Bogor

Rapat Paripurna DPRD Kab.Bogor Penetapan Raperda, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

Spread the love

BERIMBANG.com Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019,

Rapat digelar dalam Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 29 juli 2020.

Dalam sambutannya Bupati Bogor menjelaskan, tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah di laksanakan,

Mulai dari rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah pada tanggal 10 juli 2020 yang lalu,

Ekspose tanggal 13 juli 2020 dilanjutkan dengan proses pembahasan yang dimulai tanggal 23 juli 2020 dan berakhir tanggal 28 juli 2020 kemarin.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,”

“Khususnya kepada badan anggaran yang selama proses rapat pembahasan telah memberikan saran, kritik dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,”

“sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terang Ade Yasin.

Lalu, dia menguraikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,

bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,

Paling lama tiga hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Hasil evaluasi oleh Gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bupati/Walikota.

“berdasarkan ketentuan tersebut, maka setelah persetujuan bersama ditandatangani dalam tiga hari kerja kami akan segera menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)