Penulis: admin berimbang

Artikel

Tentang Tukang Kayu Pinggiran Jalan Sukahati

Oleh: Aidil Afdal, S.IP
Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara

Hidup sering kali tidak berjalan lurus seperti yang kita rencanakan. Ada orang-orang yang tampak berjalan pelan, bahkan dianggap tidak jelas arahnya, namun sesungguhnya sedang menapaki jalan panjang penuh makna. Salah satunya adalah sosok yang akrab dikenal sebagai Mas Bro Bogor Raya.

Ia kerap dijuluki “pengangguran banyak acara”. Julukan yang terdengar sarkastik, namun justru menyimpan ironi yang dalam. Disebut pengangguran, tetapi aktivitasnya tak pernah sepi. Disebut tak punya arah, namun hidupnya dipenuhi pengabdian. Di satu sisi ia menangani berbagai persoalan hukum masyarakat kecil, di sisi lain ia adalah tukang kayu pinggiran jalan Sukahati yang tekun menghasilkan karya mebel bernilai seni tinggi. Di sela-sela itu, ia juga menekuni hobi merawat dan memainkan mobil-mobil tua—bukan sekadar kegemaran, melainkan medium menyalurkan kreativitas dan menjaga keseimbangan batin.

Bagi saya, Mas Bro Bogor Raya bukan sosok yang mencari sensasi. Ia hanya berusaha hidup dengan cara yang ia yakini benar.

Dari Kampung Kecil Menuju Kota dengan Mimpi Besar

Mas Bro Bogor Raya berasal dari sebuah kampung kecil di Jawa Tengah. Dengan latar belakang sederhana, ia merantau ke kota untuk menempuh pendidikan ekonomi dan hukum. Mimpinya sederhana namun kuat: memahami sistem agar tidak menjadi korban ketidakadilan.

Namun perjalanan itu tidak mudah. Logat Jawa yang medhok, pakaian sederhana, serta status ekonomi yang pas-pasan membuatnya sering diremehkan. “Anak kampung mau jadi pengacara?” kalimat itu bukan sekali dua kali ia dengar. Untuk bertahan hidup dan membiayai kuliah, ia bekerja serabutan—salah satunya sebagai tukang kayu. Ia belajar mandiri, jatuh bangun, dan menahan lelah.

Saat teman-teman dari keluarga berada melangkah lebih ringan, ia memilih menumpahkan lelah dan air mata di atas sajadah. Ia tidak mengeluh. Nasihat orang tua dan neneknya bahwa pendidikan adalah kunci perubahan nasib menjadi pegangan yang membuatnya tetap tegak berdiri.

Membantu Tanpa Banyak Bicara

Selain kuliah, waktunya banyak dihabiskan di perpustakaan dan seminar-seminar gratis. Ketika mulai menangani perkara hukum masyarakat kecil—buruh, pedagang kaki lima, hingga warga pinggiran—ia tidak sekadar menyelesaikan masalah hukum mereka. Ia mengajarkan keterampilan, khususnya kerja kayu, agar mereka memiliki bekal untuk bertahan dan mandiri.

Inilah yang saya lihat sebagai kepedulian sejati: membantu bukan hanya untuk hari ini, tetapi menyiapkan masa depan.

Hidup Sederhana, Prinsip Tetap Dijaga

Lebih dari 27 tahun menetap di Bogor, Mas Bro Bogor Raya tetap hidup sederhana. Rumahnya di pinggir jalan Sukahati sekaligus menjadi tempat memajang karya mebel buatannya. Ia makan apa adanya, menggunakan ponsel lama, dan tidak silau pada simbol-simbol kemewahan. Namun dari penghasilan yang biasa saja itu, ia masih mampu membantu keluarga di kampung dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Karya kayunya diminati karena kualitas dan ketulusan prosesnya. Banyak pelanggan yang akhirnya menjadi sahabat, bahkan mempercayakan persoalan hukum mereka kepadanya. Mereka mengenalnya sebagai sosok yang idealis, berintegritas, mandiri, dan autentik—tetap menjadi diri sendiri di tengah tekanan hidup.

Pelajaran Hidup yang Menginspirasi

Dari perjalanan hidup Mas Bro Bogor Raya, saya mencatat beberapa pelajaran penting:

  1. Konsisten meski tak diperhatikan – kerja sunyi sering menghasilkan dampak paling nyata.
  2. Fokus meningkatkan diri, bukan membuktikan diri – hasil akan berbicara dengan sendirinya.
  3. Tenang ketika yang lain panik – ketenangan adalah kekuatan langka.
  4. Produktif saat orang lain mengeluh – tindakan nyata lebih bernilai daripada wacana.
  5. Tak butuh pengakuan, tapi hasil tak bisa diabaikan.
  6. Disiplin tanpa disuruh – kendali diri adalah fondasi keunggulan.
  7. Tetap menjadi diri sendiri – keaslian akan menemukan jalannya sendiri.

Jika ingin sampai pada titik di mana orang yang dulu meremehkan akhirnya menghargai kita, maka mulailah dari hal paling mendasar: membangun disiplin terhadap diri sendiri.

Penutup

Kisah ini bukan untuk pamer, bukan pula untuk mencari pengakuan. Ini adalah pengingat bahwa hidup tidak selalu soal siapa yang paling cepat terlihat, tetapi siapa yang paling konsisten bertumbuh. Kita tidak harus berubah menjadi orang lain untuk dihargai. Cukup bertahan, belajar, dan bekerja dengan jujur—maka waktu akan menempatkan kita di posisi yang layak.

Wassalam,
Aidil Afdal

Mari berbagi cerita perjalanan hidup dan semangat juang, agar kita saling menguatkan dan menginspirasi.

Artikel

Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Bisnis dan Lemahnya Pengawasan Negara

Penulis :
Nanda Iskandar
Mahasiswa Pascasarjana
Program Magister Manajemen
Fakultas Ekonomi & Manajemen
Universitas Satya Negara Indonesia

BERIMBANG.com – Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang kerap melanda berbagai wilayah di Sumatra disinyalir bukan semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan kuat dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan yang telah terjadi secara masif dan sistematis. Kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas bisnis korporasi yang beroperasi secara legal melalui konsesi pengusahaan kawasan hutan, namun dalam praktiknya mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Alih fungsi lahan yang dilakukan secara serampangan, pembabatan hutan dari hulu hingga hilir, serta penggundulan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis telah merusak ekologi hutan secara signifikan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya kegiatan pertambangan ilegal dan pembalakan liar yang berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Akibatnya, daya dukung lingkungan menurun drastis sehingga memicu terjadinya bencana ekologis.

Dampak bencana yang timbul sangat luas dan mendalam, meliputi kerusakan rumah dan permukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, fasilitas publik, hingga terisolirnya sejumlah wilayah. Tidak sedikit perkampungan yang porak-poranda, meninggalkan luka mendalam serta kerugian besar, baik secara material maupun immaterial, yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga

Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan tidak terlepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemberian izin pengusahaan hutan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sering kali menimbulkan dilema pengawasan di tingkat daerah. Pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administrasinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas izin-izin yang telah dikeluarkan. Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian yang berdiri sendiri semakin memperkeruh persoalan, karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab pengawasan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Lingkungan

Langkah Presiden dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan merupakan kebijakan penting, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan bahwa pencabutan izin tetap harus diikuti dengan pemenuhan tanggung jawab hukum, khususnya terkait pemulihan lingkungan yang telah mengalami pencemaran dan kerusakan.

Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan pada dasarnya akan mengubah atau mengurangi fungsi ekologis lingkungan. Namun, apabila usaha tersebut dijalankan sesuai ketentuan, fungsi lingkungan seharusnya dapat dipulihkan kembali. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol yang ketat dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan yang memadai, kerusakan hutan dan lingkungan akan semakin masif, termasuk maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan kegiatan usaha bisnis yang tidak berkelanjutan, seperti alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pertambangan tidak terkontrol, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati, merusak ekosistem, dan pada akhirnya membahayakan kehidupan manusia.

Dampak kerusakan lingkungan antara lain hilangnya hutan dan habitat alami, terganggunya keseimbangan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Tanggung Jawab Lingkungan sebagai Kewajiban Bersama

Tanggung jawab lingkungan merupakan kewajiban seluruh elemen, baik individu, masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Masyarakat berperan menjaga lingkungan melalui perilaku sederhana seperti mengelola sampah, menanam pohon, dan menjaga kebersihan lingkungan. Perusahaan wajib menjalankan usaha secara berkelanjutan, mengelola limbah dengan baik, serta mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksinya. Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan regulasi yang tegas, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sanksi dan Prinsip Pencemar Membayar

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam pengaturan sanksi lingkungan, terutama melalui integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun bertujuan menyederhanakan birokrasi, integrasi ini berimplikasi bahwa pelanggaran lingkungan secara langsung dapat berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

Sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menanggung seluruh biaya kerusakan lingkungan sesuai prinsip polluter pays principle. Bahkan, dalam konsep tanggung jawab mutlak, kewajiban pemulihan dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Penutup

Pada prinsipnya, Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa tanggung jawab finansial dan operasional atas pemulihan kerusakan lingkungan sepenuhnya berada pada pelaku usaha sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan. Tanpa pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran bersama, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan menimbulkan bencana ekologis yang merugikan generasi kini dan mendatang.

 

Bogor

Berbahaya, Kabel Listrik Rendah Melintasi Rumah Warga Ciburuy, Pembangunan Rumah Dua Lantai Terhambat

Bogor — Keberadaan kabel listrik yang melintas rendah di atas rumah warga kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari Bapak H. Surahman alias H. Ongcuy, warga Kampung Ciburuy RT 02 RW 02, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Kabel tersebut dinilai mengganggu pembangunan rumah dua lantai sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan penghuni dan pekerja bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel listrik berada sangat dekat dengan struktur bangunan rumah warga, tepatnya di sekitar Posyandu Dahlia, kawasan permukiman padat penduduk. Kondisi tersebut membuat proses pembangunan terhambat karena risiko tersengat listrik dan potensi korsleting.

“Kalau pembangunan dilanjutkan sangat berbahaya. Kabelnya terlalu dekat dengan bangunan. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” ujar H. Ongcuy kepada wartawan, Senin (26/5).

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan

Sejumlah warga setempat menilai pemasangan jaringan listrik tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan, terutama karena berada di lingkungan permukiman padat. Warga berharap kondisi ini menjadi perhatian serius pihak terkait, khususnya PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan kelistrikan.

Menurut keterangan warga, keberadaan kabel tersebut sudah lama dikeluhkan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penataan ulang secara permanen. Situasi ini dinilai menghambat hak warga untuk membangun rumah yang aman dan layak.

Warga Siapkan Pengaduan Resmi

Atas kondisi tersebut, H. Ongcuy berencana mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada PT PLN (Persero). Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar dilakukan pengecekan lapangan serta relokasi jaringan listrik.

“Kami tidak menolak listrik. Kami hanya berharap kabelnya ditata ulang sesuai aturan agar pembangunan bisa berjalan dengan aman,” kata warga lainnya.

Menunggu Respons Pihak Terkait

Keberadaan kabel listrik yang melintasi bangunan warga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera ditangani.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penanganan jaringan listrik di lokasi tersebut. Redaksi Berimbang.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Yosep Bonang

Jelajah Desa

Pemdes Ciburuy Klarifikasi Isu LPJ APBDS 2025, Tegaskan Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDS Tahun Anggaran 2025 yang belakangan mencuat ke publik.

Kepala Desa Ciburuy, Haji Suherman SE, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat dan sejumlah media tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia memastikan Pemdes Ciburuy tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LPJ APBDS 2025 saat ini masih dalam proses administrasi dan verifikasi. Penyusunan laporan keuangan desa harus melalui tahapan evaluasi dan pemeriksaan internal sebelum disampaikan secara resmi kepada BPD dan dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Haji Suherman, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, apa yang dipersoalkan publik berkaitan dengan waktu penyampaian LPJ, siapa yang bertanggung jawab adalah pemerintah desa, dan mengapa terjadi keterlambatan, bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat penyesuaian regulasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta sinkronisasi data kegiatan desa agar laporan sesuai dengan realisasi di lapangan.

Terkait apa saja yang dikerjakan, Suherman menyebutkan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemdes Ciburuy telah melaksanakan sejumlah program pembangunan desa. Bahkan, beberapa pembangunan fisik dilaporkan baru saja selesai dilaksanakan dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Seluruh kegiatan pembangunan tersebut menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang sedang kami susun agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menanggapi isu tidak diberikannya laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemdes Ciburuy menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan BPD tetap berjalan. Penyerahan LPJ, kata Suherman, akan dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan lengkap dan sah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terkait kapan dan bagaimana draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026 dipublikasikan, Pemdes Ciburuy menyatakan dokumen tersebut akan dibuka kepada publik sesuai jadwal pembahasan, setelah melalui musyawarah desa dan pembahasan bersama BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemdes Ciburuy terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari masyarakat selama disampaikan secara objektif dan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Pemdes Ciburuy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Melalui klarifikasi ini, Pemdes Ciburuy berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga.

Yosep Bonang

Depok

Soroti Dugaan Pungli hingga Proyek Bermasalah, AMANAT Gelar Mimbar Rakyat di BPN Depok

DEPOK | BERIMBANG.COM
Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kota Depok. Aksi bertajuk Mimbar Rakyat Depok tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sebagai bentuk protes atas dugaan buruknya pelayanan pertanahan hingga indikasi praktik pungutan liar (pungli) di BPN Depok.

Sekretaris Jenderal AMANAT, Haris Fadillah, mengatakan aksi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menduga masih banyak permasalahan serius di BPN Depok yang merugikan masyarakat, sehingga kami kembali turun ke jalan,” ujar Haris dalam keterangannya.

Aksi yang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB tersebut akan dipusatkan di Kantor ATR/BPN Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang GDC, dengan estimasi massa sekitar 500 orang. Sejumlah perlengkapan aksi seperti mobil komando, pengeras suara, pamflet, dan spanduk akan digunakan.

Dugaan Pelayanan Buruk dan Pungli

AMANAT yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain KAKI Depok, GARNUS Depok, Front Mahasiswa Depok (FMD), FRKD, Serikat Petani Depok, PPD, FORTA, GMMMD, dan organisasi lainnya, menilai BPN Depok belum menjalankan tugas utamanya secara optimal.

Menurut Haris, BPN seharusnya mempermudah akses masyarakat dalam urusan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, hingga penyelesaian sengketa. Namun, di lapangan justru ditemukan berbagai hambatan.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. AMANAT menduga praktik pungli masih terjadi secara masif dan terstruktur.

Beberapa poin yang disoroti antara lain:

  • Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis, namun diduga masih dibebani biaya tinggi di lapangan.
  • Pengurusan mandiri dinilai belum berjalan transparan karena masih maraknya praktik calo dan orang dalam (ordal).
  • Inovasi layanan digital disebut belum berfungsi optimal.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah. Bahkan, menurut AMANAT, terdapat warga yang mengurus sertifikat hingga empat tahun namun belum juga selesai, sebagian besar berasal dari kalangan tidak mampu.

“Kami menuntut BPN Depok segera melakukan reformasi pelayanan dan memberantas calo serta ordal yang berkeliaran,” tegas Haris.

Pertanyakan Proyek dan Anggaran

Dalam aksi tersebut, AMANAT juga berencana mempertanyakan transparansi sejumlah proyek dan belanja di lingkungan BPN Depok. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Renovasi ruang Kepala Kantor dan loket pelayanan
  • Pembangunan WC dan pos satpam
  • Pengaspalan area parkir
  • Pengadaan meja, kursi, dan rak arsip
  • Renovasi ruang pengukuran serta pengadaan peralatannya
  • Gaji satpam dan petugas kebersihan

AMANAT mempertanyakan siapa pelaksana proyek tersebut, apakah melalui PT atau CV tertentu, serta berapa total anggaran dan sumber pendanaannya.

“Jika tidak ada transparansi kepada publik, kami khawatir terjadi praktik kongkalikong yang berujung pada kerugian keuangan negara,” pungkas Haris Fadillah, yang juga menjabat Ketua GARNUS Depok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Depok belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan yang disampaikan AMANAT.**”

Jabodetabek

Paripurna Refleksi Akhir Tahun, DPRD Depok Anugerahkan BKD Award untuk Legislator Teladan

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (29/12/2025). Agenda ini sekaligus menjadi momentum pemberian BKD Award 2025 kepada anggota dewan yang dinilai disiplin, aktif, dan menjunjung tinggi etika kedewanan.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan nuansa budaya, di mana para legislator tampil mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Depok, Supian Suri, jajaran pimpinan DPRD, serta perwakilan organisasi wartawan.

Penghargaan BKD Award diberikan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok sebagai bentuk apresiasi atas kinerja anggota legislatif yang konsisten menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan bahwa BKD Award merupakan instrumen evaluasi sekaligus motivasi untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

“BKD Award ini menandai komitmen DPRD dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta etika anggota dewan. Penghargaan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan publik,” ujar Qonita.

Ia menjelaskan, indikator penilaian meliputi tingkat kehadiran dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan, kepatuhan terhadap tata tertib, etika berpakaian, serta kontribusi pemikiran dalam forum-forum resmi DPRD.

“Tahun ini penilaiannya lebih komprehensif. Tidak hanya per fraksi, tetapi dipilih tiga terbaik dari seluruh anggota DPRD Kota Depok,” tambahnya.

BKD Award 2025 dibagi dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori fraksi.
Untuk kategori umum, penghargaan diberikan kepada:

  • Binton Jhonson Nadapdap (Fraksi APSN),
  • Teuku M. Yusufsyah Putra (Fraksi PKS),
  • Gerry Wahyu Riyanto (Fraksi Gerindra).

Sementara kategori fraksi diraih oleh:

  • Bambang Sutopo (PKS),
  • Irfan Rifai (Gerindra),
  • Samuel Bonardo Parulian Situmorang (Golkar),
  • Indah Ariani (PDI Perjuangan),
  • Siswanto (PKB),
  • Mochamad Taufik (Demokrat),
  • Samsul Ma’arip (APSN).

Qonita berharap penghargaan ini tidak sekadar menjadi simbol, tetapi juga komitmen berkelanjutan.

“Bagi penerima, BKD Award diharapkan menjadi pengingat untuk terus menjaga amanah rakyat. Sedangkan bagi anggota dewan lainnya, semoga menjadi motivasi untuk meningkatkan marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.

Iik

Bogor

Diduga Melawan Hukum, Tiang WiFi Ditancapkan di Tanah Pribadi Warga Tanpa Izin

Bogor – Tindakan pemasangan tiang jaringan WiFi tanpa izin kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Kali ini terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, di mana sebuah tiang WiFi diketahui berdiri di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dan langsung menuai protes keras dari pemilik tanah, Lili (45). Ia mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun untuk menggunakan lahannya.

“Saya benar-benar kaget. Tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, apalagi surat resmi. Ini tanah pribadi, bukan fasilitas umum,” tegas Lili saat ditemui di lokasi.

Menurut Lili, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah dan selama ini tidak pernah dialihkan atau dipinjamkan untuk kepentingan apa pun. Ia menilai pemasangan tiang WiFi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak dasar warga.

Keresahan juga dirasakan warga sekitar. Sejumlah warga menyebut pemasangan fasilitas jaringan internet semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari musyawarah lingkungan hingga izin langsung dari pemilik tanah.

“Kami tidak anti pembangunan atau internet. Tapi caranya harus benar. Tidak bisa seenaknya menancapkan tiang di tanah orang,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, Ilham, yang mengaku sebagai perwakilan Karang Taruna Desa Palasari, menyampaikan bahwa pihak pemasang tiang mengklaim telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat. Namun ia mengakui bahwa izin pemilik lahan tidak pernah diminta.

“Koordinasi katanya ke RT dan RW, tapi memang tidak sampai ke pemilik tanah. Ini yang menjadi sumber masalah,” ungkapnya.

Lili menyesalkan lemahnya koordinasi tersebut. Hingga kini, kata dia, tidak ada satu pun pihak penyedia layanan WiFi yang datang secara resmi untuk menjelaskan atau menunjukkan dokumen perizinan.

“Tidak ada surat, tidak ada izin tertulis. Kalau memang mau pakai tanah saya, ada prosedur hukum yang wajib ditempuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tiang WiFi tersebut masih berdiri dan menjadi sumber polemik di lingkungan setempat. Pemilik tanah mendesak agar tiang segera dibongkar apabila tidak ada penyelesaian resmi dan kesepakatan hukum yang jelas.

Diduga Melanggar Hukum

Secara hukum, pemasangan atau penancapan tiang WiFi di atas tanah milik orang lain tanpa izin diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan hak penuh pemilik atas penggunaan tanahnya.

Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.

Pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.

Izin RT atau RW tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggunakan tanah milik pribadi tanpa persetujuan pemilik sah.

“Negara ini punya hukum. Bukan berarti demi bisnis atau kepentingan tertentu, tanah orang bisa dipakai seenaknya. Kalau tidak ada itikad baik, saya siap tempuh jalur hukum,” tegas Lili.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan jaringan dan pihak terkait agar menghormati hak kepemilikan warga serta mematuhi prosedur hukum. Warga berharap pemerintah desa dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar konflik tidak

Yosep Bonang

Bogor

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa di Rancabungur Terancam Sanksi Pidana

BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan desa membuka laporan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan sebelumnya tidak ditanggapi secara memadai oleh pemerintah desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka. Majelis menilai tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan penolakan atau pengabaian permintaan informasi tersebut.

Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik wajib melaksanakan putusan tanpa penundaan. Pengabaian putusan dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pidana.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga merupakan hak yang dijamin undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” kata Dadan.

Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan, sekaligus menjamin hak publik atas informasi terbuka.

Sementara itu, Komisioner Bidang HKTK KI Jabar, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan serupa disampaikan Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani. Menurut dia, putusan ini harus menjadi peringatan agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebatas formalitas administratif.

Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Jika putusan Komisi Informasi diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 52 UU KIP,” ujarnya.

Menurut Haidy, langkah itu dilakukan untuk memastikan hukum dijalankan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.
Putusan ini kembali menegaskan transparansi pengelolaan APBDes sebagai kewajiban hukum. Pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Yosep Bonang

Bogor

KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

BERIMBANG.com, Bogor – Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan

21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.

PUBLIKASI KINERJA

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat
yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan
(Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa,
Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke
dalam 4 wilayah kerja terdiri dari

Inspektur Pembantu
I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat
Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan
masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi
pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun
2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No:
700.1/928/Kpts/Per-UU/2024,
memiliki target
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan
yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit
Honor Tertinggi dan Perjadin Tertinggi, Audit
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan
435 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026,
Reviu RKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja
2026, Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025,
Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu
Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja.

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi
Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev
Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan
pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas,
antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan
pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang
telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK)

PUBLIKASI KINERJA

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

Segala jenis aktifitas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung
dengan
pengembangan kompetensi
meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP.
Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti
oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan
Teknis Refreshment Audit Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis
Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara
Elektronik, Bimbingan Teknis Audit
Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi,

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public
Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya
berbagai macam pengembangan
kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi
meningkat dan hasil pelaporan pengawasan
intern yang
dihasilkan dapat
lebih berkualitas

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**”

 

Depok

Diduga Disewakan Ilegal, Lahan Steril di Atas Pipa Gas Pertamina di Depok Jadi Sorotan LSM

DEPOK — Lahan milik Pertamina yang berada tepat di atas jalur pipa gas, yang seharusnya berstatus steril dan bebas dari segala aktivitas, diduga telah disalahgunakan dan bahkan disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut memicu kemarahan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Depok.

Koordinator Benteng Rakyat Depok (BRD), Yahya Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah.

“Kami telah melakukan investigasi di lokasi. Lahan tersebut diduga disalahgunakan dan bahkan disewakan oleh pihak yang menamakan diri sebagai K3D, singkatan dari Komunitas Kampung Kita Depok,” ujar Yahya Ilham kepada awak media, siang tadi.

Menurut Yahya, aktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan beberapa regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Keputusan Menteri Nomor 300.K/38/M.PE/97 tentang Keselamatan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis.

Tak hanya lahan Pertamina, Yahya juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Depok yang lokasinya berdekatan dengan area pipa gas tersebut. Lahan milik pemkot itu diduga turut dimanfaatkan dan disewakan untuk kepentingan komersial.

“Selain lahan Pertamina, kami menduga oknum K3D juga menggunakan lahan Pemkot Depok dan menyewakannya. Ini tentu harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, BRD menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Pertamina dan Pemerintah Kota Depok, agar dilakukan penindakan tegas serta penertiban menyeluruh.

“Kami akan segera membuat laporan tertulis kepada Pertamina dan Pemkot Depok. Lahan Pertamina harus segera disterilkan dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” kata Yahya.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya serius yang dapat timbul akibat adanya bangunan dan aktivitas di atas jalur pipa gas.

“Jangan dibiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sangat berbahaya. Saung-saung yang berdiri di lokasi itu harus segera dibongkar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, Pemerintah Kota Depok, maupun pihak yang disebut sebagai K3D terkait dugaan tersebut.***