Kepala BPMPTSP : Minggu Depan IMBG Ananda Fashion Cileungsi Kami Cabut
BERIMBANG.COM, BOGOR – Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor menegaskan, Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) Pasar Modern atau Ananda Fashion Cileungsi akan segera dicabut.
“Kemungkinan minggu depan, kami lakukan pencabutan IMBG Pasar Modern Cileungsi,” kata Kepala BPMPTSP Kabupaten bogor, Yani Hasan, saat dihubungi melalui pesawat telepon selularnya, Senin (21/3/16).
Mengacu pada surat pembekuan IMBG dari BPMPTSP yang diterima manajemen Ananda Fashion pada tanggal 5 Maret 2016, seharusnya pada tanggal 18 Maret lalu BPMPTSP sudah mencabut IMBG Pasar Modern tersebut. Karena sesuai aturan, pencabutan dilakukan dengan jeda waktu selama 14 hari kalender, sejak surat itu diterima yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPMPTSP berdalih jika pihaknya terkendala oleh persoalan lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kemarin kita banyak acara, sehingga secara teknis personal yang menangani persoalan ijin Ananda Fashion terlibat pekerjaan yang sangat padat. Kami juga sudah menjelaskan kepada oumbudsman”, kelahnya.
Ketika ditanya kepastian waktu pencabutan IMBG Ananda Fashion, Yani Hasan menyatakan belum bisa mempubikasikannya. “Pokoknya minggu depan kami lakukan pencabutan,” janjinya.
Sementara itu, pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi, H.Dudung, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kinerja BPMPTSP.
“Intinya kami percaya dan menyerahkan semuanya kepada Pemda Bogor. Saya yakin Yani Hasan selaku kepala BPMPTSP tahu mana yang benar dan mana yang salah, dan beliau bisa menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya,” tandas H.Dudung. (Raden)