Bulan: Desember 2023

Bogor

Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Mengamankan 25 Pengedar Dan Pemakai Narkoba

BERIMBANG.com Bogor – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil amankan 25 tersangka dengan kasus narkotika jenis sabu, ganja, psikotropika dan obat keras tertentu. Dari 25 tersangka pengedar dan pemakai narkotika tersebut diamankan Satnarkoba Polresta Bogor dari periode tangga 01-18 Desember 2023.

“Khusus untuk sabu sabu ada 8 orang tersangka yang diamankan, untuk ganja itu ada 7 orang tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis ada 8 orang tersangka dan obat keras tertentu ada 2 orang tersangka,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor kepada media, Senin (18/12/23).

Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 244,48 gram sabu, narkotika jenis ganja 7466,57 gram atau 7 kilo lebih, tembakau sintetis 636,69 gram dan obat keras tertentu seperti psikotropika ada Tramadol, Trihexipenidil dan juga Eximer, sebanyak 2300 butir.

“25 tersangka itu, kita amankan di berbagai wilayah di Kota Bogor dan yang terbanyak ada di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus yang kita tangani di wilayah Bogor Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku ganja di jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling singkat 5 tahun – 20 tahun.

Kemudian untuk pelaku tembakau sintetis dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. Dan untuk yang meracik tembakau sintetis pasal 113 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara undang undang tentang narkotika.

Dan untuk pelaku obat keras tertentu dijerat dengan pasal 436 ayat 2 undang undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Yosep)

Bogor

Remaja Islam Kawungluwuk (Riska) Desa Cijeruk Menggelar Acara Maulid Nabi Muhammad Saw

BERIMBANG.COM, Remaja Islam Kawungluwuk (RISKA) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. Kegiatan Peringatan Maulid Nabi yang di hadiri para Alim Ulama, Kapala Desa Cijeruk, Babinsa dan Babinmas Desa Cijeruk, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rt Rw, Paguyuban Desa Cijeruk Hibeur (PDCH), Para Remaja Putra/Putri Kawungluwuk, dan Masyarakat Kawungluwuk, yang bertampat di Kampung Kawungluwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, minggu (17/12/2023) malam.

Peringatan Maulid Nabi yang di temai dengan “Meneladani Sifat Serta Akhlak Rosulullah SAW Dalam Kehidupan Sehari – Hari”
Acara yang dimeriahkan dengan Pawai Dongdang, Bersholawat Bersama, serta Tabligh Akbar.

Kepala Desa Cijeruk, H. Asep Saepul Rohman (Pahad) saat sambutannya mengucapkan, Marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas nikmat yang dianugerahkan kepada kita semua sehingga pada malam hari ini kita semua diberi kenikmatan dan kesehatan jasmani dan rohani sehingga dapat berkumpul di tempat yang insya Allah penuh barokah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

“Alhamdulillahirobbilalamin pada tahun ini lingkungan kita masih dapat menyelenggarakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana biasanya. Peringatan Maulid Nabi ini harus dilakukan secara terus-menerus dan semoga Allah kembali mempertemukan kita di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Sebagai Kepala Desa, Dirinya sangat berterima kasih atas sumbangsih dari semua pihak dan segenap panitia yang telah berusaha sebaik mungkin dalam menyelenggarakan acara peringatan Maulid Nabi tahun ini dengan meriah.

“Sebagai umat Islam sudah sewajarnya kita mengadakan acara peringatan Maulid Nabi ini dengan mengenal lebih dekat junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan taqwa kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan demikian, kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan dapat menjalankan perintahnya sekaligus dapat menjauhi larangan-larangan Allah,” ungkapnya.

Sementari itu, Dede Irawan (Ude) Tokoh Pemuda Kawungluwuk mengatakan, Terselenggaranya acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bentuk kekompakan para Remaja Islam Kawungluwuk serta dukungan dari lapisan masyarakat sehingga dapat melaksanakan di setiap tahunnya, dengan menggelarnya acara ini bentuk kecintaan kita kepada Nabi Muhammda SAW.

“Bentuk kecintaan kita dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga para Remaja Kawungluwuk mendapatkan safaan dan keberkahan, serta dapat meneladani sifat – sifat sarta Akhlah Rosulallah SAW dalam menjalankan kehidupan sehari – harinya,” ucapnya.

(Na)

Bogor

Klaim Lahan Sepihak, Ahli Waris Tak Terima: Masih Proses Hukum

BERIMBANG Bogor – Sengketa lahan waris Mangsoer RD H Dalem mendapatkan pengakuan sepihak dari pihak Yayasan Wiranata, walaupun pihak keluarga ahli waris ada menunggu lahan tersebut.

Pengakuan sepihak itu mengundang keramaian di sekitar lahan yang bersengketa, bahkan pihak Yayasan Wiranata mengatakan hal yang tidak diterima oleh para ahli waris, Sabtu (16/12/2023).

Padahal status lahan tersebut masih dalam persidangan, dan diduga bahwa adanya permintaan dari pembeli lahan itu kepada pihak Yayasan untuk memasang plang yang mereka inginkan.

Hal itu disampaikan oleh pihak ahli waris Mangsoer RD H Dalem yang diberikan kuasa untuk menguasai lahan itu, yang mengatakan bahwa hal itu diduga sebagai permintaan dari orang ketiga atau pembeli lahan tersebut.

“Mereka ingin memasang plang itu secara paksa, dan dari pihak kita menolaknya. Bahkan menurut orang kita yang berjaga, mereka membuat perkataan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya,” kata Juanda Hermawan, kuasa dari H RD Rudy Yusuf yang dikonfirmasi di lokasi lahan sengketa tersebut, Sabtu (16/12/2023).

“Pemasangan plang yang mereka paksakan itu, diduga karena ada kepentingan untuk pembeli lahan tersebut. Dan hal pemasangan plang itu yang kurang beretika, sedangkan lahan itu aja masih proses hukum di pengadilan tinggi Jawa Barat,” imbuhnya.

Juanda juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu tunduk akan keputusan akhir pengadilan. Dan tanpa disuruh pun akan meninggalkan lahan itu, andaikata memang telah adanya putusan pengadilan yang sah.

“Kita juga mengerti akan hukum, dan ini ada etikanya. Tanpa dipaksa pun kami akan keluar dari lahan sengketa itu, asalkan itu dari permintaan juru sita pengadilan, yang menyatakan bahwa pihak kami kalah dalam proses pengadilan, karena itu kan memang sah berasal dari negara,” tuturnya.

“Jadi sebaiknya mereka tidak mengada-ada hal diluar permasalahan ini, kita fokus saja menunggu keputusan pengadilan yang sah. Dan perlu diketahui bahwa tanah tersebut merupakan waris dari nenek moyang kami, hanya salah satu ahli waris ada yang serakah, makanya terjadi sengketa seperti ini,” pungkasnya.

(Yosep)

Bogor

Polresta Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Hotel Bogor Icon

BERIMBAMG.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Hotel Bogor Icon, Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, motif pembunuhan tersangka Devid Ailesmana (19) kepada Nindi Putri (19) dikarenakan sakit hati.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, pembunuhan berencana dilakukan, karena sakit hati kepada korban,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor, Selasa (12/12/2023).

Bismo menerangkan, sakit hati dari tersangka lantaran korban sering menceritakan kepada teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari tersangka.

Tersangka dan korban, kata Bismo, pernah menjalin asmara kurang lebih satu tahun. Namun mereka tetap berkomunikasi dengan baik.

“Tersangka dan korban pernah menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun,” jelas Bismo

Kronologi pembunuhan berencana

Bismo menegaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk pembunuhan berencana.

Karena, lanjut Bismo, tersangka sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk melancarkan aksi pembunuhannya kepada korban.

Awal mulanya, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh Kabupaten Bogor, Kamis (07/12/2023) lalu.

Kemudian, pukul 21.00 WIB, mereka berdua menuju Hotel Bogor Icon untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.

“Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya,” jelas Bismo

Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya. Kemudian baru korban.

Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali.

“Korban ditusuk dibagian leher, punggung sebanyak 7 kali,” ungkap Bismo

Lalu, lanjut Bismo, tersangka membersihkan darah di kamar Hotel Bogor Icon nomor 603. Dan menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.

(Yosep)

 

Bogor

Pemdes Ciadeg Realisasikan Anggaran Dana Desa Tahap 3 Tahun 2023 Untuk Pembangunan Jaling

BERIMBANG.COM, Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor sedang gencar – gencarnya melaksanakan kegiatan pembangunan Infrastruktur di masing – masing Desanya. Kegiatan pembanguanan Infrastrukter tersebut yang merupakan turunnya Anggaran Dana Desa (DD) Tahap 3 Tahun 2023

Seperti sama halnya yang sedang dilaksanakan Pemerintah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan pembangunan jalan di beberapa titik di wilayahnya dengan menggunakan Anggaran Dana Desa tahap 3 Tahun Anggaran 2023.

Kepala Desa Ciadeg, Wahyu Rahayu mengatakan, Dengan turunya Anggaran Dana Desa tahap 3 Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Desa Ciadeg langsung merealisasikannya untuk pembangunan jalan lingkungan di tiga titik. Adapun kegiatan Pembangunan jalan lingkungan yang saat ini di kerjakan, seperti Betonisasi jalan lingkungan di Kampung Gembrong, Rt 02, Rw 07, dengan Volume pengerjaan P. 100 M x L. 1 M x T. 0,10 M. Pengaspalan di Kampung Lengis RW 9, dengan Volume pengerjaan P. 300 M x L. 1 M x T. 0,03 M. Dan Pengaspalan di Kampung Dukuh Rw 11 dan Rw 14, dengan Volume pengerjaan, P. 186 M x L. 3 M x T. 0,03 Meter.

“Alhamdulillah dengan turunnya Dana Desa ini harapan Kami (Pemerintah Desa) dan Masyarakat terlaksana dengan dibangunnya jalan lingkungan di wilayah – wilayah perkampungan sehingga memudahkan akses warga untuk kegiatan sehari – harinya. Insha Allah dengan tertatanya jalan yang bagus, Kami juga bersama Masyarakan secara gotong royong akan merawat dan menjaga jalan tersebut sehingga terciptanya lingkungan yang bersih demi kesehatan kita semua,” ungkapnya Wahyu kepada berimbang.com, senin (11/12/2023)

Pantauan Berimbang.com pengerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut yang dilaksanakannya oleh TPK Desa Ciadeg bersama Masyarakat.

(Na)

Depok

Qori Hatmalina Janji Akan Jaga Amanah Warga Depok

BERIMBANG.com, Depok – Kehadiran Qori Hatmalina caleg unggulan Partai Gerindra nomot urut 5 dapil Saboci di rumah ibu Maryanih dan ibu Bari disambut hangat emak-emak di wilayah Sawangan. Kegiatan kampanye dialogis yang diselingi canda tawa membuat para emak-emak terhibur dan sangat antusias saat Qori Hatmalina menjelaskan misi dan visi dirinya sebagai Caleg.

“Qori berharap teteh-teteh dan emak-emak pilih Qori karena hati nurani, InshaAllah Qori akan jaga amanah kalian, visi Qori ingin menjadi Anggota Dewan yang amanah, dan misi Qori ingin memperjuangkan aspirasi warga masyarakat Saboci di parlemen, khususnya prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Qori Hatmalina, Kamis (7/12/2023) di kediaman ibu Maryanih yang dihadiri sekitar 150 orang emak-emak.

Di tempat yang berbeda di hari yang sama,  di rumah ibu Bari di wilayah Sawangan Baru, kampanye dialogis Qori Hatmalina berjalan dengan lancar dan sukses, yang juga dikawal pihak Panwascam, polsek, PKD, dan beberapa jurnalis.

“Saya dan emak-emak warga Sawangan Baru pilih dan dukung Qori Hatmalina karena cocok dengan kepribadiannya yang dermawan dan bisa dipercaya. Visi dan misinya juga sangat realistis, harapannya Qori bisa jadi Wakil Rakyat yang bisa mencari solusi bagi permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan di wilayah Saboci, dan juga permasalahan perihal modal dagang para pedagang kecil di wilayah Sawangan Baru khususnya,” tutur ibu Bari yang diiyakan para emak-emak yang mendampinginya saat awak media melakukan wawancara.

Saat melakukan kampanye dialogis yang ke 4 dan 5 di tempat yang berbeda dihari yang sama, Qori Hatmalina mengatakan, “InshaAllah Qori janji akan kembalikan gaji ke masyarakat dalam bentuk program Kesejahteraan bila Qori terpilih menjadi Wakil Rakyat,” katanya.

Saat menutup pembicaraan dengan awak media multinewsmagazine.com, Qori mengakui bahwa dirinya sering mendapatkan hal-hal yang tidak mengenakkan, mengingat suhu persaingan mulai memanas di dapil 6.

“Banyak hal yang sifatnya black campaign menghantam saya, tapi saya bikin santai saja, maklum lah suhu persaingan di dapil Saboci mulai memanas,” pungkas Qori Hatmalina.**

Bogor

Penahanan Keluarga Dugaan Perusak Pipa PDAM Tirta Pakuan Menuai Kontroversi

BERIMBANG.com Bogor – Satu keluarga di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan perusakan pipa jaringan PDAM Tirta Pakuan.

Lima tersangka yang merupakan warga Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ini terdiri dari nenek, anak, dan cucu. Mereka adalah Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso mengatakan kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor.

“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor di Mako Polresta Bogor, Kamis (07/12/2023).

Kelima orang ini memiliki peran masing-masing. Sang nenek yang menyuruh melakukan pengrusakan dan T menyediakan alat potong gerinda. Sedangkan ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan tersebut.

Bismo menerangkan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.

“Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C,” terangnya.

Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).

“BPN menyatakan obyek tanah itu tidak tidak terdaftar adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” katanya.

Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga Ratna melakukan perusakan pipa. Perusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda. Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu. Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

“Pihak keluarga Ratna melakukan perusakan dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Pipa yang bocor ini membuat distribusi air ke rumah-rumah warga terganggu dan memicu reaksi dari warga, karena waktu itu musim kemarau,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum pihak keluarga Ratna menyebutkan, bahwa kasus ini merupakan suatu kekeliruan dari kepolisian. Sebab menurutnya, tuduhan yang diberikan kepada kliennya sangat tidak tepat.

“Mereka mengenakan pasal 170 ayat 3 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, itu sebagai pasal yang diciptakan mereka untuk menahan klien kami,” kata Salestinus A Ola SH, kuasa hukum keluarga Ratna.

“Polisi seharusnya sebagai penegak hukum,  dan sebagai polisi seharusnya tidak boleh melanggar hukum, itu prinsipnya. Karena itu mereka juga bisa di penjarakan, dan sudah kita laporkan kasus ini ke meja Presiden,” imbuhnya.

Ola juga bersikukuh, bahwa untuk kasus ini tidak akan berdamai dengan Polresta Kota Bogor, karena menurutnya, kasus ini sudah melanggar dan merampas kemerdekaan salah satu warga negara Indonesia.

“Ya ini sudah melanggar aturan dan KUHP pasal 333 KUHP yang menyebutkan merampas kemerdekaan seseorang. Dan kasus ini akan memenjarakan Kapolresta Bogor, karena telah memaksakan dengan menahan klien kami,” tegasnya.

“Maka itu kami minta klien kami dibebaskan, dan bila klien kami tidak dikeluarkan, maka akan kami kejar sampai Kapolresta Bogor Kota dipenjara juga,” pungkasnya.

(Yosep)