3 Lahan di Solo Terancam Disita Negara, Pemilik Punya Waktu 587 Hari untuk Selamatkan
Berimbang.com – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah menelusuri tiga bidang tanah di Kota Surakarta yang diduga terlantar. Jika terbukti tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, lahan tersebut berpotensi diambil alih negara dan dimasukkan ke dalam Bank Tanah untuk kepentingan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati, mengungkapkan bahwa proses penelusuran sudah masuk tahap monitoring. Lahan tersebut berada di satu lokasi di Kelurahan Sumber dan dua lokasi di Kelurahan Mojosongo.
“Sebelum tanah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar, ada prosedur panjang mulai dari pemantauan lapangan, pengiriman surat peringatan, hingga verifikasi oleh Panitia C yang dibentuk BPN Pusat,” ujar Wahjoe saat ditemui di Public Service Expo, Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, pemilik lahan akan menerima surat peringatan bertahap—mulai dari SP 1 hingga SP 3—sebelum keputusan final diambil.
Proses Panjang: 587 Hari Menuju Status Tanah Terlantar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya memakan waktu hingga 587 hari, dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik untuk memperbaiki pengelolaan tanah dalam jangka waktu 180 hari.
Jika diabaikan, pemerintah akan mengirim SP 1 (90 hari), lalu SP 2, dan SP 3. Apabila pemilik tetap tidak menunjukkan itikad mengelola, lahan akan dinyatakan terlantar dan masuk ke Tanah Cadangan untuk Negara.
“Tanah-tanah ini nantinya akan digunakan untuk reforma agraria atau kepentingan publik lainnya,” jelas Nusron.
Dasar Hukum dan Antisipasi Konflik
Kebijakan ini merujuk pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pemerintah menilai lahan yang dibiarkan kosong lebih dari dua tahun sejak hak diterbitkan rawan memicu konflik agraria dan potensi pendudukan ilegal.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghapus hak masyarakat, melainkan mendorong pemanfaatan tanah agar tidak terbengkalai.
“Pemerintah tidak akan serta-merta mengambil tanah tanpa prosedur. Ada masa tunggu, ada peringatan, dan semua berjalan sesuai hukum,” kata Hasan.
Konteks Nasional
Saat ini pemerintah sedang memetakan hampir 100 ribu hektare tanah terlantar di seluruh Indonesia. Penelusuran dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah digunakan secara produktif demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Red