Penulis: admin berimbang

Jelajah Desa

CSR TFJ Muarajaya Tanam 2.000 Bibit Pohon di Kawasan TNGGP Sukabumi

Sukabumi – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Plant Muarajaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan menanam sebanyak 2.000 bibit pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kegiatan penanaman pohon tersebut dilaksanakan di Blok Tangkil, Resor Bodogol, Kampung Pakuaman, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Jenis bibit yang ditanam meliputi puspa, kisireum, huru, dan jelambar yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan serta konservasi sumber daya alam.

Factory Manager TFJ Plant Muarajaya, Surya Kurnia Bhakti, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada akhir 2025 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program CSR berkelanjutan.

“Penanaman pohon ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan. Kegiatan ini kami laksanakan secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Surya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut dia, pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Hal senada disampaikan DH IRGA PT TFJ Plant Muarajaya, Maria Ditriani. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai bentuk rasa syukur atas karunia alam sekaligus investasi lingkungan bagi generasi mendatang.

“Kita harus menjaga hutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Arief Mahmud, mengapresiasi konsistensi TFJ Plant Muarajaya yang dinilai aktif mendukung pelestarian kawasan konservasi.

“Upaya menjaga kawasan konservasi tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dukungan dari sektor swasta melalui program CSR seperti ini sangat membantu,” kata Arief.

Ia menambahkan, keterlibatan multipihak menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Yosep bonang

Nasional

DPP PDI Perjuangan Selenggarakan Seminar Nasional Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyelenggarakan Seminar Nasional Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban sebagai bagian dari penguatan peran partai dalam kerja-kerja kemanusiaan dan kebencanaan. Kegiatan ini diikuti oleh para pengemudi ambulans serta relawan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, bertempat di Hotel Jakarta International Equestrian, Jalan Pulo Mas Jaya, RT 01/RW 16, Jakarta.

Seminar ini dihadiri jajaran pimpinan pusat PDI Perjuangan, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP Bidang Penanggulangan Bencana Dr. (H.C.) Tri Rismaharini, M.T., Ketua DPP Bidang Kesehatan Prof. (H.C.) Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.A.AK, serta perwakilan dari BNPB Nasional dan BMKG.

Pembukaan seminar secara resmi langsung dibuka oleh Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sambutannya, Megawati menegaskan pentingnya kesiapsiagaan nasional, soliditas relawan, serta peran strategis partai politik dalam mitigasi bencana dan perlindungan rakyat.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. turut memberikan sambutan dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas relawan, serta kesiapan organisasi dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.

Sambutan juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan Prof. (H.C.) Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.A.AK, yang menyoroti aspek kesehatan darurat, penanganan korban, serta dukungan logistik medis di lokasi bencana.

Materi utama disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana Dr. (H.C.) Tri Rismaharini, M.T. dengan tema “Peran Partai Politik dalam Mengurangi Risiko Bencana dan Membantu Korban Bencana.” Dalam pemaparannya, Tri Rismaharini menegaskan pentingnya edukasi kebencanaan, penguatan relawan, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk respon cepat dan tepat.

Pada sesi penutupan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan inspeksi kesiapan sarana pendukung kebencanaan, antara lain mobil laundry, mobil dapur umum, mobil tangki air, serta mobil komando. Inspeksi ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, bersama Tri Rismaharini, Ribka Tjiptaning, dan Kepala Baguna.

Kegiatan ditutup dengan pemberian arahan, penyerahan piagam penghargaan, serta foto bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Acara juga diakhiri dengan pembagian bantuan sebagai bentuk komitmen nyata PDI Perjuangan dalam upaya pengurangan risiko bencana dan bantuan kemanusiaan.

Melalui seminar ini, DPP PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran partai politik dalam mitigasi bencana, peningkatan kapasitas relawan, serta perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.

Sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab organisasi terhadap keselamatan relawan, seluruh peserta seminar memperoleh sertifikat resmi serta perlindungan asuransi jiwa selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Langkah ini menjadi wujud nyata perhatian PDI Perjuangan terhadap keselamatan dan profesionalisme para relawan kebencanaan.

Yosep  Bonang

Bogor

Warga Kampung Coblong Desa Ciburayut Digegerkan Adanya Penemuan Mayat, Diduga Mengidap Penyakit Jantung

BERIMBANG.COM, Bogor – Penemuan mayat di rumah kontrakan sempat menggegerkan Warga Kampung Coblong, RT 05, RW 05, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.45 Wib.

Awal mulanya ditemukan mayat tersebut, salah satu warga memberitahukan kepada RT setempat bahwa ada bau tak sedap di sekitar tempat tinggal korban. Dengan sigap RT setempat langsung melaporkan kepada pihak Desa Ciburayut. Adanya laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Kepala Desa beserta Babinsa dan Babinmas.

Sementara itu, Babinsa Desa Ciburayut Sertu Hardi Masrul menerangkan, dengan adanya laporan dari RT 05, Kampung Coblong bahwa warga telah mencium adanya bau tak sedap, pihaknya langsung mendatangi lokasi bersama Kepala Desa, Babinmas, dan linmas.

Setiba dilokasi langsung dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada satu orang mayat  berjenis laki – laki yang diketahui bernama Usep berusia 60 tahun yang beridentitas warga Kampung Kopeng, RT 03, RW 05, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk

” Keterangan yang kami dapat dari warga sekitar, korban tinggal di kontrakan seorang diri dan berstatus duda. Adapun info dari rekan kerjanya, korban di duga mengidap penyakit jantung,” terang Sertu Hardi Masrul, Babinsa Desa Ciburayut, Anggota Kodim 0621/Kab.Bogor, Koramil -12/Cigombong, kepada Berimbang.com

Selanjutnya langkah yang di ambil, pihak Desa dan warga menghubungi pihak anaknya yang tinggal di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong. Berkoordinasi dengan pihak Polsek, membantu Evakuasi, dan menghimbau warga agar selalu peduli kepada saudara, tetangga sejawat.

Hadir dalam membantu Evakuasi, Kepala Desa dan Staf Desa Ciburayut, Babinsa dan Babimas Desa Cigombong, Kanit Reskrim dan Anggota, Pol PP Cigombong, Perangkat RW/RT, Linmas, dan Warga setempat.

(NA)

Depok

Sekretariat RW Ikut Dibongkar, Ketua RW 015 Kemirimuka: Ini Pelayanan Publik, Bukan Bangunan Liar

DEPOK | Berimbang.com
Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Kemiri, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (16/12/2025), menyisakan polemik. Pasalnya, satu bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai Sekretariat RW 015 Kemirimuka turut dibongkar petugas, meski disebut memiliki fungsi pelayanan publik bagi masyarakat.

Ketua RW 015 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyayangkan pembongkaran tersebut. Ia menilai sekretariat RW bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas pendukung kegiatan kemasyarakatan yang selama ini membantu program pemerintah.

“Sangat miris sekali, sekretariat RW 015 turut dibongkar. Padahal ini tempat pelayanan publik, membantu Pemerintah Kota Depok dalam pengendalian sampah, pemantauan warga yang membuang sampah sembarangan, serta penyimpanan data dan inventaris RW,” kata Arif Afifullah kepada Berimbang.com melalui sambungan seluer. Selasa (16/12).

Arif mengaku telah menyampaikan permohonan kepada petugas di lapangan agar bangunan sekretariat tidak dibongkar. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak mendapat respons.

“Saya sudah bermohon agar tidak dibongkar, tapi bapak Agus dan bapak Teguh tidak peduli. Tetap harus dibongkar,” ujarnya.
“Ini bukan bangunan komersial, ini fasilitas warga,” tegas Arif yang juga dikenal sebagai pegiat sosial dan kemanusiaan di Kota Depok.

48 Bangunan Ditertibkan, 130 Personel Dikerahkan

Di sisi lain, penertiban yang dilakukan pemerintah kota disebut sebagai bagian dari penegakan aturan daerah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sekitar 48 bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Kemiri.

Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang ketertiban bangunan dan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penertiban melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, unsur TNI-Polri, pihak kecamatan dan kelurahan, hingga pengelola Pasar Kemiri.
Sebanyak lebih dari 130 personel diterjunkan dengan dukungan alat berat dan kendaraan operasional.

Perlu Evaluasi dan Pembedaaan Fungsi Bangunan

Meski mendukung ketertiban kota, Arif menilai pemerintah seharusnya melakukan klasifikasi dan evaluasi fungsi bangunan sebelum melakukan pembongkaran, khususnya terhadap fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau tujuannya menata kota, kami mendukung. Tapi jangan disamaratakan. Sekretariat RW ini justru membantu tugas pemerintah di tingkat bawah,” pungkasnya.

iik

Berita Utama

48 Bangunan Liar di Jalan Kemiri Depok Ditertibkan, Satpol PP: Akses Pasar dan Drainase Jadi Prioritas

DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kemiri, RT 001 dan RT 005 RW 015 serta RT 001 RW 012, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Selasa (16/12/2025).

Penertiban berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penertiban terpadu yang digelar untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan peringatan administratif kepada para pelanggar dilalui. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga telah disampaikan kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha di lokasi.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bentuk penegakan aturan agar fungsi jalan dan lingkungan kembali normal, terutama akses keluar-masuk Pasar Kemiri serta persiapan perbaikan drainase untuk mencegah banjir,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sekitar 48 bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Kemiri. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang ketertiban bangunan dan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penertiban ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, unsur TNI-Polri, pihak kecamatan dan kelurahan, serta pengelola Pasar Kemiri. Sebanyak lebih dari 130 personel diterjunkan dengan dukungan alat berat dan kendaraan operasional.

Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa langkah ini merupakan sanksi administratif atas pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi bangunan liar maupun PKL yang melanggar aturan.

Dengan penertiban ini, Pemkot Depok berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, tertata, serta mendukung kelancaran aktivitas warga dan perekonomian di sekitar Pasar Kemiri Muka.

iik

Bogor

Diduga Diskriminatif, Guru SDN 01 Pajeleran Dinonaktifkan Usai Pungut Les Rp250 Ribu

CIBINONG – Polemik dugaan pungutan les tambahan di SDN 01 Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala SDN 01 Pajeleran, Idah Nursidah, membenarkan bahwa guru bernama Sujana resmi dinonaktifkan dari aktivitas mengajar menyusul keberatan sejumlah orang tua murid.

Tadi saya dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan diputuskan Pak Sujana dinonaktifkan. Status beliau PPPK,” ujar Idah kepada berimbang.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa memprotes kebijakan guru yang memungut biaya les tambahan sebesar Rp250 ribu. Keberatan muncul lantaran muncul dugaan perlakuan tidak adil dalam penilaian akademik.

Menurut pengakuan orang tua siswa, anak-anak yang tidak mengikuti les tambahan disebut kerap mendapatkan nilai rendah, sementara siswa yang mengikuti les justru memperoleh nilai lebih baik.

Kondisi tersebut memicu keresahan dan dianggap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan dan tekanan finansial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait sanksi lanjutan maupun hasil pemeriksaan terhadap guru bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi serta etika pendidik di sekolah negeri.

iik
Jabodetabek

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Puluhan PKL dan Bangunan Liar di Beji dan Pancoran Mas

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah ruas jalan di Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Penertiban dilakukan di Jalan Komodo, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Jawa, Kelurahan Beji, serta Jalan Akses Tol Kukusan, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.50 WIB dan berjalan kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang tertib usaha/berjualan serta Pasal 30 ayat (4) dan (6) terkait tertib bangunan.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu, serta Surat Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 300/1691-Trantib/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pemberitahuan pembongkaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, SE, M.Si, didampingi Kabid Trantibum dan Pamwal R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, Kabid PSD dan Linmas Wawang Buang, S.Pd.SD, serta sejumlah pejabat struktural Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

Sebanyak 110 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan dalam operasi ini, didukung dengan sarana operasional berupa 1 unit dump truck, 6 unit kendaraan patroli Satpol PP, dan 1 unit kendaraan patroli Gelatik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan pelaksanaan penertiban pada pukul 08.30 WIB, dan dinyatakan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil menertibkan sekitar 70 PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan lingkungan, sekaligus menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Iik

Depok

Ketua RW 015 Kemirimuka Dukung Penertiban Bangunan Liar, Minta Pemkot Depok Beri Solusi bagi Pelaku UMKM

Depok – Ketua RW 015 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Arif Afifullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang rel kereta api di wilayah RW 015. Penertiban tersebut dinilai sebagai bagian penting dari upaya penanggulangan banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim hujan.

Menurut Arif, keberadaan bangunan di atas saluran air telah lama menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran drainase, sehingga memperparah genangan air di permukiman warga. Karena itu, normalisasi saluran air dan penataan kawasan dinilai sebagai langkah yang tepat dan perlu didukung bersama oleh masyarakat.

“Kami pada prinsipnya mendukung Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi persoalan banjir, termasuk melalui normalisasi saluran air dan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran tersebut, khususnya di sepanjang rel wilayah RW 015 Kemirimuka,” ujar Arif Afifullah saat ditemui, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, Arif yang juga dikenal sebagai aktivis kemanusiaan dan sosial di Kota Depok menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pasalnya, di antara bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut terdapat sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup dari aktivitas usahanya di lokasi tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, kami berharap Pemkot Depok tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperhatikan nasib para pelaku UMKM yang terdampak. Mereka ini mencari nafkah untuk keluarga, sehingga perlu ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” kata Arif.

Ia menilai, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari bersihnya saluran air atau berkurangnya banjir, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjaga keberlangsungan ekonomi warga kecil. Oleh karena itu, Arif mendorong Pemkot Depok untuk menyiapkan langkah konkret, seperti relokasi usaha ke tempat yang lebih layak, penyediaan lapak pengganti, atau bentuk dukungan lain agar roda perekonomian warga tetap berjalan.

“Harapan kami, UMKM di wilayah RW 015 tetap bisa berlangsung. Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha warga. Pemerintah perlu hadir dengan solusi, bukan sekadar menggusur,” tegasnya.

Arif juga menyatakan kesiapan pihak RW 015 untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga, pelaku UMKM, dan pemerintah daerah. Ia menilai dialog terbuka dan musyawarah menjadi kunci agar kebijakan penertiban dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Kami di tingkat RW siap mendukung dan memfasilitasi komunikasi agar kebijakan ini berjalan baik. Jika semua pihak duduk bersama, saya yakin penanganan banjir bisa dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan sosial warga,” pungkasnya.

Langkah penertiban bangunan di atas saluran air di kawasan Kemirimuka sendiri merupakan bagian dari program penataan lingkungan dan pengendalian banjir yang tengah digencarkan Pemkot Depok, seiring meningkatnya curah hujan dan potensi banjir di sejumlah wilayah kota.

Iik

Depok

Ultimatum Pemkot Depok: Bangunan Liar di Kemiri Muka Siap Diratakan Demi Cegah Banjir

DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Penertiban menyeluruh dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat demi mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah ancaman banjir di tengah puncak musim hujan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan yang menutup aliran air. Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin langsung kegiatan bersih-bersih di sepanjang Jalan Kemiri Muka, Gang Kedongdong, RW 15, Jumat (12/12/2025).

Arahan Wali Kota sangat jelas, tidak boleh ada satu pun bangunan berdiri di atas saluran air. Harus dibenahi hari ini. Kita ingin memiliki infrastruktur yang baik dan aman menghadapi iklim serta curah hujan tinggi,” tegas Chandra.

Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Deretan bangunan liar berupa warung, tempat parkir, hingga lapak barang rongsokan berdiri tepat di atas saluran air yang terhubung langsung ke Kali Cabang Tengah. Panjang bangunan yang menutup aliran tersebut diperkirakan hampir mencapai satu kilometer.

Akibat penutupan itu, sejumlah saluran air dilaporkan mati total dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Situasi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat Depok saat ini berada dalam musim hujan dan akan segera memasuki puncaknya.

Ini masih musim hujan, apalagi nanti puncaknya. Banyak saluran air yang mati, ini berbahaya dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses penertiban, Pemkot Depok telah mengintensifkan koordinasi antara pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Chandra memastikan langkah penindakan akan dilakukan secepatnya.

Sesuai arahan Wali Kota, bangunan di atas saluran air harus ditertibkan. Ini akan kami lakukan tanpa menunda-nunda,” katanya.

Pemkot Depok menargetkan penertiban seluruh bangunan liar di kawasan tersebut rampung pada Januari 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah banjir yang lebih luas serta meminimalkan kerusakan lingkungan akibat tersumbatnya jalur air.

Dengan penertiban tersebut, Pemkot Depok berharap fungsi saluran air dapat kembali optimal sebagai jalur resapan dan aliran utama, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertata bagi warga Kemiri Muka dan sekitarnya.***

 

Jelajah Desa

RW 04 Desa Ciburuy Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Pungutan Rp500 Ribu Program PTSL

Ciburuy – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, pihak RW 04 memberikan klarifikasi resmi.

RW 04 menegaskan bahwa informasi mengenai biaya Rp500 ribu bukan keputusan RT maupun RW, melainkan hasil penyampaian dari petugas PTSL yang hadir pada saat sosialisasi di wilayah tersebut.

“Pada saat petugas PTSL berinisial E, H, R, dan D datang untuk melakukan sosialisasi, mereka menyampaikan langsung bahwa ada kebutuhan biaya sebesar Rp500 ribu. Hal itu diminta untuk disampaikan kepada warga,” ungkap RW 04.

Biaya tersebut, menurut RW, dipaparkan oleh petugas PTSL untuk berbagai keperluan non-biaya pemerintah, seperti pembelian materai, kebutuhan operasional lapangan, hingga biaya tempat tinggal petugas selama proses pendataan.

“Atas dasar penyampaian itu, RT dan RW hanya menjalankan tugas menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat. Tidak ada inisiatif pribadi dalam menentukan biaya,” jelasnya.

RW 04 berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang berimbang dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yosep Bonang