Anggota DPRD Depok Usir Wartawan, Ketua PWI Akan Lapor BKD Dan Polisi
BERIMBANG.com, Depok – Wartawan Satunet yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, yaitu Rudi Irwanto, diusir saat sedang meliput kegiatan reses anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, yaitu Supriatni di Jalan Perikanan RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari Ahad (02/02/2025).
Kegiatan reses yang diadakan oleh Supriatni, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, bertema “Dalam Rangka Menerima Aspirasi Saran dan Masukan dari Masyarakat.”
Supriatni dengan tegas menyatakan, “Kegiatan ini bukan untuk dikonsumsi publik, hanya untuk internal, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silakan wartawan keluar,” ketika ia melihat Rudi sedang mengambil foto di acara tersebut.
Dengan ekspresi kecewa dan merasa seolah dipermalukan di depan banyak orang, Rudi segera meninggalkan ruangan dan melaporkan kejadian yang menimpanya secara tertulis kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, di Kantor PWI Kota Depok, pada hari Minggu (02/02/2025).
“Saya sedang meliput kegiatan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi terkait kegiatan pejabat publik. Sejauh yang saya ketahui, kegiatan reses seharusnya menjadi bagian dari laporan kinerja anggota dewan yang seharusnya diketahui oleh publik,” terangnya.
Keberadaan Rudi selama meliput juga tidak mengganggu jalannya acara yang sedang berlangsung. Ia juga meminta Ketua PWI Kota Depok untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada BKD DPRD Kota Depok.
“Saya tidak meminta uang, saya hanya menulis berita. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Rudi sambil sedikit terisak.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menerima laporan pengusiran wartawan tersebut secara resmi dan menyayangkan apabila pengusiran terhadap Rudi, yang merupakan wartawan PWI Kota Depok yang berkompeten menurut Dewan Pers, terbukti.
“Rudi adalah anggota PWI Kota Depok yang diakui oleh Dewan Pers. Saya akan segera berdiskusi dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok,” jelasnya.
Rusdy menjelaskan bahwa jika pengusiran wartawan tersebut benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Beliau menyoroti Pasal 7 Ayat 2 yang menyatakan bahwa pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.
Pasal 8 Ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Rusdy menambahkan, “Kegiatan reses adalah kegiatan resmi yang seharusnya bersifat terbuka bagi publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melarang liputan pers terhadap reses. Jika dianalisis lebih lanjut, ada potensi pelanggaran pidana dalam hal ini.”
Seorang wartawan senior ini juga mengungkapkan bahwa hubungan PWI Kota Depok selama ini cukup baik dengan Partai Golkar Kota Depok, sehingga akan berusaha berkomunikasi untuk menemukan solusi terbaik dengan menghubungi Ketua Partai Golkar Kota Depok, yaitu Farabi Arafiq.
“Kita akan mencari solusi secara bijaksana. Kami berharap Bu Dewan Supriani dapat memberikan keterangan dan kami terbuka untuk menerima permintaan maaf secara terbuka di Kantor PWI Kota Depok,” ujarnya.
Jika tidak ada permintaan maaf, Rusdy menegaskan bahwa secara resmi PWI Kota Depok akan melaporkan kejadian ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok, dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan adanya unsur pidana ke Polrestro Depok.
“Namun, kami tetap mengutamakan silaturahmi dan semangat pemaafan,” tutupnya. (***)