Dinilai Lalai Administrasi, Pasar Kemang Bogor Dikelola Swasta
BERIMBANG.COM, Bogor – Pengelolaan pasar induk kemang berlokasi di JL. K.H Sholeh Iskandar, kel. Cibadak, kec. Tanah Sareal Kota Bogor, seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, tanpa sepeserpun rupiah masuk ke pemerintah kota Bogor,
Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman Menjelaskan, Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang "Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor," ujarnya, diruang kantor Balaikota Bogor, jumat,23/3/2018.
Pengelolaan yang seharusnya menjadi hak pemerintah dalam perjanjian kerjasama pemkot Bogor dengan PT Galvindo,
"Kalo lah aset itu adalah aset pemerintah kota, lantas diakui (pemkot), belum tercatatkan di neraca aset kita (pemkot Bogor), pasar TU itu belum terjadi menjadi hak aset kita, belum ada serah terima berita acara serah terima PT galvindo ke kita (pemkot)," terang Usmar.
Lanjutnya, "Tapi saat itu 2007, pemerintah kota bogor juga lalai, Dalam meng-administrasikan, minimal harus ada teguran 1, 2, 3, saat itu tidak ada" katanya.
Kesepakatan yang menjadi dasar pengambil alihan pengelolaan, hak pemerintah Kota Bogor dari PT Galvindo "semua dokumen mou 2001 aslinya tidak ada, hanya copyan saja (yang ada)," katanya.
"Gak cukup bukti (mengambil alih pengelolaan). Didalam rapat bahwa bukti-bukti copy ini tidak bisa menjadi alasan untuk mereka menyerahkan ke kita (Pemkot Bogor.red)," tutur Usmar.
"Perjanjian pengelolaan lagi dibahas oleh pak Kajari dengan pihak kuasa dari sana ( PT Galvindo) kita Memberikan hak kuasa kepada KAJARI melakukan negosiasi, sampai dengan ada titik terang untuk persoalan pengelolaan," pungkasnya. (Tengku YusRizal)