Penertiban Bangunan Liar di Juanda Mandek, Ada Apa dengan Pemkot Depok?

Spread the love

Depok | Berimbangcom — Penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Juanda Depok kembali molor tanpa kejelasan, meski sebelumnya dijadwalkan sudah dibongkar dua hari lalu. Ketidaktegasan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali menuai kritik warga.

Anton Sujarwo, tokoh masyarakat Depok sekaligus pembina Komunitas Arek Malang (Arema), mempertanyakan sikap Pemkot yang dinilai pilih kasih dalam menjalankan aturan.

> “Informasinya dua hari lalu harusnya dibongkar, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Jangan tembang pilih dong,” tegas Anton kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Lebih dari sekadar molor, Anton juga menuding adanya praktik tidak sehat di balik mandeknya penertiban. Ia menyebut ada dugaan “bagi-bagi hasil” dari praktik sewa lahan ilegal yang mencapai ratusan juta rupiah di atas jalur pipa gas milik Pertamina.

“Itu lahan berbahaya, tapi dipakai usaha atas dasar bayar sewa ke oknum tertentu. Ini jelas mengandung unsur pidana dan bisa melibatkan pejabat tinggi di Depok,” ujarnya lagi.

Rapat koordinasi terakhir yang digelar Pemkot Depok, dipimpin langsung oleh Pj Sekda Nina Suzana, disebut telah menyepakati penertiban. Namun, keputusan pelaksanaan masih menggantung di tangan Satpol PP Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Dede Hidayat belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, pihak Pertamina Gas menyatakan siap menertibkan bangunan liar tersebut lantaran berada di atas jalur pipa aktif yang berpotensi membahayakan publik. Bahkan sosialisasi penggusuran telah dilakukan dengan dukungan Kodim Depok.

Yang mengejutkan, sejumlah pemilik bangunan menunjukkan bukti kwitansi sewa lahan ilegal yang ditandatangani Ketua K3D berinisial HF. Nilai sewa bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

“Saya bayar Rp 10 juta ke HF dan J, tapi ditagih lagi. Saya tolak, apalagi katanya dijamin setahun tidak akan digusur,” ungkap seorang pemilik rumah makan yang enggan disebut namanya.

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan liar, melainkan mengarah pada dugaan mafia lahan dan pemalakan publik secara terstruktur. Ketegasan Pemkot Depok kini diuji.

iik

Depok

Tinggalkan Balasan