Ucapan “Warga Tak Bisa Gugat Fasum” Dinilai Menyesatkan, Ahli: Kewenangan Ada di Pemda dan Developer

Spread the love

Bogor – Polemik bangunan konveksi di atas fasilitas umum (fasum) Perumahan Gemilang Lido, Kecamatan Caringin, kembali memanas. Hal ini terjadi setelah muncul pernyataan bahwa warga “tidak akan bisa menggugat fasum”, yang dianggap menyesatkan dan membuat isu makin keruh.

Fasum Belum Diserahterima, Gugatan Memang Bukan Kewenangan Warga

Ahli hukum tata ruang menyebut fasum di perumahan tersebut belum diserahterimakan developer kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena itu, secara hukum:

Developer masih bertanggung jawab menjaga fasum sesuai site plan.

Pemkab memiliki kewenangan penuh menertibkan bangunan ilegal.

Pihak yang bisa melakukan gugatan formal hanyalah:

1. Developer, dan
2. Pemerintah Daerah.

“Tapi bukan berarti warga tidak boleh apa-apa. Yang benar, gugatan formal memang kewenangan Pemda dan developer. Warga tetap bisa melapor dan mendesak penindakan,” kata ahli tata ruang.

Warga Tetap Bisa Laporkan Penyerobotan Fasum

Meski tidak dapat menggugat sendiri, warga tetap punya hak penuh untuk:

-Melaporkan penyerobotan fasum
-Mendesak developer menjalankan kewajiban
-Meminta Satpol PP menindak bangunan tanpa izin
-Melapor ke Ombudsman jika ada pembiaran aparat

Warga disebut sebagai pihak yang dirugikan karena fasum merupakan ruang publik.

Konveksi Dianggap Ilegal: Tak Ada IMB, Tak Ada Izin Usaha

Bangunan dua lantai yang digunakan sebagai konveksi dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen wajib, di antaranya:

-Tanpa IMB/PBG
-Tanpa izin usaha konveksi
-Tanpa persetujuan lingkungan

Berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai fasum

Pengelola hanya memiliki surat desa, padahal desa tidak berwenang memberikan izin pemanfaatan fasum.

Developer bahkan sudah mengeluarkan Surat Peringatan pada 11 Januari 2016 yang melarang pembangunan di lokasi tersebut.

Pernyataan “Warga Tak Kuat Menggugat” Dinilai Arogan

Beberapa warga menilai narasi bahwa “warga tidak akan mampu menggugat” adalah bentuk arogansi dan upaya mengecilkan suara masyarakat.

“Ini bukan soal kuat atau tidak kuat. Ini soal bangunan ilegal di fasum. Secara hukum, yang menggugat itu developer dan Pemda. Tapi warga tetap berhak melapor dan minta penertiban,” kata salah satu warga.

Warga Minta Pemkab Bertindak Tegas

Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka meminta:

-Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan
-Camat dan desa memberi laporan resmi
-Developer mengamankan fasum sesuai site plan
-Pemkab menindak bangunan tanpa izin

“Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang merasa bebas membangun di fasum,” ujar warga lainnya.

Kesimpulan

Meski warga tidak bisa menggugat fasum secara formal, mereka tetap memiliki hak untuk melapor, mengawal, dan menuntut penertiban. Isu utama tetap sama: bangunan konveksi berdiri ilegal di atas fasum yang belum diserahterimakan dan seharusnya jadi fasilitas publik.

Yosep Bonang

Bogor

Tinggalkan Balasan