BogorJabodetabek

Pemda Tutup Mata, Galian Liar di Cijeruk dan Cigombong Makin Menjamur

Spread the love

IMG-20160212-WA0000

BERIMBANG.COM, Bogor – Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor dituntut bertindak tegas terhadap keberadaan galian C di wilayah Cijeruk dan Cigombong. Pasalnya, aktivitas para pelaku ekplorasi alam secara liar tersebut semakin merajalela, tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkannya, bahkan terhadap keselamatan jiwa sekalipun.

Sudah bukan rahasia umum lagi, di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, banyak dijumpai lokasi tambang liar dari berbagai jenis bahan material alam seperti batu, pasir dan teras (cadas, sunda – red) yang dieksplorasi dengan cara tradisional oleh para oknum pengusaha nakal. Para pelaku usaha tersebut mengatasnamakan kepentingan hajat hidup masyarakat, demi keuntungan pribadinya. Rimbunnya hutan di perbukitan Gunung Salak pun akhirnya makin terkikis dan alamnya pun porak poranda.

“Usaha yang kami lakukan ini bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tapi demi mensejahterakan warga setempat yang selama ini penghasilan pokok dan keahliannya hanya menambang”, kilah salah salah satu pengusaha tambang batu di kawasan Cigombong yang enggan menyebutkan namanya itu kepada berimbang.com, beberapa waktu lalu.

Sudah tidak terhitung lagi jumlah korban yang jatuh akibat pola penambangan yang dilakukan tanpa aturan di kawasan itu. Korban terakhir jatuh saat galian C milik Haji Damiri di Kampung Panyarang RT 1 RW 7, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, longsor pada Jum’at (15/1/16) lalu, dan menewaskan pekerjanya yang bernama Uyeh (47) warga Kampung Panyarang RT 3 RW 7 Desa Ciburayut. Namun,  seperti kejadian – kejadian sebelumnya, peristiwa inipun ditutupi dari perhatian publik.

Sungguh ironis, keadaan ekonomi para penambang dengan para pemilik galian sangat berbanding terbalik. Si penambang yang telah menggeluti profesinya selama bertahun – tahun hidup dalam segala keterbatasannya. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya.  “Pekerjaan ini sudah saya lakukan hampir lima belas tahun.  Hasilnya cukup buat makan sehari – hari keluarga saya”, tutur seorang penambang, warga Panyarang, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cigombong, Somantri, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa seluruh lokasi galian C di Cigombong itu tidak memiliki ijin alias bodong. Karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor, wilayah Gunung Salak merupakan kawasan resapan air.

“Tidak satupun dari sembilan lokasi galian C di Cigombong yang memiliki ijin,  karena kawasan itu merupakan daerah resapan air.  Saya nyatakan galian C di Cigombong berstatus liar alias bodong”, kata Kanit Pol PP Cigombong.

Somantri juga mengatakan,  jika terjadi sesuatu di lokasi galian C pihaknya tidak akan ikut campur. “Kalo terjadi sesuatu di lokasi galian seperti kejadian di galian milik Haji Damiri, kami tidak mau tau dan tidak akan ikut campur.  Karena selama ini kami sudah melakukan pelarangan dan sosialisasi melalui pemerintah desa”, Tegasnya.

Menanggapi isu adanya “koordinasi” yang selama ini terjalin antara para pengusaha galian C dengan aparat setempat, menurut Somantri hal itu mungkin saja terjadi dibatas pemberitahuan saja. Namun demikian,  menurutnya hal itu tidak mengurangi kenyataannya bahwa galian C tersebut tetap ilegal. (Raden Supriyadi/Yosef Bonang)

Tinggalkan Balasan