Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Depok Terkait Laporan Warga Komplek AL
BERIMBANG.COM, Depok – Warga Pangkalan Jati ( Komplek TNI AL) telah melaporkan perihal Pembangunan Apartemen liar dilingkungan tempat tinggalnya kepada pihak Pimpinan DPRD Depok serta Pimpinan F-PDIP pada Januari 2015 silam dan kini mempertanyakan sejauh mana proses laporannya.
Salah satu warga, Elnard Peter mengatakan seiring dengan berjalannya waktu, perubahan itu makin nyata dan seolah tidak terkendali lagi pertambahan bangunan baru, bahkan segel yang ditempatkan oleh SATPOL PP & DISTARKIM PEMKOT Depok pada bulan September 2014 sudah tidak terlihat lagi.
“Kami heran mereka membangun gedung dan bagunan dengan cara melawan hukum begini. Hingga kini Depok tidak memiliki PERDA RTRW dan pihak pengembang tidak mampu memperlihatkan Skep perubahan dari Penetapan Gubernur Jawa Barat atas lahan yang digunakan mendirikan apartemen, bahwa peruntukkan lahannya adalah Rumah Sederhana Sehat (rumah deret) sehing bertentangan dengan PERPRES RI No.54/2008 JABODETABEKPUNJUR,” ujar Peter kepada berimbang.com belum lama ini di bilangan Cinere.
Lanjutnya, warga Kompleks TNI-AL Pangkalan Jati yang juga menggagalkan Peningkatan Kelas Jalan Jl. Punak tersebut juga melaporkan Peningkatan Kelas Jalan Jl. Jati Raya Timur yang pembangunannya menggunakan APBD Kota Depok.
“Tidak ada ijin dari Kuasa Pengguna Lahan (KEMHAN RI cq TNI-AL) atau ijin lingkungan dari warga pemegang Kuasa Hak Pakai sehingga peningkatan kelas jalan ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan UU RI No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan telah kami laporkan kepada Pimpinan DPRD Depok dan Pimpinan F-PDIP yang berwenang mengawasi penggunaan APBD terlebih lokasinya melewati tapal batas Provinsi DKI Jakarta”, ucapnya.
“Kami tidak pernah dihubungi oleh pihak F-PDIP DPRD Depok dan kami menduga mereka tidak memperdulikan lagi laporan tersebut yang tentunya bentuk penyalahgunaan wewenang, dan akan kami sertakan dalam laporan kami ke KOMNAS HAM RI agar dimintakan penjelasannya juga” tegas peter.
Tambah Peter, peningkatan jalan yang dilakukan di lingkungan Kompleks TNI-AL Pangkalan Jati tidak dianggap oleh warga sebagai sebuah wujud pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Depok karena tidak dilakukan sesuai perundangan yang berlaku, bahkan mengabaikan pembangunan apartemen liar terlihat jelas memiliki keterkaitan sehingga patut diduga sebagai upaya memperkaya diri yang merugikan negara dan warga pemegang Hak Pakai lahan negara.
Hak untuk melapor dan ditindaklanjut sesuai TUPOKSI DPRD adalah Hak Asasi Manusia,”semestinya DPRD Kota Depok memahami karena bagian kurikulum DIKLAT yang disajikan KEMDAGRI RI saat seluruh ALEG Depok menjalani pendidikan dan pembekalan,” jelas peter.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, Surat yang di ajukan ke DPRD Kota Depok oleh pihak warga Pangkalan Jati pada bulan Januari yang lalu bukannya tidak ditanggapi tetapi menurutnya pembangunannya sudah berdiri.
” Bukannya belum ada tanggapan, bangunan sudah berdiri dan masyarakat disana juga jangan emosional, selesaikan dulu Pemkot dengan warga disana,” Ujar Hendrik.( Yuli Efendi)