Bulan: Juni 2023

DaerahJakarta

Praktisi Hukum Edukasi Masyarakat Tentang Penarikan Kendaraan Macet Kredit

BERIMBANG.com Jakarta – Adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat.

Hal itu tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.

Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang (UU) tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,

Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan PAKSA kendaraan bermotor oleh debt collector.

Salah satu praktisi hukum Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH menjelaskan pentingnya edukasi terhadap masyarakat tentang penarikan kendaraan bermotor secara prosedural yakni dengan mengedepankan jalur problem solving yang dimana nantinya akan ada musyawarah dan mufakat sehingga tidak perlu lagi dengan menggunakan kekerasan yang sering terjadi di lapangan.

“Upaya problem solving itu cara yang tepat untuk menarik kendaraan bermotor dari nasabah yang one prestasi dengan cara berkoordinasi dengan warga setempat khususnya Ketua RT, Polisi RW dan Binmas di wilayah untuk mempermudah upaya problem solving tersebut,” jelas Wempi.

Wempi juga menghimbau untuk para dept collector agar tidak perlu menggunakan kekerasan lagi untuk menarik kendaraan dari nasabah yang tidak beritikad baik.

“Untuk teman-teman dept collector juga biar tahu tidak boleh kasar-kasar, kita harus prosedur dengan berkordinasi dengan RT RW, Polisi RW serta Binmaspol yang bertugas di wilayah untuk berdiskusi agar menyadarkan masyarakat khususnya nasabah yang ingkar janji dalam perjanjian fidusia,” imbuh Wempi.

“Dalam penerapan ini saya sudah lakukan pada nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang berada di wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.

“Setelah, lanjut dia, kita melakukan dengan menempuh jalur problem solving dapat menyadarkan nasabah sehingga nasabah tersebut bisa mengembalikan kendaraan bermotor dengan sukarela dan ikhlas tanpa adanya kekerasan dan benturan dengan warga yang disekitar tempat tinggal nasabah yang one prestasi tersebut.

Sementara, Yuningsih salah satu warga RT 01/09 Kel Cideng memberikan respon positif terhadap cara Wempi Obeth Hendrik Ursia, SH yang sangat humanis kepada nasabah dan warga yang tinggal di sekitaran wilayah RT.01.

“Saya baru kali ini lihat orang Ambon tarik mobil dengan cara humanis tanpa adanya kekerasan, beda sama Ambon-Ambon yang pernah saya jumpai, ini pak Wempi walaupun Ambon tapi cukup ramah dengan nasabah dan warga sekitar “, tutur Yuningsih.

Yuningsih berharap semua dept Collector bisa mencontoh cara menarik kendaraan bermotor dengan menggunakan problem solving agar tidak ada kekerasan yang dapat memancing emosi warga lainnya. (***)

 

Bogor

Perkuat Sinergitas, Polresta Bogor Kota dan PWI Kota Bogor

BERIMBANG.com – Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Bogor di kantornya, Kamis, 22 Juni 2023. Pertemuan tersebut untuk memperkuat sinergitas insan pers dengan kepolisian yang selama ini sudah terjalin baik.

Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti menyampaikan, salah satu yang didiskusikan adalah melanjutkan program Safari Jurnalistik PWI ke sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA di Kota Bogor. Kegiatan tersebut sudah dilaunching pada Maret 2023 lalu di SMPN 5 Kota Bogor.

“Kepolisian menjadi salah satu Nara sumber dalam safari jurnalistik. Alhamdulillah Pak Kapolres menyambut baik dan siap mendukung penuh program Safari Jurnalistik ini,” ucap Ketua PWI.

Selain itu, lanjut Arie sapaan Ketua PWI, disepakati pula kerjasama lain yang bersifat sosial kemasyarakatan. Agenda terdekat adalah melakukan bakti sosial dengan membersihkan aliran sungai di Pagentongan, Gunung Batu. Lokasi baksos dekat dengan Pondok Pesantren Al Falak dan Ponpes Terpadu Al Um.

“Supaya warga dan santri tidak buang sampah ke sungai, Pak Kapolres siap membangun tempat penampungan sampah sementara di dekat lingkungan pesantren,” kata Arie.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyambut baik kedatangan para pengurus PWI Kota Bogor. Ia memastikan dirinya dan jajaran siap mendukung kegiatan PWI Kota Bogor. Apalagi, program Safari Jurnalistik sejalan dengan program kepolisian.

“Kami support penuh kegiatan PWI, apalagi ini sangat positif. Untuk itu harus berkesinambungan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Intel Polresta Bogor Kota.

Ia juga berharap, terkait publikasi Polresta Bogor tak hanya berhubungan dengan pengungkapan atau kasus kriminal. “Banyak kegiatan kami yang bersentuhan dengan sosial kemasyarakatan,” pungkasnya.***

Jabodetabek

Pelepasan Siswa SMPN 26 Depok Angkatan 6 Sajikan Tarian Topeng Cisalak

BERIMBANG.com, Depok – Pelepasan Siswa siswi SMPN 26 Kota  Depok angkatan 6 Tahun Ajaran 2022 – 2023 berjalan dengan lancar dan sukses dengan menyajikan Tarian Topeng Cisalak oleh siswa, Para siswa dengan di dampingi orang tuanya masing – masing  mendengarkan dan menyaksikan tahapan acara dengan penuh khidmat.Rabu ( 21/6/2023) bertempat di Graha Ronatama, Pancoran Mas.

Hadir dalam acara tersebut,  Mantan Kepala Sekolah SMPN 26, Antoni, Farida dan Kapala Dinas Pendidikan serta dihadiri Lurah dan Camat Beji.

Dalam Sambutannya, Ketua Komite yang biasa disapa mama Cenmey mengucapkan terimaka kasih kepada seluruh panitia penyelenggara dan para undangan hingga acara yang digelar berjalan dengan sukses. Dirinyapun memberikan pesan kepada siswa agar menjadi anak yang berguna bagi Nusa dan Bangsa , terlebih terhadap orang tua.

Sementara itu, Kepala UPTD SMPN 26, Iyang Bahtiar dalam sambutannya memohon permintaan maaf kepada seluruh orang tua dan murid bilamana selama pelayanannya dalam 3 tahun  kurang berkenan .

” Saya atas nama  pimpinan di SMPN 26 mengucapkan permohonan  maaf sebesar – sebesarnya bilamana pelayan kami, bapak ibu guru  kurang berkenan selama ini dan dan dibukakan pintu maaf yang seluas – luasnya, ” ucap Iyang.

Iyang juga mengucapkan selamat kepada siswa/i yang lulus di tahun ini semoga dapat berguna bagi agama, Nusa Bangsa dan menjadi kebanggaan orang tua.

” Selamat Jalan seragam putih biru dan selamat datang seragam putih abu – abu, raihlah prestasi, semoga apa – apa yang dicita – citakan dapat terwujud, Alhamdulillah sekarang ini, Jalur Prestasi 25 siswa diterima SMAN, belum lagi untuk jalur Zonasi akan lebih banyak lagi ” ujar Iyang diiringi tepuk tangan yang hadir .

Berikut Nama siswa peringkat nilai ijazah Tahun Ajaran 2022-2023

1. Cen Mei Im Husnul Keisya
2. Tasya Khairunnisa F
3. Zuha Lamia Sabha

Iik

Bogor

Dhewi Lapor Putusan MA Perkara Pidana ke BPN Kabupaten Bogor

BERIMBANG.com Bogor – Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, sambangi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor, hendak menyampaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 433K/Pid/2023, perkara pidana pemalsuan surat.

Istri almarhum H. Moch Made Rumiasa Akpol 78, Dhewi dengan gigih memperjuangkan haknya, hingga MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, YRS terbukti bersalah.

“Diterimanya putusan MA ini saya beritahukan melalui surat ke BPN (Kantah Kabupaten Bogor),” katanya, usai menyerahkan berkas, didepan pintu keluar Kantah, Selasa, (20/6/2023).

Dengan keputusan MA perkara pidana ini, kata Dhewi, terbitnya dua sertipikat diatas nomor 4477 dalam status quo perkara perdata nomor: 150/Pdt G/2013 PN Cibinong, menurutnya, “Dasar surat palsu dan proses palsu salah lokasinya,” ujar Dhewi.

Dhewi mengaku telah mengantongi bukti-bukti lainnya dugaan mafia tanah, keterangannya, mulai dari terbitnya dua gambar ukur, sertipikat berlaku setahun, proses jual beli yang dilakukan YRS hingga terbitnya alas hak dua sertipikat hak milik (SHM) yang menindih SHM 4477 atas nama Yusda.

Kejanggalan-kejanggalan itu Dhewi telaah, ia mencari bukti-bukti hingga ke Malang, Jawa Timur, dia berharap balasan, “Surat BPN harus mengakui (dugaan) kesalahan prosedur cacat administrasi,” katanya. “BPN harus tanggung jawab,” ujar Dhewi.

Usai melaporkan putusan MA perkara pidana ke BPN Kantah Kabupaten Bogor, Dhewi beranjak kelokasi SHM 4477 memasang kembali papan plang atas nama Yusda.

Terpisah, dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Yuliana meminta wartawan hadir keruang rapatnya, namun tidak membolehkan untuk merekam dan mengambil gambar, (20/6).

Yuliana menghadirkan jajarannya, tetapi dia dan jajarannya tidak berkomentar banyak, sebab setelah mendengar penjelasan kepala seksi sengketa, Yuliana menyerahkan keputusan pada proses peradilan.

Sebelumnya diberitakan, kronologi: Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM yang menebus jaminan SHM di Bank BNI atas nama Yusda selaku orangtua dari menantunya atau besan. Dia berkisah dlkediamannya Kota Bogor. Pada, Senin 22 Mei 2023.

Sembari menunjukan bukti-bukti yang telah Dhewi telusuri. Pada tahun 2014 dia mendapat kabar, papan plang atas nama Yusda dan BNI telah raib alias di copot oleh orang tak dikenal.

2016 terjadi perubahan wilayah, SHM Yusda masuk Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pun nomor sertipikat ikut berubah dari nomor 149 menjadi nomor 4477 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07xxx, luas 8.903 meter persegi (M2).

“Tahun 2016, ada berita dari pak Suyono yang jaga tanah, bahwa tanah kami dibangun oleh perumahan,” kata Dhewi, “Kami tegur dong dasar surat apa yang dimiliki mereka,” lanjutnya.

Dhewi lapor ke Bank BNI, dilahan SHM agunan terdapat bangunan perumahan. Keterangan Dhewi respon pihak Bank dan pihak Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor mendatangi alamat SHM, cek lokasi ke Desa Cimanggis,

Merasa memiliki hak atas dasar SHM yang menurutnya sah, Dhewi memasang kembali papan plang kepemilikan, tapi selalu dicopot hingga 4 kali, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polrestro Depok.

Pihak Polres kata Dhewi, meminta mengukur ulang lahan SHM 4477, hasil yang Dhewi perlihatkan, terdapat dua gambar ukur, namun, “Hanya satu (gambar ukur) yang ditandatangani,” katanya.

Kemudian lanjut Dhewi, terbit dua SHM diatas lahan SHM No. 4477 yang pertama terbit pada tahun 2012 dan kedua terbit 2013. Dhewi pun mempertanyakan dasar alas hak dua SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kantah Kabupaten Bogor.

“Tahun 2017 saya meminta BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan dua SHM diatas SHM No. 4477, karena (sertipikat yang ditebusnya dari Bank BNI) punya saya terbit duluan,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Depok

PT Tirta Asasta Depok Berikan Edukasi Pengolahan Air Bersih ke Pelajar

BERIMBANG.com, Depok – PT Tirta Asasta Depok (TAD) Perseroda Kota Depok, Jawa Barat terbuka kepada masyarakat dari pelbagai kalangan untuk mengetahui cara kerja perusahaan bidang air permukaan jaringan perpipaan ini.

Manajer Produksi TAD Puji Adhary mengatakan, perusahaan pemerintah Kota Depok ini  juga turut serta mengedukasi masyarakat tentang pelestarian lingkungan hidup serta konservasi air. Selain, berperan sebagai badan usaha berandil untuk sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Beberapa waktu yang lalu, TAD baru saja terima wisata edukasi  dari lembaga  pendidikan, diantaranya Universitas Islam Bandung (Unisba) Jawa Barat dan Nurul Fikr Kota Depok.

“Kedatangan tersebut yakni agenda field trip untuk belajar tentang pengolahan air di PT. Tirta Asasta,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, bahkan TAD kemarin dikunjungi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Fikri pada Jumat pada tanggal 23 – 24 Maret 2023.

“Konservasi air tanah ini dapat berupa penghentian eksploitasi air tanah dengan pemakaian air permukaan. Di antara edukasi kepada masyarakat adalah seperti Tirta Asasta fasilitasi kunjungan lapangan lembaga pendidikan,” ungkap Puji, Rabu (14/6/2023).

Lanjut Puji Adhary memastikan TAD selalu terbuka kepada masyarakat yang ingin belajar dan tahu lebih jelas tentang prosedur pengolahan air.  Dalam waktu dekat ini, yakni Mei 2023 tercatat ada dua kunjungan.

“Baru-baru ini, ada dari SDIT Nurul Fikri datang. Ada 110 pelajar kelas V  yang terbagi dalam dua rombongan datang untuk belajar dan melihat langsung cara mengolah air TAD, yaitu mulai dari proses koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, hingga desinfeksi,” ucap Puji.

Puji menambahkan, kepada pelajar dari lembaga pendidikan tersebut, oleh bagian produksi, selain diberikan informasi perihal pengolahan air permukaan juga bawa berkeliling ke area TAD untuk melihat langsung proses pengolahan air.

“Kita dan mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Legong, Ruang Monitoring Scada, Ruang Panel dan Laboratorium. Dengan adanya kegiatan ini, Tirta Asasta berharap mereka dapat berbagi informasi kepada keluarga dan lingkungannya supaya dapat meningkatkan kesadaran untuk lebih bijak menggunakan air dan semakin yakin terhadap kualitas air jaringan perpipaan TAD, sehingga dapat menginspirasi masyarakat lain untuk menggunakan layanan Tirta Asasta dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Puji.

Puji Adhary kembali tegaskan, TAD selalu membuka diri untuk berkolaborasi demi edukasi bagi anak bangsa.*

Bogor

Mundur Dari ASN, Asep Achadiat Sudrajat Maju Mencalonkan Dewan Di Dapil V Kabupaten Bogor

BERIMBANG.COM, Bogor – Dengan keputusannya yang sudah matang, Drs. Asep Achadiat Sudrajat, M.pd. akan berkiprah di dunia politik dengan menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) yang akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Tenjo, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Sukajaya, dan Nanggung.

Majunya sebagai Bacaleg, Asep Achadiat Sudrajat yang sedang menjabat Sekretaris Camat Rumpin sejak 1 Mei 2023 lalu mundur sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Bogor. Dirinya sebagai ASN yang sudah banyak berkiprah di dunia pendidikan karena mantan guru SMP 1 Rumpin dari tahun 1992 – 2004.

” Terhitung senin 1 mei 2023 lalu, saya telah memutuskan berhenti dari ASN Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan mengajukan pensiun dini,” kata Asep kepada Berimbang.com, senin (19/6/2023)

Asep mengungkapkan, dirinya benar – benar sudah siap dengan keputusannya tersebut dengan segala konsekuensinya. Ketika memutuskan berhenti dari ASN dirinya yang akan memperluas pengabdiannya di lembaga politik.

” Saya ini bukan berhenti mengabdi untuk Kabupaten Bogor, akan tetapi berpindah ruang pengabdian yang lebih luas di lembaga lain melalui politik. Insha Allah, ketika saya terpilih menjadi Anggota DPRD, semua ide pemikiran dan cita – cita untuk membangun dunia pendidikan di Kabupten Bogor lebih maksimal lagi,” ungkapnya Asep, yang pernah menjabat Plt. Camat Cigombong dan juga pernah menduduki posisi Kepala Sekolah SMPN di sejumlah Kabupaten Bogor.

Asep lebih lanjut menerangkan, setelah tak lagi sebagai ASN, dirinya lebih fokus mempersiapkan kebutuhan untuk memenagkan pertarungan dipemilu yang akan datang.

“Tentunya, selain memperjuangkan diri saya agar mendapatkan suara terbanyak, saya bersama tim relawan yang sudah terbentuk akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk membantu suara agar Pak Prabowo Subianto untuk menjadi Presiden RI 2024,” terangnya.

Dengan keputusannya itu, keluarga Asep sangat memahami betul dan memberikan dukungan dirinya telah memutuskan mundur dari ASN Kabupaten Bogor. Karena, ingin berkiprah lebih luas lagi dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor.

(Na)

Bogor

Kuasa Hukum Pemilik, Tak Pernah Beri Izin Menjaga Ruko di Pamoyanan

BERIMBANG.com Bogor – Atas penolakan berita yang sebelumnya ditayangkan, kuasa hukum termohon eksekusi ruko di kawasan Pamoyanan menilai penolakan tersebut tidak beralasan dengan tepat, bahkan dinilai mengada-ada keadaan.

Kuasa hukum tersebut menilai, bahwa dasar penundaan eksekusi terhadap ruko tersebut telah jelas. Karena adanya surat permohonan penangguhan eksekusi yang telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bogor.

“Atas dasar surat permohonan kuasa hukum termohon eksekusi, dalam aanmaning pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri ada dasar kehati-hatian. Ketua Pengadilan Negeri Bogor memutuskan menunda eksekusi ruko dikarenakan adanya gugatan perkara nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr,” kata Agus Gunawan SH, Kuasa Hukum termohon atau termohon eksekusi ruko di Pamoyanan, Bogor, Sabtu (18/06/23) malam.

“Dan jelas dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan,” imbuh Pengacara ganteng itu.

Agus juga menambahkan, bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014. Dan sengketa itu telah berlangsung kurang lebih 7 tahun sejak adanya putusan eksekusi.

“Yah karena sengketa ini sudah berlangsung sangat lama, sekitar kurang lebih 7 tahun, bermula dari tahun 2016 sejak adanya putusan eksekusi. Dan juga kami sebagai Kuasa Hukum sadar akan norma yang akan berpengaruh di pengadilan, bahwa kami tidak menginstruksikan LSM untuk menempati ruko tersebut,” ujarnya.

“Bahkan saya sudah berkomunikasi dengan klien kami masalah itu, dan dijawab bahwa tidak pernah memberi kuasa. Hanya menurutnya pernah waktu tahun 2020 memberi kuasa untuk merenovasi ruko tersebut,” tuturnya.

Agus juga menyadari, bahwa berkantornya LSM di ruko tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana tentang penyerobotan lahan.

“Terkait ruko tersebut dijadikan kantor LSM telah melanggar dan masuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah,” ujarnya.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya. Penyerobotan Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oranglain,” terangnya.

Menurut KUHP

Perbuatan Penyerobotan tanah tidak secara tegas di rumuskan dalam KUHP, namun dalam Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang, sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah partikulir, atau suatu rumah, pekerjaan, tanaman, atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya atau orang lain berhak atau turut berhak atas orang itu.

“Dan salah satu dari oknum LSM itu ngotot pada kami sebagai Kuasa Hukum, bahwa telah diberi surat kuasa untuk menjaga ruko tersebut. Dan saat kami menanyakan hal itu kepada termohon eksekusi, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa itu,” ucapnya.

“Atas pengakuan dan perbuatan menguasai ruko tersebut, sangat akan merugikan termohon eksekusi dan akan membuat segala upaya hukum dari kuasa hukum menjadi sia-sia. Sebab akan mempengaruhi gugatan nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr dikarena adanya perbuatan melawan hukum,” paparnya.

“Maka kami mohon sekiranya baik dari pemenang lelang maupun pengadilan, dapat mengerti bahwa hal itu diluar kuasa kami. Dan kami serta pemilik ruko maupun pemenang lelang tidak pernah menginstruksikan, bahwa oknum yang mengaku LSM itu boleh menempati ruko tersebut untuk dijadikan kantor,” pungkasnya.

(Yosep)

Bogor

Korban Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Bogor: Penjual Tanah Kok Gak Digugat

BERIMBANG.com Bogor – Dugaan rekayasa penerbitan sertipikat tanah mulai terkuak, berkat perjuangan Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, yang menebus sertipikat hak milik (SHM) atas nama Yusda nomor 4477 jaminan Bank.

Dhewi mengaku selama 7 tahun terombang ambing memperjuangkan haknya, mencari data dan fakta kejanggalan terbitnya sertipikat hak milik (SHM) diatas SHM atau tumpang tindih.

Penelusuran Dhewi mengumpulkan bukti-bukti kejanggalan, menurutnya akar masalah terbitnya SHM yang menindih SHM 4477, yaitu surat segel palsu dan persil yang salah objek, “Nomor persilnya aja beda tempat. Saya punya petanya dari Mabes,” katanya, beberapa waktu lalu.

Hal itu terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perkara pidana pemalsuan surat yang dilakukan YRS Hingga kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, bahwa YRS bersalah telah memalsukan surat.

“Rasa syukur kepada Allah swt dengan terbuktinya penjualnya Yossi Rosada Soegeng bersalah menggunakan surat palsu menjual tanah jaminan BNI milik yusda yang saya tebus,” ujarnya.

“Dengan perjuangan waktu dan menguras pikiran Alhamdulillah atas ridho Allah Swt, masih ada hakim yang amanah mengemban tugas menegakkan keadilan sebagai wakil Tuhan di dunia,” ucap Dhewi.

Kejanggalan demi kejanggalan lainnya yang Dhewi telusuri terdapat dugaan mafia tanah merekayasa putusan-putusan perkara perdata yang dimenangkan penggugat Yusda

Terpantau dilokasi sengketa pada Kamis (15/6/2023), terdapat spanduk yang mencantumkan isi putusan perkara perdata dari pengadilan negeri (PN) Cibinong, pengadilan tinggi (PT) Bandung dan kasasi yang dimenangkan Dwi Santy menggugat Yusda,

Menurut Dhewi dugaan adanya rekayasa mafia tanah, “Dwi Santy mengugat Yusda, kok si Yossi (YRS) sebagai penjual tanah gak digugat, aneh.. kan..?” ujarnya. “Yusda itu pemilik yang sah, terbit sertipikatnya aja duluan, tahun 1978,” ucap Dhewi.

Dengan putusan MA perkara pidana, tertanggal 8 Mei 2023 Menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng atau YRS, “Seharusnya dua sertipikat yang terbit menindih dilahan Yusda, batal,” katanya. “Sebab, Yossi menjual pakai surat palsu,” ujar Dhewi.

Sebelumnya diberitakan, janggalnya nomor persil bidang tanah milik adat yang berbeda, tetapi berada dititik koordinat yang sama, Pihak BPN Kantah Kabupaten Bogor Wahyu yang mewakilkan Kepala kantor, menurutnya tidak mengacu terhadap nomor persil.

Soal nomor persil atau letak bidang yang berbeda, “Persil itu bukan produk kita (BPN),” kata Wahyu, diruangannya. pada 30 Mei 2023.

“Persil itu produk mereka (Desa-red),” katanya. Walau titik koordinat yang sama, “Dua duanya (saat pengukuran) menunjukan (lokasi/titik koordinat) disana,” terang Wahyu

Dikala SHM yang terbit 2012 dan 2013 meniban atau menindih SHM lama yang terbit 1978, “Kan (SHM nomor 4477) tidak (belum) terplotkan di kita (BPN kala itu),” katanya.

Karena belum adanya floting SHM 4477 di KKP, “Belum terplotkan di kita (BPN),” katanya. “Ya mau tidak mau kami proses (SHM diatas SHM 4477),” ujar Wahyu.

Terlepas benar dan salah, menurut Wahyu namanya manusia tak luput dari kesalahan, kendati secara sistem, “Mestinya tidak,” katanya. “Saya menduga ada apa, ketidak informasian yang konprehensif awalnya,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Diduga Salah Satu LSM Menempati Ruko Bersengketa Tanpa Ada Persetujuan Dari Kuasa Hukum Maupun Pemilik

BERIMBANG.com Bogor – Diduga membekingi ruko bermasalah yang tengah sengketa di Pengadilan Negeri Bogor, dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turut andil dan seolah-olah menguasai ruko yang terletak di Jalan Soemantadiredja Kelurahan Pamoyanan Bogor Selatan Kota Bogor.

Namun hal itu dibantah oleh Kuasa Hukum pemilik Ruko tersebut yang menyebutkan, bahwa hal itu tidak pernah diinstruksikan oleh dirinya maupun pemilik ruko tersebut.

Kuasa Hukum ruko yang tengah sengketa itu pun mengatakan, bahwa hal itu diduga diisi menjadi markas dari salah satu LSM tersebut, atas dasar keinginan oknum itu. Tanpa ada persetujuan dari dirinya, maupun dari pemilik ruko tersebut.

“Yang kami tahu bahwa adanya LSM yang bermarkas di tempat itu, atas dasar keinginannya sendiri. Tanpa ada persetujuan dari kami maupun pemilik ruko tersebut,” kata Agus Gunawan SH, kuasa hukum pemilik ruko di Kelurahan Pamoyanan itu, Rabu (14/06/23).

“Justru hal ini kami tepis, sehingga masyarakat dan pihak pengadilan dapat mengerti, bahwa hal itu terjadi diluar kuasa kami. Dan juga dapat dibilang bahwa hal itu diluar tahu pemilik tempat,” imbuhnya.

Agus juga menjelaskan, bahwa pengakuan oknum tersebut terhadap tempat itu hanya atas pengakuan secara sepihak saja.

“Memang kami telah mendengar laporan tentang tempat tersebut, ada yang bilang bahwa dikontraknya dan lain sebagainya. Tapi hal itu tidak benar, toh oknum itu berstatus numpang di ruko tersebut,” paparnya.

“Jadi kami berharap, agar pihak pengadilan maupun yang terkait dapat mengerti hal tersebut. Bahwa adanya LSM itu bukan diinstruksikan dari kami maupun pemilik ruko tersebut,” pungkasnya.

(Yosep)