Penulis: admin berimbang

JakartaOpini

Mewaspadai Perampasan Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi Covid-19

BERIMBANG.com Oleh: Dolfie Rompas

Di tengah upaya Pemerintah menangani pandemi Covid-19, beredar juga isu tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan oleh beberapa oknum tim medis dalam menangani pandemik ini di berbagai rumah sakit yang ada.

Banyak warga masyarakat yang merasa tidak puas dan keberatan karena mengalami semacam tindakan pemaksaan, antara lain saat akan diisolasi di rumah sakit hanya berdasarkan hasil dugaan atau kekuatiran kemungkinan akan terpapar Virus Covid-19.

Pada kasus lain, juga terjadi pemaksaan oleh pihak oknum tim medis terhadap jenazah orang yang wafat karena penyakit non Covid-19 untuk dikuburkan mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19.

Masyarakat tidak bisa menguburkan keluarganya yang meninggal, hanya karena dugaan-dugaan si mayat terinfeksi Virus Covid-19.

Padahal, mereka (pasien dan jenazah – red) belum memiliki rekam medis yang secara pasti menyatakan bahwa mereka telah terinfeksi Covid-19.

Ada juga warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, namun mengalami kesulitan. Pihak oknum rumah sakit tetap memaksakan yang bersangkutan untuk diisolasi di rumah sakit tersebut.

Sangat jelas diatur di dalam UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Bab 1 pasal 1 ayat (7) mengatakan bahwa yang dimaksud isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat.

Jadi, seseorang yang diisolasi harus benar-benar sakit, bukan baru diduga akan sakit, atau yang sudah memiliki rekam medis bahwa orang tersebut benar-benar telah terinfeksi penyakit Virus Covid-19.

Masyarakat juga bisa melakukan karantina di rumah sendiri jika diduga terinfeksi suatu penyakit sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat (8).

Jadi, tidak harus di rumah sakit untuk melakukan karantina, di rumah sendiri juga bisa.

Pada pasal 2 huruf (a) ditegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan.

Oleh karena itu, tidak boleh siapapun melakukan kebijakan kekarantinaan secara semena-mena.

Pemaksaan terhadap seseorang, termasuk dalam konteks pemaksaan masuk ruang isolasi di rumah sakit, merupakan pelanggaran aturan hukum. Pemaksaan semacam ini masuk dalam kategori melanggar hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir.

Menurut pengertian di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia juga diatur pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya pasal 28 huruf G ayat (1) dan (2).

Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum tim medis rumah sakit dimanapun di seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum atau yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan tugas penanganan pandemi Covid-19.

Saat ini sebagian masyarakat sedang menghadapi suatu kondisi yang kurang baik karena merosotnya perekonomian, khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan dan/atau karena usahanya tutup.

Oleh karena itu, jangan lagi masyarakat mengalami perlakuan yang tidak wajar di masa pandemi ini, khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kiranya Pemerintah dapat memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang belum memiliki rekam medis pasti terinfeksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, dan tidak harus diisolasi di rumah sakit.

Faktanya, ada juga beberapa pasien yang sudah memiliki rekam medis terinfeksi Virus Covid-19, namun mereka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri dan akhirnya sembuh.

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan Indonesia kembali ke keadaan normal seperti sediakala.

Oleh karenanya, mari kita segenap bangsa Indonesia mendukung Pemerintah untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19 agar cepat berakhir dan hilang dari bumi pertiwi yang kita cintai ini.

(DolfieR)

Depok

DPRD Depok Sampaikan Persetujuan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Th Anggaran 2019

BERIMBANG.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2019. Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Depok, Kamis (23/07/20).

Pada kesempatan itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, seluruh anggota DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali.

Dengan status WTP tersebut, diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah untuk bekerja lebih baik dan menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan proses dan kinerja lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan status WTP ini, dapat dinilai secara umum, pelaksanaan anggaran tahun 2018 sudah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di Kota Depok,” jelasnya saat membacakan laporan.

Dirinya menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Di antaranya laporan yang disampaikan masih perlu ada penyempurnaan dengan berfokus pada penelaahan terhadap kinerja, penyebab, kendala, besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektifitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan, dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.

“Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, dapat ditemukan permasalahan, penyebab, dan pemecahannya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyatakan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019, akan menjadi evaluasi di tahun berikutnya. Selain itu, pihaknya juga menyambut baik masukan yang diberikan dan ditindaklanjuti berdasarkan prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Akan menjadi evaluasi kami agar bisa lebih baik di tahun berikutnya,mudah-mudahan tahun depan wabah virus covid-19 berakhir,agar persendian kehidupan dapat normal sedia kala,” harapnya.

Iik

Bogor

Laskar Dewa Potong 4 Ekor Sapi Dan 50 Ekor Kambing Pada Idul Adha 1441 H Tahun 2020

BERIMBANG.COM, Bogor – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Demokrasi Warga (Laskar Dewa) menyiapkan Empat (4) Ekor Sapi dan lima puluh (50) Ekor Kambing pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020

Hewan tersebut yang langsung dipotong pada hari Raya Idul Adha dan langsung di bagikan kepada Warga sekitar dan Kader – Kader Laskar Dewa serta kepada para Anggota Laskar Dewa itu sendiri

Pembagian paket daging tersebut yang langsung diserahkan oleh Ketua Umum Laskar Dewa kepada Ketua Rw secara simbolis yang bertempat di Mako Laskar Dewa, di Kampung Pasir Kuda, Rt 02/03, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, jumat (31/07/20)

Ketua Umum Laskar Dewa, Gus Fauzi Ali Hanafi mengatakan, Pada  Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/ Tahun 2020 ini Laskar Dewa menyiapkan empat Ekor Sapi dan lima puluh Kabing dan Domba. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah merupakan kegiatan rutin Laskar Dewa disetiap tahun pada Hari Raya Idul Adha

“Pemotongan dan pembagian paket dagingnya kita lakukan di Mako DPP Laskar Dewa, untuk pembagian kepada Warga kita serahkan kepada Ketua Rw secara simbolis. Kenapa pembagian ini kita lakukan secara simbolis, karena untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga. Serta paket daging lainnya kita bagikan kepada Anggota dan kader – kader Laskar Dewa, hanya untuk DPD Laskar Dewa Sukabumi kita kasih Sapinya satu Ekor dan lima belas Ekor Kambing,” ujar Gus Fauzi kepada berimbang.com

Sementara itu, Indra irawan Ketua Rw 03, Kampung Pasir Kuda mengucapkan terima kasih kepada Laskar Dewa, yang mana selalu memperhatikan warganya pada setiap adanya kegiatan. Seperti pada kegiatan Hari Raya Idul Adha ini yang telah membagikan paket daging Qurban, tentunya dengan adanya pembagian tersebut warganya sangat terbantu

” Kami bersama warga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gus Fauzi Ali Hanafi Ketua Umum Laskar Dewa yang telah membagikan paket daging Qurban kepada kami, tentunya apa yang diberikan Laskar Dewa sangat bermanfaat dan kamipun merasa sangat terbantu. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar disetiap tahunnya,” ucapnya.

(Na/Yosef)

Jakarta

Adanya Dugaan Korupsi, KPK Bidik Kabupaten Merauke

BERIMBANG.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke, Papua.

Dugaan korupsi tersebut terkuak dari adanya fakta penggelontoran keuangan APBD Kabupaten Merauke sejak Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada Manajemen RSUD Kabupaten Merauke yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga mencapai Rp 280 milyar lebih, yang tidak dikembalikan lagi ke Kas Daerah Kab. Merauke pada setiap per 31 Desember tahun berjalan.

Demikian disampaikan Jonny Sirait, salah satu Ketua lembaga swadaya anti rasuah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di depan Gedung Merah Putih Jakarta, kemarin Rabu (29/07/2020).

Namun, Jonny selaku Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor tersebut tak menguraikan lebih jauh terkait dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke yang mulai dibidik KPK.

“Silahkan tanyakan kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang saat ini tengah menangani dugaan perkara itu,” kilah Jonny.

Menurut ia, GMPK yang Ketua Umumnya dijabat Bibit Samad Rianto (mantan Pimpinan KPK Bidang Penindakan) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Adanya tindakan ‘memblunderkan’ peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman untuk penggunaan keuangan negara atau daerah yang dilakukan para koruptor, adalah perilaku yang sangat nge-trend dilakukan, sehingga kami sebagai salah satu LSM anti-rasuah tidak akan tinggal diam,” ujar Jonny.

“Tindakan mengacaukan penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah itu memang rentan bisa dilakukan oleh para koruptor. Sebab pasal-pasal tertentu yang dikacaukan penafsirannya itu berpotensi multi tafsir alias tidak saklek kalo istilah orang jawanya,” pungkasnya.

Senada, Bembeng selaku pengamat perilaku koruptor, ia mendampingi GMPK di depan Gedung Merah Putih Jakarta, mengatakan, perilaku Koruptor yang mengacaukan penafsiran pasal-pasal peraturan perundang-undangan tersebut pasti akan diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Itu merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam konsep delik formil, yaitu perbuatan melawan hukum terhadap hukum tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan. Bukankah untuk bisa membuktikan korupsi, buktikan dulu perbuatan melawan hukumnya?” ucap pria yang karib disapa Pak Beng itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak KPK mulai membidik dugaan korupsi di Kabupaten Merauke ini, melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa adanya laporan tentang dugaan perkara tersebut, dan saat ini KPK tengah bekerja untuk itu.

“Kami sedang membidiknya. Kita juga menerima adanya laporan. Kita sedang bekerja,” ucapnya singkat.

(red)

Bogor

10 Tahun Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tanya Sertifikat Sisa Pembebasan

BERIMBANG.com Kiki Rizki Amalia selaku ahli waris dari almarum H.M Yusuf yang meninggal ditahun 2012, ia mempertanyakan surat sertifikat tanah yang telah diberikan ditahun 2010 silam, kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Kiki bertanya dalam maksud meminta sisa sertifikat pengganti, yang kala itu sebagian tanah milik Ayahnya dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Bogor melalui PUPR ditahun 2010 silam, untuk kepentingan pembangunan jalan Raya Lingkar Dramaga di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sering banget bulak-balik ke PUPR, menanyakan sertifikat tanah (pengganti) saya, terakhir (Pihak PUPR) menjanjikan bulan Februari 2020 selesai ternyata, belum masuk BPN,” terang Kiki yang didampingi suami, dikantor PUPR Kabupaten Bogor, kamis 30 juli 2020.

Menurut fotocopy dokumen yang diterima redaksi, pembebasan lahan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 223/1986 diserahkan oleh H.M Yusuf kala itu masih hidup, pada 26 Agustus 2010 silam, diterima oleh pejabat yang berwenang di PUPR. lengkap ditanda tangani kedua belah pihak.

Pengakuan Kiki selain sertifikat itu ada dua lahan lain yang tidak bersertifikat milik H.M. Yusuf, yang sebagian dibebaskan juga oleh PUPR,

Dokumen yang ditunjukan Kiki, lahan yang dibebaskan atau dibayar kala itu oleh PUPR, seluas 976 m2 dengan harga kesepakatan Rp 150.000 per meter total yang dibayar rp 146.400.000,- pada tahun 2010.

“Hasil pembebasan, pembayarannya, almarhum Bapak saya yang nerima,” kata Kiki. meyakinkan tanah itu miliknya selaku ahli waris yang sah dengan menunjukan beberapa bukti dokumen lainnya.

Kiki merasa geram, selain 10 tahun sisa surat sertifikat tidak kunjung selesai, ia juga bercerita ditanah miliknya itu ada pengakuan pihak lain.

“Saya menginginkan hak saya, dikembalikan lagi, karena itu benar-benar milik Papa saya dan Mama saya, milik kami yang sudah papah benar-benar beli,” katanya.

Kegeraman Kiki berlanjut dengan meminta advokat menyelesaikan urusannya, lalu ia beserta ibunya Hj, E. Komariah menandatangi surat kuasa khusus dari kantor Hukum MIP & Partner.

Tidak tanggung-tanggung 6 advodat dari kantor tersebut siap menangani kasus itu, antara lain: Muhamad Ikbal SH, MH, Deni Sumanjaya SH, Irma Minaningaih SH, Budi Setiawan SH, Muhamad Asrul Rangkuti SH, dan Rohmat Selamat SH, M.Kn.

“Ya betul, akan kami tangani kasus ini, rekan media tolong kawal ya,” kata Ikbal selaku pengacara yang ditunjuk menjadi ketua Tim dari 6 Advokat.

Redaksi berupaya konfirmasi ke Dinas PUPR, namun hingga berita ini dimuat, yang menangani hal itu Sub Bagian Program dan Pelaporan tidak ada ditempat sedang menjalankan tugas luar.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Rapat Paripurna DPRD Kab.Bogor Penetapan Raperda, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

BERIMBANG.com Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019,

Rapat digelar dalam Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 29 juli 2020.

Dalam sambutannya Bupati Bogor menjelaskan, tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah di laksanakan,

Mulai dari rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah pada tanggal 10 juli 2020 yang lalu,

Ekspose tanggal 13 juli 2020 dilanjutkan dengan proses pembahasan yang dimulai tanggal 23 juli 2020 dan berakhir tanggal 28 juli 2020 kemarin.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,”

“Khususnya kepada badan anggaran yang selama proses rapat pembahasan telah memberikan saran, kritik dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,”

“sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terang Ade Yasin.

Lalu, dia menguraikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,

bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,

Paling lama tiga hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Hasil evaluasi oleh Gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bupati/Walikota.

“berdasarkan ketentuan tersebut, maka setelah persetujuan bersama ditandatangani dalam tiga hari kerja kami akan segera menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Daerah

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak

BERIMBANG.com Dugaan kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara cukup meresahkan warga. Tak heran Polisi Daerah (Polda) Sulut langsung bereaksi dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara (Sulut).

John Hamenda, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang telah membentuk Satgas untuk memberantas praktek mafia tanah.

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut.

Padahal, kata dia, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir.

“Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, Hamenda mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat.”

“Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado,”

“Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” urai
Hamenda.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut.

“Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ujarnya.

Ia juga bersyukur kepada Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah.

“Kami masyarakat Sulut sangat berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” kata Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai.

Sebab menurutnya, pihak kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah melakukan eksekusi sertifikat tanah miliknya, dan sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

“Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak kemudian BNI melakukan upaya banding ditolak juga oleh Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

Diterangkan pula, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat ini kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dan karena pihaknya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka sertifikat dikembalikan kepadanya selaku pemilik namun anehnya sertifikatnya masih saja diblokir.

“Padahal sesuai ketentuan pemblokiran hanya bisa dilakukan dalam masa 30 hari, terkecuali ada gugatan perkara, baru bisa dilakukan blokir permanen sampai ada putusan hukum yang final,”

“Sementara dalam kasus ini, tanah tersebut tidak ada gugatan baru, mengapa BPN begitu berambisi melakukan pemblokiran yang telah nyata melanggar Undang-Undang Pertanahan,” ujar Hamenda.

Dirinya pun berharap Polda Sulut dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor.

“Untuk itu saya melaporkan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah agar perlu diperiksa oleh aparat hukum. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan.”

“Perbuatan ini telah jelas masuk dalam kategori sebagai ‘Mafia Pertanahan’. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan ke Bapak Presiden serta Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima yang dikonfirmasi awak media, kemarin selasa (28/07) mengatakan kalau proses pemblokiran dilakukan pihak dengan bersandar pada putusan pidana.

“Jaksa selaku eksekutor telah mengajukan surat permohonan terkait sertifikat tanah atas nama John Hamenda, dimana amar putusan pidana menyebutkan kalau tanah tersebut dirampas untuk negara. Dan dalam rangka mengamankan itu, kami melakukan pemblokiran,” terang Kepala BPN Manado.

Lebih lanjut, Gunthar menegaskan bahwa pemblokiran dapat dibuka kembali, apabila putusan hukum menerangkan kalau tanah tersebut dikembalikan ke bersangkutan.

Kembali, Hamenda menanggapi pernyataan pihak BPN tersebut, ia menegaskan kalau telah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memerintahkan Bank Danamon untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada dirinya, dan memerintahkan BPN Kota Manado untuk meroya dan mencabut blokir atas kedua sertifikat itu.

“Setetah itu roya selesai, saat dilakukan pengecekan ternyata kantor BPN kembali melakukan pemblokiran dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Hamenda.

Ia juga menyesalkan, oknum pejabat Kanwil ATR/BPN Sulut telah bertindak menjadi seperti Polisi, seperti Jaksa, bahkan seperti Pengadilan, padahal sudah tidak ada alasan hukum apapun untuk memblokir sertifikat tanah miliknya.

(HM)

Bogor

Forkopimcam Cigombong Melaksanakan Giat Penegakan Disiplin Pakai Masker

BERIMBANG.COM, Bogor –  Forkopimcam Cigombong melaksanakan kegiatan penegakan disiplin memakai masker di tempat umum. Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan Forkopimcam Kecamatan Cigombong yang bertempat di halaman Masjid Al-Azim Cigombong, rabu (29/07/20) pagi tadi

Usai melaksanakn apel gabungan dilanjutkan Operasi Penegakan Disiplin dan Sosialisasi penindakan penggunaan masker kepada pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker dan helm pada saat berkendara serta kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat keramaian.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga sangsi kepada yang tidak  memakai masker berupa sangsi sosial yang meliputi pengucapan Pancasila, membaca Surat Al Fatihah dan surat-surat pendek Al Quran. Sedangkan sanksi denda belum dilakukan.

Kegiatan tersebut yang dihadiri PLT Camat Cigombong, Danramil 2123 beserta Anggota, Kapolsek beserta Anggota, Kasi Trantib beserta Anggota POL PP, serta Dinas Perhubungan

Asep Achadiat Sudrajat, PLT Camat Cigombong mengatakan, Bahwa kebiasaan baru untuk hidup lebih sehat harus terus menerus dilakukan di masyarakat dan setiap individu, sehingga menjadi norma sosial dan norma individu baru dalam kehidupan sehari hari.

” bila kebiasaan baru tidak dilakukan secara disiplin atau hanya dilakukan oleh sekelompok orang, hal ini bisa menjadi ancaman wabah gelombang kedua. Kebiasaan lama yang sering dilakukan, seperti bersalaman, cipika-cipiki, cium tangan, berkerumun atau bergerombol, malas cuci tangan harus mulai ditinggalkan karena mendukung penularan Covid-19,” ujarnya

Asep menjelaskan, Kita dituntut untuk mampu mengadaptasi atau menyesuaikan kebiasaan baru dimanapun kita berada, seperti di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat ibadah, dan juga di tempat-tempat umum, seperti terminal, pasar, dan mall.

” Dengan seringnya menerapkan kebiasaan baru dimanapun, semakin mudah dan cepat menjadi norma individu dan norma masyarakat. Dengan demikian, kita bisa bekerja, belajar, beribadah dan beraktivitas lainnya dengan aman, sehat dan produktif. Adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud adalah, sering cuci tangan pakai sabun, pakai masker, jaga jarak, istirahat cukup dan rajin olahraga, serta makan makanan bergizi seimbang,” jelasnya.

Sementara itu, Mayor INF Suparno Danramil 2123 Cijeruk-Cigombong menegaskan, masyarakat harus mengikuti apa yang dihimbau oleh pemerintah, seperti mengadaptasi atau menyesuaikan kebiasaan baru dimanapun berada. Menurutnya pesan yang disampaikan Plt Camat Cigombong merupakan kunci yang perlu dilakukan secara disiplin, baik secara individu maupun kolektif agar tujuan yang dimaksud dapat tercapai.

” Diharapkan aparatur pemerintah baik ASN, TNI, maupun POLRI harus menjadi pelopor adaptasi kebiasaan baru, hal tersebut agar menjdi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mengadaptasi  kebiasaan baru,” tegasnya.

(Na/Yosef)

Bogor

Bupati Bogor Mengusulkan Pengelolaan Setu Dialihkan ke Daerah

BERIMBANG.com Dinilai tidak terawat, Bupati Bogor, Ade Yasin mengusulkan kewenangan pengelolaan setu dialihkan ke Pemerintah Daerah yang selama ini ditangani oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Usulan itu disampaikan Bupati Bogor saat mengikuti rapat bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil di Hotel Pullman Vimala Hills, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. kemarin, Senin (27/07/2020).

“Pada penyampaian tadi saya usulkan agar pengelolaan setu dialihkan ke Pemerintah Daerah.,” kata Ade Yasin.

Ia mengatakan , jika setu di kelola oleh Pemerintah Daerah maka tentunya akan membangkitkan perekonomian, seperti pariwisata, dan perikanan serta yang lainnya.

“Di Cibinong Raya juga ada 17 situ yang menjadi daerah tangkapan air yang bisa mengurangi banjir di wilayah hilir. Tapi, selama ini tidak terawat dan tidak termanfaatkan dengan baik. Kalau bisa dimanfaatkan pasti terawat,” terangnya.

Bupati Bogor  berharap, forum yang digelar di Puncak ini tambahnya, seperti bisa menghapus batas-batas wilayah secara administratif dan politis untuk permasalahan yang sama di kawasan Jabodetabek Puncak-Cianjur.

“Contoh waktu akhir tahun 2019 lalu, ada banjir di Bekasi dari luapan sungai yang mengalir dari Bogor. Kita tidak bisa membenahi karena kewenangan ada di pusat. Padahal kita bisa untuk mengeruk atau membenahi DASnya,” tukasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

6 Pejabat di Lantik Bupati Bogor

BERIMBANG.com Bupati Bogor Ade Yasin melantik dan mengambil sumpah 6 Pejabat baru dilingkungan pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada senin 27 juli 2020, di Pendopo Bupati.

Dalam lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor: 821.2/670/Kpts-BUP/2020, berikut 6 nama pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional Ahli Utama, antara lain:

1. Arman Jaya, S.E., M.M
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

2. Arif Rahman, S.H., M.H
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

3. R. Irawan Purnawan, S.H., M.H., M.Kn
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

4. Asep Mulyana Sudrajat, S.H
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

5. Asnan, A.P., M.M
Kepala Dinas Lingkungan Hidup

6. Asep Agus Ridallah, S.H., M.H
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

“Saya yakin para pejabat yang hari ini baru dilantik dapat segera menyesuaikan dan menjalankan di unit kerja yang baru,” kata Ade Yasin, usai pelantikan.

Pesan Bupati, setiap aparatur sipil negara harus memiliki komitmen, siap ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan organisasi.

“Penugasan ini hendaknya dapat dimaknai dengan sungguh-sungguh sebagai kesempatan untuk menerapkan dan mengembangkan pengetahuan, pengalaman, wawasan, keterampilan serta mengabdikan kemampuan terbaiknya,” kata Ade.

Ade meminta pejabat yang telah dilantik itu bisa bekerja maksimal serta gerak cepat menanggapi keluhan masyarakat,

Terlebih dalam masa Pandemi Covid-19, harapan Ade Yasin kepada para pejabat baru itu, menjadikan masa pandemi tantangan dan pemicu dalam melaksanakan tugasnya.

“saya tidak ingin pejabat yang hari ini dilantik bekerja biasa-biasa saja dan itu-itu saja,” katanya.

Ade menegaskan untuk seluruh perangkat daerah agar berperan maksimal guna melayani kebutuhan masyarakat.

Ade merinci harapannya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah agar mampu memfasilitasi koperasi dan usaha mikro yang terkena dampak pandemi,

Dinas Komunikasi dan Informatika agar dapat meningkatkan pelayanan informasi sekaligus menjadi saluran komunikasi yang efektif untuk masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup agar lebih memperhatikan persoalan sampah yang menjadi pekerjaan rumah kita dari dulu,

kemudian Satuan Polisi Pamong Praja harus mampu membuktikan diri sebagai apparat penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah diharap mampu menjaga agar pendapatan daerah tidak menurun tajam.

“Staf Ahli Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat harus mampu secara produktif menyumbangkan pemikiran, kajian, saran dan opsi kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkas Ade Yasin.

(Bing/TYr)