Keberatan Ronando, Penangguhan Penahanan Terduga Perusak Tembok Pembatas Gereja HKBP
BERIMBANG.com – Advokad Ronando Siallagan SH. bersama Jannus Marpaung SH, Kuasa hukum Gereja HKBP gedung baru di Cibinong, Kabupaten Bogor, memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor, sebagai saksi perusak dinding pembatas.
Usai mendampingi pemeriksaan sebagai saksi tambahan, Ronando Siallagan SH, mendapat informasi, bahwa terduga pelaku mendapat penangguhan penahanan.
“Saya selaku kuasa hukum dan juga pelapor merasa prihatin dan keberatan atas ditangguhkannya penahanan terduga pelaku perusakan tembok pembatas gereja baru dan gereja lama,” kata Ronando.
Dia menjelaskan aturan terkait pasal demi pasalnya, “Saya setuju, penangguhan penahanan dengan dasar kemanusiaan, tapi keberatan saya, karena terduga pelaku telah melakukan berulang kali, yang tertangkap tangan (tepergok) saja sudah 3 kali,” kata Ronando.
Uraian Ronando terkait produk hukumnya, kata dia, walau dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa si tersangka mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,
“Tentu pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan kewenangannya untuk melakukan penahanan atas dasar perilaku si TSK yang sudah berulang ulang melakukan tindak pidana, hal ini di atur dalam Kewenagan penyidik untuk menahan syarat subyektif poin 3 bahwa pelaku di khawatirkan melakukan tindak pidana,” terangnya.
Hal ini, lanjut Ronando, bisa di buktikan dari sikap pelaku yang melakukan perbuatannya yang berulang ulang, dari dasar syarat penahanan ini, “Harusnya penyidik sudah tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh (diduga,-red)) TSK,” katanya.
“Saya khawatir bahwa diterimanya permohonan penangguhan penahanan ini berpotensi akan membangkitkan amarah ribuan jemaat yang sudah kesal atas tindakan (diduga) si pelaku ini,” ucapnya.
Menurut keterangan Ronando, terduga pelaku yang telah beberapa kali tepergok perusakan itu, “Seharusnya dia bisa berpikir bijaksana, dan mengerti betul bahwa perusakan itu bukan menjadi contoh bagi jemaat lainnya,” ucapnya.
Ronando menegaskan, “Kalau baru satu kali melakukan perusakan, saya tidak akan keberatan dengan penangguhan penahanan itu, ini sudah lebih dari 3 kali, itu namanya sudah menjadi kebiasaan,” katanya.
Keberatan Ronando lainnya yang mengkhawatikan bakal terulang kembali perusakan lainnya, “Bagaimana nanti jika perusakan terulang, terus ada korban jiwa, itu yang saya khawatirkan juga. Harapannya jangan terjadi,” katanya, “Semoga pihak kepolisian menjamin hal itu,”
Kronologi kejadian, menurut Ronando, “Ribuan jemaat sudah gerah atas perilaku dan tindakan sipelaku ini mulai dari bulan September lalu, hingga ke hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dan tertangkap tangan, namun kami masih menahan amarah,” katanya, 19 Oktober 2022.
“Dan esok harinya Minggu 16 (Oktober 2022) nya sekitar pukul 22..00 WIB. Mereka kembali melakukan aksi pengrusakan secara terang terangan, dan amukan jemaat mulai tak terkontrol,” jelas.
Ronando Siallagan SH akan mengawal kasus perusakan tersebut hingga ke meja hijau, Menurut keterangan dia laporannya telah ditindak lanjuti kepenyidikan dengan nomor B./262/X/2022/Reskrim.
(Tengku Yusrizal)