DBMP Minta Pemdes Waspada Dalam Melaksanakan Pembangunan
BERIMBANG.COM, Bogor – Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor mewanti-wanti agar seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) waspada dalam melaksanakan pembangunan. Pemdes diminta berhati-hati khususnya dalam membangun infrastruktur jalan, jembatan, drainase, tembok penahan tebing (TPT), dan saluran irigasi khususnya yang menggunakan anggaran dari pusat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknik Jalan dan Jembatan (TJJ) DBMP Wilayah II Ciawi, Eko Sulistyo, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemdes memiliki kewenangan membangun Desanya sendiri menggunakan Dana Desa yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga, jalan atau infrastruktur milik Desa tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD.
“Nah, Pemdes harus hati-hati misalnya ketika melakukan pengaspalan jalan desa. Karena sampai sekarang juklak juknisnya belum jelas. Sedangkan anggaran Dana Desa kan dari APBN yang dipantau KPK dan BPK,” katanya kepada PAKAR (29/1)
Eko menegaskan, DBMP juga bakal menolak kalau diminta oleh Pemdes untuk melaksanakan pengaspalan jalan desa. “Maka solusinya pihak Pemdes harus rajin berkonsultasi dengan DBMP, kami selalu siap dan welcome. Kami sudah memiliki acuan harga satuan pekerjaan. Jadi bisa diketahui berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengaspal jalan dengan panjang 200 atau 300 meter kali lebar empat meter misalnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Tata usaha, Karlan Affendi sangat menyayangkan, dari delapan Kecamatan di bawah kewenangan UPT TJJ Ciawi, baru Desa-desa di Kecamatan Caringin dan Cisarua yang sudah intens berkonsultasi.
Sekadar informasi, sejumlah desa sedang berupaya menyerahterimakan jalan desa agar menjadi milik Kabupaten Bogor sehingga bisa dibiayai oleh APBD.
Terkait hal ini, pihak UPT DBMP menegaskan bahwa hal ini bisa dilakukan, namun harus menempuh prosedur yang bisa diserahterimakan ke Pemkab Bogor
“Itu hanya jalan desa yang pernah dibangun dengan APBD. Kualifikasinya pun jalan yang kapasitas lebarnya minimal tujuh meter. Empat meter badan jalan, dua meter bahu jalan di kanan-kiri dan satu meter drainase di kanan-kiri,” ujarnya.
Usulan tersebut harus diusulkan oleh Pemdes ke Gubernur melalui Bupati dan ditembuskan melalui persetujuan dan rekomendasi UPT, DBMP, dan Bappeda.(Raden Supriyadi)