Penulis: admin berimbang

Depok

Bangunan Ilegal di Kawasan Cagar Alam Depok Dibiarkan, DPMPTSP Dinilai Tutup Mata

Depok – Tiga unit bangunan ruko yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Berdasarkan pantauan Berimbang.com di lokasi, bangunan tersebut masih berdiri tanpa adanya penyegelan maupun pemasangan plang peringatan dari Pemerintah Kota Depok. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan adanya surat peringatan resmi yang dikeluarkan kepada pemilik bangunan.

Informasi yang dihimpun Berimbang.com menyebutkan bahwa tim pengawasan lapangan DPMPTSP sempat mendatangi lokasi, namun tidak dapat bertemu dengan pemilik bangunan. Petugas menyampaikan bahwa pemilik tidak berada di tempat, sehingga proses penindakan tidak berlanjut.

Kondisi ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Depok, Anton Sujarwo, menyayangkan lambannya respons DPMPTSP Kota Depok dalam menangani bangunan yang diduga melanggar aturan, terlebih lokasinya berada di kawasan strategis yang berkaitan dengan lingkungan.

Jangan anggap enteng persoalan ini. Pemerintah Kota Depok jangan tutup mata dan jangan melakukan pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB, apalagi di kawasan cagar alam,” tegas Anton kepada Berimbang.com.Rabu (28/1).

Ia menilai, jika pembiaran terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata ruang di Kota Depok. Anton juga meminta agar Pemkot Depok bersikap adil dan tegas, tanpa pandang bulu, terhadap setiap pelanggaran perizinan bangunan.

Hingga saat ini, pihak DPMPTSP Kota Depok saat dihubungi berimbang.com belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan bangunan ruko tersebut.

Iik
Berita Utama

Pembebasan Lahan SMPN 36 Jatijajar Rp15,8 Miliar Dipertanyakan, Muncul Dugaan Selisih Nilai

Depok –
Pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 36 Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan nilai Rp15.815.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak meminta proses pengadaan tanah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, menyusul dugaan adanya selisih nilai harga lahan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jatijajar, Usman, menyampaikan bahwa usulan pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah dimulai sejak tahun 2022 atas inisiatif Ade Firmansyah, anggota DPRD Kota Depok. Usulan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sekolah negeri di tiga wilayah, yakni Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Awalnya kami diminta membuat proposal untuk sarana pendidikan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah di wilayah tersebut cukup mendesak,” ujar Usman, Selasa (13/1/2026).

Namun, dalam perjalanannya, lokasi pembangunan mengalami perubahan. Pada 2025, lahan semula direncanakan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 5.000 meter persegi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.

Usman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal dengan ahli waris, harga lahan disetujui sebesar Rp3.600.000 per meter persegi. Dengan luas 3.000 meter persegi, nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10,8 miliar. Namun, realisasi Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dibayarkan pemerintah tercatat mencapai Rp15,815 miliar.

“Pada proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Bukti komunikasinya masih saya simpan,” kata Usman.

Hal senada disampaikan Maulana dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok. Ia menyebut, jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp3.745.000 per meter persegi, maka nilai pembebasan lahan seharusnya berada di angka sekitar Rp11,325 miliar.

“Dari perhitungan tersebut, muncul selisih sekitar Rp5 miliar yang patut dipertanyakan. Kami juga mempertanyakan proses appraisal dan keterlibatan pihak ketiga,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, perubahan lokasi seharusnya diikuti dengan penyesuaian nomenklatur anggaran sebelum disahkan DPRD. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan proses penganggaran sesuai aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait maupun DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih nilai tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum mulai mencermati proses pembebasan lahan tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.***

Jelajah Desa

Desa Ciburuy Jalankan Program Ketahanan Pangan 2025, Libatkan BUMDes dan Kelompok Tani

Bogor – Pemerintah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjalankan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 dengan fokus pada sektor peternakan, perikanan, dan pertanian. Program ini didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan melalui BUMDes serta kelompok tani dan pembudidaya ikan.Selasa (27/1/26)

Di sektor peternakan, Desa Ciburuy mengembangkan budidaya ayam petelur yang dikelola oleh BUMDes dengan melibatkan masyarakat setempat. Program ini ditujukan untuk memperkuat ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan warga.

Sementara pada sektor perikanan, pemerintah desa mengembangkan budidaya ikan lele, nila, dan bawal. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok pembudidaya ikan dengan pendampingan dari BUMDes sebagai unit usaha desa.

Adapun sektor pertanian difokuskan pada pengembangan tanaman hortikultura seperti kacang panjang, timun, bonteng, cabai rawit, dan tomat. Pengelolaan sektor ini dilakukan oleh kelompok tani Desa Ciburuy.

Kepala Desa Ciburuy, Suherman, SE, mengatakan bahwa program ketahanan pangan merupakan upaya desa dalam memanfaatkan Dana Desa secara produktif dan sesuai regulasi.

“Program ketahanan pangan tahun 2025 ini bersumber dari Dana Desa dan dilaksanakan oleh BUMDes bersama kelompok tani. Harapannya, program ini bisa meningkatkan kemandirian pangan sekaligus ekonomi masyarakat Desa Ciburuy,” kata Suherman, SE, saat ditemui di Ciburuy.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan transparan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Program Ketahanan Pangan 2025 ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Yosep Bonang

Bogor

M. Dilan Ramadhan Pembalap Cilik Asal Cijeruk – Bogor Kembali Berprestasi Di Kejuaraan Grasstrack Garut

BERIMBANG.COM, Bogor – Pembalap Cilik asal Cijeruk – Bogor, bernama M. Dilan Ramadhan kembali mencuri perhatian publik pecinta otomotif setelah kembali menorehkan prestasi gemilang pada ajang Kejuaraan Motor CROS Grasstrack Awal Pembukaan Tahun 2026. Kali M. Dilan berhasil memborong podium dalam kejuaraan yang digelar di Sirkuit Lebak Nangka Sejati (LNS), Jalan Selaawi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Sabtu–Minggu (24–25 Januari 2026).

Dalam ajang bergengsi tersebut, Dilan berhasil meraih:
Juara 1 kelas MX 50 CC
Juara 2 kelas Minitrail
Juara 4 kelas MX 65 CC Novice

Menggunakan nomor start 22, Dilan tampil impresif dan penuh percaya diri sejak sesi awal balapan. Prestasi paling mencolok diraihnya pada kelas MX 50 CC, di mana ia yang berstatus pendatang baru justru mampu mengungguli Fabian, pembalap yang dikenal lebih berpengalaman. Capaian ini semakin menegaskan bahwa kemampuan teknik dan mental bertanding Dilan berada di atas rata-rata pembalap seusianya.

Pembalap cilik yang akrab disapa Dion Bengal ini baru berusia 7 tahun. Ia merupakan putra bungsu dari H. Deni Saputra, SH, Ketua Paguyuban Cipelang Herang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Meski masih sangat muda, Dion kini mulai diperhitungkan sebagai salah satu talenta potensial dunia grasstrack di Jawa Barat.

Turun bersama Team CPRT 23, AJM 99, Yayasan Dilan Nayyara, serta NaQay MX School, Dion menunjukkan performa konsisten. Ia mampu menjaga racing line dengan baik, mengendalikan motor secara stabil, serta bersaing ketat dengan para rider muda lain yang mayoritas memiliki jam terbang lebih tinggi. Aksi-aksinya di lintasan bahkan beberapa kali memancing tepuk tangan meriah dari penonton yang memadati area sirkuit.

Prestasi ini tidak hanya membanggakan keluarga, tetapi juga turut mengharumkan nama Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Cijeruk, di kancah balap grasstrack regional.

Pengamat balap sekaligus YouTuber akun Gaskeun.id, Erwin Dimeka, mengaku terkesan dengan penampilan Dion. Ia menyebut telah melihat bakat besar Dion sejak pertama kali tampil di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Agustus lalu.

“Waktu itu saya belum mengenal Dion secara pribadi, tapi dari cara dia membawa motor sudah terlihat ada sesuatu yang berbeda. Dan hari ini di Sirkuit LNS Garut terbukti bahwa M. Dilan Ramadhan memang layak jadi juara,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Masih kecil tapi sudah berani, fokus, dan teknik balapnya bagus. Kalau terus dibina dengan serius, anak ini bisa jadi pembalap besar ke depan.”

Sementara itu, sang ayah H. Deni Saputra, SH mengungkapkan rasa bangga dan haru atas capaian putranya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim dan pihak yang telah mendukung perjalanan Dilan.

“Terima kasih kepada seluruh tim, pelatih, sahabat, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk masa depan Dilan di dunia balap,” tuturnya.

Keberhasilan M. Dilan Ramadhan menjadi bukti bahwa pembinaan sejak usia dini, dukungan keluarga, serta tim yang solid mampu melahirkan generasi muda berprestasi. Harapannya, Dion dapat terus berkembang dan menembus level kejuaraan yang lebih tinggi, baik di tingkat regional maupun nasional.

(NA)

Jabodetabek

Warga Kuras Sumur Kramat Entuk Dandang, Jaga Mata Air dan Kelestarian Lingkungan

Depok – Sumur Kramat bernama Entuk Dandang yang berada di kawasan Taman Lembah Leli, Jalan Melati Raya, Pancoranmas, Kota Depok, dikuras dan dibersihkan oleh warga sekitar melalui kerja bakti, Minggu (18/1/2026).

 

Kerja bakti dilakukan untuk mengangkat lumpur yang telah lama mengendap di dasar sumur. Sejumlah warga tampak bergotong royong menggunakan ember serta mesin pompa penyedot air guna memperlancar kembali aliran mata air alami yang bersumber dari dalam tanah.

Pengurus sekaligus pemelihara Sumur Entuk Dandang, Fakhrurozi, yang akrab disapa Ua Pesing, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pengelola dan masyarakat sekitar dalam menjaga keberlanjutan sumber air.

“Kerja bakti ini kami lakukan untuk menguras endapan lumpur agar aliran mata air kembali lancar. Ini sudah menjadi tugas kami bersama warga untuk merawat sumur ini, sekaligus sebagai upaya serapan air,” ujar Ua Pesing.

Ia menambahkan, perawatan Sumur Entuk Dandang juga merupakan bagian dari upaya konservasi lingkungan. Menurutnya, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana agar ketersediaannya tetap terjaga bagi generasi sekarang maupun mendatang.

“Konservasi ini mencakup pelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati flora dan fauna, serta sumber daya penting seperti air, tanah, dan udara. Semua harus dikelola secara berkelanjutan agar tidak rusak atau musnah, serta tetap menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Warga berharap, dengan perawatan rutin dan kepedulian bersama, Sumur Kramat Entuk Dandang dapat terus berfungsi sebagai sumber air alami sekaligus warisan lingkungan yang bernilai bagi masyarakat Pancoranmas dan sekitarnya.

Iik

Bogor

Kabupaten Bogor Menuju “Kabupaten Istimewa” di Tengah Tantangan Keuangan

Oleh ketua umum Lembaga monitoring Hukum dan keuangan Negara ,
Aidil afdal , S,ip

Bogor – Kabupaten Bogor tengah mengusung visi menjadi “Kabupaten Istimewa”, sebuah tujuan yang patut dukung sebagai wujud upaya meningkatkan kualitas layanan dan daya saing daerah. Namun, langkah ini menghadapi tantangan nyata di bidang keuangan — saat ini kabupaten masih dalam kondisi defisit anggaran, dengan kewajiban pembayaran kepada kontraktor yang belum terselesaikan dan baru direncanakan akan dibayarkan pada Februari 2026, seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor. Di sisi lain, Bupati menginginkan membangun Jalan Pejalan Kaki (JPO) Simpang Bapenda dan taman dengan nilai investasi sekitar 11 miliar rupiah.

Tantangan Utama yang Dihadapi

– Defisit anggaran dan tunggakan pembayaran: Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor dapat berdampak negatif pada kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah, yang berpotensi membuat mereka enggan berpartisipasi dalam tender proyek mendatang. Hal ini juga bisa memicu masalah hukum dan menurunkan citra pemda di mata masyarakat.
– Prioritas pembangunan yang perlu dipertimbangkan: Proyek JPO dan taman bernilai 11 miliar rupiah memang dapat meningkatkan kenyamanan publik dan keindahan daerah. Namun, dalam kondisi keuangan yang belum stabil, perlu diuji apakah proyek ini merupakan kebutuhan primer atau dapat ditunda sementara untuk mengutamakan penyelesaian tunggakan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur prasarana yang lebih mendesak.

Langkah Strategis yang Perlu Diambil

1. Optimalisasi pendapatan daerah: Pemda perlu meningkatkan upaya dalam pemungutan pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan potensi sumber daya lokal agar pendapatan menjadi lebih kuat dan dapat mengurangi ketergantungan pada transfer dari pusat.

2. Prioritaskan penyelesaian tunggakan: Sebelum melaksanakan proyek baru, disarankan untuk menyusun rencana pembayaran tunggakan yang jelas dan transparan, bahkan jika perlu dengan mencari alternatif sumber pendanaan atau melakukan negosiasi ulang dengan kontraktor untuk kesepakatan yang saling menguntungkan.

3. Evaluasi kelayakan proyek baru: Lakukan studi kelayakan yang komprehensif terhadap proyek JPO dan taman, termasuk analisis dampak ekonomi, sosial, dan finansial. Pertimbangkan juga kemungkinan untuk mencari pembiayaan dari pihak swasta melalui kemitraan umum-swasta (PUS) agar tidak memberatkan anggaran daerah.

4. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan: Informasikan secara terbuka kondisi keuangan daerah dan rencana pembangunan kepada masyarakat agar mendapatkan dukungan dan masukan yang konstruktif, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Menuju “Kabupaten Istimewa” tidak hanya soal pembangunan fisik yang megah, tetapi juga tentang kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban, dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Dengan langkah yang hati-hati dan terencana, tujuan tersebut dapat dicapai secara berkelanjutan.***

Depok

TPS 3R Rusunawa Banjaran Pucung Disoal, Proyek Rp600 Juta Diduga Terlambat dan Minim Transparansi

Depok –Pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Rusunawa Banjaran Pucung yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan warga. Proyek bantuan pemerintah senilai Rp600 juta yang dilaksanakan secara swakelola oleh KMP Rusunawa Banjaran Pucung tersebut dinilai terlambat penyelesaian dan diduga terdapat ketidakwajaran anggaran (mark up).

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, terutama terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pengawasan, serta bukti pembelanjaan material dan peralatan pendukung.

Ketua RT setempat, Nurdin, yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan di tingkat lingkungan, saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain.
“Silakan tanyakan ke Pak Toto selaku pengawas,” ujarnya singkat belum lama ini.

Namun saat dikonfirmasi ulang, Nurdin mengaku tidak berada di lokasi.
“Saya sedang ada kerjaan di luar. Nanti saja setelah serah terima kunci, saya kabari,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pengawas Akui Tak Pernah Lihat RAB dan SK

Di tempat terpisah, TB Toto, yang disebut sebagai pengawas kegiatan, justru menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun menerima RAB, bahkan Surat Keputusan (SK) pengawas.

“Apa yang harus saya jelaskan? Sejak pekerjaan dimulai, saya tidak pernah tahu atau melihat RAB-nya. Katanya saya pengawas, tapi sampai sekarang SK-nya pun belum pernah saya lihat,” ujarnya tegas.

Menurut Toto, kondisi tersebut membuat dirinya tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Bagaimana mau mengawasi, RAB saja tidak pernah ditunjukkan. Saya hanya jadi penonton,” tambahnya.

Meski demikian, Toto mengaku melihat sejumlah hal yang menurutnya janggal, salah satunya terkait pembesian kap atau atap yang disebut-sebut menelan biaya hingga Rp250 juta.

“Informasinya pembesian itu datang sudah siap pasang, lalu dipasang oleh tukang dari orang provinsi. Ini perlu kejelasan,” katanya.

Kwitansi dan Dokumen Pembelian Dipertanyakan

Toto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menanyakan kwitansi atau faktur pembelian sejumlah barang, seperti mesin cacah, motor, dan peralatan lainnya, kepada Gian Tanjung yang disebut sebagai ketua seksi pembangunan.

“Saya disuruh ke bendahara,” ujarnya.

Namun saat dikonfirmasi ke bendahara, yakni Za.ad, yang diketahui sebagai pegawai PPPK di Rusunawa, Toto mengaku tidak mendapat jawaban memadai.

“Jawabannya terkesan acuh. Katanya semua sudah diserahkan ke orang provinsi. Sangat disayangkan, kenapa bendahara tidak memegang fotokopi sebagai arsip. Ini menimbulkan tanda tanya, apa memang sengaja tidak mau memberi tahu,” pungkasnya.

Harapan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KMP Rusunawa Banjaran Pucung, maupun dari instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi, untuk menjelaskan keterlambatan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta rincian penggunaan anggaran proyek TPS 3R tersebut.

Warga berharap pihak berwenang dapat membuka dokumen proyek secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka dan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Iik
Depok

Rembuk Warga RW 01 Jatijajar Digelar, Gerobak Sampah hingga Infrastruktur Jadi Prioritas

Depok – Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, menggelar kegiatan Rembuk Warga di Balai RW, Minggu malam (11/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum musyawarah warga dalam menyerap aspirasi serta menyusun usulan pembangunan menjelang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2026.

Rembuk Warga tersebut dihadiri oleh Camat Tapos H. Jarkasih Hasan, SE, Lurah Jatijajar R. Herdandi, SE, para Ketua RT se-RW 01, kader Posyandu, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Jatijajar R. Herdandi, SE menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan semangat kebersamaan warga RW 01. Ia menilai RW 01 menjadi salah satu wilayah yang responsif dan cepat dalam melaksanakan Rembuk Warga.

“Saya bangga dengan warga RW 01 yang selalu kompak dan penuh kebersamaan. Dengan rembuk warga malam ini, kita bisa bermusyawarah dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tapos H. Jarkasih Hasan, SE mengucapkan terima kasih kepada pengurus RW 01 yang telah menginisiasi Rembuk Warga dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Dengan jumlah penduduk RW 01 sebanyak 4.116 jiwa yang tersebar di 9 RT, tentu ada dinamika dan persoalan yang beragam. Namun saya melihat kekompakan dan kebersamaan pengurus wilayah sangat kuat. Ini modal penting untuk membangun wilayah,” katanya.

Ia juga berpesan agar Rembuk Warga mengedepankan kebersamaan dalam mengajukan usulan pembangunan yang selaras dengan visi dan misi Wali Kota Depok, yakni Depok Kota Peradaban yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Sebelumnya, Ketua RW 01 Achmad Mauludin memaparkan evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya serta laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa Rembuk Warga merupakan tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

“Kami berharap Rembuk Warga malam ini dapat menyerap kebutuhan riil masyarakat di 9 RT,” kata Mauludin.

Salah satu usulan prioritas yang disampaikan adalah pengadaan gerobak sampah bermotor (Germo) bagi RT yang belum memilikinya. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kebersihan dan efektivitas pengangkutan sampah di lingkungan RW 01.

Selain itu, Mauludin menyebutkan bahwa pengajuan pembangunan fisik masih difokuskan pada kebutuhan dasar, seperti perbaikan drainase, pengaspalan jalan, serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Untuk pembangunan fisik, usulan akan kami ajukan melalui anggota DPRD di daerah pemilihan Tapos dan Cilodong, serta disesuaikan dengan petunjuk teknis yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat program yang belum dapat terakomodasi melalui anggaran kelurahan, maka usulan tetap bisa diajukan melalui jalur lain, seperti Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD maupun lintas Perangkat Daerah.

“Tujuan Rembuk Warga ini agar usulan yang masuk ke tingkat kelurahan benar-benar merupakan kebutuhan nyata warga RW 01,” tegasnya.

Seluruh usulan yang disepakati kemudian diverifikasi berdasarkan skala prioritas serta ketersediaan lahan dan fasilitas. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rembuk RW yang ditandatangani Ketua RW dan perwakilan warga, untuk selanjutnya diinput ke dalam sistem perencanaan.

“Usulan yang belum terakomodir tetap bisa diajukan melalui formulir A3, A4, dan A6, serta melalui pokir anggota dewan,” tutup Mauludin.

(AM).

Artikel

Tentang Tukang Kayu Pinggiran Jalan Sukahati

Oleh: Aidil Afdal, S.IP
Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara

Hidup sering kali tidak berjalan lurus seperti yang kita rencanakan. Ada orang-orang yang tampak berjalan pelan, bahkan dianggap tidak jelas arahnya, namun sesungguhnya sedang menapaki jalan panjang penuh makna. Salah satunya adalah sosok yang akrab dikenal sebagai Mas Bro Bogor Raya.

Ia kerap dijuluki “pengangguran banyak acara”. Julukan yang terdengar sarkastik, namun justru menyimpan ironi yang dalam. Disebut pengangguran, tetapi aktivitasnya tak pernah sepi. Disebut tak punya arah, namun hidupnya dipenuhi pengabdian. Di satu sisi ia menangani berbagai persoalan hukum masyarakat kecil, di sisi lain ia adalah tukang kayu pinggiran jalan Sukahati yang tekun menghasilkan karya mebel bernilai seni tinggi. Di sela-sela itu, ia juga menekuni hobi merawat dan memainkan mobil-mobil tua—bukan sekadar kegemaran, melainkan medium menyalurkan kreativitas dan menjaga keseimbangan batin.

Bagi saya, Mas Bro Bogor Raya bukan sosok yang mencari sensasi. Ia hanya berusaha hidup dengan cara yang ia yakini benar.

Dari Kampung Kecil Menuju Kota dengan Mimpi Besar

Mas Bro Bogor Raya berasal dari sebuah kampung kecil di Jawa Tengah. Dengan latar belakang sederhana, ia merantau ke kota untuk menempuh pendidikan ekonomi dan hukum. Mimpinya sederhana namun kuat: memahami sistem agar tidak menjadi korban ketidakadilan.

Namun perjalanan itu tidak mudah. Logat Jawa yang medhok, pakaian sederhana, serta status ekonomi yang pas-pasan membuatnya sering diremehkan. “Anak kampung mau jadi pengacara?” kalimat itu bukan sekali dua kali ia dengar. Untuk bertahan hidup dan membiayai kuliah, ia bekerja serabutan—salah satunya sebagai tukang kayu. Ia belajar mandiri, jatuh bangun, dan menahan lelah.

Saat teman-teman dari keluarga berada melangkah lebih ringan, ia memilih menumpahkan lelah dan air mata di atas sajadah. Ia tidak mengeluh. Nasihat orang tua dan neneknya bahwa pendidikan adalah kunci perubahan nasib menjadi pegangan yang membuatnya tetap tegak berdiri.

Membantu Tanpa Banyak Bicara

Selain kuliah, waktunya banyak dihabiskan di perpustakaan dan seminar-seminar gratis. Ketika mulai menangani perkara hukum masyarakat kecil—buruh, pedagang kaki lima, hingga warga pinggiran—ia tidak sekadar menyelesaikan masalah hukum mereka. Ia mengajarkan keterampilan, khususnya kerja kayu, agar mereka memiliki bekal untuk bertahan dan mandiri.

Inilah yang saya lihat sebagai kepedulian sejati: membantu bukan hanya untuk hari ini, tetapi menyiapkan masa depan.

Hidup Sederhana, Prinsip Tetap Dijaga

Lebih dari 27 tahun menetap di Bogor, Mas Bro Bogor Raya tetap hidup sederhana. Rumahnya di pinggir jalan Sukahati sekaligus menjadi tempat memajang karya mebel buatannya. Ia makan apa adanya, menggunakan ponsel lama, dan tidak silau pada simbol-simbol kemewahan. Namun dari penghasilan yang biasa saja itu, ia masih mampu membantu keluarga di kampung dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Karya kayunya diminati karena kualitas dan ketulusan prosesnya. Banyak pelanggan yang akhirnya menjadi sahabat, bahkan mempercayakan persoalan hukum mereka kepadanya. Mereka mengenalnya sebagai sosok yang idealis, berintegritas, mandiri, dan autentik—tetap menjadi diri sendiri di tengah tekanan hidup.

Pelajaran Hidup yang Menginspirasi

Dari perjalanan hidup Mas Bro Bogor Raya, saya mencatat beberapa pelajaran penting:

  1. Konsisten meski tak diperhatikan – kerja sunyi sering menghasilkan dampak paling nyata.
  2. Fokus meningkatkan diri, bukan membuktikan diri – hasil akan berbicara dengan sendirinya.
  3. Tenang ketika yang lain panik – ketenangan adalah kekuatan langka.
  4. Produktif saat orang lain mengeluh – tindakan nyata lebih bernilai daripada wacana.
  5. Tak butuh pengakuan, tapi hasil tak bisa diabaikan.
  6. Disiplin tanpa disuruh – kendali diri adalah fondasi keunggulan.
  7. Tetap menjadi diri sendiri – keaslian akan menemukan jalannya sendiri.

Jika ingin sampai pada titik di mana orang yang dulu meremehkan akhirnya menghargai kita, maka mulailah dari hal paling mendasar: membangun disiplin terhadap diri sendiri.

Penutup

Kisah ini bukan untuk pamer, bukan pula untuk mencari pengakuan. Ini adalah pengingat bahwa hidup tidak selalu soal siapa yang paling cepat terlihat, tetapi siapa yang paling konsisten bertumbuh. Kita tidak harus berubah menjadi orang lain untuk dihargai. Cukup bertahan, belajar, dan bekerja dengan jujur—maka waktu akan menempatkan kita di posisi yang layak.

Wassalam,
Aidil Afdal

Mari berbagi cerita perjalanan hidup dan semangat juang, agar kita saling menguatkan dan menginspirasi.

Artikel

Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Bisnis dan Lemahnya Pengawasan Negara

Penulis :
Nanda Iskandar
Mahasiswa Pascasarjana
Program Magister Manajemen
Fakultas Ekonomi & Manajemen
Universitas Satya Negara Indonesia

BERIMBANG.com – Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang kerap melanda berbagai wilayah di Sumatra disinyalir bukan semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan kuat dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan yang telah terjadi secara masif dan sistematis. Kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas bisnis korporasi yang beroperasi secara legal melalui konsesi pengusahaan kawasan hutan, namun dalam praktiknya mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.

Alih fungsi lahan yang dilakukan secara serampangan, pembabatan hutan dari hulu hingga hilir, serta penggundulan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis telah merusak ekologi hutan secara signifikan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya kegiatan pertambangan ilegal dan pembalakan liar yang berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas. Akibatnya, daya dukung lingkungan menurun drastis sehingga memicu terjadinya bencana ekologis.

Dampak bencana yang timbul sangat luas dan mendalam, meliputi kerusakan rumah dan permukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, fasilitas publik, hingga terisolirnya sejumlah wilayah. Tidak sedikit perkampungan yang porak-poranda, meninggalkan luka mendalam serta kerugian besar, baik secara material maupun immaterial, yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Antar Lembaga

Lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi di kawasan hutan tidak terlepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemberian izin pengusahaan hutan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sering kali menimbulkan dilema pengawasan di tingkat daerah. Pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administrasinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas izin-izin yang telah dikeluarkan. Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian yang berdiri sendiri semakin memperkeruh persoalan, karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab pengawasan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Hukum atas Kerusakan Lingkungan

Langkah Presiden dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan merupakan kebijakan penting, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum korporasi. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan bahwa pencabutan izin tetap harus diikuti dengan pemenuhan tanggung jawab hukum, khususnya terkait pemulihan lingkungan yang telah mengalami pencemaran dan kerusakan.

Setiap kegiatan usaha di kawasan hutan pada dasarnya akan mengubah atau mengurangi fungsi ekologis lingkungan. Namun, apabila usaha tersebut dijalankan sesuai ketentuan, fungsi lingkungan seharusnya dapat dipulihkan kembali. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol yang ketat dari seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Tanpa pengawasan yang memadai, kerusakan hutan dan lingkungan akan semakin masif, termasuk maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyebab dan Dampak Kerusakan Lingkungan

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dan kegiatan usaha bisnis yang tidak berkelanjutan, seperti alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pertambangan tidak terkontrol, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati, merusak ekosistem, dan pada akhirnya membahayakan kehidupan manusia.

Dampak kerusakan lingkungan antara lain hilangnya hutan dan habitat alami, terganggunya keseimbangan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan lingkungan.

Tanggung Jawab Lingkungan sebagai Kewajiban Bersama

Tanggung jawab lingkungan merupakan kewajiban seluruh elemen, baik individu, masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Masyarakat berperan menjaga lingkungan melalui perilaku sederhana seperti mengelola sampah, menanam pohon, dan menjaga kebersihan lingkungan. Perusahaan wajib menjalankan usaha secara berkelanjutan, mengelola limbah dengan baik, serta mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksinya. Sementara itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan regulasi yang tegas, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sanksi dan Prinsip Pencemar Membayar

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam pengaturan sanksi lingkungan, terutama melalui integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Meskipun bertujuan menyederhanakan birokrasi, integrasi ini berimplikasi bahwa pelanggaran lingkungan secara langsung dapat berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

Sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, serta kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menanggung seluruh biaya kerusakan lingkungan sesuai prinsip polluter pays principle. Bahkan, dalam konsep tanggung jawab mutlak, kewajiban pemulihan dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Penutup

Pada prinsipnya, Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa tanggung jawab finansial dan operasional atas pemulihan kerusakan lingkungan sepenuhnya berada pada pelaku usaha sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan. Tanpa pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran bersama, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan menimbulkan bencana ekologis yang merugikan generasi kini dan mendatang.