Penulis: admin berimbang

DaerahJakarta

FGD Sesi 3, Kajian Dirjen Minerba periode 2005-2008: 8 Pasal Rancu di UU No. 3/2020

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) bidang energi dan pertambangan dengan menggelar FGD sesi 3 secara hybrid, Rabu, (19/1/2022) siang hingga petang.

Serial FGD ini merupakan kegiatan pra-seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari nanti.

Berbeda dengan dua FGD sebelumnya yang mengkaji isu global antara lain terkait transisi energi dan perubahan iklim, FGD sesi 3 lebih fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diskusi yang melibatkan tujuh narasumber ahli itu utamanya mengkaji perihal peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah yang – dalam UU Minerba yang baru – tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu telah ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

Tampil mengawali diskusi, Dirjen Minerba periode 2005 – 2008 Simon F. Sembiring langsung menggebrak dengan menyebut UU No. 3/2020 hasil revisi itu sebagai sebuah kemunduran. ”Tidak mungkin pengelolaan sumber daya alam tambang dilakukan semua oleh pemerintah pusat. Itu omong kosong,” ungkapnya.

Dari hasil kajiannya, Simon menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan dalam UU No. 3/2020 yang rancu.

Salah satunya Pasal 6, yang menyatakan: (1) Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwewenang: sub f. Menetapkan wilayah pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.

Lalu, sub t: Melakukan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan usaha pertambangan.

”Bunyi ayat 1 sub f dan sub t menunjukkan ada kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola usaha pertambangan yang telah dihapus pada Pasal 7 UU No. 4/2009. Hal itu menunjukkan, UU No. 3/2020 ini tidak konsisten,” kata Simon.

Kerancuan juga terdapat pada Pasal 8A, yang berbunyi (1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Lalu ayat (3) Rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: d. Rencana pembangunan nasional, dan e. Rencana pembangunan daerah.

”Hal itu menunjukkan ada ketergantungan pemerintah pusat (menteri) kepada pemerintah daerah. Artinya, kewenangan menteri harus tunduk pada rencana pembangunan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Simon, seraya mengajak para pengambil keputusan untuk berpikir lebih jernih.

Simon Sembiring mengingatkan, kalau pun ada pelimpahan kewenangan dari pusat pada pemerintah provinsi, hal itu akan sangat rancu. Kenapa? Karena gubernur bukanlah bawahan menteri.

”Kalau dilanjutkan, maka menteri sebaiknya membentuk organisasi vertikal (kanwil), yang sejak UU Otonomi Daaerah telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Dinas Pertambangan Provinsi maupun Dinas Pertambangan Kabupaten,” ujarnya.

Simon lalu menunjuk Pasal 4 dan Pasal 35 UU No. 3/2020. Di sana tegas dinyatakan, semua perizinan usaha pertambangan berada di pemerintah pusat.

”Karena itu, saya menyarankan agar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengkaji secara komprehensif UU Minerba No. 3/2020. Pemerintah daerah sekarang harus proaktif. Jangan diam, karena Anda sedang dilucuti,” cetusnya.

Menyambung diskusi, pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng mengatakan, UU Minerba yang baru membuat pemerintah daerah menjadi apatis pada kelestarian lingkungan.

Ia mencontohkan, saat pengelolaan tambang mengancam lingkungan, bukan mustahil pemerintah daerah akan bersikap tak peduli.

”Itu bukan salah mereka. Mereka tidak memberi izin, tidak saling mengenal, lalu berharap ikut bertanggung jawab pada lingkungan di daerahnya? Sulit terjadi,” ujar Abrar.

Abrar Saleng mengingatkan, SDA tambang itu berlokasi di daerah. Mestinya, masyarakat yang dekat dengan SDA tambang harus lebih awal sejahtera, baru kemudian masyarakat yang jauh dari usaha pertambangan.

Masyarakat daerah juga harus sejahtera ketimbang hanya sebagai penerima dampak negatif dari usaha pertambangan.

”Selain itu, prioritas penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi regulasi, bukan sekadar imbauan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah menolak TKA yang akan bekerja di usaha pertambangan,” pungkas Abrar.

Selain Simon dan Abrar, lima narasumber lain yang ikut berbagi pendapat dalam FGD kali ini adalah mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Umum Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Probo Yuniar, Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, pakar hukum pertambangan Universitas Indonesia Tri Hayati dan koleganya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.

(HumasPWI)

Bogor

UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 3 Ciawi Mendapatkan Tiga Unit Penggantian Kendaraan Baru

BERIMBANG.COM, Bogor – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah (PS) Wilayah 3 Ciawi mendapatkan armada Baru berupa 2 unit vinder dan 1 unit konvektor dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, rabu (19/01/2022)

Turunnya armada tersebut berupa pengganti kendaraan yang sudah tidak layak untuk beroperasi pelayanan pengangkutan sampah.

Rudi Andryanto, Kepala UPT PS Wilayah 3 Ciawi mengatakan, dengan adanya penggatian kendaraan baru dapat mengatasi kendala dalam pengangkutan sampah. Karena, sebelumnya kita sering terhambat dalam pngangkutan sampah -sampah yang ada di wilayah – wilayah dan di jalur Puncak Bogor, karena kendaraan yang kita punya sebelumnya itu sudah tidak layaknya untuk beroperasi disebabkan sering terjadi kemogokan sehingga terjadinya menghambat kinerja kita.

“Mudah – mudahan dengan adanya penggantian kendaraan baru ini kita bisa bekerja dengan semaksimal mungkin dalam pengangkutan sampah,” ungkapnya.

Dalam upaya modernisasi pengangkatan sampah. Rudi menjelaskan, walaupun dalam segi kubikasi daya angkut yang begitu banyak, sedangkan konvensional atau dump truck  dengan muatan mencapai 7 kubik, sedangkan untuk vinder hanya 3,5 kubik, dan konvektor 12 kubik yang akan diuji coba di jalur Puncak.

“Semoga kedepannya jalur utama Puncak bisa bertambah bersih dan kita atur kembali jalur – jalur pengangkutan sampah yang tempat pembuangan sampahnya ada di pinggir jalan utama Puncak. Karena konvektor 12 kubik ini besar kalau mengangkut di 2 jalur Puncak bisa menghambat lalulintas jalur utama, karena jalur Cisarua itu bervariasi mulai dari Gadog hingga Puncak ada yang 2 jalur dan dan ada yg 4 jalur di beberapa ruas jalan tersebut. Maka dari itu kita harus benar benar atur jadwal dan waktu pengkutan jalur utama, terutama dihari senin dan selasa sampah dampak dari weekend day’s,” jelasnya  Rudi.

(Na)

CianjurDaerah

Dandim 0608/Cianjur Suntikan Vaksin Booster bersama Forkopimda Cianjur

BERIMBANG.com – Komandan Kodim 0608/Cianjur, Letkol Arm Haryanto, S. Sos menerima suntikan Vaksin Booster di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam percepatan herd Immunity.

Pelaksanaan Vaksin Booster Covid 19 dilaksanakan di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur, Rabu (19/01/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, Ketua Pengadilan Agama
H. Sahidin Mustafa, serta Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Rouf, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Dandim 608/Cianjur, Letkol Arm Haryanto mengatakan, pelaksanaan vaksin booster tahap 3 bersamaan dengan situasi di Wilayah Kabupaten Cianjur yang sudah memasuki Level satu.

Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh warga yang sudah melaksanan vaksin ke dua, diharapkan bisa melaksanakan vaksin tahap ke tiga.

“Karena pada dasarnya ini bagi kesehatan kita bersama khususnya cianjur bisa terhindar dari virus covid 19,” harapnya.

Dandim juga mengajak, seluruh jajaran untuk bersama sama kita sambut pelaksanaan vaksin ke tiga khusus booster.

“Ayo kita sama sama sukseskan vaksin booster ini, dengan kebersamaan kita pasti bisa dengan berjalan bersama sama kita wujudkan masyarakat Cianjur sehat,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dandim, pihaknya juga akan membantu proses pengamanan pelaksanaan vaksin booster, mulai dari mendukung pengamanan hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sebagai garda terdepan wajib memberi contoh terlebih dahulu. Dengan begitu masyarakat akan percaya terhadap vaksin tersebut. Sehingga tidak ada keraguan ketika masyarakat mulai di vaksin,” tutupnya.

(Tatang/Pendim0608)

Bogor

10 Wartawan PWI Kota Bogor Ikut Seleksi Pekan Olahraga Wartawan Nasional

BERIMBANG.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor memberangkatkan 10 orang wartawan yang akan mengikuti seleksi Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwarnas) tingkat Jawa Barat di Bandung, Rabu (19/01/2022).

Dari delapan cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan, Kota Bogor mengirim untuk seleksi dua cabor Futsal dan Biliar. Dari 10 yang berangkat, untuk Futsal menurunkan enam wartawan, sedangkan billiar empat orang.

Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Kota Bogor, Ryan Muttaqien mengatakan seleksi yang diikuti oleh wartawan Bogor ini sesusai dengan arahan dari ketua PWI.

“Melihat kemampuan dan skil teman-teman kita percaya diri ada yang bisa lolos seleksi dan membela tim jabar. Meskipun kita tidak dituntut untuk menang, setidaknya Kota Bogor bisa bersaing dalam seleksi untuk tim Jabar,” ujarnya.

Menurut Ryan, seleksi ini juga pembuktian bahwa wartawan Kota Bogor tidak cuma pandai menulis berita tapi juga pandai dan mahir berolahraga di berbagai cabang.

“Harapannya, secara teknis kita bisa punya perwakilan dalam kontingan Jabar nanti di Porwanas. Yang kemungkinan akan digelar pada bulan juli 2022,” ucap Ryan.

Informasi sementara, kata Ryan, penetapan yang lolos seleksi baru akan dilakukan pada bulan Februari mendatang, “Tapi kita optimis ada teman-teman yang lolos seleksi,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor Arihta Subakti berharap dari 10 wartawan yang berangkat untuk seleksi Porwarnas di Bandung Jawa Barat, ada yang yang lolos.

“Kita mah ikut berpartisipasi aja, engga lolos juga tidak apa-apa, tapi saya berharap ada yang lolos dari bogor satu aja minimal,” tukasnya.**

 

Daerah

Gelar Vaksinasi Serentak Indonesia, Forkopimda Jatim Genjot Capaian Vaksinasi

BERIMBANG com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Asisten Teritorial Kodam V/Brawijaya Kol Inf Ahmad Basuki yang mewakili Pangdam V/Brawijaya didampingi Pejabat Utama Polda Jatim dan Forkopimda serta Kadinkes Kabupaten Pamekasan, Madura. Rabu (19/1/2022) mengecek gelaran vaksinasi Serentak Indonesia di Bakorwil Kabupaten Pamekasan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jatim berdialog interaktif dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual dari kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Kegiatan vaksinasi serupa juga dilaksanakan di seluruh Jawa Timur, dengan target 26.109 dosis vaksinasi yang tersebar di 121 titik.

Kapolda Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan melakukan pengecekan vaksinasi Indonesia, yang digelar di Bakorwil Kabupaten Pamekasan, meliputi pengecekan pendaftaran, skrining peserta vaksin, vaksinasi serta observasi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, target vaksinasi di seluruh Jawa Timur sebanyak 26.109 dosis, sedangkan gelaran vaksinasi di Bakorwil Pamekasan ini ditargetkan 300 dosis vaksinasi dapat tercapai.

“Kegiatan kami vaksinasi sasaran seluruh Jawa Timur ada 26.109 dosis, sedangkan di bakorwil pamekasan ini sasarannya sebanyak 300 dosis, dan dilaksanakan secara serentak dengan sasaran baik orang dewasa, kemudian remaja maupun anak-anak,”

“Didalam prosesnya petugas dari TNI, Polri, kemudian dari pemerintahan daerah, lalu stakeholder yang lainnya. Untuk vaksinasi sendiri berasal dari dinas kesehatan, yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan animo masyarakat di Jawa Timur untuk melaksanakan vaksinasi, khususnya Wilayah Madura. Polda Jatim berinovasi dengan memberikan kupon undian kepada masyarakat yang mau mengikuti vaksinasi. Kupon undian berhadiah itu nantinya akan diundi setiap akhir bulannya.

“Kami mohon kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin agar segera vaksin. Karena baik Pemkab maupun stakeholder yang lain menyediakan vaksinasi berhadiah,”

“Artinya setelah divaksin mendapatkan tanda atau kupon setelah itu kuponnya nanti dimasukkan di kotak di akhir bulan di undi, ini sebagai upaya untuk membangkitkan keinginan masyarakat untuk vaksin,” ujar Kapolda Jatim usai mengikuti vaksinasi serentak secara virtual bersama Kapolri.

“Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat sendiri mau datang untuk divaksin, karena ini untuk kesehatan kita bersama,” pungkas Irjen Pol Nico.***

Bogor

14 Hari Kerja, BPN Kantah Kabupaten Bogor Belum Menjawab Surat

BERIMBANG.com – Warga Kabupaten Bogor yang merasa tidak pernah memperjualbelikan sebidang tanah warisan orangtua yang masih bersurat tanah adat, lalu terbit nomor sertipikat 9xxx dilahan tersebut bukan atas nama pemilik para ahli waris.

Hal itu diungkap Advokat Deni Hudaefi SHI, MH melalui surat, selaku kuasa hukum 6 ahli waris pemilik lahan sebidang tanah itu.

Surat Deni Hudaefi SHI, MH, nomor 006/DH&P/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021, ditujukan kepada ATR/BPN RI, Cq kepala Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Perihal: permohonan pembatalan sertipikat hal milik (SHM) Nomor 9xxx.

Deni menguraikan dalam surat, pertimbangan yuridis pasal-pasal dan ayat-ayatnya, serta bukti-bukti kepemilikan lengkap dengan lampiran-lampirannya.

Selain itu Deni juga menjelaskan Kronologi terbitnya sertipikat yang diduga terdapat cacat hukum secara administratif, satu diantaranya surat kematian pemilik lahan, dan dasar kwitansi terbitnya sertipikat 9xxx.

Kuasa pengurus surat Endang Mahendra mengirim surat pada Rabu 29 Desember 2021, ia menunjukan foto tanda terima surat masuk loket di BPN Kantah Kabupaten Bogor

Menurut keterangan Endang belum ada balasan surat, “Sudah lebih dari 12 hari kerja, belum ada jawaban tertulis dari BPN, saya hitung per hari ini telah 14 hari kerja,” ujarnya. Selasa 18 Januari 2022.

Karena penasaran, Endang mendatangi BPN Kantah Kabupaten Bogor bermaksud meminta jawaban lisan, “Hari ini (18/1) saya datang ke BPN, masih juga proses, saya diminta menunggu, dan diberikan nomor WA (aplikasi whatsapp) untuk konfirmasi,” katanya.

Keterangan foto: Lokasi lahan SHM nomor 9xxx, yang diminta untuk dibatalkan. 

(Tengku Yusrizal)

Daerah

Tingkatkan Sinergitas, Kunker Kapolda Jatim ke BIN Jatim Bahas Ipoleksosbudhankam

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melakukan silaturahmi di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Jawa Timur, Senin (17/1/2022). Kunjungan kerja (Kunker) ini dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kepolisian daerah Jawa Timur dengan BIN Jatim, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Jatim.

Kedatangan Kapolda Jatim di kantor BIN Jatim ini disambut hangat oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar, dan melakukan diskusi santai dengan membahas terkait ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di jawa timur sehingga kedepan kamtibmas dan kondusifitas dapat terus terjaga di Jatim.

Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang didampingi pejabat utama Polda Jatim, juga mengucapkan terima masih kepada Kabinda Jatim beserta seluruh personil Binda Jatim atas kerjasamanya selama ini dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di Jatim.

“Terimakasih, khususnya kepada Bapak Kabinda Jatim dan seluruh personil Binda Jatim, yang telah atas kerjasama selama ini dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di Jatim.” ucapnya.

Kabinda Jatim juga menyampaikan ucapan terima kasih balik kepada Kapolda, atas kunjungannya di Kantor BIN Jatim. Selain itu, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar juga mengatakan, kesiapan Binda Jatim untuk membantu Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Binda Jatim siap bekerja sama dengan Polda Jatim, dalam menjaga situasi keamanan Jawa Timur tetap kondusif,” ucap Kabinda Jatim.

Silaturahmi ini semakin hangat terasa, pasalnya, Kapolda Jatim dengan Kabinda Jatim sembari berdiskusi santai, juga menikmati secangkir kopi hitam dari biji kopi Banyuwangi dan makanan ringan.***

Jakarta

Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

BERIMBANG.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.

Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.

“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.

Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.

Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

Jabodetabek

Pemkot Depok Sampaikan Informasi Penanganan Covid 19, Berikut Tren Peningkatan Laju Konfirmasi Kasus Aktif

BERIMBANG com, Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Depok.

Berikut informasi yang kami terima :

1. Data kasus Covid-19 di Kota Depok per tanggal 10 Desember 2022 menunjukan tren peningkatan laju kasus konfirmasi, jumlah kasus aktif menjadi 37 (0.03%) dan akumulasi akumulasi kasus menjadi 105 922 kasus

2. Berdasarkan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, level situasi pandemi Kota Depok berada pada Level 2, sementara Zonasi berdasarkan BNPB pada aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 2 Janurai 2022, berada dalam Zona Risiko Rendah atau Zona Kuning, dengan score 2.86.

3. Berdasarkan Laporan SIRS Online keterisian Tempat Tidur Covid-19, baik ICU maupun Isolasi mengalai tren yang terus menurun. Periode 10 Januari 2022 didapatkan baliwa BOR ICU 0% dan BOR TT Isolasi adalah 4,29%

4. Dalam rangka mencapai Herd Immunity Covid-19 di Kota Depok, upaya Vaksinasi Covid-19 di Kota Depok mencapai 1.327.255 sasaran (82.269%) untuk Dosis 1 (satu), 92 449 sasaran (77,07%) untuk Dosis I pada Lansia dan 159.052 sasaran (80.45%) untuk Dosis I pada Anak-anak. Kota Depok telah melakukan berbagai upaya percepatan target vaksinasi di Puskesmas, Rumah Sakit, Sentra Vaksin, Vaksinasi TNI/POLRI dan inovasi kegiatan percepatan vaksinasi, diantaranya DVAJAR (Depok Vaksinasi Jemput Warga). Pos Vaksinasi, Vaksinasi Keliling dan Gebyar Vaksin Massal di 11 Kecamatan se-Kota Depok. Adapun jenis vaksin yang digunakan antara lain, Coronavac, Sinopharm, Sinovac, Moderna, Astrazeneca dan Pfizer.

5. Berdasarkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kota Depok, didapatkan hasil validasi data dan tracing adalah 4 (empat) kasus Covid 19 varian Omicron dengan keterangan sebagai berikut :

Terdapat 2 (dua) orang kasus berdomisili di Kecamatan Limo, klaster keluarga, terdeteksi setelah melakukan perjalanan keluar kota, mereka adalah warga DKI Jakarta Tinggal di Limo hanya untuk isolasi mandiri sejak 3 Januari 2022 dan pada tanggal 9 Januari 2022 mereka kembali ke DKI Jakarta setelah hasil swab PCR negatif;

– Terdapat 1 (satu) orang kasus berdomisili di Kecamatan Sukmajaya, ber KTP DKI Jakarta, pekerja migran Indonesia yang baru pulang dan Luar Negeri, langsung melakukan karantina di Wisma Atlet sejak tanggal 22 Desember 2021. Dinyatakan Positif varian omicron saat karantina di Wisma Atlet. Tanggal 4 Januari 2022 Hasil PCR sudah negatif dan diperbolehkan pulang

– Terdapat 1 (satu) orang kasus KTP Kota Depok (Kecamatan Sawangan), merupakan pekerja dan tinggal di Luar Negeri yang melakukan kunjungan ke Indonesia, setelah karantina di Wisma Atlet 10 hari (19 Desember sd 29 Desember 2021) selesai dan hasil PCR negatif, kemudian tinggal di rumah wilayah Kec Sawangan selama 3 hari. Saat akan kembali ke Luar Negeri, dilakukan tes PCR dan hasil WGS dinyatakan positif. Hasil WGS keluar setelah yang bersangkutan sudah tiba di Luar Negeri. Saat ini sedang dilakukan tracing kepada keluarga yang kemungkinan berkontak

6. Dengan telah ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron, maka kepada warga yang telah divaksinasi agar tidak mengabaikan protokol kesehatan, selalu memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, patuhi kebijakan PPKM terutama untuk menghindari kerumunan dan kepatuhan terhadap persentase kegiatan di tempat umum. Keberhasilan melawan pandemi Covid-19 ini sangat tergantung kepada kedisiplinan kita dalam menerapkan protokol kesehatan secara optimal, dan yang paling utama senantiasa menjalankan norma norma agama, meningkatkan ibadah dan memperbanyak do’a kepada Alloh SWT Tuhan Yang Maha Kuasa.*

 

Daerah

Perkuat Toleransi, Forkopimda Jatim Gelar Natal Bersama TNI-POLRI-ASN dan Masyarakat

BERIMBANG.com – Forkopimda Jatim menggelar Perayaan Natal Tahun 2021 bersama TNI, Polri, ASN, dan masyarakat di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Jumat (14/1/2022).

Perayaan Natal bersama ini dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto beserta Pejabat utama Kodam V/Brawijaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beserta pejabat utama Polda Jatim, dan Kapok Sahli Koarmada II Laksma TNI Eko Gajah Seno yang mewakili Pangkoarmada II, Kasgartap III Surabaya, Dankodikopsla Kodiklatal, Danlanud Muljono serta pejabat Pemprov Jatim.

Perayaan ini juga dihadiri anggota Polri dari polda Jatim dan perwakilan dari seluruh Polres, anggota TNI yang berdinas di wilayah Jatim, Taruna AAL serta ASN pemprov Jatin serta perwakilan elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim mengajak semua elemen masyarakat agar dalam Perayaan Natal bersama ini merupakan dapat membangun cinta kasih antar sesama umat beragama.

“Dengan adanya hal tersebut akan menghindarkan dari perspektif negatif dan perpecahan antar umat masyarakat,” kata Gubernur.

Melalui toleransi antar umat yang tulus dan ikhlas lanjut Khofifah, akan memunculkan sikap respek, saling percaya, kerukunan dan persaudaraan sehingga akan semakin memperkuat kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Sementara itu, Romo Felix Otong menyampaikan pesan yakni marilah kita ciptakan cinta kasih Kristus yang dapat menggerakkan persatuan dan kesatuan antar seluruh umat manusia.

“Dengan tercipta cinta kasih dapat mempererat persatuan dan kesatuan antar umat manusia,” ujar Romo.***