Satpol PP Depok Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB Dan Serukan Physical Distancing
BERIMBANG.COM, Depok – Pemerintah Kota Depok, memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
“Perpanjangan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250- Hukham/2020 tanggal 28 April 2020,” kata Walikota Depok Mohammad Idris, Selasa (28/4/2020).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250- Hukham/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB di Kota Depok serta Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 443/198/Kpts/ Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.
Idris mengatakan, evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak 15-28 April 2020 masih terjadi peningkatan kasus, yaitu kasus terkonfirmasi rata-rata 8-9 orang per hari dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7 orang per hari.
“Akan tetapi kita tetap harus waspada dengan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua agar penularan Covid-19 dapat dihentikan,” katanya.
Menindaklanjuti Arahannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, masih menemukan sejumlah penjual, warung makan dan toko-toko yang menimbulkan kerumunan warga. Karena itu, Satpol PP terus mengingatkan penjual dan pembeli untuk menjaga dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak fisik, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 diKota Depok.
Sementara itu Sekretaris Tim Covid-19 Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, SatPol-PP bersama tim terus melakukan pemantauan ke seluruh wilayah di Kota Depok. Hingga saat ini masih ditemukan sejumlah pedagang yang menimbulkan kerumunan saat menjajahkan dagangannya.
“Kami sampaikan kepada penjual dan pembeli untuk mengutamakan jarak fisik,” tutur Taufiq, Rabu (29/04/2020).
Taufiq menuturkan, jika ditemukan kerumunan pada penjual takjil, makanan dan toko, maka Satpol PP Kota Depok segera melakukan peneguran. Tentunya juga diingatkan untuk mengikuti aturan yang berlaku selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikatakan Taufiq, pihaknya tidak dapat langsung melakukan pembubaran dan penertiban. Untuk itu, diminta kesadaran dari para pedagang dan pembeli untuk menerapkan physical distancing.
“Apabila tidak memungkinkan dilakukan pembubaran, kami ingatkan agar tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan menjaga jarak dengan orang lain,” tuturnya.
Terakhir, dirinya berpesan kepada seluruh penjual takjil maupun pembeli untuk tetap menjaga diri dengan physical distancing. Tentunya agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. (adi).