Kejagung Periksa 5 Saksi & 1 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
BERIMBANG.com Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono S.H., M.H. melalui keterangan tertulis, kemarin Rabu 12 Februari 2020. di Jakarta.
Hari menjelaskan, Saksi yang diminta keterangannya antara lain: 1. Helin Saputro (Karyawan Mayapada Group); 2. Dwi Laksito (Head of Bancassurance Relationshop PT AJS); 3. Dra. Novi Rahmi, MM. (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. AJS); 4. Sutedy Alwan Anis (saksi keberatan dan memohon buka blokir saham); 5. Po Saleh (nominee grup Benny Tjokrosaputro).
Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya pada hari rabu (12/02) adalah Sdr. HENDRISMAN;
Saksi yang diperiksa awalnya datang 2 orang yaitu 1 orang berkaitan dengan pengelolaan saham di peruhasan grup Heru Hidayat dan 1 (satu) orang berkaitan dengan pengelolaan saham PT. AJS dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta.
Tetapi setelah jam istirahat siang datang lagi 3 orang saksi yakni saksi yang keberatan dan memohon dibuka blokir sahamnya, saksi nominee grup Benny Tjokrosaputro dan saksi dari managemen PT. AJS.
“Sampai saat ini pemeriksaan Tersangka Hendrisman dan saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Hari Setiyono S.H., M.H.
(Edo/TYr)