Kadis Rumkin Tanggapi Mark Up Lahan Di Curug Depok
BERIMBANG.com, Depok – Tanggapan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, Dadan Rustandi terkait Mark Up Lahan di Kelurahan Curug, Kota Depok disambut baik. Dadan mengapresiasi laporan LSM Gelombang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah hukum yang diambil masyarakat perlu transparan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan menciptakan kejelasan terkait permasalahan lahan di Kelurahan Curug.
Dadan juga mengajak masyarakat untuk merespons permasalahan saat ini dengan penuh kedamaian, karena pihaknya berkeinginan membangun yang terbaik untuk Kota Depok, termasuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan pembangunan sekolah di sana.
“Masyarakat perlu memberikan dukungan kepada kami, karena tindakan yang positif seringkali cepat dilupakan, sedangkan hal-hal negatif kerap menjadi sorotan setiap hari tanpa dasar yang kuat. Mari kita tunggu bukti konkret dari penegak hukum,” ungkap Dadan di ruang kerjanya di Dibaleka, pada Jumat (24/7/2025).
Sebelumnya, LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan SMP Negeri di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 15.166.000.000.
“Dalam proses penganggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut, terungkap penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok sebesar Rp 15.166.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Luas lahan yang seharusnya dibebaskan atau diganti hanya 4000 m² dari total 7.416 m² milik Lie Peng Yang,” ujar Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto.