Penulis: admin berimbang

Bogor

Komisi Informasi Jawa Barat Salah Alamat Sidang Teragenda Tanpa Pemberitahuan

BERIMBANG com Bogor – Bermula Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn meminta informasi atau keterangan ke Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, namun jawaban yang dinantinya tak kunjung tiba.

Adzan sapaannya, berkisah tidak puas dengan pelayanan informasi publik di Bappenda, ia mengajukan keberatan dan melaporkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bogor, pengakuan Adzan, lagi lagi tidak ditanggapi.

Lalu, perjuangan Adzan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang membuahkan hasil dengan mendapat akta registrasi sengketa 1507/REG-PSI/VIII/2021. nomor 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, pada 16 Juli 2021.

Lama menanti, Adzan mendapat panggilan sidang pertama pada 21 Oktober 2021, dikantor badan koordinasi pemerintahan dan pembangunan wilayah 1, Jl, Ir, H. Juanda nomor 4, RT 03, RW 01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sidang pemeriksaan berkas dan persiapan mediasi.

Berlanjut ke sidang mediasi sengketa informasi publik dikantor komisi informasi Jawa Barat di Bandung, pada 26 oktober 2021, Adzan tidak mendapatkan jawaban yang dimaksud, lalu ia menunjukan surat gagal mediasi itu.

Komisi Informasi Jawa Barat memberi “Pernyataan Mediasi Gagal”, No.Reg: 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, antara Mohammad Adzan dan pemerintah Kabupaten Bogor,

dikutip sebagian dalam surat itu, “Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dilakukan pada selasa tanggal 26 bulan Oktober tahun 2021, karena tidak ada titik temu dalam pemenuhan peemohonan informasi yang disengketakan,” yang ditulis dalam surat.

Pada 20 Desember 2021, Adzan mendapat panggilan sidang lanjutan melalui surat yang tertera jadwal sidang pada 30 Desember 2021, Jam 10.00 WIB, beralamat dikantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan wilayah 1, Kota Bogor. Adzan menyesalkan pihak Komisi informasi Jawa Barat tak memberi kabar apa pun ke Adzan, dilokasi bogor tak ada sidang alias batal sidang.

“Saya sudah di Bogor Kota sesuai jadwal dalam surat yang saya terima, e.. gak ada sidang, makanya saya telpon ke komisi informasi, kenapa tidak ada sidang sesuai undangan surat yang saya terima,” kata Adzan. Kamis 30 Desember 2021.

Karena tidak adanya pemberitahuan terhadap Adzan, sehingga ia pun meminta pegawai kantor di Bogor tersebut untuk menanda tangani dibalik surat undangan sidang, bahwa dirinya telah hadir untuk sidang di Kota Bogor, “Ya saya minta tanda tangan pegawai disana, bahwa saya telah hadir,” ujarnya.

Padahal yang akan digelar agenda sidang ajudikasi pembuktian. Adzan menelpon Komisi informasi Jawa Barat hingga beberapa kali.

Kemudian ia meminta klarifikasi melalui surat. Gayung bersambut komisi informasi Jawa barat melayangkan surat permintaan maaf melalui email kepada Adzan pada hari yang sama, kamis 30 Desember 2021.

Surat itu berperihal klarifikasi dan permohonan maaf, nomor: 298/KI-JBR/PSI/SB/XII/2021. Dikutip sebagian dalam surat, “Maka kami bermaksud menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut diatas,”

tertulis juga dalam surat, “Selanjutnya register tersebut akan kami jadwalkan ulang dengan sesegera mungkin dikesempatan pertama pada periode sidang tahun 2022,” tanpa ada keterangan tanggal dan bulannya.

“Ada apa si? Kok bisa agenda sidang salah alamat, dan saya tidak diberitahu melalui saluran komunikasi apapun baik email, telpon, padahal saya telah melengkapi semua informasi yang bisa dihubungi,” pungkasnya.

Keterangan foto: Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Berdalih Diskusi Debt Colector Sita paksa, BCA Finance Bogor Digugat Debitur

BERIMBANG.com – Kasus penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector atas suruhan perusahaan leasing BCA Finance Bogor, kembali terjadi. Akibat tindakan sejumlah debt colector yang disinyalir bernaung dalam sebuah Ormas, membuat kreditur merasa dirugikan dan menggugatnya melalui Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam sidang pertama gugatan terhadap BCA Finance Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, sayangnya pihak tergugat mangkir alias tidak hadir dalam sidang tersebut. Kamis (30/12/2021).

Oleh karenanya, hakim Tunggal Setiawati SH M.H dan panitera pengganti Novi Puspitosari SE.SH pada sidang Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara no.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, akan kembali memberikan surat resmi terkait kehadiran pihak tergugat BCA Finance Bogor, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 6 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami akan memberikan kembali surat resmi terhadap pihak tergugat BCA Finance Bogor,” jelas Hakim Setiawati SH, MH, dalam sidang pertama GS di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (30/12) siang.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Irawansyah SH, MH, dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Azwar, warga Pondok Rumput, Tanah Sareal Kota Bogor, melakukan pembelian kendaraan minibus Cayla dengan menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna BCA Finance (tergugat) dengan pembayaran secara angsuran.

Irawansyah menguraikan kronologinya, adapun perjanjian kontrak dilakukan 31 januari 2019 selama 59 bulan atau sampai 31 Desember 2023.

“Selama lebih satu tahun berjalan, pembayaran angsuran klien kami tidak ada masalah karena pembayaran melalui auto debit,” ungkap Irawansyah SH.

Namun disaat adanya wabah pandemi Covid-19, kliennya mengalami kendala keuangan, tetapi dengan itikad baiknya, pada Bulan Agustus 2020, kliennya mengajukan keringanan pembayaran kepada BCA Finance (tergugat).

Setelah pihak tergugat BCA Finance mengeluarkan kontrak baru (Adendum) dimana klien Irawansyah, diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.

Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan.

“Lantas yang jadi pertanyaan, kemana angsuran 14 bulan sebelumnya telah dibayar klien kami, Bahkan uang muka (DP) kendaraan sebesar Rp. 50 juta, masa hilang ?” katanya.

Lanjut Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan BCA Finance (tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.

Dalam perjalanannya, klien Irawansyah masih berusaha membayar meski tidak tepat waktu pembayaran angsuran bahkan selalu berkomunikasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran dan selalu diterima baik oleh pihak BCA Finance Bogor.

“Tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at, 26 November 2021, klien kami didatangi 2 orang yang diakuinya suruhan pihak BCA Finance Bogor (tergugat), tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikasi yang ditentukan OJK,”

“Tergugat memerintahkan debt colector untuk menarik/mengambil kendaraan dari klien kami dikediamannya,” ujarnya.

Namun saat kliennya bertahan, kedua debt colector itu berpura-pura memberi kebijaksanaan dan mengajak diskusi di kantor tergugat BCA Finance di Jalan Otista Kota Bogor.

Bahkan sebelum ke kantor tergugat, kliennya sempat mempertegas bahwa kedatangannya ke kantor tergugat bukan penarikan kendaraan melainkan hanya diskusi dan itu diamini oleh Bram seorang debt colector tersebut.

“Tanpa ada rasa kecururigaan, klien kami tiba dikantor tergugat, dipaksa harus menyerahkan kendaraan apabila tidak bisa melunasi sisa hutang keseluruhan termasuk bunga dan lainnya,” katanya.

“Ini jelas Klien kami diperdaya, walaupun sempat bertahan dan adu argumen, sulit untuk bertahan. Bahkan Klien kami yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan membuat surat penitipan kendaraan pun, langsung diambil alih pihak debt colector yang isi redaksinya kalimat jebakan,”

“Ya dengan dibawah tekanan, klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah olah dibuat oleh klien kami. Ini..kan Lucu,” ungkapnya.

Dengan demikian penarikan paksa kendaraan oleh tergugat apalagi menggunakan debt Colector, kata dia, jelas ini melawan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia tanggal 16 Desember 2021.

Dalam putusan MK itu jelas disebutkan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.

Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Kamis (16/12/2021).

Akibat perbuatan debt colector suruhan tergugat BCA Finance Bogor, menurut Kuasa hukum penggugat, perbuatan tergugat jelas melawan hukum

Sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan, “tiap perbuatan yang melenggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Selaku Kuasa Hukum IrawansyaH SH.MH berharap tidak terjadi lagi penarikan kendaraan paksa oleh perusahaan leasing apalagi menggunakan debt colector yang tidak memiliki sertifikasi dari OJK.

“Kami sangat berharap Kapolresta Bogor kota menertibkan kegiatan mata elang alias matel dan cara-cara debt colector yang menakuti masyarakat. Apalagi sampai mengambil paksa kendaraan di jalan,” pungkasnya.***

Daerah

Polrestabes Surabaya Ungkap 44,7Kg Sabu dan 31 ribu Ekstasi, Kapolda: Masyarakat Bantu Ungkap

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada peran masyarakat dalam pemberantas Narkotika di Jawa Timur.

Ia menyebut bahwa pengungkapan peredaran Narkotika yang berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tak lepas berkat dukungan serta bantuan masyarakat.

Nico menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika, sebab berdampak negatif pada kehidupan masyarakat.

“Masyarkat ini juga bagian tim dari Polda Jatim dengan cara memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Seperti halnya ungkap kasus narkoba dari Polrestabes Surabaya yang awalnya mendapat informasi dari masyarakat,” kata Nico saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.

Kapolda juga menuturkan bahwa pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika ataupun lainnya dengan membuat saluran nomor baik di Polda maupun Polres.

“Saya meminta kepada jajaran agar segera dibuatkan nomor saluran sehingga kita bersama dengan masyarakat berkomitmen melawan kejahatan termasuk maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ucap Kapolda.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 orang tersangka jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.***

Daerah

Jelang Tahun Baru 2022, Jaringan Narkoba Jatim Dibekuk Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

BERIMBANG com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didamping Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menggelar konferensi pers ungkap kasus Peredaran Narkotika di Jawa Timur, Rabu (29/12/2021).

Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur. Dalam pengungkapan menjelang tahun baru ini,  petugas berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.

Kedelepan tersangka adalah Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22), warga asal Bandung, dan Alfan Syariffudin (24) warga asal Malang, sebagai kurir. Feri Ireansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya, sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah Saiful Yasan (43), warga Rungkut Menanggal Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kg sabu” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, (29/12/2021).

Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Tak ingin sasarannya kabur, pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Ds. Suruh Kec. Sukodono, Sidoarjo.

“Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kg,” tutur Nico.

Dari keterangan 7 pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY. Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim,” ucap Nico.

Sementar itu Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.

“SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp. 120-150 juta,” pungkas Daniel.***

Daerah

Gelar Piramida, Kapolda Jatim Tampung Aspirasi dari Insan Media

BERIMBANG.com – Polda Jawa Timur gelar “Ngopi Bareng Bersama Media (Piramida)”, kegiatan Piramida ini berlangsung di Lapangan Tembak Mapolda Jatim, pada Rabu (29/12/2021).

Tujuan dari kegiatan Piramida ini, selain mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan Insan Media, juga sebagai sarana diskusi terkait perkembangan dinamika yang ada di masyarakat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kegiatan piramida ini nantinya juga akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur, atau di Polres-Polres wilayah Jatim secara rutin.

“Piramida Jatim ini akan dilaksanakan seluruh jajaran Polda Jawa Timur, baik yang di Polres-Polres, maupun di Polda secara rutin,”

“Tujuan dari acara ini yaitu untuk tukar pikiran, terkait dengan situasi kondisi terkini di seluruh jajaran, baik tentang Kamtibmas, tentang masalah sosial, masalah hukum, dan perkembangan dinamika yang ada di masyarakat,” terang Kapolda.

Kapolda Jatim juga mengatakan, banyak sekali masukan-masukan yang baik untuk jajaran kepolisian di dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan didalam pelaksanaan tugas pokoknya.

“Penting bagi kepolisian untuk membuka diri dan menerima memasukkan dari masyarakat, untuk memperbaiki dan meningkatkan bahkan memperbaiki tugas-tugas pokok dalam pelayan masyarakat,” tandasnya.

Lanjut Kapoda, ada masukan-masukan dari teman-teman media, terkait dengan adanya suatu badan yang dapat mengantisipasi adanya hoax.

“Antisipasi Hoax ini kami pikir juga penting dan kami akan tindak lanjuti dengan pembentukan badan yang berisi dari rekan-rekan media, berisi dari unsur-unsur birokrasi, kemudian dari tokoh masyarakat dan juga nanti dari para cendekia, sehingga apabila ada pemberitaan yang bersifat hoaks nanti akan diteliti, dianalisis dan nanti akan diberitakan apakah hoax atau tidak,” tambahnya.

Di tahun 2022 nanti, Kapolda kembali menjelaskan. Penting untuk kepolisian selalu meningkatkan kemampuan teknisnya.

“Jadi kalau pertama itu masalah meningkatkan kemampuan etika, kemudian kemampuan teknis dan yang terakhir kemampuan manajemen, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri pada saat kita melaksanakan apel Kasatwil di Bali,” paparnya.

Kapolda menambahkan, kegiatan ini penting bagi seluruh jajaran di Satwil Polres-Polres, untuk melaksanakan Piramida. Kapolda juga menggambarkan, Piramida yang sebenarnya telah terbukti berdiri kokoh meskipun terkena angin, maupun hujan.

“Maka saya harap hubungan Polri dengan media, sama seperti piramid itu. Tidak lekang oleh angin, oleh cuaca, oleh panas, hujan, dan seterusnya,” pungkasnya usai kegiatan Piramida.***

Bogor

Pemdes Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Melaksanakan Pembinaan Keagamaan

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah DesaTugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan. Kegiatan tersebut yang dilakanakan di depan Kantor Desa Tugu Jaya yang dihadiri Plt. Camat Cigombong, Kapolsek, Dan Ramil, Kepala Desa Tugu Jaya, Ketua MUI Kecamatan Cigombong, Ketua MUI Desa Tugu Jaya, Ketua BPD Tugu Jaya, dan Para Ketua DKM serta Para Alim Ulama  se-Desa Tugu Jaya, rabu (29/22/2021) pagi tadi

Dalam kegiatan tersebut, Kapala Desa Tugu Jaya, Mochamad Rifqi Abdillah menyerahkan bantuan sarana keagamaan kepada Para Ketua DKM. Dirinya  berharapan, agar para Alim Ulama selalu bersinergi dengan pemerintahan desa dan menjadi penerang dalam keberlangsungan proses pembangunan Desa, khususnya dalam kegiatan keagamaan.

Sementara itu , Plt. Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat sangat apresiatif terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan keagamaan yang diselenggarakan pemerintahan Desa Tugu Jaya.

Lebih lanjut. Asep menyampaikan, peran para Alim Ulama dalam menyukseskan program vaksinasi, agar berbagai kegiatan keagamaan tidak ingin ada hambatan. Karena, diyakini dengan target di atas 70% warga yang sudah tervaksin, kegiatan pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya bisa dilaksanakan secara luring dan klasikal.

” Dampak dari vaksinasi terhadap peningkatan ekonomi. Karena roda perekonomian akan menggeliat kembali dan akan meningkatkan pendapatan asli Desa maupun Daerah, sehingga anggaran pembangunan Desa akan bertambah dan pembangunan Desa akan berjalan secara normal. Oleh karena itu, peran ulamah dalam menyukseskan Vaksinasi sangat strategis dalam kegiatan vaksinasi tersebut,” ucapnya.

Kapolsek Cijeruk – Cigombong, Kompol Sumijo, dalam sambutan menyampaikan apresiasi terbangunnya sinergitas ulama umaro di  Desa Tugu Jaya. Menurutnya, para Ulama harus berperan aktif dalam menyukseskan Vaksinasi Massal di Desa Tugu Jaya, mengingat capaian target vaksinasi warga Desa Tugu Jaya masih di bawah 60%, sedangkan jumlah penduduk dan wajib vaksinnya Desa Tugu Jaya paling banyak dibandingkan Desa lainnya.

” Kami berpesan agar para Ulama dan Pemerintahan Desa harus bekerja sama dalam menjalankan Vaksinasi Massal serta  menjaga kamtibmas terutama menjelang malam Tahun Baru,” ungkapnya.

Selanjutnya. Ketua MUI Desa Tugu Jaya sejalan dengan Ketua MUI Kecamatan, dan siap mendukung suksesi vaksinasi. Bahkan akan melaksanakan gerai khusus Vaksinasi Massal MUI Desa Tugu Jaya.

(Na)

Berita UtamaBogor

Sebidang Tanah SHM Diklaim Kepemilikan Berdasarkan Akte Jual Beli

BERIMBANG.com Bogor – Sebidang tanah yang telah bersertipikat hak milik atau SHM diklaim oleh orang yang tak diketahui alamat dan nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) nya, dengan memasang plang nama kepemilikan dan hanya mencantumkan nomor akte jual beli (AJB) nya saja.

Keterangan itu disampaikan Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum kliennya pemilik sertipikat hak milik (SHM), yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupten Bogor, Jawa Barat.

Adzan merasa aneh saat mendapat kabar dari kliennya, ada yang memasang plang kepemilikan berdasarkan AJB ditanah kliennya itu, pun pemasangannya yang tak diketahui, “Klien saya memberi informasi ke saya, ada plang sudah berdiri ditanah miliknya, lewat Foto,” katanya. Senin, (29/12/2021).

“Saya heran, ini SHM klien saya itu telah keluar atau jadi ya… tahun 2020, terus ada yang memasang plang kepemilikan ditanah itu, dengan hanya mencantumkan nomor AJBnya saja, tapi tidak tercantum nama PPAT yang mengeluarkan AJB itu serta lainnya,” ujarnya.

Adzan menguraikan SHM yang dimiliki kliennya itu berdasarkan AJB dengan runutan dasar yang jelas. Bahkan ia memperlihatkan fotocopy berkas AJB dasar pembuatan SHM yang diketahui atau dibuat oleh PPAT.

“Ini jelas AJB tahun 2012 PPATnya jelas.. kan.. dasar pembuatan SHM klien saya. Tapi yang mengklaim memasang plang yang dikirim foto klien saya, tertera AJB tahun 2014,” terang Adzan, sembari menunjukan berkas kepemilikan kliennya itu.

Pengakuan Adzan, upaya bertanya ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, secara lisan belum memuaskan harapannya, sebab pihak BPN meminta agar mengikuti aturan administrasi, “Saya diminta bersurat ke BPN. Sudah saya layangkan surat (pada Jumat 24/12/2021),” katanya.

Kliennya atau pemilik SHM, menurut Adzan tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut, dan ia mempertanyakan dasar pemasangan plang dengan tulisan tanah milik inisial S.

“Klien saya mengaku tanah yang telah bersertipikat itu tidak pernah dijual, hingga sekarang. Jadi heran saya.. kok bisa itu orang pasang plang kepemilikan ditanah klien saya, apa alasnya, sudah jelas ini SHMnya ada,” pungkas Mohammad Adzan.

Kemudian beberapa hari berselang Adzan menceritakan ia mendapat kabar bahwa plang yang telah berdiri itu ada yang mencabut. Menambah keheranan Adzan, “itu plang sudah gak ada, maksudnya apa, dipasang plang lalu di cabut,” katanya.

“Tadinya saya menunggu jawaban BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), untuk memastikan kebenaran atas tanah milik klien saya itu, kemudian saya akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum saja,” pungkas Adzan.

Upaya redaksi meminta keterangan dari pihak pemasang plang ditanah klien Adzan yang bertuliskan inisial S, belum mendapat alamat jelas dan nomor telpon yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat.

Keterangan foto: Advokad Mohammad Adzan SH, MH, MKn,

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Bupati Bogor Berharap Penerima Beasiswa Pancakarsa Menjadi Agen Perubahan

BERIMBANG.com – Bupati Bogor Ade Yasin memberikan pembekalan kepada para penerima Beasiswa Pancakarsa melalui kegiatan evaluasi kegiatan pemberian penghargaan bagi pemuda/organisasi pemuda berprestasi, Selasa, (28/12/2021).

Harapan Bupati, para mahasiswa penerima Beasiswa Pancakarsa bisa menjadi agen perubahan yang membawa bangsa ke arah kemajuan.

Ade Yasin mengungkapkan bahwa Beasiswa Pancakarsa adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka Panjang, karena pendidikan merupakan aset besar untuk mempercepat pembangunan di masa depan.

Menurut Kemenristek Dikti, kata dia, jumlah masyarakat yang menempuh jenjang pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah baru mencapai 34,58% dari populasi pendidikan, artinya 65% lulusan SMA/SMK memutuskan tidak melanjutkan kuliah.

Penting, Lanjut Ade, untuk disadari oleh semua khususnya para penerima Beasiswa Pancakarsa, karena mereka masuk dalam bagian 34,58% yang bisa menempuh jenjang pendidikan perguruan tinggi, dan merupakan keistimewaan sehingga harus dijalani dengan sebaik-baiknya.

Melalui kegiatan temu awardee, ia juga berharap para mahasiswa penerima Beasiswa Pancakarsa bisa menjadi agen perubahan yang membawa bangsa ke arah kemajuan.

“Temu Awardee Beasiswa Pancakarsa dilakukan, karena saya belum pernah ketemu mereka para penerima Beasiswa Pancakarsa, sekaligus memberikan kuliah umum kepada seluruh penerima beasiswa baik offline maupun online,”

“Berdasarkan hasil evaluasi Beasiswa Pancakarsa ini Alhamdulilah terserap dengan baik dan tepat sasaran,” jelas Ade Yasin.

Lebih lanjut kata Ade, agar para mahasiswa harus memiliki integritas pribadi dan menyadari bahwa kuliah bukanlah sekedar rutinitas melainkan tugas dan tanggung jawab yang mulia.

Untuk itu dirinya meminta agar mahasiswa penerima beasiswa, belajar dengan serius, dapat mengembangkan potensi diri dengan optimal, sehingga menjadi lulusan yang kreatif, inovatif, berdaya saing global, dan mampu berkiprah dalam pembangunan.

“Semua pasti punya cita-cita dan mimpi di masa depan, semua itu dapat terwujud jika para mahasiswa tekun dan semangat dalam menuntut ilmu,”

“Manfaatkan sebaik mungkin Beasiswa Pancakarsa ini, dan semua dukungan yang telah diberikan Pemkab Bogor, keluarga serta orang tua untuk dikembangkan secara optimal,” bebernya.

Bupati Bogor juga menyatakan, bahwa tahun 2022, ia akan menambah beasiswa untuk mahasiswa baru bagi pemuda berprestasi.

“Kita tambah 400 supaya jadi 1.600, kalau yang 1.200 jalan terus sampai selesai hingga 4 tahun kedepan,”

“Tidak boleh setengah-setengah bantu mereka, takutnya malah drop out, kalau udah selesai semua 1.200 mungkin akan nambah lagi, sesuai kemampuan anggaran,” tandasnya.

Sementara Kabid Kepemudaan Dispora Kabupaten Bogor, Nina menerangkan bahwa Beasiswa Pancakarsa diberikan untuk meningkatkan kualitas SDM pada tingkat pendidikan tinggi yang mampu bersaing di kancah lokal, nasional, sebab pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045,

Serta dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat pendidikan tinggi Kabupaten Bogor dari 25,02 menuju 34,58 menurut sumber data BPS tahun 2019.

Kata Nina bahwa sejak dibuka seleksi beasiswa pada tanggal 21 April 2021 untuk mahasiswa program S1, terdapat 9.054 akun yang mendaftar melalui website untuk selanjutnya dilakukan seleksi tahap 1, sehingga terjaring 1.900 pendaftar yang lolos seleksi tahap 1.

Kemudian seleksi tahap 2 dilakukan pada Agustus 2021 dan berhasil menjaring 1.200 kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bogor sampai disalurkan beasiswa kepada 1.200 pemuda berprestasi Kabupaten Bogor, yaitu terdiri dari 452 mahasiswa PTN seluruh Indonesia, 641 mahasiswa PTS atau PTAS, 107 mahasiswa mengundurkan diri dengan alasan sudah menerima beasiswa dari sumber lain serta tidak mengirimkan berkas pendaftaran atau mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru.

“Total dana beasiswa yang disalurkan untuk 1.093 mahasiswa sebesar Rp5.912.436.756 bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2021,”

“Sebelum dilakukan penyerahan beasiswa, terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan 59 perguruan tinggi terdiri, 17 PTS/PTAIS wilayah Kota dan Kabupaten Bogor serta 42 PTN seluruh Indonesia yang bukan Ikatan Dinas,”

“Pada tahun 2022 direncanakan Pemkab Bogor akan tetap melanjutkan pemberian beasiswa untuk mahasiswa yang sudah dibayarkan pada tahun 2021, dan akan menambah dengan seleksi baru sebanyak 400 mahasiswa baru,” pungkasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Daerah

Kapolda Jatim hadiri Gelaran Vaksinasi 20 Tahun AKABRI 2001

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim menghadiri vaksinasi untuk anak, yang digelar dalam rangka 20 tahun bakti untuk negeri AKABRI angkatan 2001 baik dari TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Kepolisian, sebanyak 1000 dosis untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, pada Selasa (28/12/2021),

Gelar tersebut di Bumi Marinir Karang Pilang, Surabaya. Kegiatan ini juga dilaksanakan seindonesia dan diikuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Polda dari Provinsi lain, secara virtual.

Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan terkait dengan percepatan vaksinasi di seluruh wilayah, dengan target pencapaian 70% hingga akhir tahun.

Selain itu, Kapolri juga memberikan suport kepada Polda di wilayah lain yang pelaksanaan vaksinasinya masih di bawah target.

Pelaksanaan vaksinasi 20 tahun bakti untuk negeri Akabri angkatan 2001, dilaksanakan selama 1 hari dengan sasaran target capaian vaksin total di Jawa Timur sebanyak 1000 dosis, yang diperuntukan bagi anak-anak usia 6-11 tahun.

Dalam hal ini pelaksanaan yang ada di Bumi Marinir Karang Pilang dengan capaian target 250, yang didukung dengan tenaga kesehatan dari Yonkes II Marinir Karang Pilang, sebanyak 11 personel vaksinator serta relawan input data sebanyak 4 personel.

Pelaksanaan vaksinasi serentak hari ini juga dilaksanakan oleh seluruh jajaran yang ada di Jawa Timur, dengan total keseluruhan sebanyak 40.000 dosis vaksin, yang tersebar di gerai vaksin seluruh Jawa Timur.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial kepada korban yang terdampak covid-19.***

Bogor

Bupati Bogor: Gelar Pengawasan Daerah Jadi Bahan Evaluasi Bagi Peningkatan Kinerja

BERIMBANG.com – Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, dalam rangka menyatukan persepsi pentingnya penyelenggaraan pengawasan tatanan manajemen pemerintahan di Kabupaten Bogor serta jadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor diikuti Bupati Bogor Ade Yasin, di Gedung Darmawan Park, Babakan Madang, Senin (27/12/2021),

“Gelar Pengawasan daerah dilakukan dalam memperbaiki kinerja kita semua apakah kinerja kita sudah benar sesuai aturan atau tidak, karena percuma gelar pengawasan dibentuk apabila tidak ada perbaikan ke depannya, gelar pengawasan ini semata-mata untuk perbaikan sehingga kita tahu kekurangan dan kelebihan kita ada dimana, jika ada kekurangan harus kita selesaikan dan perbaiki,” ungkap Bupati Bogor.

Fungsi internal, kata Ade, yang dilakukan oleh inspektorat harus bisa berkontribusi dan mendorong tercapainya target pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah. untuk itu diperlukan akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi anggaran yang harus dijaga. Salah satunya dengan memangkas anggaran yang tidak bermanfaat dan tidak mampu berkontribusi untuk masyarakat.

“Di tahun 2021 ini memang banyak pemangkasan besar, ini dilakukan karena kita perlu efisiensi untuk pemulihan ekonomi. Kita alihkan anggaran yang tidak terlalu penting kepada hal yang lebih berguna. Contohnya tahun 2021 ini kita luncurkan 1.200 beasiswa perguruan tinggi untuk pemuda, dengan anggaran Rp3 milyar kita bisa menyekolahkan sebanyak 1.200 mahasiswa untuk satu tahun dan outputnya jelas ketika keluar mereka jadi sarjana S1,”

“Dari SMA kita sekolah kan ke perguruan tinggi kalau negeri bisa dimana saja perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia, kalau swasta hanya universitas yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor, untuk saling menumbuhkan,” jelas Bupati.

Menurutnya, melalui Gelar Pengawasan Daerah dirinya ingin menyamakan persepsi untuk bagaimana mengefesiensikan anggaran, merasionalisasikan anggaran yang sesuai. Fokus mengefesiensikan pada anggaran yang tidak perlu atau sesuatu yang tidak ada outputnya untuk masyarakat.

“Karena program yang tidak ada outputnya untuk masyarakat, saya anggap itu tidak penting, tidak harus dipertahankan karena kami melihat pada outputnya. Ini semata-mata lebih bagus dan cermat dalam penggunaan penganggaran,” tegasnya.

Langkah-langkah ekstrem, kata Ade Yasin, harus ia lakukan untuk hal yang lebih baik, agar anggaran terserap untuk kepentingan masyarakat termasuk melihat desa-desa yang tidak pernah berkembang infrastrukturnya karena tidak pernah kebagian anggaran baik dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ekstrem yang dilakukan yakni melalui bantuan keuangan Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE).

“Saya melihat infrastruktur desa tidak bisa ditangani oleh PUPR karena PUPR hanya bisa menangani jalan Kabupaten sementara jalan desa tidak ada yang membangun. Akhirnya saya ingin membangun desa, salah satunya melalui bantuan keuangan Bupati Bogor yakni Samisade, Alhamdulilah 2021 diluncurkan Samisade dan sangat meningkatkan pembangunan desa,” tuturnya.

Bupati Bogor juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bogor mulai dari dinas, kecamatan, kelurahan dan desa untuk bisa mempertahankan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten Bogor sebanyak 6 kali.

“Kita sudah memperoleh WTP sebanyak 6 kali, tahun depan Insyaallah kalau terus menerus melakukan perbaikan kita akan mendapatkan WTP yang ke-7, jangan sampai lepas dari kita, kalau enam kali tentunya sudah ada penyempurnaan-penyempurnaan yang kita lakukan,”

“bukan malah nanti turun jadi Wajar Dengan Pengecualian, karena ini penghargaan sangat bergengsi buat daerah, karena WTP terkait dengan bagaimana anggaran keuangan, penyerapan, pelaporan dan lain-lain, ini sebuah penghargaan bergengsi daerah yang harus dipertahankan agar kita memperoleh WTP kembali,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Inspektur Kabupaten Bogor, Azzahir mengatakan bahwa Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, yang dilakukan baik pengawasan atasan langsung, fungsional, maupun pengawasan masyarakat untuk meningkatkan kinerja PD, BUMD, Camat dan Kades serta memacu pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Selain itu juga, memberikan informasi kepada masyarakat atas hasil pengawasan selama satu tahun serta menjadi sarana informasi dan koordinasi PD, BUMD, Camat dan Kades untuk bersama-sama secara cepat, tepat, komprehensif, memperbaiki kelemahan guna menciptakan dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik.

Azzahir menyatakan bahwa Keputusan Bupati Nomor 70025/Kpts/Per-UU/2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bogor tahun 2021 merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di Inspektorat seperti pemeriksaan ketaatan PD, pemeriksaan PD, pemeriksaan kaji uji fisik, pemeriksaan ketaatan kecamatan dan desa, pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemeriksaan BTT Covid-19, probity audit, tanbos, laporan keuangan daearah dan review lainnya.

Katanya, peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah sebagaimana diatur Pasal 11 Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 60 Tahun 2008 yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan yaitu quality assurance.

Ini adalah perbedaan besar yang harus dilakukan Inspektorat yang sebelumnya berbasis dokumen kini jadi quality assurance karena Inspektorat sebagai APIP harus bisa menjamin kenyamanan kerja teman-teman SKPD, kecamatan dan lainnya didalam melaksanakan program/kegiatan itu.

Berbeda dengan fungsi sebagai peranan base doc atau basis dokumen. Inspektorat hadir setelah SKPD melaksanakan kegiatannya, tetapi dengan quality assurance yang harus dipahami Inspektorat, hadir dimulai dari perencanaan.

“Seluruh perangkat daerah berkolaborasi dan sinergis dengan Inspektorat dari awal perencanaan harus sudah mulai, karena apa yang disusun rencana dan program itu harus dilakukan review oleh para auditor di Inspektorat. Ke depan sinergitas antara Inspektorat dengan SKPD harus terus ditingkatkan sehingga program kedepan bisa dilaksanakan sesuai aturan,” jelas Azzahir.

Lanjut Azzahir, Inspektorat memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko early warning system.

Inspektorat harus mampu memberikan peringatan dini terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan SKPD jika dilihat akan bertentangan atau menyimpang dari aturan.

Inspektorat juga dapat memberikan masukan mengenai manajemen kepemimpinan SKPD dan kecamatan, baik mutasi maupun promosi dan rotasi,

sebab di Inspektorat ada dua pemeriksa, auditor dan P2UPB, auditor konsentrasi pada pemeriksaan tata kelola keuangan, tetapi P2UPB melihat sampai sejauhmana kepemimpinan dilaksanakan dalam tugas-tugas pemerintahan.

“saya berharap dua hal baik tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan bisa dilaksanakan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), oleh karena itu pengawasan internal dalam bentuk audit, review, monev semua dilaksanakan dalam rangka quality assurance, menjamin kenyamanan kerja para kadis, camat, kades dan lain sebagainya,”

“Selain itu juga ada pengawasan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Inspektorat seperti sosialisasi, konsultasi, fasilitasi dan asistensi,” pungkasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)