Penulis: admin berimbang

Berita Utama

Pemilik Kantin Klaim Diusir dari Area Proyek di Depok, Tuntut Pembayaran Rp11 Juta yang Tak Kunjung Dibayar

DEPOK — Seorang pemilik kantin bernama Ibu Kesri mengaku mengalami pengusiran dari area proyek perumahan di wilayah Sukmajaya, Depok, yang disebut-sebut berada di lahan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menuntut pembayaran sebesar Rp11 juta yang diklaim sebagai utang konsumsi pekerja proyek sekaligus biaya pembongkaran warung, namun hingga kini belum diterimanya.

Kepada wartawan, Ibu Kesri mengatakan dirinya telah berjualan di area proyek tersebut sejak 2010, dan kemudian menempati lokasi terakhir sejak 2016 dengan izin pengelola lapangan. Awalnya, ia membuka kantin untuk melayani kebutuhan makan para pekerja proyek perumahan.

Namun, dalam perjalanannya, menurut Ibu Kesri, banyak konsumsi pekerja yang tidak dibayarkan sehingga menimbulkan utang yang terus menumpuk. Ia mengklaim total tunggakan mencapai sekitar Rp11 juta.

Pada 2016, saat diminta berpindah lokasi karena rencana pembangunan, Ibu Kesri mengaku dijanjikan pembayaran utang tersebut sekaligus biaya pembongkaran warung. Namun ia menilai janji tersebut tidak pernah direalisasikan secara utuh.

“Saya dijanjikan uang Rp11 juta, katanya untuk ganti utang dan bongkar warung. Tapi yang saya terima bukan itu, dan sampai sekarang tidak pernah jelas,” ujar Ibu Kesri. Belum lama ini kepada berimbang.com

Ia juga mengaku sempat diminta menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan rinci mengenai isi surat tersebut. Karena keterbatasan pemahaman, ia tetap membubuhkan tanda tangan.

“Saya hanya disuruh tanda tangan. Tidak dijelaskan isinya apa. Katanya pembayaran sedang diurus, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Ibu Kesri menyebut kepindahannya pada 2016 dilakukan atas arahan seseorang bernama Alek, yang disebut sebagai penanggung jawab lahan. Saat itu, ia diberi alasan bahwa lokasi lama akan segera dibangun. Namun, menurutnya, pembangunan tersebut tidak kunjung terealisasi selama bertahun-tahun.

Setelah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih sembilan tahun, Ibu Kesri mengaku kembali diminta angkat kaki dari area proyek pada hari ini, tanpa adanya penyelesaian terkait tuntutan pembayaran yang ia ajukan.

Ia berharap ada toleransi serta penyelesaian secara kekeluargaan, terutama terkait penggantian biaya dan pelunasan utang konsumsi para pekerja proyek. Ibu Kesri juga mengaku pernah melaporkan persoalan ini ke Polsek setempat, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Sementara itu, Alek, yang disebut sebagai penanggung jawab lahan, membantah adanya pengusiran. Ia menyatakan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan bahwa Ibu Kesri bersedia pindah apabila proyek pembangunan kembali berjalan.

“Kami sudah sampaikan dari awal, kalau pembangunan dimulai, ibu harus pindah. Jadi bukan kami mengusir,” kata Alek.

Terkait klaim utang konsumsi sebesar Rp11 juta, Alek menegaskan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab pihak pengelola lahan.

“Soal utang makan penjaga lahan atau pekerja, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik proyek terkait sengketa yang dialami Ibu Kesri.

(Iik)

 

Berita Utama

UHC Dihapus, Layanan Kesehatan Gratis di Depok Jadi Sorotan

Depok – Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang menghentikan Program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Januari 2026 menuai respons beragam dari masyarakat dan kalangan legislatif. Di tengah tekanan ekonomi dan kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat, keputusan ini dinilai sebagian pihak berpotensi berdampak pada pemenuhan hak dasar warga atas layanan kesehatan.

Pemkot Depok menyatakan penghentian UHC dilakukan karena keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal nasional. Saat ini, skema jaminan kesehatan daerah difokuskan bagi warga miskin dan rentan pada kelompok desil 1–5 melalui mekanisme yang lebih terarah. Dengan kebijakan tersebut, Kota Depok resmi berstatus non-UHC.

Padahal sebelumnya, Kota Depok sempat mencatatkan capaian kepesertaan UHC sebesar 103,13 persen pada 2024 dan memperoleh apresiasi nasional. Saat itu, warga cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Sejumlah warga mengaku kecewa atas kebijakan ini, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Penghapusan UHC dinilai menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sebelumnya mengandalkan layanan kesehatan gratis.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar, Fanny Fatwati Putri, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya berdampak pada penghapusan layanan kesehatan dasar.

“Semua daerah memang mengalami efisiensi anggaran, namun tidak bijak rasanya jika harus menghilangkan hak dasar warga atas layanan kesehatan. Beberapa kota lain seperti Bogor dan Bandung tetap mempertahankan UHC meski menghadapi kondisi anggaran yang sama,” ujar Fanny kepada wartawan, Rabu (4/1/2026).

Menurut Fanny, aspirasi penolakan terhadap penghapusan UHC banyak ia dengar saat kegiatan reses, terutama dari warga yang menjalani pengobatan rutin seperti pasien cuci darah. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperbesar kerentanan sosial jika tidak diimbangi dengan solusi yang memadai.

“Kelompok masyarakat rentan akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika sakit, mereka tidak lagi memiliki akses layanan gratis seperti sebelumnya,” tambahnya.

Fanny juga mengungkapkan bahwa DPRD, khususnya Komisi D, mendorong Pemerintah Kota Depok untuk kembali mengaktifkan program UHC. Ia menyebutkan saat ini tersedia anggaran sekitar Rp103 miliar, sementara kebutuhan ideal mencapai Rp184 miliar agar program dapat berjalan optimal.

“Kami di Komisi D bersepakat untuk memperjuangkan agar UHC bisa diaktifkan kembali. Sekarang tinggal melihat sejauh mana komitmen Pemkot Depok dalam memenuhi hak dasar kesehatan warganya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkot Depok diharapkan dapat mencari formulasi kebijakan yang menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan perlindungan kebutuhan dasar masyarakat, agar stabilitas sosial dan kesejahteraan warga tetap terjaga.

Iik

Depok

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran, Anggota DPRD Depok Dukung Evaluasi KIS, UHC  dan Program Wali Kota

DEPOK — Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, M. Iman Yuniawan, menegaskan pentingnya penataan ulang dan evaluasi program bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Iman, kebijakan Pemerintah Kota Depok saat ini bukan bertujuan menghentikan bantuan, melainkan merapikan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran. Ia menyoroti masih adanya warga yang secara ekonomi tergolong mampu—memiliki rumah dan kendaraan—namun tetap menerima bantuan, sementara warga yang benar-benar tidak memiliki penghasilan justru terlewat.

“Ini bukan soal distop atau tidak, tapi soal pemerataan dan ketepatan sasaran. Mana yang benar-benar butuh, mana yang sebenarnya sudah mampu,” ujar Iman, Selasa (3/2) di kediamannya di Cipayung.

Ia mencontohkan program bantuan yang kini dialokasikan secara merata hingga ke tingkat RW dengan nilai mencapai Rp300 juta per RW, berbeda dengan sebelumnya yang dinilai belum merata di tingkat kelurahan. Menurutnya, keberhasilan sebuah kota sangat ditentukan oleh manajemen dan ketelitian pendataan.

Terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan program UHC, Iman menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan Pemkot bukan berarti mencabut hak warga, melainkan memperbarui kondisi ekonomi penerima. Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan perlu disesuaikan dengan data terkini.

“Ada yang dulunya tidak mampu, tapi sekarang anaknya sudah bekerja dan ekonominya berputar. Tapi bantuannya masih berjalan. Sementara ada janda, tidak punya penghasilan tetap, kerja cuci-gosok, justru tidak dapat apa-apa,” jelasnya.

Iman menambahkan, proses survei sebenarnya sudah berjalan hingga tingkat kelurahan dengan melibatkan petugas dan unsur masyarakat. DPRD, kata dia, mendukung penuh langkah Wali Kota Depok,  Dr. Supian Suri beserta jajaran dinas agar program bantuan benar-benar menyentuh warga yang berhak.

Ia juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami efisiensi anggaran. Bahkan, menurutnya, DPRD sendiri telah mengalami pemangkasan anggaran hingga lebih dari 50 persen.

“Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang, kita harus lebih cermat. Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan Wali Kota selama tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain bantuan sosial, Iman menyoroti komitmen Pemkot Depok di sektor pendidikan. Ia meminta masyarakat tidak terpaku pada sekolah negeri semata, karena Pemkot telah bekerja sama dengan banyak sekolah swasta untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa bersekolah tanpa biaya.

“Yang penting anak-anak kita tidak putus sekolah. Negeri atau swasta bukan soal, yang utama mutu dan akses,” pungkasnya.

Iik

Depok

Bangunan Ilegal di Kawasan Cagar Alam Depok Dibiarkan, DPMPTSP Dinilai Tutup Mata

Depok – Tiga unit bangunan ruko yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Berdasarkan pantauan Berimbang.com di lokasi, bangunan tersebut masih berdiri tanpa adanya penyegelan maupun pemasangan plang peringatan dari Pemerintah Kota Depok. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan adanya surat peringatan resmi yang dikeluarkan kepada pemilik bangunan.

Informasi yang dihimpun Berimbang.com menyebutkan bahwa tim pengawasan lapangan DPMPTSP sempat mendatangi lokasi, namun tidak dapat bertemu dengan pemilik bangunan. Petugas menyampaikan bahwa pemilik tidak berada di tempat, sehingga proses penindakan tidak berlanjut.

Kondisi ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Depok, Anton Sujarwo, menyayangkan lambannya respons DPMPTSP Kota Depok dalam menangani bangunan yang diduga melanggar aturan, terlebih lokasinya berada di kawasan strategis yang berkaitan dengan lingkungan.

Jangan anggap enteng persoalan ini. Pemerintah Kota Depok jangan tutup mata dan jangan melakukan pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB, apalagi di kawasan cagar alam,” tegas Anton kepada Berimbang.com.Rabu (28/1).

Ia menilai, jika pembiaran terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata ruang di Kota Depok. Anton juga meminta agar Pemkot Depok bersikap adil dan tegas, tanpa pandang bulu, terhadap setiap pelanggaran perizinan bangunan.

Hingga saat ini, pihak DPMPTSP Kota Depok saat dihubungi berimbang.com belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan bangunan ruko tersebut.

Iik
Berita Utama

Pembebasan Lahan SMPN 36 Jatijajar Rp15,8 Miliar Dipertanyakan, Muncul Dugaan Selisih Nilai

Depok –
Pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 36 Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan nilai Rp15.815.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak meminta proses pengadaan tanah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, menyusul dugaan adanya selisih nilai harga lahan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jatijajar, Usman, menyampaikan bahwa usulan pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah dimulai sejak tahun 2022 atas inisiatif Ade Firmansyah, anggota DPRD Kota Depok. Usulan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sekolah negeri di tiga wilayah, yakni Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Awalnya kami diminta membuat proposal untuk sarana pendidikan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah di wilayah tersebut cukup mendesak,” ujar Usman, Selasa (13/1/2026).

Namun, dalam perjalanannya, lokasi pembangunan mengalami perubahan. Pada 2025, lahan semula direncanakan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 5.000 meter persegi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.

Usman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal dengan ahli waris, harga lahan disetujui sebesar Rp3.600.000 per meter persegi. Dengan luas 3.000 meter persegi, nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10,8 miliar. Namun, realisasi Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dibayarkan pemerintah tercatat mencapai Rp15,815 miliar.

“Pada proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Bukti komunikasinya masih saya simpan,” kata Usman.

Hal senada disampaikan Maulana dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok. Ia menyebut, jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp3.745.000 per meter persegi, maka nilai pembebasan lahan seharusnya berada di angka sekitar Rp11,325 miliar.

“Dari perhitungan tersebut, muncul selisih sekitar Rp5 miliar yang patut dipertanyakan. Kami juga mempertanyakan proses appraisal dan keterlibatan pihak ketiga,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, perubahan lokasi seharusnya diikuti dengan penyesuaian nomenklatur anggaran sebelum disahkan DPRD. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan proses penganggaran sesuai aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait maupun DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih nilai tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum mulai mencermati proses pembebasan lahan tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.***

Jelajah Desa

Desa Ciburuy Jalankan Program Ketahanan Pangan 2025, Libatkan BUMDes dan Kelompok Tani

Bogor – Pemerintah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjalankan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 dengan fokus pada sektor peternakan, perikanan, dan pertanian. Program ini didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan melalui BUMDes serta kelompok tani dan pembudidaya ikan.Selasa (27/1/26)

Di sektor peternakan, Desa Ciburuy mengembangkan budidaya ayam petelur yang dikelola oleh BUMDes dengan melibatkan masyarakat setempat. Program ini ditujukan untuk memperkuat ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan warga.

Sementara pada sektor perikanan, pemerintah desa mengembangkan budidaya ikan lele, nila, dan bawal. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok pembudidaya ikan dengan pendampingan dari BUMDes sebagai unit usaha desa.

Adapun sektor pertanian difokuskan pada pengembangan tanaman hortikultura seperti kacang panjang, timun, bonteng, cabai rawit, dan tomat. Pengelolaan sektor ini dilakukan oleh kelompok tani Desa Ciburuy.

Kepala Desa Ciburuy, Suherman, SE, mengatakan bahwa program ketahanan pangan merupakan upaya desa dalam memanfaatkan Dana Desa secara produktif dan sesuai regulasi.

“Program ketahanan pangan tahun 2025 ini bersumber dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh BUMDes bersama kelompok tani. Harapannya, program ini bisa meningkatkan kemandirian pangan sekaligus ekonomi masyarakat Desa Ciburuy,” kata Suherman, SE, saat ditemui di Ciburuy.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Program Ketahanan Pangan 2025 ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Yosep Bonang

Bogor

M. Dilan Ramadhan Pembalap Cilik Asal Cijeruk – Bogor Kembali Berprestasi Di Kejuaraan Grasstrack Garut

BERIMBANG.COM, Bogor – Pembalap Cilik asal Cijeruk – Bogor, bernama M. Dilan Ramadhan kembali mencuri perhatian publik pecinta otomotif setelah kembali menorehkan prestasi gemilang pada ajang Kejuaraan Motor CROS Grasstrack Awal Pembukaan Tahun 2026. Kali M. Dilan berhasil memborong podium dalam kejuaraan yang digelar di Sirkuit Lebak Nangka Sejati (LNS), Jalan Selaawi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Sabtu–Minggu (24–25 Januari 2026).

Dalam ajang bergengsi tersebut, Dilan berhasil meraih:
Juara 1 kelas MX 50 CC
Juara 2 kelas Minitrail
Juara 4 kelas MX 65 CC Novice

Menggunakan nomor start 22, Dilan tampil impresif dan penuh percaya diri sejak sesi awal balapan. Prestasi paling mencolok diraihnya pada kelas MX 50 CC, di mana ia yang berstatus pendatang baru justru mampu mengungguli Fabian, pembalap yang dikenal lebih berpengalaman. Capaian ini semakin menegaskan bahwa kemampuan teknik dan mental bertanding Dilan berada di atas rata-rata pembalap seusianya.

Pembalap cilik yang akrab disapa Dion Bengal ini baru berusia 7 tahun. Ia merupakan putra bungsu dari H. Deni Saputra, SH, Ketua Paguyuban Cipelang Herang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Meski masih sangat muda, Dion kini mulai diperhitungkan sebagai salah satu talenta potensial dunia grasstrack di Jawa Barat.

Turun bersama Team CPRT 23, AJM 99, Yayasan Dilan Nayyara, serta NaQay MX School, Dion menunjukkan performa konsisten. Ia mampu menjaga racing line dengan baik, mengendalikan motor secara stabil, serta bersaing ketat dengan para rider muda lain yang mayoritas memiliki jam terbang lebih tinggi. Aksi-aksinya di lintasan bahkan beberapa kali memancing tepuk tangan meriah dari penonton yang memadati area sirkuit.

Prestasi ini tidak hanya membanggakan keluarga, tetapi juga turut mengharumkan nama Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Cijeruk, di kancah balap grasstrack regional.

Pengamat balap sekaligus YouTuber akun Gaskeun.id, Erwin Dimeka, mengaku terkesan dengan penampilan Dion. Ia menyebut telah melihat bakat besar Dion sejak pertama kali tampil di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Agustus lalu.

“Waktu itu saya belum mengenal Dion secara pribadi, tapi dari cara dia membawa motor sudah terlihat ada sesuatu yang berbeda. Dan hari ini di Sirkuit LNS Garut terbukti bahwa M. Dilan Ramadhan memang layak jadi juara,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Masih kecil tapi sudah berani, fokus, dan teknik balapnya bagus. Kalau terus dibina dengan serius, anak ini bisa jadi pembalap besar ke depan.”

Sementara itu, sang ayah H. Deni Saputra, SH mengungkapkan rasa bangga dan haru atas capaian putranya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim dan pihak yang telah mendukung perjalanan Dilan.

“Terima kasih kepada seluruh tim, pelatih, sahabat, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk masa depan Dilan di dunia balap,” tuturnya.

Keberhasilan M. Dilan Ramadhan menjadi bukti bahwa pembinaan sejak usia dini, dukungan keluarga, serta tim yang solid mampu melahirkan generasi muda berprestasi. Harapannya, Dion dapat terus berkembang dan menembus level kejuaraan yang lebih tinggi, baik di tingkat regional maupun nasional.

(NA)

Jabodetabek

Warga Kuras Sumur Kramat Entuk Dandang, Jaga Mata Air dan Kelestarian Lingkungan

Depok – Sumur Kramat bernama Entuk Dandang yang berada di kawasan Taman Lembah Leli, Jalan Melati Raya, Pancoranmas, Kota Depok, dikuras dan dibersihkan oleh warga sekitar melalui kerja bakti, Minggu (18/1/2026).

 

Kerja bakti dilakukan untuk mengangkat lumpur yang telah lama mengendap di dasar sumur. Sejumlah warga tampak bergotong royong menggunakan ember serta mesin pompa penyedot air guna memperlancar kembali aliran mata air alami yang bersumber dari dalam tanah.

Pengurus sekaligus pemelihara Sumur Entuk Dandang, Fakhrurozi, yang akrab disapa Ua Pesing, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pengelola dan masyarakat sekitar dalam menjaga keberlanjutan sumber air.

“Kerja bakti ini kami lakukan untuk menguras endapan lumpur agar aliran mata air kembali lancar. Ini sudah menjadi tugas kami bersama warga untuk merawat sumur ini, sekaligus sebagai upaya serapan air,” ujar Ua Pesing.

Ia menambahkan, perawatan Sumur Entuk Dandang juga merupakan bagian dari upaya konservasi lingkungan. Menurutnya, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana agar ketersediaannya tetap terjaga bagi generasi sekarang maupun mendatang.

“Konservasi ini mencakup pelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati flora dan fauna, serta sumber daya penting seperti air, tanah, dan udara. Semua harus dikelola secara berkelanjutan agar tidak rusak atau musnah, serta tetap menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Warga berharap, dengan perawatan rutin dan kepedulian bersama, Sumur Kramat Entuk Dandang dapat terus berfungsi sebagai sumber air alami sekaligus warisan lingkungan yang bernilai bagi masyarakat Pancoranmas dan sekitarnya.

Iik

Bogor

Kabupaten Bogor Menuju “Kabupaten Istimewa” di Tengah Tantangan Keuangan

Oleh ketua umum Lembaga monitoring Hukum dan keuangan Negara ,
Aidil afdal , S,ip

Bogor – Kabupaten Bogor tengah mengusung visi menjadi “Kabupaten Istimewa”, sebuah tujuan yang patut dukung sebagai wujud upaya meningkatkan kualitas layanan dan daya saing daerah. Namun, langkah ini menghadapi tantangan nyata di bidang keuangan — saat ini kabupaten masih dalam kondisi defisit anggaran, dengan kewajiban pembayaran kepada kontraktor yang belum terselesaikan dan baru direncanakan akan dibayarkan pada Februari 2026, seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor. Di sisi lain, Bupati menginginkan membangun Jalan Pejalan Kaki (JPO) Simpang Bapenda dan taman dengan nilai investasi sekitar 11 miliar rupiah.

Tantangan Utama yang Dihadapi

– Defisit anggaran dan tunggakan pembayaran: Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor dapat berdampak negatif pada kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah, yang berpotensi membuat mereka enggan berpartisipasi dalam tender proyek mendatang. Hal ini juga bisa memicu masalah hukum dan menurunkan citra pemda di mata masyarakat.
– Prioritas pembangunan yang perlu dipertimbangkan: Proyek JPO dan taman bernilai 11 miliar rupiah memang dapat meningkatkan kenyamanan publik dan keindahan daerah. Namun, dalam kondisi keuangan yang belum stabil, perlu diuji apakah proyek ini merupakan kebutuhan primer atau dapat ditunda sementara untuk mengutamakan penyelesaian tunggakan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur prasarana yang lebih mendesak.

Langkah Strategis yang Perlu Diambil

1. Optimalisasi pendapatan daerah: Pemda perlu meningkatkan upaya dalam pemungutan pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan potensi sumber daya lokal agar pendapatan menjadi lebih kuat dan dapat mengurangi ketergantungan pada transfer dari pusat.

2. Prioritaskan penyelesaian tunggakan: Sebelum melaksanakan proyek baru, disarankan untuk menyusun rencana pembayaran tunggakan yang jelas dan transparan, bahkan jika perlu dengan mencari alternatif sumber pendanaan atau melakukan negosiasi ulang dengan kontraktor untuk kesepakatan yang saling menguntungkan.

3. Evaluasi kelayakan proyek baru: Lakukan studi kelayakan yang komprehensif terhadap proyek JPO dan taman, termasuk analisis dampak ekonomi, sosial, dan finansial. Pertimbangkan juga kemungkinan untuk mencari pembiayaan dari pihak swasta melalui kemitraan umum-swasta (PUS) agar tidak memberatkan anggaran daerah.

4. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan: Informasikan secara terbuka kondisi keuangan daerah dan rencana pembangunan kepada masyarakat agar mendapatkan dukungan dan masukan yang konstruktif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Menuju “Kabupaten Istimewa” tidak hanya soal pembangunan fisik yang megah, tetapi juga tentang kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban, dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Dengan langkah yang hati-hati dan terencana, tujuan tersebut dapat dicapai secara berkelanjutan.***

Depok

TPS 3R Rusunawa Banjaran Pucung Disoal, Proyek Rp600 Juta Diduga Terlambat dan Minim Transparansi

Depok –Pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Rusunawa Banjaran Pucung yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan warga. Proyek bantuan pemerintah senilai Rp600 juta yang dilaksanakan secara swakelola oleh KMP Rusunawa Banjaran Pucung tersebut dinilai terlambat penyelesaian dan diduga terdapat ketidakwajaran anggaran (mark up).

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, terutama terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pengawasan, serta bukti pembelanjaan material dan peralatan pendukung.

Ketua RT setempat, Nurdin, yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan di tingkat lingkungan, saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain.
“Silakan tanyakan ke Pak Toto selaku pengawas,” ujarnya singkat belum lama ini.

Namun saat dikonfirmasi ulang, Nurdin mengaku tidak berada di lokasi.
“Saya sedang ada kerjaan di luar. Nanti saja setelah serah terima kunci, saya kabari,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pengawas Akui Tak Pernah Lihat RAB dan SK

Di tempat terpisah, TB Toto, yang disebut sebagai pengawas kegiatan, justru menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun menerima RAB, bahkan Surat Keputusan (SK) pengawas.

“Apa yang harus saya jelaskan? Sejak pekerjaan dimulai, saya tidak pernah tahu atau melihat RAB-nya. Katanya saya pengawas, tapi sampai sekarang SK-nya pun belum pernah saya lihat,” ujarnya tegas.

Menurut Toto, kondisi tersebut membuat dirinya tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Bagaimana mau mengawasi, RAB saja tidak pernah ditunjukkan. Saya hanya jadi penonton,” tambahnya.

Meski demikian, Toto mengaku melihat sejumlah hal yang menurutnya janggal, salah satunya terkait pembesian kap atau atap yang disebut-sebut menelan biaya hingga Rp250 juta.

“Informasinya pembesian itu datang sudah siap pasang, lalu dipasang oleh tukang dari orang provinsi. Ini perlu kejelasan,” katanya.

Kwitansi dan Dokumen Pembelian Dipertanyakan

Toto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menanyakan kwitansi atau faktur pembelian sejumlah barang, seperti mesin cacah, motor, dan peralatan lainnya, kepada Gian Tanjung yang disebut sebagai ketua seksi pembangunan.

“Saya disuruh ke bendahara,” ujarnya.

Namun saat dikonfirmasi ke bendahara, yakni Za.ad, yang diketahui sebagai pegawai PPPK di Rusunawa, Toto mengaku tidak mendapat jawaban memadai.

“Jawabannya terkesan acuh. Katanya semua sudah diserahkan ke orang provinsi. Sangat disayangkan, kenapa bendahara tidak memegang fotokopi sebagai arsip. Ini menimbulkan tanda tanya, apa memang sengaja tidak mau memberi tahu,” pungkasnya.

Harapan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KMP Rusunawa Banjaran Pucung, maupun dari instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi, untuk menjelaskan keterlambatan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta rincian penggunaan anggaran proyek TPS 3R tersebut.

Warga berharap pihak berwenang dapat membuka dokumen proyek secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka dan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Iik