Smooking Room Dibongkar, Kepala DPPKA ; Gak Ada Aturannya Gedung Publik Harus Memiliki Smooking Room
BERIMBANG.COM, Sejumlah warga Kota Depok kecewa, Lantaran Smooking Room yang berada di lantai 1 Dibaleka II di bongkar, Pasalnya tempat tersebut biasa di gunakan untuk menghilangkan lelah, dan ruang khusus bagi para perokok dan di peruntukkan bagi warga masyarakat Kota Depok.
Menurut Ucok (52thn) seorang warga Kota Depok yang sering memanfaatkan ruangan tersebut untuk beristirahat di sela sela kegiatannya sambil melakukan Obrolan ringan sesama warga depok yang sedang mengurus administrasi atau sekedar berkunjung sembari menunggu rekan atau sekedar menikmati sebatang Rokok.
” Saya merasa heran, adanya pembongkaran smoking room tersebut, tempat itu di buat berdasarkan acuan dari perda kenapa pihak Bank Jabar membongkarnya,” tanya Ucok kepada wartawan. Senin (3/10/2016) belum lama ini.
Informasi yang didapat berimbang.com, rencananya lokasi Smoking Room itu akan di jadikan tempat mesin ATM bersama.
Di tambah kan Ucok, bahwa lokasi itu aset pemda dan tidak ada kaitannya dengan Bank Jabar. “Kalau mau buat tempat mesin ATM mestinya di ruang terbuka dan lahan hijau di luar gedung, jangan di dalam ruangan ini, Kan ada Undang- undangnya,” ujar Ucok.
” Saya sudah minta penjelasan melalui Riko di bagian umum , bahwa hal tersebut bukan kewenangan nya tetapi terkait dengan Smooking Room adanya kerja sama Pemkot Kota Depok melalui dinas DPPKA dan Bank jabar,” Tandasnya.
Terpisah Nina Zusana S sos. Kepala dinas PPKA Kota Depok ketika dikonfirmasi terkait pembongkaran ruangan tersebut mengatakan, tidak ada aturannya, gedung publik harus memiliki Smooking room, Kalau dulu Kita harus menyediakan Smoking Area, ada di perda nomor 3 thn 2014 terkait tentang kawasan tanpa rokok.
” Beda antara smooking room dengan smoking area, Smooking Room sudah tidak ada lagi karna kita punya perda yg baru. smooking room tersedia di Mall perkantoran dan lainnya , akan tetapi untuk smoking area memang kita sediakan di luar ruangan terbuka dan harus berhubungan langsung dengan alam terbuka dan udara bebas,” ujar Nina.
Lanjut Nina, bahwa pihak pemkot telah melakukan kerja sama dengan pihak Bank BJB , sedangkan penggunaan lokasi bekas ruangan tersebut akan di pakai penempatan mesin ATM, sebab mesin ATM di lantai atas akan di pindah kelokasi tersebut untuk kepentingan ASN (Aparatur Sipil Begara)dan Masyarakat.
Masih menurut Nina, Smoking Room yang telah di bongkar merupakan bantuan dari pusat bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau yang di berikan untuk beberapa dinas , seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Disperindag, Kominfo , Polisi pamong praja, dan dinas dinas tertentu.
Anggaran di gunakan untik belanja terkait kesehatan dan sebagian untuk sosialisasi tentang bahaya merokok.
Kita sudah siapkan di antara dua gedung , jadi Smooking room yang di lantai dua juga akan di bongkar , pasalnya perda thn 2011 tentang Keberadaan Smooking Room sudah tidak seauai lagi dengan perda nomor 3 thn 2014 tentang kawasan tanpa asap rokok.
” Saya menghimbau agar semua mematuhi Aturan tersebut dan untuk teman teman media jik ingin memiliki tempat untuk basecamp atau kumpul, Insya Allah Nanti akan saya usulkan kepada pimpinan. Pungkas Nina Zusana. (Rahmat).
Editor : Redaksi