Penulis: admin berimbang

Bogor

Kasus Blokir SHM Kliennya, Adzan Laporkan PPAT ke MPPD: Klarifikasi Tak Sesuai Fakta

BERIMBANG.com – Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum pemilik lahan sertipikat di Cijayanti menolak pernyataan pengantar Notulen klarifikasi yang dibuat Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor.

Adzan sapaannya, menerima surat pengantar notulen klarifikasi, pada kamis 20 Januari 2022, ia menunjukan surat itu, sedangkan dalam surat pengantar notulen ditulis tertanggal 14 Januari 2022.

Dia mengaku pada (17/1) mendatangi Kantah, notulen tersebut belum usai dibuat. “Aneh ini, saya kesini (Kantah Kabupaten Bogor) kamis (20/1), karena saya ditelpon kemarin (rabu 19/1), tapi biarlah saya ikut prosedurnya,” katanya. kepada berimbang.com Kamis (20/1/2022).

Keterangan notulen tertulis, menurut Adzan tidak sesuai dengan ungkapan pada fakta pertemuan klarifikasi, pada Kamis 13 Januari 2022, “Salah satunya point pengakuan pihak Desa (Cijayanti) yang diundang BPN berbeda dengan yang tertulis,” ujarnya.

Tidak puas dengan hal itu, Adzan berada di Kantah meminta rekaman pertemuan klarifikasi pada (13/1) di ruang rapat BPN Kantah Kabupaten Bogor, namun tidak membuahkan hasil alias ditolak pihak BPN, “Ada apa, ini menjadi sebuah pertanyaan besar buat saya, selaku Lawyer,” ucapnya.

“Rekaman itu bukti dukung bagi saya, ketika saya minta copian rekaman itu gak dikasih, malah disuruh bersurat untuk meminta rekaman itu, alasannya itu dokumen BPN,” kata Adzan. Lalu ia bergegas berangkat mengajak wartawan menemui Sekretaris Desa (Sekdes) dikantor Desa Cijayanti, (20/1).

Keterangan Sekdes Cijayanti, Komarudin membantah bahwa dirinya mengatakan eks Kepala Desa telah meninggal dunia, “Saya bilang (eks) Endang Sekdesnya yang meninggal,” terang Komarudin yang akrab disapa Omay, Kamis (20/1/2022).

“Saya ungkap ni pernyataan Sekdes tertulis disurat, ‘kepala desa lama sudah meninggal,’ saya klarifikasi ulang ke Sekdes pernyataan itu dan saya rekam, Sekdes tidak mengatakan itu dalam fakta klarifikasi, mantan Kades itu masih hidup kok,” terang Adzan.

Selanjutnya cerita Adzan, dua sumber keterangan yang tertulis di notulen yang meminta membuat AJB (Akta Jual Beli) 2014 dan kliennya, kata dia, salah persepsi menurut logika hukum, “Bisa membuat notulen gak itu orang BPN (Kabupaten Bogor),” ujarnya.

“Keterangan klien saya tidak lengkap ditulis dalam notulen,” terang Adzan, “Pernyataan klien saya yang tidak mengetahui adanya AJB 2014, kok tidak ditulis dalam notulen,” katanya, “Saya sangat keberatan, dan saya diminta membuat surat keberatan oleh pihak BPN,” katanya, “Akan saya buat,”

“Saya mempertanyakan dengan cara apa AJB 2012 berpindah tangan ke Saudari (inisial In), sedangkan klien saya tidak pernah melakukan jual beli apalagi menandatangan AJB 2014,” ungkap Adzan, “Harusnya BPN menanyakan itu ke pihak PPAT yang membuat AJB 2014,”

Adzan menyimpulkan akar masalah sebenarnya sederhana, “Dalam pembuatan AJB itu menurut peraturan wajib hadir penjual dan pembeli yang disaksikan dihadapan PPAT. Lah ini klien saya gak tau,” ujarnya,

“Poin benang merahnya, itu AJB 2014 kok ada, atas dasar apa? Sesuai aturan hukum atau akal-akalan,” tegas Adzan.

Melengkapi ketidakpuasan, Adzan menduga ada pelanggaran kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ia melayangkan surat melaporkan ke Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT, agar memeriksa pejabat yang membuat AJB tahun 2014 itu sesuai Peraturan menteri nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT

Kasus bermula, lahan SHM klien Adzan diklaim oleh dasar AJB tahun 2014, kemudian pihak BPN Kantah Kabupaten Bogor memblokir lahan SHM klien Adzan, atas dasar itu.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Bangun Kolaborasi Sinergi Untuk Negeri PWI dan Kejari Kota Bogor

BERIMBANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar audiensi guna membangun sinergitas, kolaborasi dan kerjasama dengan insan pers dalam memberitakan hal positif untuk negeri sesuai arahan Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung).

Audiensi yang berlangsung di aula Kejari Bogor, dihadiri Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraini, Kasi Intel Ario Wicaksono, Kasubag Pembinaan Herberth Pesta Hutapea beserta jajaran, Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti, Sekum PWI Herman Indra Budi, Bendum PWI Suhairil Anwar beserta pengurus PWI Kota Bogor, Kamis (20/1/2022).

“Image kami di masyarakat masih saja seputar penindakan, padahal kami sekarang sudah komplit karena ada direktur pencegahan. Di pidum juga ada restoratif justice, saling memaafkan dan mengembalikan kerugian,” ucap Kajari Bogor Sekti Anggraini.

Menurut Sekti, pihaknya dalam mengungkapkan satu kasus terkadang menyangkut nama baik dan kelanjutan dan harkat hidup orang. “Artinya, jika dalam penindakan itu kami ada beberapa tahap mulai penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor Arihta Utama Surbakti mengaku, audiensi ini adalah pertemuan yang luar biasa yang dilakukan PWI. Sebab, lanjutnya, ini kali pertama PWI secara formal kelembagaan beraudiensi langsung dbersilaturahmi dengan Kejari Bogor.

“Sebetulnya kami sudah merasa sebagai keluarga. Di kota Bogor ini ada tiga konstituen organisasi dewan Pers, yakni PWI, IJTI dan PFI. Di PWI, ada sekitar 60 media, baik yang sudah terverifikasi atau pun yang masih dalam proses,” ungkapnya.

“Alhamdulillah di PWI kami menekankan kepada rekan Pers untuk mengikuti semua kaidah dan aturan Pers termasuk UKW, KLW dan lainnya. Karena tagline kami wartawan benar, benar wartawan,” tutupnya.(*)

DaerahJakarta

Rangkaian HPN 2022, KLH dan PWI Pusat Gelar Workhsop Rehabilitasi Mangrove

BERIMBANG.com Jakarta – Ekosistem mangrove memiliki fungsi sangat penting karena berperan sebagai sabuk hijau bagi area pesisir dan sebagai ekosistem dengan simpanan karbon terbesar. Tak hanya itu, melalui skema perdagangan karbon, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan hingga 350 trilun rupiah dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi penting.

Salah satunya mampu mencegah abrasi laut. “Dari sisi fisik, mangrove berakar banyak dan batangnya kukuh mampu mencegah bahaya tsunami, ombak, dan abrasi laut,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya sekaligus membuka Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dia juga menjelaskan mangrove memiliki fungsi ekologi yaitu menjadi filter polusi air dan udara karena sifatnya yang bisa tumbuh pada kondisi tanah berlumpur dan mampu menyerap polusi dari udara.

“Mangrove sebagai habitat tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Dia mengatakan mangrove memiliki fungsi ekonomi karena menghasilkan buah atau biji yang bisa dijadikan makanan atau minuman. Kulit batang dan daun mangrove juga bisa menjadi bahan baku pewarna batik.

Manfaat lainnya ialah hutan mangrove bisa dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi spot lokasi wisata alam. Menteri Siti mengungkapkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) 2021 menunjukkan sebaran luas ekosistem mangrove di Indonesia seluas 3,36 juta hektare.

Dia mengungkapkan, 2.6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan dan 702 ribu hektare lainnya di luar Kawasan

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan, bangsa Indonesia punya tangggungjawab dan peran sangat penting mengawal perubahan iklim dunia menjadi lebih baik.

“Untuk kita tinggali dan wariskan ke anak cucu kita. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area sekitar 125 juta hektar yang didalamnya terdapat area hutan mangrove dan gambut,” jelas Atal.

Untuk itu kata Atal, fakta tersebut di atas menjadi salah satu alasan Panita Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada menggelar workshop tersebut untuk merumuskan komitmen bersama merehabilitasi mangrove.

“Untuk itu dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, akan kita gaungkan Gerakan Nasional Penyelamatan Mangrove yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan workshop ini,” tutur Atal.

“Kami, insan pers Indonesia berharap, melalui kegiatan workshop ini, bisa dirumuskan komitmen dukungan percepatan rehabilitasi mangrove yang akan ditandatangani oleh Gubernur dari 9 (sembilan) Provinsi prioritas rehabilitasi mangrove pada puncak perayaan Hari Pers Nasional,” lanjut Atal menjelaskan dukungan PWI terhadap rehabilitasi mangrove.

Workshop ini juga menghadirkan pembicara antara lain,Hartono Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove,Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi,Dirjen PDAS Dyah Murtiningsih,Direktur Yayasan Konservasi Alam Nusantara Muhammad Ilman,Denny Nugroho dari Universitas Diponegoro dan Nurjaman Mochtar dari PWI Pusat.

Dalam Workshop ini juga akan dilakukan Penyusunan Drat Kesepakatan bersama 9 Gubernur dalam Mendukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove, Provinsi Sumatra Utara,Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.

(HumasHPN2022)

DaerahJakarta

FGD Sesi 3, Kajian Dirjen Minerba periode 2005-2008: 8 Pasal Rancu di UU No. 3/2020

BERIMBANG.com Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melanjutkan Focus Group Discussion (FGD) bidang energi dan pertambangan dengan menggelar FGD sesi 3 secara hybrid, Rabu, (19/1/2022) siang hingga petang.

Serial FGD ini merupakan kegiatan pra-seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang dipusatkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Februari nanti.

Berbeda dengan dua FGD sebelumnya yang mengkaji isu global antara lain terkait transisi energi dan perubahan iklim, FGD sesi 3 lebih fokus membahas kontroversi seputar terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Diskusi yang melibatkan tujuh narasumber ahli itu utamanya mengkaji perihal peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah yang – dalam UU Minerba yang baru – tidak lagi masuk dalam konteks penguasaan pertambangan minerba. Sebab, kewenangan itu telah ditarik sehingga tersentralisasi ke pemerintah pusat.

Tampil mengawali diskusi, Dirjen Minerba periode 2005 – 2008 Simon F. Sembiring langsung menggebrak dengan menyebut UU No. 3/2020 hasil revisi itu sebagai sebuah kemunduran. ”Tidak mungkin pengelolaan sumber daya alam tambang dilakukan semua oleh pemerintah pusat. Itu omong kosong,” ungkapnya.

Dari hasil kajiannya, Simon menyebut setidaknya ada delapan pasal terkait kewenangan dalam UU No. 3/2020 yang rancu.

Salah satunya Pasal 6, yang menyatakan: (1) Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwewenang: sub f. Menetapkan wilayah pertambangan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.

Lalu, sub t: Melakukan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam menyelenggarakan pengelolaan usaha pertambangan.

”Bunyi ayat 1 sub f dan sub t menunjukkan ada kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola usaha pertambangan yang telah dihapus pada Pasal 7 UU No. 4/2009. Hal itu menunjukkan, UU No. 3/2020 ini tidak konsisten,” kata Simon.

Kerancuan juga terdapat pada Pasal 8A, yang berbunyi (1) Menteri menetapkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Lalu ayat (3) Rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: d. Rencana pembangunan nasional, dan e. Rencana pembangunan daerah.

”Hal itu menunjukkan ada ketergantungan pemerintah pusat (menteri) kepada pemerintah daerah. Artinya, kewenangan menteri harus tunduk pada rencana pembangunan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Simon, seraya mengajak para pengambil keputusan untuk berpikir lebih jernih.

Simon Sembiring mengingatkan, kalau pun ada pelimpahan kewenangan dari pusat pada pemerintah provinsi, hal itu akan sangat rancu. Kenapa? Karena gubernur bukanlah bawahan menteri.

”Kalau dilanjutkan, maka menteri sebaiknya membentuk organisasi vertikal (kanwil), yang sejak UU Otonomi Daaerah telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Dinas Pertambangan Provinsi maupun Dinas Pertambangan Kabupaten,” ujarnya.

Simon lalu menunjuk Pasal 4 dan Pasal 35 UU No. 3/2020. Di sana tegas dinyatakan, semua perizinan usaha pertambangan berada di pemerintah pusat.

”Karena itu, saya menyarankan agar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengkaji secara komprehensif UU Minerba No. 3/2020. Pemerintah daerah sekarang harus proaktif. Jangan diam, karena Anda sedang dilucuti,” cetusnya.

Menyambung diskusi, pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng mengatakan, UU Minerba yang baru membuat pemerintah daerah menjadi apatis pada kelestarian lingkungan.

Ia mencontohkan, saat pengelolaan tambang mengancam lingkungan, bukan mustahil pemerintah daerah akan bersikap tak peduli.

”Itu bukan salah mereka. Mereka tidak memberi izin, tidak saling mengenal, lalu berharap ikut bertanggung jawab pada lingkungan di daerahnya? Sulit terjadi,” ujar Abrar.

Abrar Saleng mengingatkan, SDA tambang itu berlokasi di daerah. Mestinya, masyarakat yang dekat dengan SDA tambang harus lebih awal sejahtera, baru kemudian masyarakat yang jauh dari usaha pertambangan.

Masyarakat daerah juga harus sejahtera ketimbang hanya sebagai penerima dampak negatif dari usaha pertambangan.

”Selain itu, prioritas penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi regulasi, bukan sekadar imbauan. Sehingga, seharusnya pemerintah daerah menolak TKA yang akan bekerja di usaha pertambangan,” pungkas Abrar.

Selain Simon dan Abrar, lima narasumber lain yang ikut berbagi pendapat dalam FGD kali ini adalah mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Umum Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Probo Yuniar, Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, pakar hukum pertambangan Universitas Indonesia Tri Hayati dan koleganya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.

(HumasPWI)

Bogor

UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 3 Ciawi Mendapatkan Tiga Unit Penggantian Kendaraan Baru

BERIMBANG.COM, Bogor – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah (PS) Wilayah 3 Ciawi mendapatkan armada Baru berupa 2 unit vinder dan 1 unit konvektor dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, rabu (19/01/2022)

Turunnya armada tersebut berupa pengganti kendaraan yang sudah tidak layak untuk beroperasi pelayanan pengangkutan sampah.

Rudi Andryanto, Kepala UPT PS Wilayah 3 Ciawi mengatakan, dengan adanya penggatian kendaraan baru dapat mengatasi kendala dalam pengangkutan sampah. Karena, sebelumnya kita sering terhambat dalam pngangkutan sampah -sampah yang ada di wilayah – wilayah dan di jalur Puncak Bogor, karena kendaraan yang kita punya sebelumnya itu sudah tidak layaknya untuk beroperasi disebabkan sering terjadi kemogokan sehingga terjadinya menghambat kinerja kita.

“Mudah – mudahan dengan adanya penggantian kendaraan baru ini kita bisa bekerja dengan semaksimal mungkin dalam pengangkutan sampah,” ungkapnya.

Dalam upaya modernisasi pengangkatan sampah. Rudi menjelaskan, walaupun dalam segi kubikasi daya angkut yang begitu banyak, sedangkan konvensional atau dump truck  dengan muatan mencapai 7 kubik, sedangkan untuk vinder hanya 3,5 kubik, dan konvektor 12 kubik yang akan diuji coba di jalur Puncak.

“Semoga kedepannya jalur utama Puncak bisa bertambah bersih dan kita atur kembali jalur – jalur pengangkutan sampah yang tempat pembuangan sampahnya ada di pinggir jalan utama Puncak. Karena konvektor 12 kubik ini besar kalau mengangkut di 2 jalur Puncak bisa menghambat lalulintas jalur utama, karena jalur Cisarua itu bervariasi mulai dari Gadog hingga Puncak ada yang 2 jalur dan dan ada yg 4 jalur di beberapa ruas jalan tersebut. Maka dari itu kita harus benar benar atur jadwal dan waktu pengkutan jalur utama, terutama dihari senin dan selasa sampah dampak dari weekend day’s,” jelasnya  Rudi.

(Na)

CianjurDaerah

Dandim 0608/Cianjur Suntikan Vaksin Booster bersama Forkopimda Cianjur

BERIMBANG.com – Komandan Kodim 0608/Cianjur, Letkol Arm Haryanto, S. Sos menerima suntikan Vaksin Booster di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam percepatan herd Immunity.

Pelaksanaan Vaksin Booster Covid 19 dilaksanakan di Halaman Pendopo Kabupaten Cianjur, Rabu (19/01/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, Ketua Pengadilan Agama
H. Sahidin Mustafa, serta Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdul Rouf, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur.

Dandim 608/Cianjur, Letkol Arm Haryanto mengatakan, pelaksanaan vaksin booster tahap 3 bersamaan dengan situasi di Wilayah Kabupaten Cianjur yang sudah memasuki Level satu.

Sehingga, pihaknya mengimbau seluruh warga yang sudah melaksanan vaksin ke dua, diharapkan bisa melaksanakan vaksin tahap ke tiga.

“Karena pada dasarnya ini bagi kesehatan kita bersama khususnya cianjur bisa terhindar dari virus covid 19,” harapnya.

Dandim juga mengajak, seluruh jajaran untuk bersama sama kita sambut pelaksanaan vaksin ke tiga khusus booster.

“Ayo kita sama sama sukseskan vaksin booster ini, dengan kebersamaan kita pasti bisa dengan berjalan bersama sama kita wujudkan masyarakat Cianjur sehat,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dandim, pihaknya juga akan membantu proses pengamanan pelaksanaan vaksin booster, mulai dari mendukung pengamanan hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sebagai garda terdepan wajib memberi contoh terlebih dahulu. Dengan begitu masyarakat akan percaya terhadap vaksin tersebut. Sehingga tidak ada keraguan ketika masyarakat mulai di vaksin,” tutupnya.

(Tatang/Pendim0608)

Bogor

10 Wartawan PWI Kota Bogor Ikut Seleksi Pekan Olahraga Wartawan Nasional

BERIMBANG.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor memberangkatkan 10 orang wartawan yang akan mengikuti seleksi Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwarnas) tingkat Jawa Barat di Bandung, Rabu (19/01/2022).

Dari delapan cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan, Kota Bogor mengirim untuk seleksi dua cabor Futsal dan Biliar. Dari 10 yang berangkat, untuk Futsal menurunkan enam wartawan, sedangkan billiar empat orang.

Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Kota Bogor, Ryan Muttaqien mengatakan seleksi yang diikuti oleh wartawan Bogor ini sesusai dengan arahan dari ketua PWI.

“Melihat kemampuan dan skil teman-teman kita percaya diri ada yang bisa lolos seleksi dan membela tim jabar. Meskipun kita tidak dituntut untuk menang, setidaknya Kota Bogor bisa bersaing dalam seleksi untuk tim Jabar,” ujarnya.

Menurut Ryan, seleksi ini juga pembuktian bahwa wartawan Kota Bogor tidak cuma pandai menulis berita tapi juga pandai dan mahir berolahraga di berbagai cabang.

“Harapannya, secara teknis kita bisa punya perwakilan dalam kontingan Jabar nanti di Porwanas. Yang kemungkinan akan digelar pada bulan juli 2022,” ucap Ryan.

Informasi sementara, kata Ryan, penetapan yang lolos seleksi baru akan dilakukan pada bulan Februari mendatang, “Tapi kita optimis ada teman-teman yang lolos seleksi,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor Arihta Subakti berharap dari 10 wartawan yang berangkat untuk seleksi Porwarnas di Bandung Jawa Barat, ada yang yang lolos.

“Kita mah ikut berpartisipasi aja, engga lolos juga tidak apa-apa, tapi saya berharap ada yang lolos dari bogor satu aja minimal,” tukasnya.**

 

Daerah

Gelar Vaksinasi Serentak Indonesia, Forkopimda Jatim Genjot Capaian Vaksinasi

BERIMBANG com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Asisten Teritorial Kodam V/Brawijaya Kol Inf Ahmad Basuki yang mewakili Pangdam V/Brawijaya didampingi Pejabat Utama Polda Jatim dan Forkopimda serta Kadinkes Kabupaten Pamekasan, Madura. Rabu (19/1/2022) mengecek gelaran vaksinasi Serentak Indonesia di Bakorwil Kabupaten Pamekasan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jatim berdialog interaktif dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual dari kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Kegiatan vaksinasi serupa juga dilaksanakan di seluruh Jawa Timur, dengan target 26.109 dosis vaksinasi yang tersebar di 121 titik.

Kapolda Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan melakukan pengecekan vaksinasi Indonesia, yang digelar di Bakorwil Kabupaten Pamekasan, meliputi pengecekan pendaftaran, skrining peserta vaksin, vaksinasi serta observasi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, target vaksinasi di seluruh Jawa Timur sebanyak 26.109 dosis, sedangkan gelaran vaksinasi di Bakorwil Pamekasan ini ditargetkan 300 dosis vaksinasi dapat tercapai.

“Kegiatan kami vaksinasi sasaran seluruh Jawa Timur ada 26.109 dosis, sedangkan di bakorwil pamekasan ini sasarannya sebanyak 300 dosis, dan dilaksanakan secara serentak dengan sasaran baik orang dewasa, kemudian remaja maupun anak-anak,”

“Didalam prosesnya petugas dari TNI, Polri, kemudian dari pemerintahan daerah, lalu stakeholder yang lainnya. Untuk vaksinasi sendiri berasal dari dinas kesehatan, yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan animo masyarakat di Jawa Timur untuk melaksanakan vaksinasi, khususnya Wilayah Madura. Polda Jatim berinovasi dengan memberikan kupon undian kepada masyarakat yang mau mengikuti vaksinasi. Kupon undian berhadiah itu nantinya akan diundi setiap akhir bulannya.

“Kami mohon kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksin agar segera vaksin. Karena baik Pemkab maupun stakeholder yang lain menyediakan vaksinasi berhadiah,”

“Artinya setelah divaksin mendapatkan tanda atau kupon setelah itu kuponnya nanti dimasukkan di kotak di akhir bulan di undi, ini sebagai upaya untuk membangkitkan keinginan masyarakat untuk vaksin,” ujar Kapolda Jatim usai mengikuti vaksinasi serentak secara virtual bersama Kapolri.

“Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat sendiri mau datang untuk divaksin, karena ini untuk kesehatan kita bersama,” pungkas Irjen Pol Nico.***

Bogor

14 Hari Kerja, BPN Kantah Kabupaten Bogor Belum Menjawab Surat

BERIMBANG.com – Warga Kabupaten Bogor yang merasa tidak pernah memperjualbelikan sebidang tanah warisan orangtua yang masih bersurat tanah adat, lalu terbit nomor sertipikat 9xxx dilahan tersebut bukan atas nama pemilik para ahli waris.

Hal itu diungkap Advokat Deni Hudaefi SHI, MH melalui surat, selaku kuasa hukum 6 ahli waris pemilik lahan sebidang tanah itu.

Surat Deni Hudaefi SHI, MH, nomor 006/DH&P/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021, ditujukan kepada ATR/BPN RI, Cq kepala Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Perihal: permohonan pembatalan sertipikat hal milik (SHM) Nomor 9xxx.

Deni menguraikan dalam surat, pertimbangan yuridis pasal-pasal dan ayat-ayatnya, serta bukti-bukti kepemilikan lengkap dengan lampiran-lampirannya.

Selain itu Deni juga menjelaskan Kronologi terbitnya sertipikat yang diduga terdapat cacat hukum secara administratif, satu diantaranya surat kematian pemilik lahan, dan dasar kwitansi terbitnya sertipikat 9xxx.

Kuasa pengurus surat Endang Mahendra mengirim surat pada Rabu 29 Desember 2021, ia menunjukan foto tanda terima surat masuk loket di BPN Kantah Kabupaten Bogor

Menurut keterangan Endang belum ada balasan surat, “Sudah lebih dari 12 hari kerja, belum ada jawaban tertulis dari BPN, saya hitung per hari ini telah 14 hari kerja,” ujarnya. Selasa 18 Januari 2022.

Karena penasaran, Endang mendatangi BPN Kantah Kabupaten Bogor bermaksud meminta jawaban lisan, “Hari ini (18/1) saya datang ke BPN, masih juga proses, saya diminta menunggu, dan diberikan nomor WA (aplikasi whatsapp) untuk konfirmasi,” katanya.

Keterangan foto: Lokasi lahan SHM nomor 9xxx, yang diminta untuk dibatalkan. 

(Tengku Yusrizal)

Daerah

Tingkatkan Sinergitas, Kunker Kapolda Jatim ke BIN Jatim Bahas Ipoleksosbudhankam

BERIMBANG.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melakukan silaturahmi di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Jawa Timur, Senin (17/1/2022). Kunjungan kerja (Kunker) ini dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kepolisian daerah Jawa Timur dengan BIN Jatim, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Jatim.

Kedatangan Kapolda Jatim di kantor BIN Jatim ini disambut hangat oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar, dan melakukan diskusi santai dengan membahas terkait ideologi politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di jawa timur sehingga kedepan kamtibmas dan kondusifitas dapat terus terjaga di Jatim.

Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang didampingi pejabat utama Polda Jatim, juga mengucapkan terima masih kepada Kabinda Jatim beserta seluruh personil Binda Jatim atas kerjasamanya selama ini dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di Jatim.

“Terimakasih, khususnya kepada Bapak Kabinda Jatim dan seluruh personil Binda Jatim, yang telah atas kerjasama selama ini dalam menjaga kondusifitas dan keamanan di Jatim.” ucapnya.

Kabinda Jatim juga menyampaikan ucapan terima kasih balik kepada Kapolda, atas kunjungannya di Kantor BIN Jatim. Selain itu, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar juga mengatakan, kesiapan Binda Jatim untuk membantu Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

“Binda Jatim siap bekerja sama dengan Polda Jatim, dalam menjaga situasi keamanan Jawa Timur tetap kondusif,” ucap Kabinda Jatim.

Silaturahmi ini semakin hangat terasa, pasalnya, Kapolda Jatim dengan Kabinda Jatim sembari berdiskusi santai, juga menikmati secangkir kopi hitam dari biji kopi Banyuwangi dan makanan ringan.***