Ketua DKM Laporkan Media Online Ke Dewan Pers
BERIMBANG.COM, Depok – Berawal dari pemberitaan yang di publikasikan oleh salah satu Media Online di Depok, Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) melaporkan Media Online yang beralamat di Gedung Dewan Pers lantai 5, jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta. Kamis (8/9/2016), belum lama ini.
Ketua Dewan Kehormatan Masjid (DKM), Tb Toto Sudiarto (56) domisili di Rusunawa Banjaran Pucung, Tapos Kota Depok, akhirnya melaporkan Pimpinan redaksi media Online tersebut ke pada Dewan Pers di Jakarta.
Pasalnya Tb toto Sudiarto, di sebutkan pada pemberitaan yang di beri judul “Kesal Karena Bercanda, Ketua DKM Usir Anak Pengajian Dari Dalam Masjid “
Menurut Tb Toto kepada wartawan mengatakan, beberapa hari lalu ada teman yang menanyakan kebenaran terkait persoalan pemberitaan di atas, karena belum mengetahui perihal berita tersebut, dirinya meminta menunjukan berita yang dimaksud.
Menurut Toto, berita yang dimuat dinilai sangat tendensius dan mencerminkan sentimen pribadi dan cenderung melakukan penghakiman tanpa mengkonfirmasi akan kebenarannya.
Akibatnya, dia dirugikan nama baiknya dan merasa terancam akan dibenci oleh jamaah Masjid Nurul Hidayah.
Lanjutnya, pemberitaan dirinya telah melanggar ketentuan Pidana UU Pers pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
Dan UU pers pasal 9 ayat 2. Menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, sedangkan usaha penerbitan media online yang dimaksud disebutkan Koperasi Serba Usaha Dana Indonesia (DANAIN) sebagai penerbitnya.
Menurut UU pers pasal 12 menyatakan, Perusahaan pers wajib mengumumkan alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers di tambah nama dan alamat percetakan .
“Yang saya ketahui media tersebut melakukan kegiatan keredaksiannya di Rusun nawa lantai 1 Cilangkap Depok,” ujar Toto
” Sebagai Penghormatan terhadap UU No 40 tahun 1999, UU tentang pers dan mengingat materi pemberitaan yang di publikasikan tentang diri saya menjurus ke unsur fitnah, maka saya akan melakukan laporan polisi dengan menggunakan KUHP,” Tegas Toto.(TIM)