Bangunan Ilegal di Kawasan Cagar Alam Depok Dibiarkan, DPMPTSP Dinilai Tutup Mata

Spread the love

Depok – Tiga unit bangunan ruko yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Cagar Alam, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Berdasarkan pantauan Berimbang.com di lokasi, bangunan tersebut masih berdiri tanpa adanya penyegelan maupun pemasangan plang peringatan dari Pemerintah Kota Depok. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan adanya surat peringatan resmi yang dikeluarkan kepada pemilik bangunan.

Informasi yang dihimpun Berimbang.com menyebutkan bahwa tim pengawasan lapangan DPMPTSP sempat mendatangi lokasi, namun tidak dapat bertemu dengan pemilik bangunan. Petugas menyampaikan bahwa pemilik tidak berada di tempat, sehingga proses penindakan tidak berlanjut.

Kondisi ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Depok, Anton Sujarwo, menyayangkan lambannya respons DPMPTSP Kota Depok dalam menangani bangunan yang diduga melanggar aturan, terlebih lokasinya berada di kawasan strategis yang berkaitan dengan lingkungan.

Jangan anggap enteng persoalan ini. Pemerintah Kota Depok jangan tutup mata dan jangan melakukan pembiaran terhadap bangunan tanpa IMB, apalagi di kawasan cagar alam,” tegas Anton kepada Berimbang.com.Rabu (28/1).

Ia menilai, jika pembiaran terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata ruang di Kota Depok. Anton juga meminta agar Pemkot Depok bersikap adil dan tegas, tanpa pandang bulu, terhadap setiap pelanggaran perizinan bangunan.

Hingga saat ini, pihak DPMPTSP Kota Depok saat dihubungi berimbang.com belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan bangunan ruko tersebut.

Iik
Depok

Tinggalkan Balasan