Pembebasan Lahan SMPN 36 Jatijajar Rp15,8 Miliar Dipertanyakan, Muncul Dugaan Selisih Nilai

Spread the love

Depok –
Pembebasan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 36 Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dengan nilai Rp15.815.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah pihak meminta proses pengadaan tanah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, menyusul dugaan adanya selisih nilai harga lahan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jatijajar, Usman, menyampaikan bahwa usulan pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah dimulai sejak tahun 2022 atas inisiatif Ade Firmansyah, anggota DPRD Kota Depok. Usulan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan sekolah negeri di tiga wilayah, yakni Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.

“Awalnya kami diminta membuat proposal untuk sarana pendidikan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah di wilayah tersebut cukup mendesak,” ujar Usman, Selasa (13/1/2026).

Namun, dalam perjalanannya, lokasi pembangunan mengalami perubahan. Pada 2025, lahan semula direncanakan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 5.000 meter persegi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.

Usman menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal dengan ahli waris, harga lahan disetujui sebesar Rp3.600.000 per meter persegi. Dengan luas 3.000 meter persegi, nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10,8 miliar. Namun, realisasi Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dibayarkan pemerintah tercatat mencapai Rp15,815 miliar.

“Pada proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Bukti komunikasinya masih saya simpan,” kata Usman.

Hal senada disampaikan Maulana dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Depok. Ia menyebut, jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp3.745.000 per meter persegi, maka nilai pembebasan lahan seharusnya berada di angka sekitar Rp11,325 miliar.

“Dari perhitungan tersebut, muncul selisih sekitar Rp5 miliar yang patut dipertanyakan. Kami juga mempertanyakan proses appraisal dan keterlibatan pihak ketiga,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, perubahan lokasi seharusnya diikuti dengan penyesuaian nomenklatur anggaran sebelum disahkan DPRD. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan proses penganggaran sesuai aturan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas terkait maupun DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih nilai tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum mulai mencermati proses pembebasan lahan tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.***

Berita Utama

Tinggalkan Balasan