Penulis: admin berimbang

Depok

Ketua Fraksi PKB Depok Dilaporkan ke BK, Dianggap Arogan dan Langkahi Wewenang

TAPOS | berimbangcom — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, tengah menjadi sorotan usai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Depok Parliament Watch (DPW) melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok.

Laporan itu dipicu oleh pernyataan Siswanto yang dinilai arogan dan melangkahi kewenangan BK, terkait langkahnya menonaktifkan salah satu anggota fraksi berinisial TR, yang sebelumnya telah mendapat sanksi etik dari BK.

Sekretaris Jenderal DPW, Mohammad Khalilou, menyampaikan kecaman keras terhadap sikap Siswanto dalam konferensi pers di sekretariat DPW, kawasan Tapos, Kamis (31/10) malam.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Saudara Siswanto yang terkesan arogan dan sepihak dalam mengambil keputusan,” ujar Khalilou dikutip dari platmerah.net.

DPW menegaskan dua poin utama dalam sikap resminya:

  1. Dukungan terhadap Keputusan BK DPRD Depok.
    DPW mendukung penuh keputusan BK yang menjatuhkan sanksi sedang kepada TR atas pelanggaran kode etik. Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
  2. Kritik terhadap Pernyataan Ketua Fraksi PKB.
    DPW menilai langkah Siswanto yang berencana menonaktifkan TR dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan tindakan offside dan berpotensi menimbulkan polemik baru.
    “BK sudah menjatuhkan hukuman. Mengapa Ketua Fraksi justru ingin menjatuhkan sanksi tambahan? Ini jelas melangkahi wewenang BK,” tegas Khalilou.

Sebagai tindak lanjut, DPW telah melayangkan laporan resmi ke BK DPRD Depok pada Senin (3/11/2025). Ketua DPW, Pardong, membenarkan langkah tersebut.

“Sudah tadi pagi surat pelaporannya kami serahkan ke BK DPRD Depok,” ujarnya.

DPW juga menuntut agar Siswanto mencabut pernyataannya yang dianggap kontroversial. Jika tidak, lembaga itu mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Depok untuk mendesak sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.

“Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Depok. Kami tidak ingin lembaga legislatif ini tercoreng oleh tindakan yang tidak etis,” pungkas Khalilou.

Sementara itu, saat dihubungi berimbang.com melalui telepon selulernya Ketua Fraksi PKB DPRD Depok Siswanto belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut***

 

Bogor

Dari Fidusia ke Tangan Ormas: Ibu Rumah Tangga di Bogor Gugat Penangkapan Ilegal

Reporter: Yosep Bonang | Berimbang.com

Bogor — Kisah penangkapan seorang ibu rumah tangga di Bogor membuka tabir gelap praktik pelanggaran hukum oleh pihak non-aparat. S (35), warga setempat, ditangkap tanpa surat perintah oleh sejumlah pria berseragam ormas yang mengaku mewakili perusahaan pembiayaan.

Peristiwa itu terjadi di rumah S, pekan lalu. “Mereka datang sore-sore, langsung membawa istri saya tanpa surat apa pun. Tidak ada polisi,” tutur suaminya, Adit, ketika ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (3/11/2025).

Kuasa hukum S, Dedi Sobari dari kantor hukum I|A|M & Co, menilai penangkapan itu cacat prosedur dan melanggar hukum acara pidana.

“Penjemputan dilakukan oleh pihak sipil, bukan penyidik, tanpa surat resmi. Ini pelanggaran mendasar terhadap hak asasi dan proses hukum,” ujar Dedi tegas.

Kasus ini berawal dari perjanjian pembiayaan sepeda motor atas nama S. Namun, menurut kuasa hukum, perjanjian tersebut tidak disertai tanda tangan suami sebagai pihak keluarga.

“Kalaupun ada persoalan administrasi atau wanprestasi, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan penahanan ilegal,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Adit yang kini mengurus anaknya yang masih berusia tiga tahun, mengaku bingung dan khawatir.

“Saya baru tahu setelah istri saya dibawa. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” katanya.

Langkah praperadilan yang ditempuh keluarga S kini menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Bogor dihadapkan pada ujian penting: apakah negara akan menegakkan hukum secara murni, atau membiarkan aparat bayangan beroperasi di bawah nama penegakan fidusia.

 

Jakarta

BRI KC Pancoran Berikan Promo di BRImo SIP PADEL League 2025

BERIMBANG.com, JAKARTA – BRI Kantor Cabang (KC) Pancoran hadir di BRImo SIP PADEL League 2025.

Pimpinan BRI KC Pancoran, Ainul Wardi, menjelaskan, BRI terus berupaya meningkatkan engagement dengan masyarakat melalui berbagai aktivitas, termasuk olahraga padel yang kini tengah naik daun.

“Kami melihat pertumbuhan olahraga padel sebagai peluang bagi BRI untuk lebih dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Melalui BRImo, pihaknya tidak hanya hadir sebagai super apps keuangan, tetapi juga sebagai platform lifestyle yang relevan dengan aktivitas sehari-hari.

“Dengan cara ini, BRI ingin memudahkan transaksi digital sekaligus membangun loyalitas nasabah,” ujarnya.

Selain promo transaksi, BRI juga aktif mendukung perkembangan olahraga padel melalui penyelenggaraan BRImo SIP Padel Series 2025. Agenda ini terdiri dari tiga rangkaian utama. Pertama, Padel League 2025, kompetisi antar komunitas padel yang berlangsung pada bulan Juli– November 2025.

Padel Daily Sessions yang memungkinkan masyarakat luas mencoba padel setiap hari dengan pembelian tiket melalui aplikasi BRImo.

Padel Festival dalam waktu dekat akan di selenggarakan sebagai acara puncak dan akan menghadirkan pertandingan final, pertandingan antar selebriti, booth kuliner, dan aktivitas interaktif bersama komunitas.

Keikutsertaan BRI dalam mendukung ajang padel juga selaras dengan pertumbuhan positif pengguna BRImo. Melalui dukungan terhadap BRImo SIP Padel League 2025, BRI berharap dapat memberikan kemudahan akses digital,sekaligus menarik minat pengguna baru dari kalangan muda yang tech-savvy dan berorientasi gaya hidup.**”

Daerah

Dedi Mulyadi Pulangkan 641 Kepala Sekolah ke Kampung Halaman, Format Baru Pendidikan Jabar Dimulai

BANDUNG — Sebanyak 641 kepala sekolah di Jawa Barat resmi dilantik dan sebagian besar di antaranya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Kebijakan ini menjadi langkah baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata sistem pendidikan berbasis kedekatan wilayah dan budaya lokal.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa rotasi dan promosi kepala sekolah kali ini diarahkan agar para pendidik dapat bertugas lebih dekat dengan domisilinya.

“Total ada 641 kepala sekolah yang baru dilantik, gabungan antara rotasi dan promosi. Yang promosi ada 215 orang,” ujar Purwanto, dikutip Rabu (29/10).

Menurutnya, pendekatan ini diambil untuk memperkuat koneksi emosional antara kepala sekolah dengan lingkungan sosial tempat mereka mengajar. Meski sebagian besar telah ditempatkan sesuai kabupaten asal, masih ada sejumlah kecil kepala sekolah yang belum bisa kembali karena keterbatasan formasi.

“Beberapa daerah seperti Sukabumi sudah penuh, jadi ada yang sementara ditempatkan di kabupaten tetangga,” jelas Purwanto.

Kebijakan ini disebut sebagai implementasi langsung visi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang ingin memastikan setiap kepala sekolah memahami karakter wilayah dan masyarakatnya.

“Pak Gubernur ingin kepala sekolah lebih dekat dengan daerahnya, agar keputusan pendidikan lebih berpihak pada kebutuhan lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa rotasi kali ini merupakan langkah konkret reformasi tata kelola pendidikan. Ia menyebut pola lama—yang menempatkan kepala sekolah jauh dari tempat tinggalnya—tidak lagi relevan.

“Kepala sekolah harus mengabdi di wilayahnya sendiri. Kalau tinggalnya di kabupaten itu, ya mengajar di situ. Jangan sampai ada kepala sekolah lintas kabupaten,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, efisiensi dan kedekatan sosial menjadi dua kunci utama peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih manusiawi dan berbasis kearifan lokal.***

Depok

Farabi A Rafiq Ingatkan Wali Kota Depok Jalankan Janji Kampanye: Bebas Macet, Bebas Banjir, Sekolah dan Kuliah Gratis

DEPOK – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Farabi A Rafiq, mengingatkan Wali Kota Depok untuk menepati seluruh janji kampanye yang pernah disampaikan kepada masyarakat, seiring genap setahun masa kepemimpinannya.

Menurut Farabi, penilaian terhadap kinerja Wali Kota saat ini belum bisa diberikan secara menyeluruh karena sejumlah program masih dalam tahap penganggaran untuk tahun berikutnya. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya komitmen menjalankan visi dan janji kampanye yang sudah disampaikan kepada publik.

“Saya rasa penilaian belum bisa diberikan karena masih berjalan. Saya hanya titipkan saja visi-misi dan janji-janji yang dulu diberikan: bebas macet, bebas banjir, bebas sekolah, bebas kuliah. Itu dilaksanakan saja dengan baik supaya masyarakat mendapatkan apa yang pernah dijanjikan,” ujar Farabi di Depok saat silaturahmi ke PWI. Kamis (30/10).

Politikus Partai Golkar ini juga menyinggung salah satu isu yang sempat menjadi sorotan, yakni rencana pemindahan lokasi masjid di Jalan Raya Margonda. Farabi menegaskan, jika proyek tersebut sudah melalui proses perencanaan dan penganggaran, maka sebaiknya tetap dijalankan sesuai kesepakatan awal.

“Itu kan sudah dilakukan rapat dari berbagai tingkat hingga akhirnya ada penentuan. Jadi ya, dilaksanakan saja. Kalau sudah dianggarkan, jangan dipindah-pindah,” tegasnya.

Selain itu, Farabi mendorong pemerintah kota agar memperbanyak pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan fasilitas pendidikan lain yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait.

“Kita harus membangun sekolah-sekolah seperti SLB, SMA, SMP, sesuai kemampuan keuangan daerah. Bikin sebanyak-banyaknya agar layanan pendidikan makin merata,” tambahnya.

Farabi juga berharap Wali Kota Depok beserta jajarannya dapat menjadi pemimpin bagi seluruh warga, tanpa membeda-bedakan kelompok atau kubu politik.

“Saya berharap Pak Wali Kota menjadi wali kota untuk seluruh rakyat. Tidak ada pecah kanan dan kiri lagi, semua bersatu menuju Depok yang lebih maju,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat, Farabi memastikan Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan agar visi pembangunan Kota Depok berjalan sesuai arah yang telah dijanjikan.

Iik

Daerah

SMPN 1 Depok Harumkan Nama Kota, Raih Juara 3 Pasanggiri Rampak Sekar 2025 di Pesona Square Mall

DEPOK | BERIMBANG.com – Siswa-siswi SMP Negeri 1 Depok kembali mengukir prestasi gemilang. Dalam ajang Pasanggiri Rampak Sekar Piala Wali Kota Depok 2025 yang digelar di Pesona Square Mall, Selasa (28/10/2025), tim paduan suara Sunda sekolah tersebut sukses meraih Juara 3.

Kompetisi bergengsi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok itu diikuti ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan — mulai dari SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA se-Jabodetabek. Suasana acara berlangsung meriah dengan suguhan penampilan penuh harmoni dan semangat pelestarian budaya Sunda.

Salah satu wali murid, Anna Aprilia, yang turut mendampingi peserta selama lomba, mengaku haru sekaligus bangga atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, anak-anak dari SMPN 1 Depok meraih juara 3. Saya ikut mendampingi dari awal lomba sampai pengumuman. Senang sekali melihat mereka tampil percaya diri dan kompak di atas panggung,” ujar Anna, penuh haru.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Depok, Iip Saripah, M.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta didik, guru pembimbing, serta orang tua yang telah berperan besar dalam keberhasilan ini.

“Prestasi ini hasil kerja keras bersama. Kami ingin terus menumbuhkan semangat cinta budaya lokal di tengah arus modernisasi. SMPN 1 Depok akan terus berkomitmen menjadi sekolah yang berdaya saing tinggi dan berkarakter,” tuturnya.

Ajang Pasanggiri Rampak Sekar 2025 bukan sekadar perlombaan seni suara, tetapi juga menjadi wadah pelestarian budaya daerah di kalangan generasi muda. Capaian SMPN 1 Depok menjadi bukti nyata bahwa pelajar Depok mampu berprestasi tanpa melupakan akar budaya Sunda yang luhur.***

Jabodetabek

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarjaya 13 Depok Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3, Pekerja Naik Atap Tanpa Helm!

Depok – Berimbang.com
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Kota Depok senilai Rp1.343.050.000 diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi yang bisa memicu kecelakaan fatal.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Adianko Jaya Abadi dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Seorang warga Mekarjaya berinisial Rc mengaku khawatir melihat para pekerja di atas atap tanpa perlengkapan keselamatan.

“Saya sempat lihat sendiri, mereka naik ke atap tanpa helm atau sabuk pengaman. Ngeri, bisa celaka. Kok seperti tidak ada pengawasan,” ujar Rc saat ditemui di lokasi, Senin (27/10/2025).

Menanggapi hal itu, pelaksana proyek bernama Darwin dari PT Adianko Jaya Abadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD.

“Kami sudah instruksikan semua pakai APD. Tapi setelah hujan, mereka kadang lepas karena gerah,” kilahnya.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
  • Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina K3 (P2K3)
  • SKB Menaker dan Men PU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986

Para ahli keselamatan kerja menegaskan, proyek konstruksi wajib memiliki pengawas K3 bersertifikat serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan demi mencegah korban jiwa.

Kasus di Depok ini memperlihatkan lemahnya pengawasan lapangan dari pihak kontraktor dan dinas terkait. Jika dibiarkan, hal serupa dapat terulang di proyek pemerintah lainnya.


📍 Fakta Singkat Proyek:

  • Nama Proyek: Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan SDN Mekarjaya 13
  • Lokasi: Kota Depok
  • Nilai Anggaran: Rp 1.343.050.000
  • Pelaksana: PT Adianko Jaya Abadi
  • Durasi: 90 Hari Kalender
  • Sumber Dana: APBD Kota Depok (kemungkinan, belum dikonfirmasi)

***

Nasional

Kaca Buram Kekuasaan di Rel Cepat Whoosh: Ketika Proyek Sosial Jadi Ladang Kapital

BERIMBANG.COM — Kolom Editorial

KPK akhirnya turun tangan menyelidiki dugaan mark-up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh — proyek kebanggaan pemerintahan Joko Widodo yang sejak awal diselimuti gegap gempita pencitraan dan janji modernitas. Tapi di balik kilau rel baja dan deru kecepatan 350 km/jam itu, tersimpan pertanyaan lama yang belum terjawab: siapa sebenarnya yang menikmati “kecepatan” proyek ini — rakyat, atau segelintir penguasa dan kroninya?


Dari “Simbol Kemajuan” ke Simbol Pemborosan

Proyek Whoosh pernah dijual ke publik sebagai simbol lompatan peradaban. Namun, data yang diungkap Mahfud MD justru membongkar sisi gelapnya.
Biaya pembangunan mencapai 52 juta dolar AS per kilometer, tiga kali lipat dari biaya di Tiongkok yang hanya 17–18 juta dolar AS.

Perbedaan yang begitu mencolok tentu bukan sekadar “biaya sosial”, melainkan alarm keras adanya praktik pemborosan — bahkan dugaan korupsi — yang dikamuflase dengan narasi “pembangunan”.

Mahfud menolak melapor resmi ke KPK, tapi menyebut lembaga itu sudah tahu. Dan kini, KPK akhirnya mengonfirmasi penyelidikan telah dimulai.
Lambat? Ya. Tapi setidaknya, roda hukum mulai bergerak di antara rel kecepatan dan tumpukan utang yang ditinggalkan proyek ini.


Jokowi dan Ilusi “Investasi Sosial”

Presiden Joko Widodo kembali membela proyek ini dengan alasan klasik: bukan untuk cari untung, melainkan investasi sosial.
Pernyataan itu mungkin benar di atas kertas. Tapi di lapangan, utang menumpuk, beban fiskal meningkat, dan masyarakat tetap membayar ongkosnya — lewat pajak, subsidi, dan inflasi tak langsung yang merembes dari setiap proyek raksasa yang tak efisien.

Jika proyek sosial seharusnya meringankan beban rakyat, mengapa justru rakyat yang menanggung beban sosialnya?


KPK di Persimpangan Integritas

Kini, sorotan beralih ke KPK. Apakah lembaga ini akan sekadar “menyelidiki” tanpa hasil, atau berani membuka siapa yang bermain di balik angka-angka fantastis proyek Whoosh?

Publik tahu, proyek ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal integritas kekuasaan. Bila KPK sungguh ingin membuktikan diri kembali tajam, inilah ujian paling nyata — membongkar rel kecurangan yang selama ini melaju di bawah nama kemajuan.


Rel Cepat, Akuntabilitas Lambat

Ironi besar pembangunan Indonesia ada di sini: relnya cepat, tapi akuntabilitasnya tertinggal jauh di belakang.
Dan bila benar proyek sosial ini hanya menjadi ladang baru bagi kapital dan kroni politik, maka sejarah akan mencatat Whoosh bukan sebagai kebanggaan bangsa — melainkan monumen keserakahan yang dibangun atas nama kemajuan.


Penulis: Redaksi Berimbang.com

Jakarta

KANNI Gerak Cepat Bangun Kesadaran Hukum Kepala Desa, Dapat Dukungan Langsung Wamendes

JAKARTA — Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Pada Kamis (23/10/2025), organisasi ini mendapat kesempatan khusus memaparkan program advokasi hukum bagi kepala desa di hadapan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Reza Patria, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., bersama Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T., menjabarkan program bertajuk “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa.”

Program ini mencakup pelatihan hukum desa, workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga bantuan hukum gratis bagi perangkat pemerintahan desa seperti kepala desa, sekretaris, dan bendahara.

“Kegiatan ini bagian dari upaya kami membina konsultasi dan memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa. Hukum harus dipahami agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan,”
Ruswan Efendi Ar, Ketua Umum KANNI

Ruswan menegaskan, pemahaman hukum merupakan pondasi penting penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan dana desa yang rawan persoalan hukum.

“Kami ingin kepala desa memahami hukum agar terhindar dari jeratan pidana korupsi. KANNI hadir sebagai solusi dan pelindung hukum bagi mereka,” ujarnya.

Sejak 2018, KANNI telah menjalankan program serupa di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bogor, dengan respon positif dari para kepala desa yang merasa terbantu dalam memahami aspek hukum pemerintahan.

Wamendes Ahmad Reza Patria menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai langkah KANNI sejalan dengan misi pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.

“Kami mendukung penuh inisiatif KANNI. Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Maka, upaya ini sangat strategis,”
Ahmad Reza Patria, Wakil Menteri Desa PDTT

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan dukungan moral secara tertulis agar program advokasi hukum tersebut terus berlanjut.

“Kepala desa harus mendapatkan perlindungan dan pemahaman hukum yang memadai. Ini bagian dari membangun tata kelola desa yang bersih dan transparan,” kata Reza menutup pertemuan itu.

Yoaef Bonang

Depok

Pablo Benua dan Rey Utami Terjerat Dugaan Ijazah Palsu, Kampus Bongkar Fakta Mencengangkan

DEPOK — Drama baru menyeret nama Pablo Putra Benua dan istrinya Rey Utami. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa resmi melaporkan keduanya bersama Christopher Anggasastra ke Polres Metro Depok atas dugaan penggunaan ijazah palsu untuk sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) melayangkan surat bernomor 006/DPP/PAI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, meminta verifikasi ijazah S1 Hukum atas nama ketiga orang tersebut. Surat itu dilampiri salinan ijazah, KTP, dan berita acara sumpah advokat.

Menindaklanjuti surat itu, pihak rektorat STIHP Pelopor Bangsa melakukan pemeriksaan internal dan menemukan kejanggalan besar. Kampus menegaskan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, maupun Christopher Anggasastra.

“Ketiganya memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada 2023, namun tidak pernah aktif mengikuti perkuliahan atau memenuhi kewajiban akademik. Nama mereka sudah dicoret dari daftar mahasiswa aktif,” ungkap pihak rektorat.

Pihak kampus pun menerbitkan surat resmi Nomor 073/Akd/STIHP-PB/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, yang menegaskan ketiga nama tersebut tidak pernah menerima ijazah dari Pelopor Bangsa. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan untuk mendaftar sumpah advokat adalah palsu.

Merasa dirugikan, kampus melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 29 Agustus 2025. Laporan itu menjerat Pablo dkk dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Pasca pelaporan, pihak kampus menyebut Pablo beberapa kali mencoba “musyawarah” untuk menyelesaikan masalah. Namun, bukannya klarifikasi, Pablo justru mengaku lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018 — klaim yang justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika benar lulusan STIS Darul Ulum, mengapa Pablo dan Rey mendaftar sumpah advokat menggunakan ijazah Pelopor Bangsa?

Lebih janggal lagi, menurut Ketua Umum PAI, Pablo sempat mendaftar menggunakan ijazah Universitas Azzahra, namun ditolak karena ijazah itu tidak terdaftar di sistem Dikti. Tak lama setelah laporan polisi terbit, data kelulusan Pablo dan Rey di STIS Darul Ulum yang sebelumnya tidak ada di Dikti tiba-tiba muncul.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa data dan jaringan mafia pendidikan di balik kasus ini.

Rektorat Pelopor Bangsa menyebut ada pihak-pihak yang sengaja membentuk opini di media sosial untuk menutupi dugaan pemalsuan ijazah. Pihak kampus berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus serupa tidak mencederai dunia pendidikan.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polres Metro Depok. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan pemalsuan ijazah dan manipulasi data kampus yang menyeret nama publik figur tersebut.

Yosef Bonang