DEPOK – DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diprioritaskan untuk menjawab berbagai persoalan publik, mulai dari perlindungan hak asasi manusia (HAM), peningkatan layanan kesehatan, hingga perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen maupun rumah susun.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan setiap peraturan daerah yang disusun harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi produk hukum administratif.
“Kami berharap setiap perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok,” ujar Ade.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA), menjelaskan terdapat penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam Propemperda 2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah Raperda prioritas pada tahun 2026 menjadi lima.
Menurut HTA, regulasi mengenai HAM diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang lebih adil dan inklusif.
Selain itu, DPRD juga memasukkan Raperda tentang Kesehatan sebagai salah satu prioritas guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan bagi masyarakat.
Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD menetapkan tiga Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Rumah Susun, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian DPRD adalah perlindungan bagi pengguna dan penyewa apartemen maupun rumah susun. Menurut DPRD, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan hunian vertikal yang selama ini diterima dewan.
Melalui regulasi tersebut diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak, keamanan, dan kenyamanan penghuni apartemen maupun rumah susun.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaporkan pembahasan telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan BUMD. Banggar juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Depok yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan Banggar, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95 persen, sedangkan realisasi belanja sekitar 89 persen. Pelaksanaan APBD 2025 menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp275,82 miliar.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Depok, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja, peningkatan kualitas perencanaan, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.
Di sisi lain, efektivitas berbagai perda yang akan disusun nantinya masih akan bergantung pada kualitas pembahasan, implementasi, serta pengawasan setelah regulasi tersebut disahkan. DPRD dan Pemerintah Kota Depok diharapkan mampu memastikan seluruh produk hukum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti sebatas dokumen legislasi.
Iik
