Tertutup Soal Data Publik, Desa Tugu Jaya Terancam Diseret ke Komisi Informasi

Spread the love

BERIMBANG.com,Kab. Bogor – Upaya Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor untuk memperoleh keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, terancam menemui jalan buntu.

Permohonan informasi publik yang diajukan KANNI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tugu Jaya sejak 9 April 2025, hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.

Padahal, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengatur bahwa badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat dalam waktu 10 hari kerja. Bila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis—namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak desa.

Merespons kelambanan tersebut, KANNI Kabupaten Bogor telah melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Desa Tugu Jaya pada 2 Mei 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberatan tersebut pun belum dijawab.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyayangkan sikap tertutup Pemerintah Desa Tugu Jaya yang dinilai mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Informasi yang kami minta bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan secara terbuka dan akuntabel, terutama terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kerja,” ujar Haidy, Kamis (8/5/2025).

Haidy menegaskan bahwa permintaan informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara.

“Kami hanya menjalankan hak untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika ada kekurangan, tentu kami ingin menyampaikannya secara konstruktif,” imbuhnya.

Ia juga menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

“Ini bukan hanya soal KANNI, tapi tentang hak masyarakat luas. Transparansi bisa menjadi alat untuk mengungkap potensi penyimpangan jika memang ada,” tegasnya.

Menurutnya, permohonan informasi ini bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa Pemerintah Desa Tugu Jaya menjalankan tugasnya sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Haidy.

Karena tidak kunjung ada respon dari pihak PPID maupun atasannya, KANNI menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Ini merupakan bentuk konkret penegakan hak warga atas keterbukaan informasi publik. Tanpa transparansi, mustahil ada kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Haidy.

Ia juga menambahkan bahwa selain melanggar UU KIP, sikap diam Pemerintah Desa Tugu Jaya juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

“Kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi masyarakat lain yang ingin memperjuangkan hak serupa. Akuntabilitas publik adalah kunci pemerintahan yang sehat,” tutup Haidy.**

Bogor

Tinggalkan Balasan