LOMBOK TENGAH — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta guru tidak dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Lombok Tengah.
PGRI menilai penyebab dugaan keracunan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. Organisasi profesi tersebut meminta pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai penyediaan makanan MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua PGRI NTB Yusuf mengatakan, posisi guru di sekolah pada dasarnya hanya menerima dan membantu membagikan makanan kepada peserta didik. Guru, kata dia, tidak terlibat dalam proses pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, maupun penentuan standar kelayakan makanan.
“Guru pada dasarnya hanya menerima dan membantu membagikan makanan kepada peserta didik. Guru bukan pihak yang memilih bahan baku, memasak, mengolah, mengemas, menyimpan, ataupun menentukan standar kelayakan makanan,” kata Yusuf, Sabtu (12/9).
Menurut Yusuf, berdasarkan klarifikasi awal PGRI Kabupaten Lombok Tengah kepada pihak sekolah, makanan MBG diterima sekitar pukul 08.15 WITA. Makanan kemudian dibagikan kepada peserta didik sekitar pukul 09.15 WITA.
Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat dokumen serah terima makanan, penjelasan sejumlah guru, serta keterangan wali murid yang berada di sekitar sekolah.
Karena itu, PGRI mempertanyakan informasi yang menyebut makanan baru dibagikan setelah pukul 10.00 WITA karena guru meninggalkan sekolah untuk menghadiri kegiatan Maulid. Menurut hasil klarifikasi awal PGRI, informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Meski demikian, PGRI menegaskan bahwa waktu pembagian makanan bukan satu-satunya faktor yang dapat digunakan untuk menentukan penyebab dugaan keracunan.
“Kesimpulan mengenai penyebab dugaan keracunan harus didasarkan pada pemeriksaan medis, uji laboratorium, dokumen distribusi, dan investigasi resmi dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
PGRI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada proses pembagian makanan di sekolah. Investigasi dinilai perlu menelusuri seluruh rantai penyediaan MBG, mulai dari kualitas bahan baku, kebersihan dapur, proses pengolahan, kompetensi petugas, pengemasan, penyimpanan, waktu produksi, pengangkutan, hingga kondisi makanan sebelum dikonsumsi siswa.
Yusuf menegaskan program MBG menyangkut keselamatan peserta didik sehingga standar keamanan pangan harus menjadi perhatian utama.
“Program MBG menyangkut keselamatan ribuan anak. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap dapur yang mengabaikan standar kesehatan dan keamanan pangan,” tegasnya.
PGRI juga meminta pemerintah dan BGN mengambil tindakan apabila hasil investigasi menemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak SPPG.
Jika terbukti bermasalah, PGRI mengusulkan operasional dapur dihentikan sementara selama pemeriksaan. Apabila kemudian terbukti melanggar standar operasional prosedur, sanitasi, maupun keamanan pangan, pengelola dapat dikenai sanksi hingga evaluasi atau penutupan dapur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila SPPG terbukti keliru atau lalai, harus diberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara, evaluasi pengelola, sampai penutupan dapur,” kata Yusuf.
PGRI menilai langkah tersebut bukan berarti menolak keberlanjutan program MBG. Sebaliknya, evaluasi terhadap SPPG yang terbukti bermasalah dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi peserta didik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
PGRI juga meminta SPPG yang dihentikan tidak kembali beroperasi sebelum menjalani audit, melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh instansi yang berwenang.
Saat ini, PGRI Kabupaten Lombok Tengah masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan PGRI NTB, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.
PGRI mengimbau masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menggiring opini atau menyudutkan pihak tertentu sebelum penyebab dugaan keracunan diketahui secara pasti.
“Kami mendukung keberlanjutan Program MBG. Namun, dukungan itu harus disertai profesionalitas pengelola, kepatuhan terhadap SOP, keterbukaan hasil pemeriksaan, dan keberanian menindak setiap pelanggaran. Keselamatan anak adalah hukum tertinggi. Guru harus dilindungi, sedangkan pihak yang terbukti lalai harus bertanggung jawab,” pungkasnya.***
