Pemanggilan Hardiono Oleh Bawaslu Kota Depok Sangat Lemah
BERIMBANG.COM, Depok – Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono setelah memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan Spanduk di Kecamatan Beji menjadi sorotan masyarakat Kota Depok, pasalnya spanduk yang dipasang menerangkan pernyataan dari Hardiono yang dianggap melakukan kampanye terselubung sehingga Panitia Pengawas Kecamatan Beji melaporkan atas temuan spanduk tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Hardiono menepis bahwa spanduk yang terpasang bukan dirinya yang melakukan tetapi sekelompok warga yang menginginkan pemimpin baru, atas kejadian tersebut Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu untuk Klarifikasi
” Seharusnya Bawaslu lebih teliti lagi dalam melakukan pemanggilan, jangan langsung menyatakan saya yang melakukan pemasangan spanduk apalagi sampai melanggar Kode Etik ASN, itu tidak benar, ” terang Hardiono.
Hardiono pun menilai hal yang wajar sekelompok Masyarakat mendukung dirinya untuk mencalonkan Walikota Depok, itu menurutnya hak dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan dipilih. AtasĀ dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat sekda Kota Depok, Bawaslu menyatakan kasus ini selesai.
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. S.H mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, Delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN, bahwa klien nya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok .
” Takutnya pengadu ini berafliasi dengan calon Walikota ataupun Wakil walikota sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.
Dirinya berharap, setiap ada pelanggaran kampanye Bawaslu harusnya lebih teliti dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye kedepannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota DepokĀ mengucapkan terima kasih kepada bapak Hardiono sebagai Sekda Depok yang begitu koorperatif atas pemanggilan kami. pemanggilannya hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.
“ini sifatnya hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah Kota Depok”katanya (31/1)
Menurut Luli, Bawaslu akan bertindak setiap laporan dan temuan adanya tindak pelanggaran, kemudian kami proses, namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengukuti tahap proses kajian terlebih dahulu.
“Proses cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga melakukan pelanggaran” terangnya.
Iik