Depok

Eks Pemilik Kios Terminal Terpadu Resah Kompensasi Bongkaran Belum Kunjung Cair

Spread the love

images (2)

BERIMBANG.COM, Depok -Nasib pemilik kios diterminal terpadu yang mengalami pembongkaran paksa ditahun 2014 pada Rabu 8 malam dini hari masih menyisakan persoalan bagi Pemkot Depok terhadap para pemilik kios yang digusur sepihak melalui eksekusi yang dilakukan pihak Satpol Pamong Praja kota Depok.

Pasalnya  bangunan kios yang dirubuhkan menjelang malam turut menimbun sebagian  barang -barang dagangan yang berada dalam toko tersebut, karena itu para pemiliknya masih berjuang menuntut hak ganti rugi, alasannya para pedagang sekaligus pemilik kios menilai mereka masih bertahan saat itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara pemiliki kios plus pedagang dengan pihak Pemkot Depok dan PT AI selaku pengembang diterminal terpadu.

“Proses musyawarah belum selesai sebab belum adanya relokasi ataupun kompensasi yang akan diberikan Pemkot Depok dan PT AI kepada Pemilik kios,”nilai salah seorang pedagang plus pemilik kios yang berinisial PR

Padahal menurutnya hak pakai dan pengelolaan dari PT Purnama kepada pengelola Kios dikuasakan masih berlaku lama waktunya,”pengelola lahan pertama kali adalah PT Purnama selaku pengembang awal diterminal Depok semenjak tahun 1989 dan diperbaharui SKnya tahun 2000 lalu berakhir tahun 2020,”terang PR perwakilan pemiliki kios yang memiliki surat lengkap perijinan pengelolaan sekaligus yang dikuasakan PT Purnama kepada dirinya.

Kejadian pembongkaran tersebut sangatlah tidak manusiawi dikarenakan barang dagangan masih tersimpan didalam kios,apalagi dilakukan menjelang malam dan tiba diwaktu pagi berakhir rata dengan tanah sehingga barang – barang yang didalam kios belum sempat dipindah sudah diluluh lantakan.

“Kalaupun ada barang yang diangkut kegudang Pemkot oleh satpol PP,itu hanya sisa – sisa  barang selebihnya hilang entah kemana dan hancur bersama bangunan kios,”sesalnya.

Ia juga mengakui surat edaran peringatan ditujukan kepada PKL,” kalaupun ada surat peringatan ditujukan bukan kepada pemilik kios melainkan kepada PKL yang berjualan ditenda atau dipinggiran depan kios.

“Jadi wajar dong para pedagang yang sekaligus pemilik kios meminta ganti rugi kepada Pemkot Depok yang bertangggung jawab dikarenakan perintah pembongkaran yang semena – mena, padahal kami punya surat pakai,”akunya.

Kita rakyat kecil persoalan  bongkaran terminal terpadu telah menyebabkan hak kami terkatung – katung baik secara materiil maupun moril,”ujar PR meradang.

Sementara itu para pemilik kios sampai saat ini masih menunggu dengan resah janji pasangan baru Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2016 – 2021 untuk memberikan ganti rugi sesuai hak – hak sebagai pemilik kios dan kerugian barangnya.

“Kita para pemilik kios berharap mendapat jaminan secepatnya janji pasangan Walikota dan Wawalikota Depok agar ada kejelasan untuk mendapatkan hak -hak yang telah lama diabaikan,”harap PR. (SY)

Tinggalkan Balasan