmu dan meminimalisir terjadinya kanker kulit akibat sinar UV.

Ulangi penggunaan sunscreen
Kamu tetap perlu re-apply atau mengulangi pemakaian sunscreen secara berkala agar kulit tetap terjaga dengan baik.
Gunakan secukupnya

Sebaiknya gunakan sunscreen secukupnya karena dalam beberapa jam kamu perlu mengaplikasikan sunscreen kembali.