Diduga Disewakan Ilegal, Lahan Steril di Atas Pipa Gas Pertamina di Depok Jadi Sorotan LSM

Spread the love

DEPOK — Lahan milik Pertamina yang berada tepat di atas jalur pipa gas, yang seharusnya berstatus steril dan bebas dari segala aktivitas, diduga telah disalahgunakan dan bahkan disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut memicu kemarahan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Depok.

Koordinator Benteng Rakyat Depok (BRD), Yahya Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung di lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah.

“Kami telah melakukan investigasi di lokasi. Lahan tersebut diduga disalahgunakan dan bahkan disewakan oleh pihak yang menamakan diri sebagai K3D, singkatan dari Komunitas Kampung Kita Depok,” ujar Yahya Ilham kepada awak media, siang tadi.

Menurut Yahya, aktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan beberapa regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Keputusan Menteri Nomor 300.K/38/M.PE/97 tentang Keselamatan, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis.

Tak hanya lahan Pertamina, Yahya juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Depok yang lokasinya berdekatan dengan area pipa gas tersebut. Lahan milik pemkot itu diduga turut dimanfaatkan dan disewakan untuk kepentingan komersial.

“Selain lahan Pertamina, kami menduga oknum K3D juga menggunakan lahan Pemkot Depok dan menyewakannya. Ini tentu harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, BRD menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Pertamina dan Pemerintah Kota Depok, agar dilakukan penindakan tegas serta penertiban menyeluruh.

“Kami akan segera membuat laporan tertulis kepada Pertamina dan Pemkot Depok. Lahan Pertamina harus segera disterilkan dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” kata Yahya.

Ia juga mengingatkan potensi bahaya serius yang dapat timbul akibat adanya bangunan dan aktivitas di atas jalur pipa gas.

“Jangan dibiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Sangat berbahaya. Saung-saung yang berdiri di lokasi itu harus segera dibongkar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, Pemerintah Kota Depok, maupun pihak yang disebut sebagai K3D terkait dugaan tersebut.***

Depok

Tinggalkan Balasan