Penulis: admin berimbang

Bogor

Merasa Telah Menggarap, Pengacara: BPN batalkan seluruh HGB di tanah garapan

BERIMBANG.com Para petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, keberatan dan menolak adanya terhadap perpanjangan, atau balik nama HGB nomor 10/ Cipelang, yang dimiliki oleh PT BSS, asal mulanya PT BSS menerima sertifikat HGB, Tahun 1997, untuk melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Cijeruk, khusus Desa Cipelang.

Akan tetapi sejak Tahun 1997 sampai tahun 2023, tidak ada pengembangan apapun, diketahui sertifikat berumur 20 tahun, maka masa HGB berakhir pada Tahun 2017, maka tahun 2017 hingga 2023, para petani di Desa Cipelang, menggarap atau bercocok tanam, memanfaatkan lahan tersebut.

Penolakan dan keberatan perpanjangan HGB,oleh petani ini, diungkapkan oleh Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggarap di Desa Cipelang, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh Cahaya Surga Abadi (CSA) telah membeli objek lahan tersebut.

“Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apabila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah,” ujarnya.

Akan tetap hal tersebut buyar karena ada yang mengaku memiliki tanah tersebut yaitu PT CSA, dan kebetulan PT CSA tersebut melakukan pembelian melalui Bank, yaitu Maybank, seperti di ketahui Maybank telah melakukan pencairan kredit kepada PT BSS, sejak Tahun 1998.

“Jadi sudah jelas diketahui, Tanah atau lahan yang diberikan kepada PT BSS, hanya sebagai alat, tanah tersebut sebagai jaminan, sejumlah pinjaman, dan mengapa PT CSA membeli ke bank Maybank, karena kreditnya sudah menunggak, artinya PT BSS hanya mengambil uang dan tidak mengembalikanya, dan akhirnya dibeli sama pihak lain,” paparnya.

Tentunya pihak penggarap merasa keberatan, karena kedepanya akan terjadi kembali lahan tersebut sebagai alat untuk  jual beli dan alat untuk pinjaman kepada bank, sehingga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga Desa Cipelang.

“Manfaat besar tentunya hanya dirasakan oleh para mafia-mafia tanah atau cukong- cukong besar, bukan masyarkat asli, masyarakat penggarap, masyarkat Kabupaten Bogor, hanya orang luar yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan pemerintah, dalam hal pemberian dan pengawasan tanah, oleh sebab itu saya meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor, khusus ya BPN, membatalkan seluruh HGB di tanah garapan Desa Cipelang,” ucapnya.(*)

Daerah

Kapolda Sulut, Wakapolda dan Enam Perwira Terima Award PWI Sulut 2023

BERIMBANG.com Manado – Kepala Kepolisian Daerah Sulut, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulut Brigjen. Pol. Drs. Jan Leonard de Fretes, MM.,menerima Award dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, sebagai tokoh peduli pers di Bumi Nyiur Melambai.

Selain Kapolda dan Wakapolda, PWI Sulut juga memberikan award atau penghargaan sahabat pers kepada enam Perwira, dan Mitra Pers kepada Humas Polda Sulut dan Humas Polres Bitung.

Diketahui penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun PWI ke-77 tahun ini di Sulawesi Utara.

Secara simbolis penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolda Sulut di acara syukuran Hari Bhayangkara ke-77 yang berlangsung di Gedung Mapalus Pemprov Sulut, Sabtu (1/6/2023) siang.

Usai menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Sulut, Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan didampingi Wakil Ketua Adrianus R Pusungunaung menyatakan, “Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara, sangat selektif memberikan penghargaan seperti ini, tidak sembarang.

“Ada tim khusus yang ditugaskan untuk menilai kinerja seseorang yang dilaporkan berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, kemudian diplenokan pengurus harian PWI Sulut. Tanpa memungut biaya dari penerima penghargaan,” jelas Voucke Lontaan.

Menurut Voucke, pemberian penghargaan PWI Sulut ini sudah dilaporkan ke Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun PWI ke-77 khususnya di daerah Sulut. Parameter penilaian di antaranya, seseorang berhak mendapatkan penghargaan tersebut menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan pers.

Bukan saja itu, penerima penghargaan dinilai bersinergi dengan tugas-tugas kewartawanan dalam rangka menunjang pembangunan di Sulawesi Utara.

“Wartawan kan mitra kerja, kalau tidak ada sinergitas dengan pemerintah, aparat kepolisian ya, sulit juga mendapatkan berita,”tuturnya.

Begitu juga sebaliknya, program kegiatan apa pun yang sudah dan akan dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun aparat kepolisian tanpa dipublikasikan di media massa oleh wartawan tidak akan diketahui masyarakat umum,” ujar Voucke.

Menurut Voucke, paling tidak sejumlah orang bertanya kenapa PWI Sulut memberikan penghargaan Kapolda Sulut dan jajarannya. “Hal itu karena Kapolda Sulut dan jajarannya dinilai sangat memahami kemerdekaan pers serta selalu membuka diri dengan tugas wartawan. Berbagi Informasi yang disampaikan disaat wartawan melakukan konfirmasi,”ujarnya.

Penghargaan Hari Pers Nasional 2023 Persatuan Wartawan Indonesia Sulut

Penghargaan Tokoh Peduli Pers:

1. Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.

2. Brigjen. Pol. Drs. Jan Leonard de Fretes, MM.

Penghargaan Tokoh Sahabat Pers

1. Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, S.I.K.,MH.

2. Kombes Pol I Gusti Putu Gde Ekawana Prasta S.I.K.

3. Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H., S.I.K.

Penghargaan Mitra Pers

1. Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K.

2. Kompol Arie Prakoso, S.I.K.

3. AKP. Hence A. Supit, SH.

Penghargaan Mitra Kerja Jurnalis

1. Humas Polda Sulut.

2. Humas Polres Bitung.

DaerahJakarta

Praktisi Hukum Edukasi Masyarakat Tentang Penarikan Kendaraan Macet Kredit

BERIMBANG.com Jakarta – Adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat.

Hal itu tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.

Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang (UU) tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,

Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan PAKSA kendaraan bermotor oleh debt collector.

Salah satu praktisi hukum Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH menjelaskan pentingnya edukasi terhadap masyarakat tentang penarikan kendaraan bermotor secara prosedural yakni dengan mengedepankan jalur problem solving yang dimana nantinya akan ada musyawarah dan mufakat sehingga tidak perlu lagi dengan menggunakan kekerasan yang sering terjadi di lapangan.

“Upaya problem solving itu cara yang tepat untuk menarik kendaraan bermotor dari nasabah yang one prestasi dengan cara berkoordinasi dengan warga setempat khususnya Ketua RT, Polisi RW dan Binmas di wilayah untuk mempermudah upaya problem solving tersebut,” jelas Wempi.

Wempi juga menghimbau untuk para dept collector agar tidak perlu menggunakan kekerasan lagi untuk menarik kendaraan dari nasabah yang tidak beritikad baik.

“Untuk teman-teman dept collector juga biar tahu tidak boleh kasar-kasar, kita harus prosedur dengan berkordinasi dengan RT RW, Polisi RW serta Binmaspol yang bertugas di wilayah untuk berdiskusi agar menyadarkan masyarakat khususnya nasabah yang ingkar janji dalam perjanjian fidusia,” imbuh Wempi.

“Dalam penerapan ini saya sudah lakukan pada nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang berada di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.

“Setelah, lanjut dia, kita melakukan dengan menempuh jalur problem solving dapat menyadarkan nasabah sehingga nasabah tersebut bisa mengembalikan kendaraan bermotor dengan sukarela dan ikhlas tanpa adanya kekerasan dan benturan dengan warga yang disekitar tempat tinggal nasabah yang one prestasi tersebut.

Sementara, Yuningsih salah satu warga RT 01/09 Kel Cideng memberikan respon positif terhadap cara Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH yang sangat humanis kepada nasabah dan warga yang tinggal di sekitaran wilayah RT.01.

“Saya baru kali ini lihat orang Ambon tarik mobil dengan cara humanis tanpa adanya kekerasan, beda sama Ambon-Ambon yang pernah saya jumpai, ini pak Wempi walaupun Ambon tapi cukup ramah dengan nasabah dan warga sekitar “, tutur Yuningsih.

Yuningsih berharap semua dept Collector bisa mencontoh cara menarik kendaraan bermotor dengan menggunakan problem solving agar tidak ada kekerasan yang dapat memancing emosi warga lainnya. (***)

 

Bogor

Perkuat Sinergitas, Polresta Bogor Kota dan PWI Kota Bogor

BERIMBANG.com – Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Bogor di kantornya, Kamis, 22 Juni 2023. Pertemuan tersebut untuk memperkuat sinergitas insan pers dengan kepolisian yang selama ini sudah terjalin baik.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti menyampaikan, salah satu yang didiskusikan adalah melanjutkan program Safari Jurnalistik PWI ke sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA di Kota Bogor. Kegiatan tersebut sudah dilaunching pada Maret 2023 lalu di SMPN 5 Kota Bogor.

“Kepolisian menjadi salah satu Nara sumber dalam safari jurnalistik. Alhamdulillah Pak Kapolres menyambut baik dan siap mendukung penuh program Safari Jurnalistik ini,” ucap Ketua PWI.

Selain itu, lanjut Arie sapaan Ketua PWI, disepakati pula kerjasama lain yang bersifat sosial kemasyarakatan. Agenda terdekat adalah melakukan bakti sosial dengan membersihkan aliran sungai di Pagentongan, Gunung Batu. Lokasi baksos dekat dengan Pondok Pesantren Al Falak dan Ponpes Terpadu Al Um.

“Supaya warga dan santri tidak buang sampah ke sungai, Pak Kapolres siap membangun tempat penampungan sampah sementara di dekat lingkungan pesantren,” kata Arie.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyambut baik kedatangan para pengurus PWI Kota Bogor. Ia memastikan dirinya dan jajaran siap mendukung kegiatan PWI Kota Bogor. Apalagi, program Safari Jurnalistik sejalan dengan program kepolisian.

“Kami support penuh kegiatan PWI, apalagi ini sangat positif. Untuk itu harus berkesinambungan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Intel Polresta Bogor Kota.

Ia juga berharap, terkait publikasi Polresta Bogor tak hanya berhubungan dengan pengungkapan atau kasus kriminal. “Banyak kegiatan kami yang bersentuhan dengan sosial kemasyarakatan,” pungkasnya.***

Jabodetabek

Pelepasan Siswa SMPN 26 Depok Angkatan 6 Sajikan Tarian Topeng Cisalak

BERIMBANG.com, Depok – Pelepasan Siswa siswi SMPN 26 Kota  Depok angkatan 6 Tahun Ajaran 2022 – 2023 berjalan dengan lancar dan sukses dengan menyajikan Tarian Topeng Cisalak oleh siswa, Para siswa dengan di dampingi orang tuanya masing – masing  mendengarkan dan menyaksikan tahapan acara dengan penuh khidmat.Rabu ( 21/6/2023) bertempat di Graha Ronatama, Pancoran Mas.

Hadir dalam acara tersebut,  Mantan Kepala Sekolah SMPN 26, Antoni, Farida dan Kapala Dinas Pendidikan serta dihadiri Lurah dan Camat Beji.

Dalam Sambutannya, Ketua Komite yang biasa disapa mama Cenmey mengucapkan terimaka kasih kepada seluruh panitia penyelenggara dan para undangan hingga acara yang digelar berjalan dengan sukses. Dirinyapun memberikan pesan kepada siswa agar menjadi anak yang berguna bagi Nusa dan Bangsa , terlebih terhadap orang tua.

Sementara itu, Kepala UPTD SMPN 26, Iyang Bahtiar dalam sambutannya memohon permintaan maaf kepada seluruh orang tua dan murid bilamana selama pelayanannya dalam 3 tahun  kurang berkenan .

” Saya atas nama  pimpinan di SMPN 26 mengucapkan permohonan  maaf sebesar – sebesarnya bilamana pelayan kami, bapak ibu guru  kurang berkenan selama ini dan dan dibukakan pintu maaf yang seluas – luasnya, ” ucap Iyang.

Iyang juga mengucapkan selamat kepada siswa/i yang lulus di tahun ini semoga dapat berguna bagi agama, Nusa Bangsa dan menjadi kebanggaan orang tua.

” Selamat Jalan seragam putih biru dan selamat datang seragam putih abu – abu, raihlah prestasi, semoga apa – apa yang dicita – citakan dapat terwujud, Alhamdulillah sekarang ini, Jalur Prestasi 25 siswa diterima SMAN, belum lagi untuk jalur Zonasi akan lebih banyak lagi ” ujar Iyang diiringi tepuk tangan yang hadir .

Berikut Nama siswa peringkat nilai ijazah Tahun Ajaran 2022-2023

1. Cen Mei Im Husnul Keisya
2. Tasya Khairunnisa F
3. Zuha Lamia Sabha

Iik

Bogor

Dhewi Lapor Putusan MA Perkara Pidana ke BPN Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Bogor – Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, sambangi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, hendak menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat.

Istri almarhum H. Moch Made Rumiasa Akpol 78, Dhewi dengan gigih memperjuangkan haknya, hingga MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, YRS terbukti bersalah.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Usai melaporkan putusan MA perkara pidana ke BPN Kantah Kabupaten Bogor, Dhewi beranjak kelokasi SHM 4477 memasang kembali papan plang atas nama Yusda.

Terpisah, dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Yuliana meminta wartawan hadir keruang rapatnya, namun tidak membolehkan untuk merekam dan mengambil gambar, (20/6).

Yuliana menghadirkan jajarannya, tetapi dia dan jajarannya tidak berkomentar banyak, sebab setelah mendengar penjelasan kepala seksi sengketa, Yuliana menyerahkan keputusan pada proses peradilan.

Sebelumnya diberitakan, kronologi: Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Depok

PT Tirta Asasta Depok Berikan Edukasi Pengolahan Air Bersih ke Pelajar

BERIMBANG.com, Depok – PT Tirta Asasta Depok (TAD) Perseroda Kota Depok, Jawa Barat terbuka kepada masyarakat dari pelbagai kalangan untuk mengetahui cara kerja perusahaan bidang air permukaan jaringan perpipaan ini.

Manajer Produksi TAD Puji Adhary mengatakan, perusahaan pemerintah Kota Depok ini  juga turut serta mengedukasi masyarakat tentang pelestarian lingkungan hidup serta konservasi air. Selain, berperan sebagai badan usaha berandil untuk sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Beberapa waktu yang lalu, TAD baru saja terima wisata edukasi  dari lembaga  pendidikan, diantaranya Universitas Islam Bandung (Unisba) Jawa Barat dan Nurul Fikr Kota Depok.

“Kedatangan tersebut yakni agenda field trip untuk belajar tentang pengolahan air di PT. Tirta Asasta,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, bahkan TAD kemarin dikunjungi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Fikri pada Jumat pada tanggal 23 – 24 Maret 2023.

“Konservasi air tanah ini dapat berupa penghentian eksploitasi air tanah dengan pemakaian air permukaan. Di antara edukasi kepada masyarakat adalah seperti Tirta Asasta fasilitasi kunjungan lapangan lembaga pendidikan,” ungkap Puji, Rabu (14/6/2023).

Lanjut Puji Adhary memastikan TAD selalu terbuka kepada masyarakat yang ingin belajar dan tahu lebih jelas tentang prosedur pengolahan air.  Dalam waktu dekat ini, yakni Mei 2023 tercatat ada dua kunjungan.

“Baru-baru ini, ada dari SDIT Nurul Fikri datang. Ada 110 pelajar kelas V  yang terbagi dalam dua rombongan datang untuk belajar dan melihat langsung cara mengolah air TAD, yaitu mulai dari proses koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, hingga desinfeksi,” ucap Puji.

Puji menambahkan, kepada pelajar dari lembaga pendidikan tersebut, oleh bagian produksi, selain diberikan informasi perihal pengolahan air permukaan juga bawa berkeliling ke area TAD untuk melihat langsung proses pengolahan air.

“Kita dan mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Legong, Ruang Monitoring Scada, Ruang Panel dan Laboratorium. Dengan adanya kegiatan ini, Tirta Asasta berharap mereka dapat berbagi informasi kepada keluarga dan lingkungannya supaya dapat meningkatkan kesadaran untuk lebih bijak menggunakan air dan semakin yakin terhadap kualitas air jaringan perpipaan TAD, sehingga dapat menginspirasi masyarakat lain untuk menggunakan layanan Tirta Asasta dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Puji.

Puji Adhary kembali tegaskan, TAD selalu membuka diri untuk berkolaborasi demi edukasi bagi anak bangsa.*

Bogor

Mundur Dari ASN, Asep Achadiat Sudrajat Maju Mencalonkan Dewan Di Dapil V Kabupaten Bogor

BERIMBANG.COM, Bogor – Dengan keputusannya yang sudah matang, Drs. Asep Achadiat Sudrajat, M.pd. akan berkiprah di dunia politik dengan menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) yang akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Sukajaya, dan Nanggung.

Majunya sebagai Bacaleg, Asep Achadiat Sudrajat yang sedang menjabat Sekretaris Camat Rumpin sejak 1 Mei 2023 lalu mundur sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Bogor. Dirinya sebagai ASN yang sudah banyak berkiprah di dunia pendidikan karena mantan guru SMP 1 Rumpin dari tahun 1992 – 2004.

” Terhitung senin 1 mei 2023 lalu, saya telah memutuskan berhenti dari ASN Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan mengajukan pensiun dini,” kata Asep kepada Berimbang.com, senin (19/6/2023)

Asep mengungkapkan, dirinya benar – benar sudah siap dengan keputusannya tersebut dengan segala konsekuensinya. Ketika memutuskan berhenti dari ASN dirinya yang akan memperluas pengabdiannya di lembaga politik.

” Saya ini bukan berhenti mengabdi untuk Kabupaten Bogor, akan tetapi berpindah ruang pengabdian yang lebih luas di lembaga lain melalui politik. Insha Allah, ketika saya terpilih menjadi Anggota DPRD, semua ide pemikiran dan cita – cita untuk membangun dunia pendidikan di Kabupten Bogor lebih maksimal lagi,” ungkapnya Asep, yang pernah menjabat Plt. Camat Cigombong dan juga pernah menduduki posisi Kepala Sekolah SMPN di sejumlah Kabupaten Bogor.

Asep lebih lanjut menerangkan, setelah tak lagi sebagai ASN, dirinya lebih fokus mempersiapkan kebutuhan untuk memenagkan pertarungan dipemilu yang akan datang.

“Tentunya, selain memperjuangkan diri saya agar mendapatkan suara terbanyak, saya bersama tim relawan yang sudah terbentuk akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk membantu suara agar Pak Prabowo Subianto untuk menjadi Presiden RI 2024,” terangnya.

Dengan keputusannya itu, keluarga Asep sangat memahami betul dan memberikan dukungan dirinya telah memutuskan mundur dari ASN Kabupaten Bogor. Karena, ingin berkiprah lebih luas lagi dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor.

(Na)

Bogor

Kuasa Hukum Pemilik, Tak Pernah Beri Izin Menjaga Ruko di Pamoyanan

BERIMBANG.com Bogor – Atas penolakan berita yang sebelumnya ditayangkan, kuasa hukum termohon eksekusi ruko di kawasan Pamoyanan menilai penolakan tersebut tidak beralasan dengan tepat, bahkan dinilai mengada-ada keadaan.

Kuasa hukum tersebut menilai, bahwa dasar penundaan eksekusi terhadap ruko tersebut telah jelas. Karena adanya surat permohonan penangguhan eksekusi yang telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bogor.

“Atas dasar surat permohonan kuasa hukum termohon eksekusi, dalam aanmaning pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri ada dasar kehati-hatian. Ketua Pengadilan Negeri Bogor memutuskan menunda eksekusi ruko dikarenakan adanya gugatan perkara nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr,” kata Agus Gunawan SH, Kuasa Hukum termohon atau termohon eksekusi ruko di Pamoyanan, Bogor, Sabtu (18/06/23) malam.

“Dan jelas dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan,” imbuh Pengacara ganteng itu.

Agus juga menambahkan, bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014. Dan sengketa itu telah berlangsung kurang lebih 7 tahun sejak adanya putusan eksekusi.

“Yah karena sengketa ini sudah berlangsung sangat lama, sekitar kurang lebih 7 tahun, bermula dari tahun 2016 sejak adanya putusan eksekusi. Dan juga kami sebagai Kuasa Hukum sadar akan norma yang akan berpengaruh di pengadilan, bahwa kami tidak menginstruksikan LSM untuk menempati ruko tersebut,” ujarnya.

“Bahkan saya sudah berkomunikasi dengan klien kami masalah itu, dan dijawab bahwa tidak pernah memberi kuasa. Hanya menurutnya pernah waktu tahun 2020 memberi kuasa untuk merenovasi ruko tersebut,” tuturnya.

Agus juga menyadari, bahwa berkantornya LSM di ruko tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana tentang penyerobotan lahan.

“Terkait ruko tersebut dijadikan kantor LSM telah melanggar dan masuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah,” ujarnya.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya. Penyerobotan Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oranglain,” terangnya.

Menurut KUHP

Perbuatan Penyerobotan tanah tidak secara tegas di rumuskan dalam KUHP, namun dalam Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang, sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah partikulir, atau suatu rumah, pekerjaan, tanaman, atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya atau orang lain berhak atau turut berhak atas orang itu.

“Dan salah satu dari oknum LSM itu ngotot pada kami sebagai Kuasa Hukum, bahwa telah diberi surat kuasa untuk menjaga ruko tersebut. Dan saat kami menanyakan hal itu kepada termohon eksekusi, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa itu,” ucapnya.

“Atas pengakuan dan perbuatan menguasai ruko tersebut, sangat akan merugikan termohon eksekusi dan akan membuat segala upaya hukum dari kuasa hukum menjadi sia-sia. Sebab akan mempengaruhi gugatan nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr dikarena adanya perbuatan melawan hukum,” paparnya.

“Maka kami mohon sekiranya baik dari pemenang lelang maupun pengadilan, dapat mengerti bahwa hal itu diluar kuasa kami. Dan kami serta pemilik ruko maupun pemenang lelang tidak pernah menginstruksikan, bahwa oknum yang mengaku LSM itu boleh menempati ruko tersebut untuk dijadikan kantor,” pungkasnya.

(Yosep)