Anggota DPRD Jabar Soroti Kasus Situ Telaga Subur yang Diduga Dikuasai untuk Bisnis Ilegal

Spread the love

BERIMBANGCOM, DEPOK — Environmental Society (ENSY) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil alih Situ Telaga Subur yang berada di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Situ yang seharusnya berfungsi sebagai sumber resapan dan tandon air itu diduga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

Kabid Advokasi dan Investigasi ENSY, Anton S, mengungkapkan bahwa saat ini di area Situ Telaga Subur telah berdiri rumah makan dan wahana pemancingan, termasuk bangunan yang didirikan di atas badan air situ.

“ENSY fokus pada program konservasi sumber daya air. Kami mendukung pemerintahan Prabowo–Gibran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan aset negara, khususnya sumber resapan air, dari penguasaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ENSY telah mengadvokasi sejumlah aset pemerintah di Kota Depok yang berkaitan dengan sumber daya air. Salah satunya adalah Situ Telaga Subur yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya.

“Situ Telaga Subur masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2022–2042, titik koordinat badan air Situ Telaga Subur masih terdaftar secara resmi sebagai kawasan badan air.

Namun fakta di lapangan, lanjut Anton, situ tersebut kini tertutup untuk publik, dikuasai secara sepihak, serta dimanfaatkan untuk usaha komersial tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Di atas badan air setu sudah lama dibangun tempat makan dan sarana pemancingan. Kami menduga pemanfaatan badan air dan sempadannya tidak melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

ENSY menilai kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Tak hanya itu, Anton juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah akibat praktik tersebut. Ia menduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok menguap hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Jika diakumulasi sejak setu ini dieksploitasi sekitar 20 tahun lalu, negara dan Pemerintah Kota Depok berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah dari berbagai sektor,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ENSY secara tegas mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Situ Telaga Subur dikembalikan fungsinya sebagai aset negara dan sumber resapan air,” tutup Anton.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, saat dikonfirmasi Anton Sujarwo menyatakan bahwa aset milik Pemprov tidak boleh dikuasai secara pribadi, terlebih untuk kepentingan bisnis.

“Digugat saja kalau itu aset Pemprov. Tidak boleh dikuasai pribadi, apalagi untuk bisnis, karena fungsi utama setu adalah tandon air,” ujarnya singkat.

Iik

Jabodetabek

Tinggalkan Balasan