Penulis: admin berimbang

Bogor

Tiang Provider Roboh Diterjang Angin, Hantam Rumah Warga Ciadeg: Seorang Anak Terluka

Berimbang.com – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kampung Lenggis, RT 02/RW 09, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/4/2026) siang, berujung insiden yang mengejutkan warga. Sebuah tiang milik salah satu provider dilaporkan roboh dan menimpa rumah warga sekitar pukul 14.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, seorang anak laki-laki berusia belasan tahun mengalami luka-luka setelah tertimpa puing bangunan dan reruntuhan genteng di dalam rumahnya. Korban langsung dievakuasi oleh warga sekitar sebelum dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.

“Saat hujan deras dan angin kencang, tiba-tiba tiang itu roboh dan langsung menimpa rumah,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi saat kejadian.

Selain menimbulkan korban luka, insiden ini juga menyebabkan kerusakan cukup parah pada bagian atap rumah warga. Material tiang yang jatuh menghantam struktur bangunan hingga merusak genteng dan rangka atap.

Warga yang panik segera berupaya menolong korban dan mengamankan lokasi. Tak lama berselang, aparat pemerintah desa bersama pihak kecamatan, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi untuk melakukan penanganan awal serta pendataan kerusakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak provider pemilik tiang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab robohnya tiang maupun bentuk tanggung jawab atas kejadian ini.

Dugaan Kelalaian dan Tanggung Jawab

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengarah pada dugaan kelalaian apabila terbukti bahwa tiang tidak terawat atau pemasangannya tidak memenuhi standar keselamatan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban antara lain perusahaan provider sebagai pemilik infrastruktur, serta kontraktor pelaksana jika pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga. Semua akan bergantung pada hasil investigasi di lapangan.

Saat ini, aparat terkait masih melakukan penelusuran untuk memastikan penyebab pasti robohnya tiang. Warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tiang jaringan di kawasan permukiman guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Yosep Bonang

Depok

Saluran Air Terbuka di Kemiri Muka Picu Bau Menyengat, Warga Desak Pemkot Depok Segera Bertindak

Depok, Berimbang.com – Kondisi saluran air terbuka di kawasan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai keluhan warga. Pasalnya, sejak dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar pada akhir tahun 2025, hingga kini belum ada tindak lanjut penataan dari pemerintah setempat.

Ketua RW 015 Kemiri Muka, Arif Afifullah, mengungkapkan bahwa saluran air yang dibiarkan terbuka tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang cukup mengganggu aktivitas warga.

“Bau yang muncul didominasi oleh limbah bulu dan darah hasil pemotongan ayam dari pasar Kemiri Muka,” ujarnya, Jumat (10/4).

Selain persoalan bau, kondisi saluran yang terbuka juga dinilai membahayakan. Arif menyebut sudah beberapa kali kendaraan terperosok ke dalam saluran air yang berada di samping rel tersebut.

“Sudah berkali-kali mobil terperosok karena saluran tidak ditutup atau dirapikan,” tambahnya.

Warga berharap Pemerintah Kota Depok segera mengambil langkah konkret untuk menutup dan menata ulang saluran air tersebut. Hal ini dinilai penting, tidak hanya untuk kenyamanan lingkungan, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan.

Arif juga menekankan bahwa penataan yang baik dapat mencegah munculnya kembali bangunan liar di sepanjang saluran tersebut.

“Kami berharap segera ada tindakan, agar lingkungan lebih tertata dan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Depok terkait rencana penanganan saluran air di kawasan tersebut.

Iik

Depok

Gudang Online di Sukmajaya Diduga Berdiri di Lahan Fasos-Fasum, Warga Keluhkan Aktivitas Truk

BERIMBANG.com, Depok – Sebuah bangunan gudang yang digunakan untuk aktivitas jual beli online di Jalan Pertanian RT 01 RW 04, Sukmajaya, , menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola (GDC) disebut telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran. Namun, pemilik gudang dikabarkan meminta toleransi atau kebijakan agar bangunan tersebut tidak dibongkar.

Gudang Online di Sukmajaya Diprotes Warga, Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Di sisi lain, keberadaan gudang tersebut juga menuai keluhan dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau izin lingkungan terkait pembangunan gudang yang lokasinya berdekatan dengan permukiman mereka.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatannya. Ia menilai aktivitas keluar-masuk kendaraan, khususnya truk, telah mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Sejak berdiri bangunan tersebut tidak ada izin dari kami, padahal lokasinya bersebelahan dengan rumah. Kami terganggu dengan lalu lalang mobil truk di depan rumah,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi , Kabid Pengawasan. Dan Pengaduan ( Wasdu), Maryadi mengatakan , sudah kami perintahkan orang lapangan untuk mengecek dan sudah melayangkan surat untuk klarifikasi.

” Kami sudah minta kepada pemilik gudang untuk klarifikasi, ” jelas Maryadi diruang kerjanya belum lama ini.

Selain persoalan izin lingkungan, warga juga menduga bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Depok. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status legalitas gudang tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan pemanfaatan lahan di kawasan permukiman, terutama terkait penggunaan fasos-fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama warga.

Iik

Sukabumi

PWOB – CS Akan Menggelar Rakor Dan Pengukuhan, Perkuat Soliditas Wartawan Online Bogor –Cianjur –Sukabimi

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Persaudaraan Wartawan Online Bogor, Cianjur, dan Sukabumi (PWOB-CS) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus pengukuhan kepengurusan sebagai langkah strategis dalam memperkuat soliditas dan profesionalisme insan pers di wilayah Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, bertempat di Café N’Doy, Jalan Alternatif Tenjoayu, Desa Nanggerang, Cicurug Sukabumi. Acara ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi dan misi para jurnalis online yang tergabung dalam PWOB-CS.

Rakor dan pengukuhan ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antar wartawan lintas daerah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kerja jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang di tengah derasnya arus informasi digital.

Sejumlah media turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini, di antaranya berbagai platform lokal dan regional yang selama ini aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut mencerminkan sinergi kuat antar media dalam membangun ekosistem pemberitaan yang sehat dan kredibel.

Panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini akan diisi dengan diskusi, koordinasi program kerja, serta penegasan struktur kepengurusan baru. Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan organisasi PWOB-CS semakin solid dan mampu berkontribusi nyata dalam menyajikan informasi yang edukatif serta terpercaya bagi publik.

Melalui kegiatan ini, PWOB-CS menegaskan komitmennya untuk menjadi wadah bagi para jurnalis online dalam menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang faktual dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

(NA)

Bogor

Komisi II DPRD Kab.Bogor Soroti Pengambilan Air Sumur Bor PT. Tirta Investama Di Cigombong

BERIMBANG.COM, Bogor – Anggota komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, menanggapi bahwa pihaknya menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas pengambilan air sumur bor oleh PT Tirta Investama yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, hingga saat ini dinilai belum ada transparansi terkait volume air yang diambil setiap hari, batas eksploitasi, serta kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah. Kini perusahaan tersebut telah menjadi sorotan. Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Menurut Edwin, selama ini publik tidak pernah mendapatkan data pasti mengenai berapa besar volume air yang diangkut setiap harinya dari sumur tersebut. Selain itu, batas maksimal eksploitasi air tanah juga dinilai belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun DPRD.

“Ini menyangkut sumber daya alam yang sangat vital. Kami mempertanyakan berapa volume air yang diambil setiap hari, apakah sesuai dengan izin, serta berapa kontribusi pajaknya untuk Kabupaten Bogor,” ujar Edwin kepada media, selasa (7/ 2026).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lokasi sumur bor yang berada tidak jauh dari Danau Lido. Jarak yang hanya ratusan meter tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap keseimbangan ekosistem dan debit air danau.

“Dengan jarak yang sangat dekat, sangat mustahil jika tidak ada dampak terhadap Danau Lido. Ini harus dikaji secara ilmiah dan transparan,” tegasnya.

Komisi II DPRD, lanjut Edwin, berencana akan memanggil pihak perusahaan serta instansi terkait untuk meminta penjelasan secara komprehensif. Pemanggilan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas pengambilan air telah sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

” DPRD juga ingin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan pemasukan yang layak dari aktivitas tersebut melalui pajak dan retribusi yang sesuai,” ucapnya.

Di sisi lain, masyarakat sekitar berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan, terutama terkait dampak lingkungan seperti potensi penurunan muka air tanah, kekeringan sumur warga, hingga perubahan kondisi Danau Lido.

Komisi II menegaskan, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara bijak, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

(NA)

Sukabumi

Mahasiswa Unjuk Rasa Di Balai Kota Sukabumi, Desak Sekda Buka Data Insentif Daerah

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi pada selasa (7/4/2026). Unjuk sara tersebut mendesak Pemerintah Kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuka secara transparan data insentif pendapatan dan retribusi daerah.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Para mahasiswa menilai kebijakan insentif yang berjalan saat ini sarat ketidakjelasan dan diduga tidak berbasis capaian kinerja.

“Ini bukan langkah pertama kami. Sudah dua kali kami kirim surat resmi dan satu kali audiensi. Tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan maupun data yang diberikan,” ujar Norman Irawan Simpul Sukabumi kepada awak media usai aksi.

Menurut mereka, Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah memiliki tanggung jawab langsung memastikan kebijakan insentif berjalan transparan, akuntabel, dan adil. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Mahasiswa membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan. Di antaranya, dugaan adanya penerima insentif yang dinilai tidak sesuai dengan kontribusi terhadap target pendapatan daerah. Bahkan, beberapa sektor atau objek yang belum mencapai target disebut tetap menerima insentif.

Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai tidak pernah mempublikasikan capaian kinerja sektor maupun objek retribusi. Daftar penerima insentif beserta besarannya pun tidak pernah dibuka ke publik.

“Kalau datanya tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah segera membuka daftar nama penerima insentif berikut besaran yang diterima. Selain itu, mereka juga mendesak agar indikator kinerja dan mekanisme penetapan penerima dipublikasikan secara terbuka.

Tak berhenti di situ, Simpul Sukabumi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif. Bahkan, mereka mendesak penghentian sementara pemberian insentif yang dinilai bermasalah hingga proses evaluasi rampung.

Mahasiswa menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban pemerintah untuk menjamin keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Aksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

(NA)

Depok

Bangunan di Bantaran Kali Dipersoalkan, Pemilik Usaha Sembako di Depok Buka Suara Soal Fungsi dan Aspek Kemanusiaan

Depok – Pemilik usaha sembako Bhakti Karya, H. Syafei, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan media yang menyoroti bangunan usahanya yang disebut berdiri di bantaran sungai atau garis sepadan kali.

Menurut H. Syafei, lokasi bangunan tersebut memang berada dekat aliran Kali Baru, bukan Kali Pesanggrahan seperti yang sempat diberitakan. Ia juga menegaskan bahwa kondisi kali tersebut sudah lama tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dahulu kali itu digunakan untuk pengairan sawah. Namun seiring perkembangan pembangunan di , fungsi tersebut sudah hilang dan area persawahan berubah menjadi daratan,” ujarnya, Senin (6/4), di kediamannya di kawasan Sawangan.

H. Syafei menambahkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri sejak masa kepemimpinan sebagai Wali Kota Depok. Ia mengklaim, pada saat itu belum terdapat regulasi yang secara tegas mengatur terkait pembangunan di area tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai pembongkaran bangunan bukanlah solusi yang tepat, mengingat bangunan tersebut telah berdiri permanen dan menjadi sumber penghidupan.

“Bangunan ini sudah permanen, sangat sulit jika harus dibongkar. Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena usaha ini membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” jelasnya.

Hingga saat ini, polemik terkait keberadaan bangunan di sempadan kali masih menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan usaha tersebut juga dinilai memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Iik

Depok

Gudang Online di Sukmajaya Diprotes Warga, Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Depok, Berimbang.com – Sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang produk online di Jalan Pertanian RT 01 RW 04, Sukmajaya, Kota Depok, menuai keluhan warga sekitar. Bangunan yang berdiri menghadap kawasan Perumahan Grand Depok City itu diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga terdekat maupun pemerintah setempat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatan atas keberadaan gudang tersebut. Ia menyebut, sejak awal pembangunan hingga beroperasi, tidak pernah ada pemberitahuan atau permohonan izin kepada warga sekitar.

“Sejak berdiri bangunan tersebut tidak ada izin dari kami, padahal posisinya bersebelahan langsung dengan rumah kami. Kami sangat terganggu dengan lalu lalang mobil truk di depan rumah,” ujarnya dengan nada kesal, belum lama ini.

Keluhan warga tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga aktivitas operasional gudang yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama karena intensitas kendaraan besar yang keluar masuk kawasan permukiman.

Saat dikonfirmasi oleh Berimbang.com terkait legalitas dan perizinan gudang tersebut, pihak pengelola melalui seorang staf bernama Ika menyatakan bahwa pemilik gudang sedang tidak berada di lokasi. Ia juga menyarankan agar pertanyaan terkait izin disampaikan langsung kepada Ketua RT setempat.

“Kalau menanyakan perizinan, langsung saja tanyakan kepada RT,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun aparat pemerintah setempat terkait status perizinan bangunan tersebut. Warga berharap ada kejelasan serta tindakan dari pihak berwenang agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merugikan lingkungan sekitar.

Iik

Bogor

Pelaku Pengedar Obat Golongan G Kabur Saat Digerebek Polsek Caringin, 586 Butir Obat Berhasil Di Amankan

BERIMBANG.COM, Bogor – Jajaran Polsek Caringin, Polres Bogor, berhasil mengungkap peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Penggerebekan dilakukan di Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilistanto.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin AKP Jajang bersama tim Satreskrim. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai merek, termasuk jenis Tramadol dan sejenisnya yang diduga diedarkan secara ilegal.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp109 ribu lebih yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Caringin untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Caringin AKP Jajang mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan serta bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran obat golongan G tanpa izin. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan ratusan butir obat keras dan sejumlah uang hasil penjualan,” ujar AKP Jajang.

Namun dalam pelaksanaan penggerebekan, sejumlah pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas datang. Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas para pelaku dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri. Identitas mereka sudah kami ketahui, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Jajang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas, tidak hanya di wilayah Caringin tetapi juga daerah sekitarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan, bahkan berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan mental.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran obat ilegal,” tambahnya.

Polsek Caringin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khususnya terkait peredaran obat keras tanpa izin. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik peredaran obat terlarang.

Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor.

(NA)

Jelajah Desa

Jalan Kalapanunggal Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Desak Perbaikan Nyata Bukan Tambal Sulam

Berimbang.com | Sukabumi — Kondisi Jalan Raya Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kerusakan yang terjadi disebut sudah berlangsung menahun tanpa penanganan menyeluruh, sehingga memicu kekhawatiran sekaligus kekecewaan warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik jalan mengalami kerusakan berat. Aspal tampak mengelupas, lubang besar menganga, serta permukaan jalan yang bergelombang menjadi ancaman serius bagi pengguna jalan, terutama saat hujan turun.

Genangan air yang kerap menutup lubang memperparah situasi. Pengendara, khususnya sepeda motor, kesulitan membaca kondisi jalan sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Sudah lama rusak seperti ini. Harapan kami ada perbaikan yang benar-benar serius, karena ini jalur utama aktivitas warga setiap hari,” ujar salah satu pengendara, Kamis (2/4/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar yang menggantungkan mobilitas dan aktivitas ekonomi pada akses jalan tersebut. Minimnya penerangan di malam hari semakin memperbesar potensi bahaya karena kerusakan jalan sulit terlihat.

“Kalau malam hari jauh lebih berbahaya. Kami khawatir ada korban. Semoga segera ada perhatian dari pemerintah,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah konkret dengan perbaikan yang bersifat jangka panjang, bukan sekadar tambal sulam. Mengingat Jalan Raya Kalapanunggal merupakan akses vital yang menunjang roda perekonomian dan mobilitas warga.

Hingga kini, warga masih menanti respons resmi serta tindak lanjut nyata dari pihak berwenang terkait penanganan kerusakan jalan tersebut.

Yosep Bonang