Gelar Razia, Polres Bogor Sita 154 Unit Sepeda Motor Bodong
BERIMBANG.COM, Bogor – Kepolisian resor Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita 154 unit sepeda motor 'bodong' tanpa surat resmi kendaraan dari warga masyarakat. Kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian sepeda motor itu disita petugas saat kepolisian menggelar razia September- 17 Oktober di wilayah hukum Kabupaten Bogor. "Ratusan sepeda motor ini kami sita dari masyarakat dalam rangka menekan tindak pencurian sepeda motor yang kian marak di wilayah hukum Polres Bogor," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Bambang Waskito, Senin 17 Oktober 2016.
Dia mengatakan, penyitaan ratusan sepeda motor bodong hasil curian ini sebagai bentuk penindakan yang dilakukan petugas kepolisian langsung dari hilir atau dari masyarakat yang membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat resmi karena merupakan hasil curian. "Dari hilir dulu atau langsung dari penadah sepeda motor curian kami tertibkan dulu karena meningkatnya tindak curanmor karena masih tingginya permintaan dari pasar," kata dia
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi karena diduga merupakan kendaraan curian, "Bagi masyarakat yang membeli dan menggunakan barang hasil curian, maka bisa masuk dalam kategori penadah," kata dia.
Bambang Waskito mengakui jika wilayah Kabupaten Bogor merupakan daerah tujuan pelarian dan penjualan sepeda motor curian, "Wilayah Bogor merupakan penyangga ibu kota Jakarta sehingga menjadi tujuan untuk penjualan sepeda motor curian dari Jakarta, Bekasi dan Depok," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky mengatakan, untuk menekan kejahatana curanmor roda dua dan roda empat, pihaknya sudah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran Polres Bogor dan Sat Reskrim melaksanakan razia khusus motor bodong yang dilaksanakan pada pagi hari, siang, sore, malam dan menjelang pagi "Buktinya ada sebanyak 3 unit kendaraan roda empat dan 154 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah berhasil kami sita," kata dia.
Dalam operasi terhadap kasus terkait curanmor, Polres Bogor telah memproses 6 tersangka pelaku curanmor (pemetik) dan 20 orang pelaku kasus penjual/ penadah curanmor. "Kami juga memproses 25 orang pengguna motor bodong hasil curian, " kata dia
Kapolres menambahkan, untuk pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara, selanjutnya untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Para pengguna motor bodong membeli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah alias motor bodong dengan harga murah dari penadah, yang mereka beli melalui media sosial seperti Facebook atau langsung dari penadah pelaku pencurian," kata dia
Dia mengatakan, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat, tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah. "Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak," kata dia. *