Penulis: admin berimbang

Jabodetabek

Anggota DPRD Jabar Soroti Kasus Situ Telaga Subur yang Diduga Dikuasai untuk Bisnis Ilegal

BERIMBANGCOM, DEPOK — Environmental Society (ENSY) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Situ yang seharusnya berfungsi sebagai sumber resapan dan tandon air itu diduga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

Kabid Advokasi dan Investigasi ENSY, Anton S, mengungkapkan bahwa saat ini di area Situ Telaga Subur telah berdiri rumah makan dan wahana pemancingan, termasuk bangunan yang didirikan di atas badan air situ.

“ENSY fokus pada program konservasi sumber daya air. Kami mendukung pemerintahan Prabowo–Gibran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan aset negara, khususnya sumber resapan air, dari penguasaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ENSY telah mengadvokasi sejumlah aset pemerintah di Kota Depok yang berkaitan dengan sumber daya air. Salah satunya adalah Situ Telaga Subur yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya.

“Situ Telaga Subur masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2022–2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar secara resmi sebagai kawasan badan air.

Namun fakta di lapangan, lanjut Anton, situ tersebut kini tertutup untuk publik, dikuasai secara sepihak, serta dimanfaatkan untuk usaha komersial tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Di atas badan air setu sudah lama dibangun tempat makan dan sarana pemancingan. Kami menduga pemanfaatan badan air dan sempadannya tidak melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

ENSY menilai kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, Anton juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah akibat praktik tersebut. Ia menduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok menguap hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Jika diakumulasi sejak setu ini dieksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ENSY secara tegas mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Situ Telaga Subur dikembalikan fungsinya sebagai aset negara dan sumber resapan air,” tutup Anton.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, saat dikonfirmasi Anton Sujarwo menyatakan bahwa aset milik Pemprov tidak boleh dikuasai secara pribadi, terlebih untuk kepentingan bisnis.

“Digugat saja kalau itu aset Pemprov. Tidak boleh dikuasai pribadi, apalagi untuk bisnis, karena fungsi utama setu adalah tandon air,” ujarnya singkat.

Iik

Daerah

Diduga Tak Ber-IMB, Ruko 3 Pintu di Cagar Alam Depok Disorot Aktivis

DEPOK – Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo yang akrab disapa Ca Anton, menyoroti keberadaan bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sorotan tersebut disampaikan Anton setelah menerima keluhan dari warga yang bermukim di sekitar lokasi bangunan. Warga menilai ruko berukuran besar dengan tiga pintu itu berdiri di tepi jalan raya dan terkesan digunakan untuk aktivitas komersial, namun diduga belum mengantongi izin resmi.

“Informasi ini kami dapat dari warga sekitar yang merasa dirugikan. Bangunan tersebut bukan hanya ruko, di bagian belakangnya juga disebut-sebut dibangun kontrakan rumah, bahkan ada yang menggunakan badan jalan,” ujar Anton kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Warga juga menyebut bangunan itu berada di kawasan Pancoran Mas, tepatnya di wilayah Cagar Alam, persis di depan salah satu gerai makanan cepat saji. Bangunan tersebut diklaim milik seorang warga bernama Otto.

Menurut Anton, dugaan pelanggaran perizinan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut tata ruang, ketertiban umum, serta rasa keadilan bagi warga lain yang taat aturan.

Atas dasar itu, Anton mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Depok untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran.

“Saya minta DPMPTSP jangan tutup mata. Kalau benar tidak ada IMB atau perizinannya tidak sesuai, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anton juga mengaku telah menghubungi Bidang Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait hasil pengecekan di lapangan.

“Ya, saya sudah hubungi pihak Wasdu. Mereka bilang akan dicek ke lapangan, tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” terang Anton.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun DPMPTSP Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Iik
Jelajah Desa

CSR TFJ Muarajaya Tanam 2.000 Bibit Pohon di Kawasan TNGGP Sukabumi

Sukabumi – PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Plant Muarajaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan menanam sebanyak 2.000 bibit pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kegiatan penanaman pohon tersebut dilaksanakan di Blok Tangkil, Resor Bodogol, Kampung Pakuaman, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Jenis bibit yang ditanam meliputi puspa, kisireum, huru, dan jelambar yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan serta konservasi sumber daya alam.

Factory Manager TFJ Plant Muarajaya, Surya Kurnia Bhakti, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada akhir 2025 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program CSR berkelanjutan.

“Penanaman pohon ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan. Kegiatan ini kami laksanakan secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Surya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut dia, pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Hal senada disampaikan DH IRGA PT TFJ Plant Muarajaya, Maria Ditriani. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai bentuk rasa syukur atas karunia alam sekaligus investasi lingkungan bagi generasi mendatang.

“Kita harus menjaga hutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Arief Mahmud, mengapresiasi konsistensi TFJ Plant Muarajaya yang dinilai aktif mendukung pelestarian kawasan konservasi.

“Upaya menjaga kawasan konservasi tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Dukungan dari sektor swasta melalui program CSR seperti ini sangat membantu,” kata Arief.

Ia menambahkan, keterlibatan multipihak menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Yosep bonang

Nasional

DPP PDI Perjuangan Selenggarakan Seminar Nasional Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyelenggarakan Seminar Nasional Mitigasi Bencana dan Pertolongan Korban sebagai bagian dari penguatan peran partai dalam kerja-kerja kemanusiaan dan kebencanaan. Kegiatan ini diikuti oleh para pengemudi ambulans serta relawan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat, bertempat di Hotel Jakarta International Equestrian, Jalan Pulo Mas Jaya, RT 01/RW 16, Jakarta.

Seminar ini dihadiri jajaran pimpinan pusat PDI Perjuangan, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP Bidang Penanggulangan Bencana Dr. (H.C.) Tri Rismaharini, M.T., Ketua DPP Bidang Kesehatan Prof. (H.C.) Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.A.AK, serta perwakilan dari BNPB Nasional dan BMKG.

Pembukaan seminar secara resmi langsung dibuka oleh Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sambutannya, Megawati menegaskan pentingnya kesiapsiagaan nasional, soliditas relawan, serta peran strategis partai politik dalam mitigasi bencana dan perlindungan rakyat.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. turut memberikan sambutan dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas relawan, serta kesiapan organisasi dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.

Sambutan juga disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan Prof. (H.C.) Dr. dr. Ribka Tjiptaning, P.A.AK, yang menyoroti aspek kesehatan darurat, penanganan korban, serta dukungan logistik medis di lokasi bencana.

Materi utama disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana Dr. (H.C.) Tri Rismaharini, M.T. dengan tema “Peran Partai Politik dalam Mengurangi Risiko Bencana dan Membantu Korban Bencana.” Dalam pemaparannya, Tri Rismaharini menegaskan pentingnya edukasi kebencanaan, penguatan relawan, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk respon cepat dan tepat.

Pada sesi penutupan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan inspeksi kesiapan sarana pendukung kebencanaan, antara lain mobil laundry, mobil dapur umum, mobil tangki air, serta mobil komando. Inspeksi ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, bersama Tri Rismaharini, Ribka Tjiptaning, dan Kepala Baguna.

Kegiatan ditutup dengan pemberian arahan, penyerahan piagam penghargaan, serta foto bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Acara juga diakhiri dengan pembagian bantuan sebagai bentuk komitmen nyata PDI Perjuangan dalam upaya pengurangan risiko bencana dan bantuan kemanusiaan.

Melalui seminar ini, DPP PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran partai politik dalam mitigasi bencana, peningkatan kapasitas relawan, serta perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.

Sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab organisasi terhadap keselamatan relawan, seluruh peserta seminar memperoleh sertifikat resmi serta perlindungan asuransi jiwa selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Langkah ini menjadi wujud nyata perhatian PDI Perjuangan terhadap keselamatan dan profesionalisme para relawan kebencanaan.

Yosep  Bonang

Bogor

Warga Kampung Coblong Desa Ciburayut Digegerkan Adanya Penemuan Mayat, Diduga Mengidap Penyakit Jantung

BERIMBANG.COM, Bogor – Penemuan mayat di rumah kontrakan sempat menggegerkan Warga Kampung Coblong, RT 05, RW 05, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.45 Wib.

Awal mulanya ditemukan mayat tersebut, salah satu warga memberitahukan kepada RT setempat bahwa ada bau tak sedap di sekitar tempat tinggal korban. Dengan sigap RT setempat langsung melaporkan kepada pihak Desa Ciburayut. Adanya laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Kepala Desa beserta Babinsa dan Babinmas.

Sementara itu, Babinsa Desa Ciburayut Sertu Hardi Masrul menerangkan, dengan adanya laporan dari RT 05, Kampung Coblong bahwa warga telah mencium adanya bau tak sedap, pihaknya langsung mendatangi lokasi bersama Kepala Desa, Babinmas, dan linmas.

Setiba dilokasi langsung dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada satu orang mayat  berjenis laki – laki yang diketahui bernama Usep berusia 60 tahun yang beridentitas warga Kampung Kopeng, RT 03, RW 05, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk

” Keterangan yang kami dapat dari warga sekitar, korban tinggal di kontrakan seorang diri dan berstatus duda. Adapun info dari rekan kerjanya, korban di duga mengidap penyakit jantung,” terang Sertu Hardi Masrul, Babinsa Desa Ciburayut, Anggota Kodim 0621/Kab.Bogor, Koramil -12/Cigombong, kepada Berimbang.com

Selanjutnya langkah yang di ambil, pihak Desa dan warga menghubungi pihak anaknya yang tinggal di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong. Berkoordinasi dengan pihak Polsek, membantu Evakuasi, dan menghimbau warga agar selalu peduli kepada saudara, tetangga sejawat.

Hadir dalam membantu Evakuasi, Kepala Desa dan Staf Desa Ciburayut, Babinsa dan Babimas Desa Cigombong, Kanit Reskrim dan Anggota, Pol PP Cigombong, Perangkat RW/RT, Linmas, dan Warga setempat.

(NA)

Depok

Sekretariat RW Ikut Dibongkar, Ketua RW 015 Kemirimuka: Ini Pelayanan Publik, Bukan Bangunan Liar

DEPOK | Berimbang.com
Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Kemiri, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Selasa (16/12/2025), menyisakan polemik. Pasalnya, satu bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai Sekretariat RW 015 Kemirimuka turut dibongkar petugas, meski disebut memiliki fungsi pelayanan publik bagi masyarakat.

Ketua RW 015 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyayangkan pembongkaran tersebut. Ia menilai sekretariat RW bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas pendukung kegiatan kemasyarakatan yang selama ini membantu program pemerintah.

“Sangat miris sekali, sekretariat RW 015 turut dibongkar. Padahal ini tempat pelayanan publik, membantu Pemerintah Kota Depok dalam pengendalian sampah, pemantauan warga yang membuang sampah sembarangan, serta penyimpanan data dan inventaris RW,” kata Arif Afifullah kepada Berimbang.com melalui sambungan seluer. Selasa (16/12).

Arif mengaku telah menyampaikan permohonan kepada petugas di lapangan agar bangunan sekretariat tidak dibongkar. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak mendapat respons.

“Saya sudah bermohon agar tidak dibongkar, tapi bapak Agus dan bapak Teguh tidak peduli. Tetap harus dibongkar,” ujarnya.
“Ini bukan bangunan komersial, ini fasilitas warga,” tegas Arif yang juga dikenal sebagai pegiat sosial dan kemanusiaan di Kota Depok.

48 Bangunan Ditertibkan, 130 Personel Dikerahkan

Di sisi lain, penertiban yang dilakukan pemerintah kota disebut sebagai bagian dari penegakan aturan daerah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sekitar 48 bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Kemiri.

Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang ketertiban bangunan dan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penertiban melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, unsur TNI-Polri, pihak kecamatan dan kelurahan, hingga pengelola Pasar Kemiri.
Sebanyak lebih dari 130 personel diterjunkan dengan dukungan alat berat dan kendaraan operasional.

Perlu Evaluasi dan Pembedaaan Fungsi Bangunan

Meski mendukung ketertiban kota, Arif menilai pemerintah seharusnya melakukan klasifikasi dan evaluasi fungsi bangunan sebelum melakukan pembongkaran, khususnya terhadap fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau tujuannya menata kota, kami mendukung. Tapi jangan disamaratakan. Sekretariat RW ini justru membantu tugas pemerintah di tingkat bawah,” pungkasnya.

iik

Berita Utama

48 Bangunan Liar di Jalan Kemiri Depok Ditertibkan, Satpol PP: Akses Pasar dan Drainase Jadi Prioritas

DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kemiri, RT 001 dan RT 005 RW 015 serta RT 001 RW 012, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Selasa (16/12/2025).

Penertiban berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penertiban terpadu yang digelar untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan peringatan administratif kepada para pelanggar dilalui. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga telah disampaikan kepada pemilik bangunan dan pelaku usaha di lokasi.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bentuk penegakan aturan agar fungsi jalan dan lingkungan kembali normal, terutama akses keluar-masuk Pasar Kemiri serta persiapan perbaikan drainase untuk mencegah banjir,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sekitar 48 bangunan liar semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Kemiri. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tentang ketertiban bangunan dan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penertiban ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, unsur TNI-Polri, pihak kecamatan dan kelurahan, serta pengelola Pasar Kemiri. Sebanyak lebih dari 130 personel diterjunkan dengan dukungan alat berat dan kendaraan operasional.

Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa langkah ini merupakan sanksi administratif atas pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi bangunan liar maupun PKL yang melanggar aturan.

Dengan penertiban ini, Pemkot Depok berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, tertata, serta mendukung kelancaran aktivitas warga dan perekonomian di sekitar Pasar Kemiri Muka.

iik

Bogor

Diduga Diskriminatif, Guru SDN 01 Pajeleran Dinonaktifkan Usai Pungut Les Rp250 Ribu

CIBINONG – Polemik dugaan pungutan les tambahan di SDN 01 Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada penonaktifan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala SDN 01 Pajeleran, Idah Nursidah, membenarkan bahwa guru bernama Sujana resmi dinonaktifkan dari aktivitas mengajar menyusul keberatan sejumlah orang tua murid.

Tadi saya dipanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan diputuskan Pak Sujana dinonaktifkan. Status beliau PPPK,” ujar Idah kepada berimbang.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa memprotes kebijakan guru yang memungut biaya les tambahan sebesar Rp250 ribu. Keberatan muncul lantaran muncul dugaan perlakuan tidak adil dalam penilaian akademik.

Menurut pengakuan orang tua siswa, anak-anak yang tidak mengikuti les tambahan disebut kerap mendapatkan nilai rendah, sementara siswa yang mengikuti les justru memperoleh nilai lebih baik.

Kondisi tersebut memicu keresahan dan dianggap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan dan tekanan finansial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait sanksi lanjutan maupun hasil pemeriksaan terhadap guru bersangkutan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi serta etika pendidik di sekolah negeri.

iik
Jabodetabek

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Puluhan PKL dan Bangunan Liar di Beji dan Pancoran Mas

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah ruas jalan di Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Penertiban dilakukan di Jalan Komodo, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Jawa, Kelurahan Beji, serta Jalan Akses Tol Kukusan, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.50 WIB dan berjalan kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang tertib usaha/berjualan serta Pasal 30 ayat (4) dan (6) terkait tertib bangunan.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu, serta Surat Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 300/1691-Trantib/2025 tanggal 9 Desember 2025 perihal pemberitahuan pembongkaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, SE, M.Si, didampingi Kabid Trantibum dan Pamwal R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, Kabid PSD dan Linmas Wawang Buang, S.Pd.SD, serta sejumlah pejabat struktural Satpol PP dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

Sebanyak 110 personel Satpol PP Kota Depok dikerahkan dalam operasi ini, didukung dengan sarana operasional berupa 1 unit dump truck, 6 unit kendaraan patroli Satpol PP, dan 1 unit kendaraan patroli Gelatik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan pelaksanaan penertiban pada pukul 08.30 WIB, dan dinyatakan selesai pada pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penertiban, petugas berhasil menertibkan sekitar 70 PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Satpol PP Kota Depok menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan lingkungan, sekaligus menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Iik

Depok

Ketua RW 015 Kemirimuka Dukung Penertiban Bangunan Liar, Minta Pemkot Depok Beri Solusi bagi Pelaku UMKM

Depok – Ketua RW 015 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Arif Afifullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air sepanjang rel kereta api di wilayah RW 015. Penertiban tersebut dinilai sebagai bagian penting dari upaya penanggulangan banjir yang kerap melanda kawasan tersebut saat musim hujan.

Menurut Arif, keberadaan bangunan di atas saluran air telah lama menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran drainase, sehingga memperparah genangan air di permukiman warga. Karena itu, normalisasi saluran air dan penataan kawasan dinilai sebagai langkah yang tepat dan perlu didukung bersama oleh masyarakat.

“Kami pada prinsipnya mendukung Pemerintah Kota Depok dalam mengatasi persoalan banjir, termasuk melalui normalisasi saluran air dan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran tersebut, khususnya di sepanjang rel wilayah RW 015 Kemirimuka,” ujar Arif Afifullah saat ditemui, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, Arif yang juga dikenal sebagai aktivis kemanusiaan dan sosial di Kota Depok menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara humanis dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pasalnya, di antara bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut terdapat sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup dari aktivitas usahanya di lokasi tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, kami berharap Pemkot Depok tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperhatikan nasib para pelaku UMKM yang terdampak. Mereka ini mencari nafkah untuk keluarga, sehingga perlu ada solusi yang adil dan berkelanjutan,” kata Arif.

Ia menilai, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari bersihnya saluran air atau berkurangnya banjir, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjaga keberlangsungan ekonomi warga kecil. Oleh karena itu, Arif mendorong Pemkot Depok untuk menyiapkan langkah konkret, seperti relokasi usaha ke tempat yang lebih layak, penyediaan lapak pengganti, atau bentuk dukungan lain agar roda perekonomian warga tetap berjalan.

“Harapan kami, UMKM di wilayah RW 015 tetap bisa berlangsung. Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha warga. Pemerintah perlu hadir dengan solusi, bukan sekadar menggusur,” tegasnya.

Arif juga menyatakan kesiapan pihak RW 015 untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga, pelaku UMKM, dan pemerintah daerah. Ia menilai dialog terbuka dan musyawarah menjadi kunci agar kebijakan penertiban dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“Kami di tingkat RW siap mendukung dan memfasilitasi komunikasi agar kebijakan ini berjalan baik. Jika semua pihak duduk bersama, saya yakin penanganan banjir bisa dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan sosial warga,” pungkasnya.

Langkah penertiban bangunan di atas saluran air di kawasan Kemirimuka sendiri merupakan bagian dari program penataan lingkungan dan pengendalian banjir yang tengah digencarkan Pemkot Depok, seiring meningkatnya curah hujan dan potensi banjir di sejumlah wilayah kota.

Iik