Pakar Hukum: Penanganan Kasus Pungli Tol Bocimi Janggal
BERIMBANG.COM, Bogor – Meskipun mendapat kritikan serta sorotan dari berbagai kalangan hingga anggota Komisi III DPR RI, namun pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,hingga saat ini belum juga menemui titik terang. Penyidik Satreskrim Polres Bogor pun masih berkutat dalam proses penyidikan kasus yang juga mendapat sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran berkaitan dengan paket kebijakan pemerintah di bidang hukum yakni pemberantasan pungli.
Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita mengakui bahwa penanganan kasus pungli tol Bocimi belum mengalami perkembangan. Ia beralasan, penyidik Satreskrim Polres Bogor mengalami kendala dalam mengungkapnya, karena hingga saat ini belum ada laporan polisi sehingga bisa diartikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan alias hasil temuan bukan berdasarkan pengaduan.
" Belum ada perkembangan, masih tahap penyidikan dan belum ada laporan polisi jadi tidak ada yang dirugikan. Untuk lebih jelas, silakan tanya ke Kasat Reskrim saja," ujar AKP Ita saat dihubungi via selulernya, Kamis (02/03/2017).
Terpisah, Asep (41) salah seorang warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli mengaku aneh jika dalam kasus tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Dia menuturkan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama penerima UGR lainnya jelas disebutkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp9 juta lantaran ada pemotongan oleh IT saat pencairan UGR gelombang pertama.
" Dalam berkas pemeriksaan jelas disebutkan bahwa saya merasa dirugikan, bagaimana bisa pihak Polres Bogor mengatakan tidak ada yang dirugikan? Kalau soal hasil temuan atau atas dasar pengaduan, saya tidak paham karena hanya masyarajat biasa," ungkapnya.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga kembali mengaku heran dan merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus pungli tol Bocimi oleh Satreskrim Polres Bogor. Ia mengatakan, jika kasus tersebut berdasarkan hasil temuan berarti penyidik memiliki petunjuk yang bisa dijadikan dasar sehingga perkara melawan hukum itu masuk tahap penyidikan, meski begitu tetap harus hati-hati dalam mengungkapnya terlebih kasus pungli tol Bocimi merupakan isu Nasional.
" Soal pihak yang merasa dirugikan atau korban, itu kan sudah didapat dari hasil pemeriksaan. Artinya, ada pihak yang melakukan praktik pungli, tinggal polisi mencari alat bukti yang kuat supaya tersangka atau pelaku bisa ditahan," jelasnya.
Terlepas kasus ini hasil temuan atau berdasarkan aduan, tambah dia, sudah menjadi tugas polisi untuk mengusut suatu perkara dalam kontek penegakan supremasi hukum. Ia berharap, masyarakat khususnya warga yang menjadi korban agar tidak dibingungkan dengan persoalan hasil temuan, aduan ataupun hasil operasi tangkap tangan.
" Masyarakat jangan dibuat bingung. Kalau sudah mengantongi alat bukti segera tangkap pelakunya, jika belum lengkap yah tugas polisi untuk mencarinya agar berkas penyidikan bisa dinyatakan lengkap alias P21," harapnya.
Sementara itu, pasca adanya kabar penetapan status tersangka terhadap IT yang menjabat bendahara Desa Wates Jaya. Warga penerima UGR yang menjadi korban pungli dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku kerap mendapat ancaman atau teror dari pihak yang diduga suruhan pelaku (preman,red), untuk itu polisi diminta segera melakukan penahanan terhadap IT agar tidak ada lagi upaya teror ataupun intimidasi.
" Akhir-akhir ini aksi teror atau ancaman semakin parah, bahkan dilakukan orang-orang tidak dikenal alias preman," keluh WN (46) warga penerima UGR lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro belum memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi via seluler nya, padahal selain sempat dibahas Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) beberapa waktu lalu penanganan kasus pungli tol Bocimi juga disorot Presiden Jokowi. (Na)