Penulis: admin berimbang

Berita UtamaDaerah

Terbukti Cabuli Korban, Kuasa Hukum, Jaksa dan Keluarga Korban Tak Terima Putusan PN Garut

BERIMBANG.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, pada perkara pencabulan dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Ahmad Hidayat bin Saepudin, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan yang dilaksanakan secara online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto menyebut hukuman yang didapatkan terdakwa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak dari perbuatannya yang menyebabkan korban trauma.

Selaku JPU, Ariyanto telah menuntut tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku, sesuai standard operating procedure (SOP). Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip berimbang.com dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, “Itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan dan kita tentu sangat menghormatinya,” ujar Aryanto, saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan. Pihaknya sudah memberitahukan pihak panitera untuk menempuh upaya hukum banding.

Korban, kata dia, memiliki masa depan yang bagus juga seorang atlet voli di daerahnya hingga dipercaya menjadi utusan dalam ajang Porkab Garut, akibat kejadian pencabulan, korban tak mau lagi berlatih atau bermain voli bahkan untuk keluar rumah pun sepertinya sangat malu.

“Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga,” ucap Aryanto

Secara terpisah, keluarga korban Rizal Setiawan saksi pelapor menganalisa kejanggalan keluarga terdakwa sebelum putusan.

Menurut keterangan Rizal Setiawan, ada dugaan jual beli hukum, “Saya sebagai keluarga korban sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim pengadilan negeri garut, Kami akan banding,” ujarnya, Minggu, (30/1/2022)

Advokat Ronando Siallagan S.H., kuasa hukum korban yang mendampingi Rizal Setiawan, juga membaca kejanggalan saat penundaan putusan, menurutnya vonis terhadap terdakwa masih sangat lemah.

“Terbukti dari pertama mendampingi korban dengan agenda pemeriksaan tidak pernah jelas, selalu berubah-ubah jadwal sidangnya,” ujarnya.

Ketika Ronando mendampingi sidang putusan, “Tanggal 11 Januari (2022), agenda putusan, namun tiba-tiba sidang ditunda dilanjutkan pada tanggal 18 Januari 2022 dan berubah menjadi sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa,” katanya.

Ronando selaku kuasa hukum menyimpulkan, “Menurut keterangan Wawan bahwa di pengadilan negeri Garut terjadi jual beli hukum, dan di pengadilan negeri Garut ada permainan,” pungkasnya.

Menurut Kuasa hukum dan keluarga korban, bahwa vonis majelis hakim PN Garut terhadap pencabulan Ahmad Hidayat selaku Kepala Desa, tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.

Keterangan foto: Advokat Ronando Siallagan S.H. dan Wawan keluarga korban saksi pelapor.

(Tengku Yusrizal)

DaerahJakarta

LPEI Menangkap Potensi Meningkatkan dan Mengembangkan Bisnis Syariah

BERIMBANG.com Jakarta – Ekonomi syariah dan industri halal telah menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data The State of Global Islamic Economy Report 2020/21, konsumsi umat muslim dunia telah mencapai US$2,02 triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata dan sektorsektor syariah lainnya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menangkap potensi untuk meningkatkan dan mengembangkan bisnis syariah.

Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam peningkatan ekspor nasional ini melakukan konsolidasi dengan Bank Syariah Indonesia untuk menjajaki kerja sama pengembangan industri syariah Indonesia sehingga mampu lebih berbicara banyak di mancanegara.

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso pada kunjungannya ke Bank Syariah Indonesia, ia mengatakan, “Kami membuka kemungkinan berbagai kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia mulai dari aspek keuangan seperti pembiayaan sindikasi, club deal, atau penjaminan dan asuransi khususnya di sektor produk halal maupun dari sisi pendanaan,”

“Sementara dari aspek nonfinansial kami juga menjajaki program Jasa Konsultasi LPEI kepada UKM seperti Coaching Program for New Exporter (CPNE), Marketing Handholding, Desa Devisa dan
Rumah Ekspor,” ujarnya, Senin (27/1/2022)

Selain itu, potensi kerja sama lainnya seperti Cash Management System, Trade Credit Insurance, dan Penjaminan Kredit berbasis syariah menjadi hal yang didiskusikan kedua belah pihak.

Pengembangan SDM terkait bisnis syariah melalu program secondment juga menjadi hal yang akan diakselerasi untuk semakin memperkuat lini bisnis syariah LPEI.

Melihat sejumlah potensi kerja sama kedua belah pihak, LPEI akan terus melanjutkan kolaborasinya dengan Bank Syariah Indonesia melalui sejumlah program yang memiliki kesamaan visi yaitu meningkatkan ekspor nasional.

Menggandeng Bank Syariah Indonesia juga merupakan langkah yang sejalan dengan inisiatif strategis lembaga di tahun 2022 yaitu, “Extended Regain our Footing”.

Pada kunjungan kali ini, LPEI disambut langsung oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi beserta jajaran manajemen.

Pihaknya sangat mendukung inisiatif kolaborasi dengan LPEI untuk memajukan industri halal Indonesia sehingga mampu menjadi lokal yang mendunia.**

Bogor

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Tim Gabungan TNI Polri  Gelar Gaktiplin Ke Tempat Hiburan Malam

BERIMBANG.COM, Bogor – Tim gabungan Propam polres Bogor, Sat Narkoba Polres Bogor dan Subdenpom III/I-3 Kabupaten Bogor gelar operasi penegakan ketertiban dan disiplin di wilayah Babakan Madang, Sukaraja, dan Cibinong Pada Sabtu dinihari (28/01/2022)

Kasi Propam polres Bogor Iptu Iwansyah S.H., M.H yang memipin langsung kegiatan gaktiplin  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah kami TNI – Polri  dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Bogor.

“Kami Fokuskan sasaran dalam Operasi Gaktiplin ini ialah tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah kabupaten Bogor. Jangan sampai anggota dari unsur TNI Polri sendiri melakukan pelanggaran dengan mendatangi tempat hiburan malam,” ucapnya.

Selain penegakan disiplin terhadap anggota kita juga memberikan himbauan kepada para pengelola dan pengunjung tempat hiburan malam untuk tetap menjalankan prokes dan mematuhi jam operasional yang telah di tentukan.

“Kedepan bila mana terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota dari unsur TNI Polri, kita pun akan lakukan penindakan secara langsung sesuai aturan yang di berlakukan,” tutupnya.

(Na)

Daerah

Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

BERIMBANG.com Surabaya – Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas KBP Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jatim.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.

“Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jawa timur sehingga tidak terjadi pelanggaran2 anggota polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam,” tutupnya.***

Bogor

Penataan Kawasan Kecamatan, Bupati Bogor: Jangan Gengsi Koordinasi & Kolaborasi

BERIMBANG.com – Rencana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bogor, melalui Penataan Kawasan Kecamatan, Bupati Bogor, Ade Yasin mengingatkan jajarannya untuk tidak gengsi berkoordinasi dan berkolaborasi untuk Penataan wilayah di beberapa titik yang menjadi prioritas.

Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Melalui Penataan Kawasan Kecamatan, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (27/1/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, beberapa Camat dan Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TP2S) Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa di Kabupaten Bogor ada kawasan-kawasan yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan, karena menjadi sumber kemacetan dan sumber masalah lainnya. Misalnya di Cibinong, yakni pintu tol Citeureup sampai Pasar Cibinong harus ditata.

“Konsep penataannya harus dibuat secara matang, dinas terkait jangan hanya melihat dari peta atau dari pandangan drone, tapi harus injakkan kaki kita ke kawasan tersebut, agar hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat,” tandas Ade.

Ade menjelaskan, beberapa kawasan lainnya yakni pintu tol Ciawi dan Pasar Ciawi, Flyover Cileungsi, selanjutnya kemacetan di Ciampea yakni di beberapa pertigaan penyebab kemacetan, dan jalan rusak yang selalu menjadi keluhan masyarakat.

Di Leuwiliang, lanjutnya, yakni kemacetan sekitar pasar, dan jalan rusak. Di Parung yakni parkir liar, angkutan umum yang sembarangan mangkal, dan kemacetan di pertigaan Pasar Parung. Di Gunung Sindur yakni jalan rusak sekitar Puspitek.

“Kuncinya adalah komunikasi, saya selalu ingatkan dalam setiap kesempatan agar kita jangan gengsi untuk berkoordinasi dan berkolaborasi,” ujar Ade.

Berikutnya, Ade mengingatkan kepada dinas, terkait penataan ibu kota Kabupaten Bogor masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Penataannya harus diselesaikan tahun ini, karena kalau ditunda-tunda lagi nanti terlihat pekerjaannya tidak selesai-selesai.

Senada dengan Ade Yasin, anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor, Yayat Supriatna, menuturkan, dalam menyelesaikan masalah penataan kawasan, diskusi di lapangan sebetulnya sangat efektif untuk langsung melakukan tindakan dan pemetaan penanganan masalah.

“Misalnya, masalah kemacetan itu bukan hanya kaitannya soal penataan tapi harus dilihat aktor di belakangnya, misalnya ketertiban angkotnya, PKL-nya, dan lain sebagainya. Pemetaan itu saya kira penting untuk memecahkan masalah dari kasus ke kasus,” tutur Yayat.

Yayat mengusulkan, kita mulai dari yang besar dulu, yang di dalamnya melibatkan lintas sektor seperti Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Misalnya kita fokus di Ciawi dulu, kalau Ciawi bisa sukses, maka bisa menular ke kawasan lainnya.

“Karena intinya ketika kita berhasil menata kawasan Ciawi, pemerintah pusat dan provinsi akan merasa terlibat dalam menuntaskan persoalan yang kita hadapi,” kata Yayat yang juga Pakar Tata Ruang Universitas Trisakti.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Bogor

Kuasa Hukum Pemilik SHM 2xxx, Keberatan Pemeriksaan MPPD Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com – Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn. selaku Kuasa Hukum Pemilik SHM nomor 2xxx, Keberatan jalannya pemeriksaan pada Kamis (27/1/2022) yang digelar MPPD atau Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bogor.

Pasalnya, pembuat AJB 2014 tidak menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Kemudian kliennya dicecar pertanyaan oleh MPPD.

“Saya inisiatif membawa klien saya sebagai prinsipal, tujuannya hanya untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan, bukan menjadi locus (tempat) pertanyaan, seharusnya yang banyak mendapat pertanyaan itu saudari (Inisial In_red) dan PPAT pembuat AJB 2014,” terang Adzan,

“Saya merasa, klien saya sebagai terperiksa,” kata Adzan. Pemeriksaan yang seharusnya ditujukan kepada PPAT pembuat Akta Jual Beli (AJB), dan yang meminta membuat AJB 2014, serta dirinya selaku kuasa hukum pemilik SHM, yang mendapat banyak pertanyaan sesuai undangan.

Menurut Adzan Pemeriksaan MPPD kepada PPAT seharusnya mempertanyakan seputar pembuatan AJB sesuai kerangka hukum yang telah diatur, “PPATnya yang diperiksa, melanggar aturan atau tidak. Bukan klien saya, yang diperiksa,” katanya.

Adzan mengungkap sebagian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bab III, Pembinaan dan Pengawasan. Bagian Kesatu. Umum: Pasal 4 Ayat (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan
oleh Menteri. Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan.

Bagian Kedua Pembinaan Pasal 5 Ayat (1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat berupa: a. penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT; b. pemberian arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke-PPAT-an.

“Untuk lebih jelasnya silahkan buka Permen itu,” katanya, “Seharusnya MPPD lebih paham Permen Agraria tersebut, karena anggotanya ASN (Aparatur Sipil Negara) BPN dan anggota IPPAT (Ikatan PPAT),” ucap Adzan.

“Sangat mendasar..kan saya keberatan, sama dengan sebelumnya, soal klarifikasi juga saya keberatan dengan dasar yang jelas, tanpa menduga-duga, sesuai data dan fakta,” katanya.

Melaporkan PPAT ke MPPD menurutnya telah sesuai aturan, sebab Adzan mempertanyakan proses pembuatan AJB oleh PPAT, dia menunggu, “Niat baik PPAT pembuat AJB 2014,.. mana?” tanyanya.

“IPPAT telah dua kali memanggil PPAT pembuat AJB 2014, tidak hadir, kemudian saat klarifikasi tidak hadir, kemudian lagi undangan BPN untuk pemeriksaan, tidak hadir lagi. Saya mendapat panggilan selalu hadir loh,” terang Adzan.

Diberitakan sebelumnya, Adzan menerima surat pengantar notulen klarifikasi, pada kamis 20 Januari 2022, ia menunjukan surat itu, sedangkan dalam surat pengantar notulen ditulis tertanggal 14 Januari 2022.

Dia mengaku pada (17/1) mendatangi Kantah, notulen tersebut belum usai dibuat. “Aneh ini, saya kesini (Kantah Kabupaten Bogor) kamis (20/1), karena saya ditelpon kemarin (rabu 19/1), tapi biarlah saya ikut prosedurnya,” katanya. kepada berimbang.com Kamis (20/1/2022).

Keterangan notulen tertulis, menurut Adzan tidak sesuai dengan ungkapan pada fakta pertemuan klarifikasi, pada Kamis 13 Januari 2022, “Salah satunya point pengakuan pihak Desa (Cijayanti) yang diundang BPN berbeda dengan yang tertulis,” ujarnya.

Tidak puas dengan hal itu, Adzan berada di Kantah meminta rekaman pertemuan klarifikasi pada (13/1) di ruang rapat BPN Kantah Kabupaten Bogor, namun tidak membuahkan hasil alias ditolak pihak BPN, “Ada apa, ini menjadi sebuah pertanyaan besar buat saya, selaku Lawyer,” ucapnya.

“Rekaman itu bukti dukung bagi saya, ketika saya minta copian rekaman itu gak dikasih, malah disuruh bersurat untuk meminta rekaman itu, alasannya itu dokumen BPN,” kata Adzan. Lalu ia bergegas berangkat mengajak wartawan menemui Sekretaris Desa (Sekdes) dikantor Desa Cijayanti, (20/1).

Keterangan Sekdes Cijayanti, Komarudin membantah bahwa dirinya mengatakan eks Kepala Desa telah meninggal dunia, “Saya bilang (eks) Endang Sekdesnya yang meninggal,” terang Komarudin yang akrab disapa Omay, Kamis (20/1/2022).

“Saya ungkap ni pernyataan Sekdes tertulis disurat, ‘kepala desa lama sudah meninggal,’ saya klarifikasi ulang ke Sekdes pernyataan itu dan saya rekam, Sekdes tidak mengatakan itu dalam fakta klarifikasi, mantan Kades itu masih hidup kok,” terang Adzan.

Selanjutnya cerita Adzan, dua sumber keterangan yang tertulis di notulen yang meminta membuat AJB (Akta Jual Beli) 2014 dan kliennya, kata dia, salah persepsi menurut logika hukum, “Bisa membuat notulen gak itu orang BPN (Kabupaten Bogor),” ujarnya.

“Keterangan klien saya tidak lengkap ditulis dalam notulen,” terang Adzan, “Pernyataan klien saya yang tidak mengetahui adanya AJB 2014, kok tidak ditulis dalam notulen,” katanya, “Saya sangat keberatan, dan saya diminta membuat surat keberatan oleh pihak BPN,” katanya, “Akan saya buat,”

“Saya mempertanyakan dengan cara apa AJB 2012 berpindah tangan ke Saudari (inisial In), sedangkan klien saya tidak pernah melakukan jual beli apalagi menandatangan AJB 2014,” ungkap Adzan, “Harusnya BPN menanyakan itu ke pihak PPAT yang membuat AJB 2014,”

Adzan menyimpulkan akar masalah sebenarnya sederhana, “Dalam pembuatan AJB itu menurut peraturan wajib hadir penjual dan pembeli yang disaksikan dihadapan PPAT. Lah ini klien saya gak tau,” ujarnya,

“Poin benang merahnya, itu AJB 2014 kok ada, atas dasar apa? Sesuai aturan hukum atau akal-akalan,” tegas Adzan.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Bupati Bogor Ikuti Sosialisasi PTSL Secara Virtual Bersama Menteri ATR/BPN

BERIMBANG.com – Bupati Bogor, Ade Yasin ikuti kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara virtual bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, di Ruang Rapat I Setda, Kamis (27/1/2022).

Dalam rangka membantu menyelesaikan terkait masalah pertanahan baik aset masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder supaya aset pertanahan menjadi lebih tertib.

Secara virtual, Menteri ATR/BPN RI, Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa berbagai tantangan dan distorsi permasalahan pertanahan di daerah, untuk itu perlu peran pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI untuk terus perbaiki pelayanan kepada seluruh daerah, sehingga mekanisme penyelesaian soal pertanahan di setiap daerah lebih baik lagi.

“Terima kasih dan apresiasi kepada kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota yang telah membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama sehingga pengeluaran sertifikat bisa berjalan secara sangat baik dan cepat,” ujarnya.

Menurut Sofyan menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan program desa lengkap di seluruh Indonesia dalam rangka menciptakan pendaftaran seluruh tanah secara lengkap.

Saat ini sudah ribuan desa terutama di Jawa telah menjadi desa lengkap, artinya setiap persil tanah yang ada di desa tersebut sudah didaftarkan, dengan demikian batas desa jadi jelas, tidak ada lagi sengketa batas desa sehingga data pertanahan di desa jadi sangat bagus.

“32 Kabupaten/Kota termasuk Pemda DKI telah melakukan desa lengkap secara house to house, berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN RI, sehingga transaksi jual beli bisa dilaksanakan dengan waktu yang singkat, bahkan kita akan menuju ke elektronik.”

“Untuk itu bagi daerah yang belum melakukan desa lengkap secara house to house, kami minta Bupati/Walikota bisa mendorong Bappenda di wilayahnya masing-masing agar mewajibkan untuk melakukan house to house BPHTB dengan kami,“ pinta Menteri ATR/BPN.

Lanjut Sofyan menyatakan bahwa saat ini ia sangat serius ingin mendaftarkan aset-aset pemerintah daerah, sebab selama ini barangkali tidak terdaftar dengan baik sehingga banyak aset pemda yang hilang karena administrasinya tidak baik.

“Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder supaya aset pertanahan menjadi lebih tertib,” tukasnya.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

CianjurDaerah

Sosialisasi Rekrutmen Prajurit TNI AD dari Jalur Santri Oleh Kodim 0608/Cianjur

BERIMBANG.com – Kodim 0608/Cianjur melakukan sosialisasi rekrutmen prajurit TNI AD dari lingkungan pondok pesantren, di ponpes Al Ittihad Jl Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Rabu (26/01/2022).

Kegiatan tersebut, menindaklanjuti program Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) membuka pendaftaran calon Prajurit TNI AD bagi santri dan lintas agama.

Dandim 0608//Cianjur, Letkol Arm Haryanto melalui Kasdim 0608/Cianjur, Mayor Chb A. Khoirulloh Amin mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut Perintah Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk merekrut anggota TNI AD dari kalangan Pondok Pesantren atau santri dan lintas agama.

“Yang mana sebelumnya sifatnya terbatas, di utamakan memiliki kemampuan olah raga yang dapat di mengikuti jalur khusus masuk TNI. Namun untuk sekarang rekrutmen masuk TNI dari jalur santri,” ujar kasdim dihadapan ratusan Santri Al Ittihad.

Dengan perekrutan dari jalur santri, Kasdim berharap, kedepannya dapat memberikan ilmu ilmu yang dapat bermanfaat bagi para prajurit TNI AD.

“Kalau kyai dan tentaranya bersatu negara akan kuat. Ini niatan yang baik di berikan oleh pimpinan untuk merekrut menjadi TNI AD dari jalur santri,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Al Ittihad, KH. Kamali Abdul Ghani menyambut baik dengan program tersebut. Adanya program tersebut, akan menjunjung tinggi harkat derajat santri.

“Karena siapa yang akan membela negara ini kalau bukan kita. Mudah mudahan dengan acara ini ada daya tarik para santri untuk menjadi tentara, persiapkanlah jadi tentara yang baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persyaratan perekrutan prajurit dari jalur santri, berdasarkan Surat Telegram (ST) Kasad 348 tanggal 24 Desember 2021, di antaranya persyarat khusus mampu membaca al quran dengan baik, Hapal Juz amma, mampu berpidato/ kultum dan mampu menjadi imam.

Untuk persyaratan tambahan, persyarat memahami hadis maksimal 3 hadis, dapat membaca dan menterjemahkan kitab kuning, mempu berbahasa arab, serta surat rekomendasi dari pengasuh atau pimpinan pondok.

(Pendim0608/Tatang)

Jabodetabek

Capai 30 M, HIPMI Dorong Kerjasama Pengusaha Muda

BERIMBANG.com, Depok – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jabar mendorong kerjasama pengusaha muda pada acara ekspor, booth UMKM dan business matching dengan tema kolaborasi pengusaha muda Jawa Barat yang dilaksanakan di Ruko Pesona Kayangan, Mekarjaya pada Minggu, (23/01/2022)lalu.

Ketua BPD HIPMI Jabar Surya Batara Kartika menyampaikan bahwa acara tersebut adalah koordinasi bidang 3 (perdagangan), bidang 5 (pertanian dan perkebunan), dan bidang 7 (investasi dan hubungan internasional) nilai kerjasama yang dicapai dalam acara tersebut senilai 30 Miliar yang terbagi dalam sektor logistik, retail, konstruksi, dan hasil pertanian.

“HIPMI Jabar memiliki potensi pengusaha muda yang hebat, jika ini bisa dikolaborasikan akan dapat meningkatkan ekonomi daerah, acara hari ini merupakan upaya mengupdate database unggulan yang ada di Jawa Barat untuk ekspor” tambah pengusaha muda yang akrab di sapa SBK itu.

Koordinator Wilayah HIPMI Jabar Metro menambahkan “Acara itu merupakan silaturahmi lintas BPC, karena silaturahmi dapat membawa rejeki,” sambung Kang Yuka.

Selain dihadiri oleh para anggota dan pengurus BPC wilayah Jabar Metro, juga dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Ir. H. Imam Budi Hartono, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGIN) Kota Depok dan jajarannya.

Imam Budi Hartono mengikuti rangkaian kegiatan tersebut serta mengapresiasi apa yang dilakukan oleh HIPMI, hal itu ditunjukkan pada saat sambutan dan sekaligus melepas secara simbolik batu alam untuk diekspor ke Brasil.

“Saya bangga sekali dapat hadir dalam acara hari ini, saya salut dengan HIPMI, dan para Pengusaha muda. Semoga HIPMI dapat berkolaborasi juga dengan Pemerintah Kota Depok,” tuturnya.

Ditempat yang sama Ketua HIPMI Depok Imaduddin Indrissobir menjelaskan bahwa sudah saatnya HIPMI menjadi pionir, mengambil peran utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya yakin program ini adalah inisiatif yang baik dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, HIPMI Depok siap bergandengan tangan dengan pemkot untuk memulai perekonomian pasca pandemi covid 19,” pungkasnya.(**)

Jabodetabek

Nekat Curi Listrik, Kontraktor Pembangunan Pasar Sawangan Kena Denda 60 Juta

BERIMBANG.com, Depok – Kontraktor CV. Baja Putih selaku pelaksana pembangunan proyek pasar rakyat sawangan melakukan pencurian listrik saat melakukan pekerjaan , Pencurian listrik dipakai untuk penerangan dan juga digunakan untuk aktivitas pekerjaan pembangunan. Akibatnya Kontraktor dikenakan denda sebesar 60 juta rupiah.

Temuan pencurian listrik berawal dari penertiban yang dilakukan oleh Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2 TL ) pada hari Kamis tanggal 21/1/2021 sore dan berujung pemanggilan kontraktor proyek oleh PLN Sawangan.

Kontraktor proyek saat dikonfirmasi berimbang.com hanya mengatakan dengan singkat bahwa denda yang harus dibayarkan selama tagihan 6 bulan sudah dibayarkan dengan lunas.

” Denda yang dikenakan kepada kami sudah dibayarkan ke PLN , untuk lebih jelasnya coba tanyakan kepada mandor proyek, ” singkatnya.

Perwakilan dari kontraktor yang identitasnya tidak bersedia disebutkan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sedang mengajukan pasang baru sebesar 10.600 Kwh, dan bahkan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) sudah diterbitkan dari bulan Oktober 2021.

Sebagai informasi, bahwa operasi yang dilakukan tim P2TL PLN Sawangan berkaitan dengan laporan dugaan pencurian listrik di belakang bangunan Pasar, setelah ditemukan aliran listrik langsung dari tiang listrik ke MCB (Miniatur Circuit Breaker) di belakang toilet, tanpa dilengkapi meteran.

Dari MCB kemudian kabel listrik mengarah ke warung makan di samping toilet dimana dari warung tersebut kemudian ada aliran kabel ke area bangunan proyek. Dan para pekerja sedang memotong keramik menggunakan aliran listrik tersebut. Terpantau juga saat itu, menjelang maghrib lampu lampu menyala di areal bangunan proyek. Serta tidak ada pengajuan izin Penerangan Sementara ke pihak PLN Sawangan.

Iik