Mubes FMMC, Tampung Aspirasi Masyarakat Cigombong Mengenai KEK Lido
BERIMBANG.COM, Bogor – Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong (FMMC) menggelar musyawarah besar masyarakat Cigombong, yang dilaksanan di gedung Aula Masjid Al-Azhim, Kecamatan Cigombong, dengan dihadiri oleh Forkopimcam, 2 anggota DPRD Kabupaten Bogor, Para Kepala Desa, OKP, Ormas kepemudaan, dan juga tokoh masyarakat Kecamatan Cigombong, minggu (15/12/2024)
Deni ketua pelaksana kegiatan musyarawah besar masyarkat Cigombong, menerangkan dalam press rilis yang diterima awak media, musyawarah tersebut sebagai tindak lanjut ketidak seimbangan alam danau lido yang tidak hanya menjadi icon cigombong tapi juga warisan alam yang mesti dijaga ke asriannya
” Untuk itu FMMC menampung masukan dari masyarkat cigombong, Maka Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong pada Musyawarah Besar ini dilaksanakan guna untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan saran dan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait KEK Lido yang harus di evaluasi dan memprioritaska kepentingan serta kebutuhan bagi masyarakat cigombong,” ungkapnya.
Menurutnya lagi, Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong atau FMMC ini adalah wadah yang berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat cigombong, adapun visi kami yaitu sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dan merealisasikan amanah udang-undang sebagai alat komunikasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.
” Ini Sebagai refleksi dari beberapa problematika di atas masyarakat meminta pemerintah kabupaten bogor untuk turun tangan mengevaluasi KEK Lido, alasan utama adalah karena banyak mendatangkan masalah mulai dari faktor lingkungan yang tak lagi bersih, kesehatan menurun karna pencemaran akibat air danau yang kumuh, hingga penyerapan tenaga pekerja yang tidak banyak melibatkan penduduk sekitar lido cigombong,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Angka pengangguran semakin naik, manfaat KEK selain menjadi khusus juga harusnya dapat menyerap tenaga kerja lokal guna mendukung untuk mengurangi kesenjangan yang terjadi di kawasa KEK lido cigombog.
” Air danau lido adalah sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal didekat danau, rupanya kini masyarakat tidak lagi merasakan manfaatan atas ke alamian dan kelestarian alam yang mulai punah di danau lido, semula berskala 25 H, kini hanya 9 H tersisa akibat penimbunan tanah pada danau lido untuk kepentingan pembangunan KEK serta rusaknya ekosistem alam di danau lido yang bagi sebagian masyarakat adalah sebagai sumber mata pencaharian untuk keberlangsungan hidup,” paparnya.
Sehingga masyarakat mulai merasakan dampak negativ terhadap kesehatan yang di akibatkan karna pencemaran limbah yang masuk ke dalam jalur air danau lido, dan lagi kurang nya pemanfaatan itu juga yang sangat di khawatirkan oleh masyarakat karena di musim panas nanti danau lido tidak lagi menjadi pemasok utama untuk jadi penolong ketika dilanda Kekeringan.
“Terlihat jelas penyusutan air di danau lido kian hari makin dangkal. Jelas hal tersebut tidak seimbang dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, ole sebab itu tindakan yang harus segera diambil oleh pemerintah selain mengevaluasi izin KEK lido ialah juga me revitalisasi dan menormalisasi kembali danau lido agar ekosistem tetap terjaga, warisan budaya terselamatkan dan keseimbangan alam yang berdampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Karena Sumber resapan air warga mulai berkurang akibat daripada stabilitas alam yang banyak terganggu, normalisasi ini mencegah upaya terjadinya banjir, selain memberikan dampak positif pada sektor pertanian dan perikanan, serta melestarikan budaya dan warisan alam yang megah, kondisi alam di lido cigombog juga bisa tetap terjaga asri sehingga, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat di sektor pariwisata.
“Tak hanya lingkungan yang rusak, masyarakat juga kini sangat meyesal karna daerah KEK lido seakan menjadi daerah terlarang bagi masyarakat cigombong, tempat tinggal dan lahan pesawahan yang dulu mereka relakan di gusur guna mendukung pembangunan KEK lido kini malah sangat dibatasi,” bebernya.
Beberapa fasilitas pemanfaatan KEK lido juga tidak bisa dinikmati oleh masyarakat seperti sarana olahraga, lahan terbuka hijau dan yang lain nya, terlebih masih banyak masyarakat yang belum medapatkan ganti rugi atas kerusakan yang di alami ketika pembangunan berlangsung, mulai dari keretakan dinding rumah, aliran sungai yang ditimbun hingga terputusnnya.
” Oleh sebab itu pada hari ini kita gelar musyawarah dengan seluruh perwakilan dari seluruh unsur masyarakat,dengan kesepakatan yaitu, 1.Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Dalam Hal Ini Pj. Bupati Kabupaten Bogor, Ketua DPRD serta Ketua Wakil q dan Anggota Dari Komisi 1, 2, 3, 4 DPRD Kabupaten Bogor untuk merespon Masyarakat Cigombong terkait dengan keberadaa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang tidak memberikan manfaat, bahkan malah merusak alam,” terangnya.
Selajutan poin ke 2. Meminta pemerintah pusat utuk mengEvaluasi Izin Kek Lido.
3. Normalisasi Dan Revitalisasi Danau Lido, 4. Meyalurkan Dana CSR Untuk Kepentingan Masyarakat Cigombong, 5. Kembalikan serta buka ruang akses publik jalan Masyarakat, 6. Membuka ruang fasilitas umum (Public Spare) : Sarana Bermain, Sarana Olahraga Warga Cigombong sebagai bagian dari kompensasi dikarnakan tidak ada sarana bermain setelah akses danau lido di tutup. Untuk poin ke 7. Yaitu Kembalikan Fungsi Air Lido Sebagai Serapan Agar Masyarakat Cigombong Tidak Mengalami Kekeringan serta pencegahan banjir yang berkelanjutan, 8. Memberikan Tanah pasus pasum untuk sarana pemerintahan Kantor Polsek Koramil dan Kecamatan serta Legalisasi sarana ibadah Mesjid Raya Al-Azhim.
” Dan poin yang terakhir yaitu poin ke 9.Membangun komitmen untuk menyerap tenaga Pekerja memperioritaskan Putra-Putri Cigombong dimasa mendatang, dan semua kita telah sepakati di berita acara musyawarah Besar Masyarakat Cigombong,” pungkasnya.
(Na)