Penulis: admin berimbang

Bogor

KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

BERIMBANG.com, Bogor – Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan

21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.

PUBLIKASI KINERJA

Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat
yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan
(Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa,
Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke
dalam 4 wilayah kerja terdiri dari

Inspektur Pembantu
I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat
Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan
masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi
pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan
pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program
Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun
2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No:
700.1/928/Kpts/Per-UU/2024,
memiliki target
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan
yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit
Honor Tertinggi dan Perjadin Tertinggi, Audit
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan
435 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026,
Reviu RKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja
2026, Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025,
Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu
Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja.

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi
Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev
Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan
pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas,
antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan
pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang
telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK)

PUBLIKASI KINERJA

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

Segala jenis aktifitas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung
dengan
pengembangan kompetensi
meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP.
Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti
oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan
Teknis Refreshment Audit Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis
Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara
Elektronik, Bimbingan Teknis Audit
Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi,

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan
Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public
Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya
berbagai macam pengembangan
kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi
meningkat dan hasil pelaporan pengawasan
intern yang
dihasilkan dapat
lebih berkualitas

PUBLIKASI KINERJA 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**”

 

Depok

Diduga Disewakan Ilegal, Lahan Steril di Atas Pipa Gas Pertamina di Depok Jadi Sorotan LSM

DEPOK — Lahan milik Pertamina yang berada tepat di atas jalur pipa gas, yang seharusnya berstatus steril dan bebas dari segala aktivitas, diduga telah disalahgunakan dan bahkan disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut memicu kemarahan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Depok.

Koordinator Benteng Rakyat Depok (BRD), Yahya Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah.

“Kami telah melakukan investigasi di lokasi. Lahan tersebut diduga disalahgunakan dan bahkan disewakan oleh pihak yang menamakan diri sebagai K3D, singkatan dari Komunitas Kampung Kita Depok,” ujar Yahya Ilham kepada awak media, siang tadi.

Menurut Yahya, aktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan beberapa regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Keputusan Menteri Nomor 300.K/38/M.PE/97 tentang Keselamatan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis.

Tak hanya lahan Pertamina, Yahya juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Depok yang lokasinya berdekatan dengan area pipa gas tersebut. Lahan milik pemkot itu diduga turut dimanfaatkan dan disewakan untuk kepentingan komersial.

“Selain lahan Pertamina, kami menduga oknum K3D juga menggunakan lahan Pemkot Depok dan menyewakannya. Ini tentu harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, BRD menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Pertamina dan Pemerintah Kota Depok, agar dilakukan penindakan tegas serta penertiban menyeluruh.

“Kami akan segera membuat laporan tertulis kepada Pertamina dan Pemkot Depok. Lahan Pertamina harus segera disterilkan dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” kata Yahya.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya serius yang dapat timbul akibat adanya bangunan dan aktivitas di atas jalur pipa gas.

“Jangan dibiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sangat berbahaya. Saung-saung yang berdiri di lokasi itu harus segera dibongkar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, Pemerintah Kota Depok, maupun pihak yang disebut sebagai K3D terkait dugaan tersebut.***

Jabodetabek

Wawali Depok Temui Pendemo, Janji Evaluasi Satpol PP dan Cari Solusi Kantor RW 15 Kemirimuka

DEPOK – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menemui massa aksi yang sebelumnya berunjuk rasa dan mengajak mereka menyampaikan aspirasi secara langsung di ruang Balai Kota Depok, Senin (22/12).

Dalam pertemuan tersebut, Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia menyampaikan komitmennya untuk bersama Wali Kota Depok memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kami terbuka dengan kritikan dan masukan. Pemerintah Kota Depok berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada warga,” ujar Chandra di hadapan perwakilan pendemo.

Chandra juga meminta warga Depok untuk aktif memantau dan menyampaikan informasi terkait persoalan yang terjadi di Kota Depok agar dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh pemerintah daerah.

Soal Kantor RW 15, Wawali Janji Turun ke Lapangan

Menanggapi aspirasi terkait pembongkaran kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Chandra menyatakan pihaknya akan memikirkan pembangunan kembali kantor RW tersebut. Namun, ia menegaskan pembangunan tidak boleh berada di atas aliran kali.

“Kami akan mengecek langsung ke lapangan bersama Lurah Kemirimuka. Pembangunan kembali akan dipikirkan, tapi tidak boleh berada di atas kali,” tegasnya.

Diketahui, kantor RW 15 yang dibongkar Satpol PP beberapa waktu lalu memang berdiri di atas aliran sungai.

RW 15 Keluhkan Pembongkaran Dinilai Menyalahi Aturan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keberatan atas pembongkaran kantor sekretariat RW yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, proses pembongkaran tersebut dinilai menyalahi aturan.

Arif memaparkan keluhannya secara terperinci kepada Wakil Wali Kota Depok dan berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret, termasuk membangun kembali kantor RW 15 yang telah dibongkar.

“Kami berharap ada solusi dari Pemerintah Kota Depok, termasuk pembangunan kembali kantor RW 15,” ujar Arif.

Aktivis Soroti Kinerja Satpol PP

Selain warga, aktivis Akbar Husen juga menyampaikan aspirasi terkait kinerja Satpol PP Kota Depok. Ia mempertanyakan pola penertiban yang dinilainya arogan dan tidak humanis.

Akbar meminta Pemkot Depok melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan Satpol PP agar penegakan peraturan daerah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Chandra kembali menegaskan bahwa pemerintah menerima seluruh masukan dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.

Iik

Jabodetabek

Pendemo Desak Kasatpol PP Depok Dicopot, Pembongkaran Kantor RW 15 Dinilai Langgar Aturan

DEPOK – Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Depok, Senin (22/12). Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Depok mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok yang dinilai telah melakukan banyak pelanggaran dalam proses penertiban serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Aksi massa ini menyoroti pelanggaran yang dianggap sangat fatal, di antaranya pembongkaran Kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka serta hilangnya segel bangunan yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP di salah satu kawasan perumahan di Kota Depok.

Salah satu aktivis, Anton Sujarwo, menilai pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak profesional dan mencederai pelayanan publik. Menurutnya, Kantor RW 15 memiliki peran vital bagi masyarakat karena menjadi pusat kegiatan warga sekaligus tempat penyimpanan arsip penting.

“Pembongkaran ini sangat mencederai pelayanan masyarakat. Kantor RW adalah fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga,” tegas Anton dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak adil. Ia menilai penegakan Perda cenderung tajam ke bawah, namun lemah terhadap bangunan menengah ke atas yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan.

“Penegakan Perda seperti ini menimbulkan kesan tebang pilih. Bangunan kecil dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah justru terkesan dibiarkan,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan bahwa pembongkaran Kantor RW 15 telah menyalahi prosedur, karena bangunan tersebut disebut telah memiliki izin resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sejak pertengahan tahun 2025.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Hendar, menerima langsung perwakilan massa di Kantor Satpol PP Depok. Sementara itu, Kasatpol PP Depok disebut tidak berada di tempat karena sedang melakukan kegiatan penertiban di luar lokasi.

Hendar menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya telah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa masukan yang disampaikan para pendemo merupakan hal yang sangat berharga bagi institusinya.

“Penyampaian aspirasi ini merupakan hak setiap warga negara. Semua masukan yang disampaikan akan kami tampung dan nantinya kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Hendar.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi demi perbaikan dalam menjalankan tugas penegakan Perda di Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Depok terkait tuntutan pencopotan Kasatpol PP sebagaimana disuarakan massa aksi.

Iik

Berita Utama

Digusur Tanpa SOP, Kantor RW 15 Kemirimuka Ikut Rata: Satpol PP Depok Dikecam Arogan

DEPOK – Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di sepanjang kawasan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, pada Selasa (16/12/2025), menuai kecaman dari warga dan pegiat lingkungan. Penertiban tersebut dinilai dilakukan secara brutal dan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sorotan tajam muncul karena Surat Peringatan (SP) tahap dua dan tiga (SP2 dan SP3) diterbitkan dan disampaikan di hari yang sama dengan pelaksanaan penggusuran. Praktik ini dinilai mencederai prinsip administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional.

Ironisnya, Kantor RW 015 Kelurahan Kemirimuka ikut tergusur dalam penertiban tersebut. Padahal, menurut Ketua RW 015, Arief Afifullah, kantor RW berdiri di atas lahan yang memiliki Surat Pengelolaan Resmi dari Pemerintah Kota Depok dan masih berlaku.

“Kami sedang melakukan penataan kawasan secara bertahap. Bahkan ada rencana pembangunan taman di sisi saluran untuk mencegah kekumuhan. Namun kantor RW yang juga menjadi pusat kegiatan warga dan monitoring pengelolaan sampah justru ikut digusur,” ujar Arief, kecewa.Minggu ( 21/12).

Arief juga mengungkapkan kejanggalan administratif lainnya. SP3 yang diterimanya pada hari penggusuran secara tegas mencantumkan tenggat waktu 1×24 jam untuk pembongkaran mandiri, namun faktanya bangunan langsung dieksekusi tanpa jeda.

Aktivis Nilai Satpol PP Langgar Prosedur

Terpisah, Didiet, pemerhati lingkungan dan tata kota, menilai tindakan Satpol PP Kota Depok sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Para pimpinan lapangan Satpol PP harus bertanggung jawab atas tindakan yang menyalahi prosedur dan dilakukan secara arogan. Ini jelas bukan penegakan perda yang humanis,” tegas Didiet.

Menurutnya, pola penertiban Satpol PP Kota Depok belakangan justru memperlihatkan banyak pelanggaran normatif yang dilakukan aparat penegak perda itu sendiri.

Didiet merinci sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Tidak adanya kajian dan pendataan resmi kawasan sebelum penertiban;
  2. Sikap arogan dan sewenang-wenang aparat di lapangan;
  3. Kesalahan prosedur dalam penerbitan surat peringatan;
  4. Dugaan penghilangan aset pemerintah berupa plang segel resmi di lahan Setu Gugur;
  5. Penerbitan surat perintah bongkar yang dinilai ilegal dan tebang pilih;
  6. Penertiban yang menyasar pedagang mikro tanpa solusi lintas SKPD;
  7. Pembiaran bangunan permanen di atas badan sungai, termasuk di sepanjang Jalan Margonda;
  8. Tidak dieksekusinya bangunan bermasalah di bantaran Kali Ciliwung, Cimanggis;
  9. Tidak optimalnya peran PPNS dalam penanganan pelanggaran perda; serta
  10. Berbagai pelanggaran normatif lain yang dilakukan oknum penegak perda.

Warga Rencanakan Aksi Unjuk Rasa

Atas peristiwa tersebut, warga bersama sejumlah aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Desember 2025. Aksi akan ditujukan kepada Wali Kota Depok, dengan tuntutan agar pejabat yang menjadi pimpinan penggusuran dinonaktifkan (nonjob).

Warga menilai para pejabat tersebut tidak kompeten dan telah bertindak semena-mena, terlebih kantor RW yang digusur dibangun dari swadaya masyarakat dan menjadi pusat pelayanan publik warga.

Didiet menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP Kota Depok menjadi hal mendesak.

“Penegakan perda tidak boleh menciptakan masalah baru. Jika dibiarkan, tindakan-tindakan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

iik
Bogor

Mentri Kebudayaan RI, Fadli Zon Resmikan Padepokan Pencak Silat Aliran Cimande

BERIMBANG.COM, Bogor – Mentri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon Meresmikan Padepokan Pencak Silat Aliran Cimande. Diresmikannya Padepokan Silat Cimande tersebut, bertujuan untuk membangun lingkungan tradisi silat dan memastikan bahwa nilai-nilai leluhur pecak silat tetap relevan dan lestari di tengah perkembangan zaman.

Kegiatan Peresmian tersebut, juga di hadiri langsung Ketua PPSAC, Syis Wahyudi, Ahmad Mahendra, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan. Dirjen Sarpras Kemenbud Fery Arilius, Direktur Pengembangan budaya digital Andy Samsu, Kepala Balai Pelestarian Budaya Wilayah IX Retno Marlisa, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ricky Kurniawan, Wakil ketua KNPI Jawa Barat Ropi, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor, Rizal dan Para kasepuhan Cimande.

“Kita bisa membuat ekosistem di mana Cimande ini bisa membuat orang datang untuk berbagai tujuan, misalnya untuk workshop dan belajar pencak silat,” kata Fadli Zon pada Sabtu 20 Desember 2025 kepada Sejumlah Media.

Ia juga menyatakan, bahwa Desa Cimande dapat menjadi pusat ekonomi dan wisata dengan berbagai tujuan seperti kesehatan, religi, dan kuliner.

“Kita juga bisa menciptakan platform budaya yang mendata literasi tentang pencak silat, dan kemudian bisa juga dibuat festival yang bisa menghidupkan ekonomi budaya masyarakat Cimande sendiri,” ujarnya.

Fadli Zon berharap, wilayah Padepokan Cimande dan sekitarnya menjadi lebih baik dalam hal pencak silat dan ekonomi karena keberadaan ini.

Ahmad Mahendra, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, mengatakan , bahwa aktivasi Padepokan Silat Cimande memiliki beberapa tujuan strategis untuk mendorong kemajuan kebudayaan.

“Kami mendorong Pusat Pencak Silat Cimande untuk menjalankan berbagai fungsi, seperti sebagai pusat edukasi dan regenerasi pencak silat, terutama sebagai pusat pengarsipan sejarah dan pengetahuan Cimande,” ucapnya.

Dirjen Mahendra menambahkan, Padepokan Silat Cimande ini dapat menjadi destinasi pariwisata berbasis pengalaman budaya yang menawarkan interaksi dan kearifan lokal. Bahkan kata dia,

Kementerian Kebudayaan memberikan perhatian penuh pada Peresmian Pusat Pencak Silat Aliran Cimande (PPSAC) dan Festival Rakyat Cimande, yang merupakan langkah nyata dalam menciptakan ekosistem seni silat.

“Agenda ini tidak sekadar dianggap sebagai acara seremonial. Sebaliknya, itu dianggap sebagai langkah strategis untuk mengaktifkan sarana dan prasarana kebudayaan melalui berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa kebudayaan tetap ada di masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kebudayaan akan membangun 60 lokus untuk menyediakan sarana dan prasarana. Ada 24 lokus untuk revitalisasi fisik dan 36 lokus untuk pendukung untuk menyediakan peralatan kesenian, ruang untuk aktivitas budaya, dan layanan budaya. Dari total bantuan, 29 lokasi telah diaktifkan,” pungkasnya.

(NA)

Jabodetabek

Anggota DPRD Jabar Soroti Kasus Situ Telaga Subur yang Diduga Dikuasai untuk Bisnis Ilegal

BERIMBANGCOM, DEPOK — Environmental Society (ENSY) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Situ yang seharusnya berfungsi sebagai sumber resapan dan tandon air itu diduga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

Kabid Advokasi dan Investigasi ENSY, Anton S, mengungkapkan bahwa saat ini di area Situ Telaga Subur telah berdiri rumah makan dan wahana pemancingan, termasuk bangunan yang didirikan di atas badan air situ.

“ENSY fokus pada program konservasi sumber daya air. Kami mendukung pemerintahan Prabowo–Gibran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan aset negara, khususnya sumber resapan air, dari penguasaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ENSY telah mengadvokasi sejumlah aset pemerintah di Kota Depok yang berkaitan dengan sumber daya air. Salah satunya adalah Situ Telaga Subur yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya.

“Situ Telaga Subur masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2022–2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar secara resmi sebagai kawasan badan air.

Namun fakta di lapangan, lanjut Anton, situ tersebut kini tertutup untuk publik, dikuasai secara sepihak, serta dimanfaatkan untuk usaha komersial tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Di atas badan air setu sudah lama dibangun tempat makan dan sarana pemancingan. Kami menduga pemanfaatan badan air dan sempadannya tidak melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

ENSY menilai kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, Anton juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah akibat praktik tersebut. Ia menduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok menguap hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Jika diakumulasi sejak setu ini dieksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ENSY secara tegas mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Situ Telaga Subur dikembalikan fungsinya sebagai aset negara dan sumber resapan air,” tutup Anton.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, saat dikonfirmasi Anton Sujarwo menyatakan bahwa aset milik Pemprov tidak boleh dikuasai secara pribadi, terlebih untuk kepentingan bisnis.

“Digugat saja kalau itu aset Pemprov. Tidak boleh dikuasai pribadi, apalagi untuk bisnis, karena fungsi utama setu adalah tandon air,” ujarnya singkat.

Iik

Daerah

Diduga Tak Ber-IMB, Ruko 3 Pintu di Cagar Alam Depok Disorot Aktivis

DEPOK – Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo yang akrab disapa Ca Anton, menyoroti keberadaan bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sorotan tersebut disampaikan Anton setelah menerima keluhan dari warga yang bermukim di sekitar lokasi bangunan. Warga menilai ruko berukuran besar dengan tiga pintu itu berdiri di tepi jalan raya dan terkesan digunakan untuk aktivitas komersial, namun diduga belum mengantongi izin resmi.

“Informasi ini kami dapat dari warga sekitar yang merasa dirugikan. Bangunan tersebut bukan hanya ruko, di bagian belakangnya juga disebut-sebut dibangun kontrakan rumah, bahkan ada yang menggunakan badan jalan,” ujar Anton kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Warga juga menyebut bangunan itu berada di kawasan Pancoran Mas, tepatnya di wilayah Cagar Alam, persis di depan salah satu gerai makanan cepat saji. Bangunan tersebut diklaim milik seorang warga bernama Otto.

Menurut Anton, dugaan pelanggaran perizinan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut tata ruang, ketertiban umum, serta rasa keadilan bagi warga lain yang taat aturan.

Atas dasar itu, Anton mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Depok untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran.

“Saya minta DPMPTSP jangan tutup mata. Kalau benar tidak ada IMB atau perizinannya tidak sesuai, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anton juga mengaku telah menghubungi Bidang Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait hasil pengecekan di lapangan.

“Ya, saya sudah hubungi pihak Wasdu. Mereka bilang akan dicek ke lapangan, tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” terang Anton.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun DPMPTSP Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Iik
Jelajah Desa

CSR TFJ Muarajaya Tanam 2.000 Bibit Pohon di Kawasan TNGGP Sukabumi

Sukabumi – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Plant Muarajaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan menanam sebanyak 2.000 bibit pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kegiatan penanaman pohon tersebut dilaksanakan di Blok Tangkil, Resor Bodogol, Kampung Pakuaman, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Jenis bibit yang ditanam meliputi puspa, kisireum, huru, dan jelambar yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan serta konservasi sumber daya alam.

Factory Manager TFJ Plant Muarajaya, Surya Kurnia Bhakti, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada akhir 2025 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program CSR berkelanjutan.

“Penanaman pohon ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan. Kegiatan ini kami laksanakan secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Surya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut dia, pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Hal senada disampaikan DH IRGA PT TFJ Plant Muarajaya, Maria Ditriani. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai bentuk rasa syukur atas karunia alam sekaligus investasi lingkungan bagi generasi mendatang.

“Kita harus menjaga hutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Arief Mahmud, mengapresiasi konsistensi TFJ Plant Muarajaya yang dinilai aktif mendukung pelestarian kawasan konservasi.

“Upaya menjaga kawasan konservasi tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dukungan dari sektor swasta melalui program CSR seperti ini sangat membantu,” kata Arief.

Ia menambahkan, keterlibatan multipihak menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Yosep bonang

Nasional

DPP PDI Perjuangan Selenggarakan Seminar Nasional Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyelenggarakan Seminar Nasional Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban sebagai bagian dari penguatan peran partai dalam kerja-kerja kemanusiaan dan kebencanaan. Kegiatan ini diikuti oleh para pengemudi ambulans serta relawan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, bertempat di Hotel Jakarta International Equestrian, Jalan Pulo Mas Jaya, RT 01/RW 16, Jakarta.

Seminar ini dihadiri jajaran pimpinan pusat PDI Perjuangan, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP Bidang Penanggulangan Bencana Dr. (H.C.) Tri Rismaharini, M.T., Ketua DPP Bidang Kesehatan Prof. (H.C.) Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.A.AK, serta perwakilan dari BNPB Nasional dan BMKG.

Pembukaan seminar secara resmi langsung dibuka oleh Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sambutannya, Megawati menegaskan pentingnya kesiapsiagaan nasional, soliditas relawan, serta peran strategis partai politik dalam mitigasi bencana dan perlindungan rakyat.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. turut memberikan sambutan dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas relawan, serta kesiapan organisasi dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.

Sambutan juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan Prof. (H.C.) Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.A.AK, yang menyoroti aspek kesehatan darurat, penanganan korban, serta dukungan logistik medis di lokasi bencana.

Materi utama disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana Dr. (H.C.) Tri Rismaharini, M.T. dengan tema “Peran Partai Politik dalam Mengurangi Risiko Bencana dan Membantu Korban Bencana.” Dalam pemaparannya, Tri Rismaharini menegaskan pentingnya edukasi kebencanaan, penguatan relawan, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk respon cepat dan tepat.

Pada sesi penutupan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan inspeksi kesiapan sarana pendukung kebencanaan, antara lain mobil laundry, mobil dapur umum, mobil tangki air, serta mobil komando. Inspeksi ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, bersama Tri Rismaharini, Ribka Tjiptaning, dan Kepala Baguna.

Kegiatan ditutup dengan pemberian arahan, penyerahan piagam penghargaan, serta foto bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Acara juga diakhiri dengan pembagian bantuan sebagai bentuk komitmen nyata PDI Perjuangan dalam upaya pengurangan risiko bencana dan bantuan kemanusiaan.

Melalui seminar ini, DPP PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran partai politik dalam mitigasi bencana, peningkatan kapasitas relawan, serta perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.

Sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab organisasi terhadap keselamatan relawan, seluruh peserta seminar memperoleh sertifikat resmi serta perlindungan asuransi jiwa selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Langkah ini menjadi wujud nyata perhatian PDI Perjuangan terhadap keselamatan dan profesionalisme para relawan kebencanaan.

Yosep  Bonang