Bogor

IPPAT Kabupaten Bogor Persilahkan Proses Hukum, Adzan: Akan Saya Lanjutkan

Spread the love

BERIMBANG.com – Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn., selaku kuasa hukum pemilik Sertikat Hak Milik (SHM) di Desa Cijayanti, Kabupaten Bogor, memenuhi undangan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang berkedudukan di Kabupaten Bogor. Pada Selasa (25/1/2022).

Pengurus IPPAT yang mewakilkan ketua, wakil ketua bidang pengayoman, Suherdiman secara pribadi telah mengundang pembuat Akta Jual Beli (AJB) 2014 yang diduga bermasalah, namun yang memenuhi undangan hanya pihak pelapor yang merasa dirugikan oleh PPAT yang membuat AJB tahun 2014.

Dalam forum yang dihadiri beberapa pengurus IPPAT, Suherdiman mengaku telah mengundang dua kali pembuat AJB 2014 secara pribadi, agar menyelesaikan masalahnya, namun undangan tersebut diabaikan.

Karena pihak pembuat AJB 2014, mau pun perwakilannya tidak ada yang menghadiri undangan, IPPAT memutuskan semua dikembalikan bagi yang merasa dirugikan oleh tindakan anggotanya.

“Kita sudah bersepakat,” katanya, “Masalah ini (adanya AJB 2014) kita kembalikan ke Abang (Adzan kuasa hukum pemilik lahan SHM, yang diklaim oleh AJB 2014 _Red),” ucap Suherdiman.

IPPAT, kata Suherdiman, mempersilahkan melanjutkan perkara melalui peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, sebab IPPAT Kabupaten Bogor tidak ingin disebut membackup atau melindungi anggotanya yang bermasalah, “Saya tidak mau itu (terjadi),” katanya.

Sementara itu Adzan selaku kuasa hukum pemilik SHM, bakal melanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan, “akan saya lanjutkan, perkara ini hingga terang,” ujarnya.

Selain undangan IPPAT, Adzan mendapat undangan BPN Kantah Kabupaten Bogor, melalui surat elektronik, menindaklanjuti laporan Adzan agar memeriksa pembuat PPAT 2014.

Dalam surat BPN Kantah Kabupaten Bogor nomor: 198/Und-HP.03.04/1/2022. Yang diundang Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kabupaten Bogor, pembuat AJB 2014 dan yang memintanya, serta Mohammad Adzan SH, MH, MKn. diminta hadir Pada 27 Januari 2022, nanti.

Seperti diketahui, sebidang lahan SHM yang telah diblokir oleh Kantah Kabupaten Bogor, permintaan dari data AJB 2014, namun pemilik SHM, menurut kuasa hukum, kliennya tidak pernah melakukan jual beli tersebut.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan