Bulan: Juli 2020

Jakarta

Adanya Dugaan Korupsi, KPK Bidik Kabupaten Merauke

BERIMBANG.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke, Papua.

Dugaan korupsi tersebut terkuak dari adanya fakta penggelontoran keuangan APBD Kabupaten Merauke sejak Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada Manajemen RSUD Kabupaten Merauke yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga mencapai Rp 280 milyar lebih, yang tidak dikembalikan lagi ke Kas Daerah Kab. Merauke pada setiap per 31 Desember tahun berjalan.

Demikian disampaikan Jonny Sirait, salah satu Ketua lembaga swadaya anti rasuah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di depan Gedung Merah Putih Jakarta, kemarin Rabu (29/07/2020).

Namun, Jonny selaku Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor tersebut tak menguraikan lebih jauh terkait dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke yang mulai dibidik KPK.

“Silahkan tanyakan kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang saat ini tengah menangani dugaan perkara itu,” kilah Jonny.

Menurut ia, GMPK yang Ketua Umumnya dijabat Bibit Samad Rianto (mantan Pimpinan KPK Bidang Penindakan) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Adanya tindakan ‘memblunderkan’ peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman untuk penggunaan keuangan negara atau daerah yang dilakukan para koruptor, adalah perilaku yang sangat nge-trend dilakukan, sehingga kami sebagai salah satu LSM anti-rasuah tidak akan tinggal diam,” ujar Jonny.

“Tindakan mengacaukan penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah itu memang rentan bisa dilakukan oleh para koruptor. Sebab pasal-pasal tertentu yang dikacaukan penafsirannya itu berpotensi multi tafsir alias tidak saklek kalo istilah orang jawanya,” pungkasnya.

Senada, Bembeng selaku pengamat perilaku koruptor, ia mendampingi GMPK di depan Gedung Merah Putih Jakarta, mengatakan, perilaku Koruptor yang mengacaukan penafsiran pasal-pasal peraturan perundang-undangan tersebut pasti akan diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Itu merupakan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam konsep delik formil, yaitu perbuatan melawan hukum terhadap hukum tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan. Bukankah untuk bisa membuktikan korupsi, buktikan dulu perbuatan melawan hukumnya?” ucap pria yang karib disapa Pak Beng itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak KPK mulai membidik dugaan korupsi di Kabupaten Merauke ini, melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa adanya laporan tentang dugaan perkara tersebut, dan saat ini KPK tengah bekerja untuk itu.

“Kami sedang membidiknya. Kita juga menerima adanya laporan. Kita sedang bekerja,” ucapnya singkat.

(red)

Bogor

10 Tahun Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tanya Sertifikat Sisa Pembebasan

BERIMBANG.com Kiki Rizki Amalia selaku ahli waris dari almarum H.M Yusuf yang meninggal ditahun 2012, ia mempertanyakan surat sertifikat tanah yang telah diberikan ditahun 2010 silam, kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Kiki bertanya dalam maksud meminta sisa sertifikat pengganti, yang kala itu sebagian tanah milik Ayahnya dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Bogor melalui PUPR ditahun 2010 silam, untuk kepentingan pembangunan jalan Raya Lingkar Dramaga di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sering banget bulak-balik ke PUPR, menanyakan sertifikat tanah (pengganti) saya, terakhir (Pihak PUPR) menjanjikan bulan Februari 2020 selesai ternyata, belum masuk BPN,” terang Kiki yang didampingi suami, dikantor PUPR Kabupaten Bogor, kamis 30 juli 2020.

Menurut fotocopy dokumen yang diterima redaksi, pembebasan lahan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 223/1986 diserahkan oleh H.M Yusuf kala itu masih hidup, pada 26 Agustus 2010 silam, diterima oleh pejabat yang berwenang di PUPR. lengkap ditanda tangani kedua belah pihak.

Pengakuan Kiki selain sertifikat itu ada dua lahan lain yang tidak bersertifikat milik H.M. Yusuf, yang sebagian dibebaskan juga oleh PUPR,

Dokumen yang ditunjukan Kiki, lahan yang dibebaskan atau dibayar kala itu oleh PUPR, seluas 976 m2 dengan harga kesepakatan Rp 150.000 per meter total yang dibayar rp 146.400.000,- pada tahun 2010.

“Hasil pembebasan, pembayarannya, almarhum Bapak saya yang nerima,” kata Kiki. meyakinkan tanah itu miliknya selaku ahli waris yang sah dengan menunjukan beberapa bukti dokumen lainnya.

Kiki merasa geram, selain 10 tahun sisa surat sertifikat tidak kunjung selesai, ia juga bercerita ditanah miliknya itu ada pengakuan pihak lain.

“Saya menginginkan hak saya, dikembalikan lagi, karena itu benar-benar milik Papa saya dan Mama saya, milik kami yang sudah papah benar-benar beli,” katanya.

Kegeraman Kiki berlanjut dengan meminta advokat menyelesaikan urusannya, lalu ia beserta ibunya Hj, E. Komariah menandatangi surat kuasa khusus dari kantor Hukum MIP & Partner.

Tidak tanggung-tanggung 6 advodat dari kantor tersebut siap menangani kasus itu, antara lain: Muhamad Ikbal SH, MH, Deni Sumanjaya SH, Irma Minaningaih SH, Budi Setiawan SH, Muhamad Asrul Rangkuti SH, dan Rohmat Selamat SH, M.Kn.

“Ya betul, akan kami tangani kasus ini, rekan media tolong kawal ya,” kata Ikbal selaku pengacara yang ditunjuk menjadi ketua Tim dari 6 Advokat.

Redaksi berupaya konfirmasi ke Dinas PUPR, namun hingga berita ini dimuat, yang menangani hal itu Sub Bagian Program dan Pelaporan tidak ada ditempat sedang menjalankan tugas luar.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Rapat Paripurna DPRD Kab.Bogor Penetapan Raperda, Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

BERIMBANG.com Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019,

Rapat digelar dalam Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 29 juli 2020.

Dalam sambutannya Bupati Bogor menjelaskan, tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah di laksanakan,

Mulai dari rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah pada tanggal 10 juli 2020 yang lalu,

Ekspose tanggal 13 juli 2020 dilanjutkan dengan proses pembahasan yang dimulai tanggal 23 juli 2020 dan berakhir tanggal 28 juli 2020 kemarin.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,”

“Khususnya kepada badan anggaran yang selama proses rapat pembahasan telah memberikan saran, kritik dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,”

“sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terang Ade Yasin.

Lalu, dia menguraikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,

bahwa Raperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,

Paling lama tiga hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Hasil evaluasi oleh Gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Bupati/Walikota.

“berdasarkan ketentuan tersebut, maka setelah persetujuan bersama ditandatangani dalam tiga hari kerja kami akan segera menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Ade Yasin.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Daerah

BPN Sulut Disorot Akibat Blokir Tanah Sepihak

BERIMBANG.com Dugaan kasus mafia tanah yang lagi marak di Sulawesi Utara cukup meresahkan warga. Tak heran Polisi Daerah (Polda) Sulut langsung bereaksi dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara (Sulut).

John Hamenda, salah seorang warga yang mengaku menjadi korban praktek mafia tanah mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa yang telah membentuk Satgas untuk memberantas praktek mafia tanah.

Hamenda menuturkan, pihaknya sedang menyoroti kebijakan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulut, dimana proses pemblokiran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di jalan 17 Agustus Bumi Beringin, Kota Manado hingga kini telah diambil alih pihak ATR/BPN Sulut.

Padahal, kata dia, proses hukum atas kasus tersebut telah tuntas di tingkat Kantor ATR/BPN Kota Manado yang sudah tidak lagi memblokir.

“Anehnya malah sekarang Kakanwil ATR/BPN Sulut yang mengambil alih pemblokiran, ada apa sebenarnya,” tutur Hamenda.

Lebih lanjut, Hamenda mengatakan bahwa langkah pemblokiran tersebut sangat merugikan dirinya.

“Pemblokiran oleh Kakanwil Sulut sudah berjalan selama hampir 3 tahun. Hak saya sebagai pemilik tanah sudah dipermainankan, sehingga rencana investasi menjadi terhambat.”

“Hal ini sudah sangat merugikan nama baik saya sebagai pengusaha dan menghambat Investasi di Manado,”

“Bahkan, secara tidak langsung tindakan Kanwil ATR/BPN Sulut telah melawan perintah Bapak Presiden Jokowi yang sudah bersusah payah mendorong Investasi agar bisa berkembang di Sulut,” urai
Hamenda.

Tak hanya itu, Hamenda juga menduga ada peran dari mafia tanah yang berusaha memonopoli tanah miliknya dengan melibatkan oknum pejabat ATR/BPN Sulut.

“Para Mafia Tanah mereka bermain bersama para oknum pejabat. Ini yang harus diberantas sampai tuntas, mereka harus dibawa ke meja hijau kalau terbukti bersalah,” ujarnya.

Ia juga bersyukur kepada Kapolda Sulut yang telah memperhatikan nasib orang-orang yang dizolimi selama ini oleh para mafia tanah dengan membentuk Satgas memberantas Mafia Tanah.

“Kami masyarakat Sulut sangat berharap agar Satgas bisa menuntaskan kasus kami para korban mafia tanah,” kata Hamenda.

Selain itu, Hamenda juga menegaskan kalau proses hukum atas kasus tanah miliknya yang di jalan 17 Agustus Bumi Beringin telah selesai.

Sebab menurutnya, pihak kejaksaan sebagai jaksa eksekutor putusan pidana telah melakukan eksekusi sertifikat tanah miliknya, dan sesuai dengan kajian dan pertimbangan hukum yang mendalam, kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

“Karena BNI sudah melakukan gugatan kepada Bank Danamon di Pengadilan Tingggi Manado dan ditolak kemudian BNI melakukan upaya banding ditolak juga oleh Pengadilan Tingggi, kemudian Karena BNI tidak melakukan upaya Kasasi, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan tetap (Inkracht),” jelas Hamenda.

Diterangkan pula, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan jaminan sertifikat ini kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dan karena pihaknya telah membayar kewajiban kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, maka sertifikat dikembalikan kepadanya selaku pemilik namun anehnya sertifikatnya masih saja diblokir.

“Padahal sesuai ketentuan pemblokiran hanya bisa dilakukan dalam masa 30 hari, terkecuali ada gugatan perkara, baru bisa dilakukan blokir permanen sampai ada putusan hukum yang final,”

“Sementara dalam kasus ini, tanah tersebut tidak ada gugatan baru, mengapa BPN begitu berambisi melakukan pemblokiran yang telah nyata melanggar Undang-Undang Pertanahan,” ujar Hamenda.

Dirinya pun berharap Polda Sulut dapat menyikapi persoalan ini, mengingat langkah yang diambil BPN sudah diluar koridor.

“Untuk itu saya melaporkan permasalahan ini kepada Satgas Mafia Tanah agar perlu diperiksa oleh aparat hukum. Karena BPN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas hak, juga telah melakukan perbuatan melampaui batas kewenangan.”

“Perbuatan ini telah jelas masuk dalam kategori sebagai ‘Mafia Pertanahan’. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan ke Bapak Presiden serta Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima yang dikonfirmasi awak media, kemarin selasa (28/07) mengatakan kalau proses pemblokiran dilakukan pihak dengan bersandar pada putusan pidana.

“Jaksa selaku eksekutor telah mengajukan surat permohonan terkait sertifikat tanah atas nama John Hamenda, dimana amar putusan pidana menyebutkan kalau tanah tersebut dirampas untuk negara. Dan dalam rangka mengamankan itu, kami melakukan pemblokiran,” terang Kepala BPN Manado.

Lebih lanjut, Gunthar menegaskan bahwa pemblokiran dapat dibuka kembali, apabila putusan hukum menerangkan kalau tanah tersebut dikembalikan ke bersangkutan.

Kembali, Hamenda menanggapi pernyataan pihak BPN tersebut, ia menegaskan kalau telah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memerintahkan Bank Danamon untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada dirinya, dan memerintahkan BPN Kota Manado untuk meroya dan mencabut blokir atas kedua sertifikat itu.

“Setetah itu roya selesai, saat dilakukan pengecekan ternyata kantor BPN kembali melakukan pemblokiran dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” beber Hamenda.

Ia juga menyesalkan, oknum pejabat Kanwil ATR/BPN Sulut telah bertindak menjadi seperti Polisi, seperti Jaksa, bahkan seperti Pengadilan, padahal sudah tidak ada alasan hukum apapun untuk memblokir sertifikat tanah miliknya.

(HM)

Bogor

Forkopimcam Cigombong Melaksanakan Giat Penegakan Disiplin Pakai Masker

BERIMBANG.COM, Bogor –  Forkopimcam Cigombong melaksanakan kegiatan penegakan disiplin memakai masker di tempat umum. Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan Forkopimcam Kecamatan Cigombong yang bertempat di halaman Masjid Al-Azim Cigombong, rabu (29/07/20) pagi tadi

Usai melaksanakn apel gabungan dilanjutkan Operasi Penegakan Disiplin dan Sosialisasi penindakan penggunaan masker kepada pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker dan helm pada saat berkendara serta kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat keramaian.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga sangsi kepada yang tidak  memakai masker berupa sangsi sosial yang meliputi pengucapan Pancasila, membaca Surat Al Fatihah dan surat-surat pendek Al Quran. Sedangkan sanksi denda belum dilakukan.

Kegiatan tersebut yang dihadiri PLT Camat Cigombong, Danramil 2123 beserta Anggota, Kapolsek beserta Anggota, Kasi Trantib beserta Anggota POL PP, serta Dinas Perhubungan

Asep Achadiat Sudrajat, PLT Camat Cigombong mengatakan, Bahwa kebiasaan baru untuk hidup lebih sehat harus terus menerus dilakukan di masyarakat dan setiap individu, sehingga menjadi norma sosial dan norma individu baru dalam kehidupan sehari hari.

” bila kebiasaan baru tidak dilakukan secara disiplin atau hanya dilakukan oleh sekelompok orang, hal ini bisa menjadi ancaman wabah gelombang kedua. Kebiasaan lama yang sering dilakukan, seperti bersalaman, cipika-cipiki, cium tangan, berkerumun atau bergerombol, malas cuci tangan harus mulai ditinggalkan karena mendukung penularan Covid-19,” ujarnya

Asep menjelaskan, Kita dituntut untuk mampu mengadaptasi atau menyesuaikan kebiasaan baru dimanapun kita berada, seperti di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat ibadah, dan juga di tempat-tempat umum, seperti terminal, pasar, dan mall.

” Dengan seringnya menerapkan kebiasaan baru dimanapun, semakin mudah dan cepat menjadi norma individu dan norma masyarakat. Dengan demikian, kita bisa bekerja, belajar, beribadah dan beraktivitas lainnya dengan aman, sehat dan produktif. Adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud adalah, sering cuci tangan pakai sabun, pakai masker, jaga jarak, istirahat cukup dan rajin olahraga, serta makan makanan bergizi seimbang,” jelasnya.

Sementara itu, Mayor INF Suparno Danramil 2123 Cijeruk-Cigombong menegaskan, masyarakat harus mengikuti apa yang dihimbau oleh pemerintah, seperti mengadaptasi atau menyesuaikan kebiasaan baru dimanapun berada. Menurutnya pesan yang disampaikan Plt Camat Cigombong merupakan kunci yang perlu dilakukan secara disiplin, baik secara individu maupun kolektif agar tujuan yang dimaksud dapat tercapai.

” Diharapkan aparatur pemerintah baik ASN, TNI, maupun POLRI harus menjadi pelopor adaptasi kebiasaan baru, hal tersebut agar menjdi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mengadaptasi  kebiasaan baru,” tegasnya.

(Na/Yosef)

Bogor

Bupati Bogor Mengusulkan Pengelolaan Setu Dialihkan ke Daerah

BERIMBANG.com Dinilai tidak terawat, Bupati Bogor, Ade Yasin mengusulkan kewenangan pengelolaan setu dialihkan ke Pemerintah Daerah yang selama ini ditangani oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Usulan itu disampaikan Bupati Bogor saat mengikuti rapat bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil di Hotel Pullman Vimala Hills, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. kemarin, Senin (27/07/2020).

“Pada penyampaian tadi saya usulkan agar pengelolaan setu dialihkan ke Pemerintah Daerah.,” kata Ade Yasin.

Ia mengatakan , jika setu di kelola oleh Pemerintah Daerah maka tentunya akan membangkitkan perekonomian, seperti pariwisata, dan perikanan serta yang lainnya.

“Di Cibinong Raya juga ada 17 situ yang menjadi daerah tangkapan air yang bisa mengurangi banjir di wilayah hilir. Tapi, selama ini tidak terawat dan tidak termanfaatkan dengan baik. Kalau bisa dimanfaatkan pasti terawat,” terangnya.

Bupati Bogor  berharap, forum yang digelar di Puncak ini tambahnya, seperti bisa menghapus batas-batas wilayah secara administratif dan politis untuk permasalahan yang sama di kawasan Jabodetabek Puncak-Cianjur.

“Contoh waktu akhir tahun 2019 lalu, ada banjir di Bekasi dari luapan sungai yang mengalir dari Bogor. Kita tidak bisa membenahi karena kewenangan ada di pusat. Padahal kita bisa untuk mengeruk atau membenahi DASnya,” tukasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

6 Pejabat di Lantik Bupati Bogor

BERIMBANG.com Bupati Bogor Ade Yasin melantik dan mengambil sumpah 6 Pejabat baru dilingkungan pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada senin 27 juli 2020, di Pendopo Bupati.

Dalam lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor: 821.2/670/Kpts-BUP/2020, berikut 6 nama pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional Ahli Utama, antara lain:

1. Arman Jaya, S.E., M.M
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

2. Arif Rahman, S.H., M.H
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

3. R. Irawan Purnawan, S.H., M.H., M.Kn
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

4. Asep Mulyana Sudrajat, S.H
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

5. Asnan, A.P., M.M
Kepala Dinas Lingkungan Hidup

6. Asep Agus Ridallah, S.H., M.H
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

“Saya yakin para pejabat yang hari ini baru dilantik dapat segera menyesuaikan dan menjalankan di unit kerja yang baru,” kata Ade Yasin, usai pelantikan.

Pesan Bupati, setiap aparatur sipil negara harus memiliki komitmen, siap ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan organisasi.

“Penugasan ini hendaknya dapat dimaknai dengan sungguh-sungguh sebagai kesempatan untuk menerapkan dan mengembangkan pengetahuan, pengalaman, wawasan, keterampilan serta mengabdikan kemampuan terbaiknya,” kata Ade.

Ade meminta pejabat yang telah dilantik itu bisa bekerja maksimal serta gerak cepat menanggapi keluhan masyarakat,

Terlebih dalam masa Pandemi Covid-19, harapan Ade Yasin kepada para pejabat baru itu, menjadikan masa pandemi tantangan dan pemicu dalam melaksanakan tugasnya.

“saya tidak ingin pejabat yang hari ini dilantik bekerja biasa-biasa saja dan itu-itu saja,” katanya.

Ade menegaskan untuk seluruh perangkat daerah agar berperan maksimal guna melayani kebutuhan masyarakat.

Ade merinci harapannya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah agar mampu memfasilitasi koperasi dan usaha mikro yang terkena dampak pandemi,

Dinas Komunikasi dan Informatika agar dapat meningkatkan pelayanan informasi sekaligus menjadi saluran komunikasi yang efektif untuk masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup agar lebih memperhatikan persoalan sampah yang menjadi pekerjaan rumah kita dari dulu,

kemudian Satuan Polisi Pamong Praja harus mampu membuktikan diri sebagai apparat penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah diharap mampu menjaga agar pendapatan daerah tidak menurun tajam.

“Staf Ahli Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat harus mampu secara produktif menyumbangkan pemikiran, kajian, saran dan opsi kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkas Ade Yasin.

(Bing/TYr)

Depok

Usung Idris, DPD PKS Depok Dinilai Penggiringan Opini

BERIMBANG.com, Depok – Terkait pemberitaan pada salah satu media lokal yang menyatakan DPD PKS Depok mengusung Mohammad Idris pada Pilkada mendatang mendapat tanggapan serius. Menurut Koordinator Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Kota Depok Anwar sebagai kebohongan publik. Menurutnya, jangan ada penggiringan opini publik foto dengan sejumlah tokoh dianggap sebagai surat rekomendasi.

“Harus dibedakan antara rekom dan surat keputusan (SK). Kalo memang ada SK ya tunjukan biar difoto sama wartawannya. Kalo cuma foto bareng kan biasa,”ujar Anwar, Selasa (21/07/2020) malam.
Menurutnya masa kepemimpinan Idris masih banyak program yang jauh dari Pemerintahan “clean dan good governance”. Ia mencontohkan, masalah sampah, kemacetan, dll.

Anwar mengatakan jangan bikin sensasi dan bikin opini dimasyarakat tanpa fakta dan bukti konkrit. “PKS bisa rusak citranya, sangat memalukan sekaliber ketua DPD tidak bisa membedakan rekom dan SK. Demikian pula incumbent calon Wali Kota Mohammad Idris agar bisa menunjukan bukti. Kan dah bohongin publik. Coba kalo memang ada (SK) ya ditunjukin seperti waktu PDIP putuskan mengusung Afifah dan Pradi,” terang Ketua Partai Perindo Depok ini.

Ia mengingatkan, PKS harus memperhitungkan agar tidak salah pilih. Bila salah pilih, menurutnya akan menjadi partai yang dimusuhi semua partai.

“Contoh nyata walaupun PKS partai pemenang. Di DPRD Depok tidak mendapat satupun sebagai Ketua AKD (alat kelengkapan dewan),” paparnya.
Sampai saat ini ada tiga nama yang tengah memperebutkan tiket Rekomendasi dari DPP PKS, Yaitu Hardiono, IBH dan Mohammad Idris. Terkait rekomendasi adalah ketetapan dari DPP dan belum ada pernyataan secara resmi.

Red

Bogor

Prodombas Pinbas MUI Mahir Farm Cijeruk Akan Adakan Kurban Akbar

BERIMBANG, COM 0,CIJERUK – Kehadiran Mahir Farm sebagai sentra penggemukan domba dan kambing dapat memberikan kemudahan dalam pemilihan hewan berkualitas.

Bahkan, sentra penggemukan satu ini yang berlokasi di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bisa dianggap sebagai mitra kredibel dalam memenuhi standar spesifikasi hewan kurban sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah dan syariat agama.

Selama kurang lebih 15 tahun, Mahir Farm mampu meyakinkan para customernya dalam menetapkan standar yang telah ditetapkan untuk memenuhi mitra-mitranya agar tercapai pemenuhan kepuasan pelanggan.

Tak heran kehadirannya bisa menarik semangat peternak warga lokal, khususnya di wilayah pedesaan yang ada di Kabupaten Bogor. Tentunya, demi untuk menggenjot produksi penggemukan domba maupun kambing sebagai komoditas andalannya.

Manajemen Officer Mahir Farm, Dany mengatakan bisnis penggemukan dan jual beli domba kambing, saat ini cukup menjanjikan. Apalagi, pakan ternaknya sudah semakin variatif dan memudahkan peternak dalam menjalankan usaha penggemukan atau penjualan domba dan kambing hidup, terutama untuk ibadah kurban.

“Mahir Farm menjadi salah satu pusat dari para petani-petani sekitar yang menjadi rekanan untuk diambil hewannya. Sekaligus kita serap baik sebagai bahan bakaran penggemukan maupun saat kita memiliki order. Jadi kita ambil dari mitra-mitra yang kemudian nantinya kita distribusikan penjualannya juga,” ungkap Dany kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Mekanisme pendistribusiannya, kata Dany, terlebih dahulu para mitra diminta melakukan proses pemeliharaan, setelah masa panen maka akan dilakukan penimbangan serta pengambilan domba dan kambing tersebut.

“Kalau soal penjualananya lebih cenderung pada sistem per kilo gram. Hal ini dilakukan agar tidak terdapat antara penjual dan pembeli, termasuk tidak ada lagi taksiran kira – kira berapa harga satu ekornya. Makanya, penjualannya berdasarkan ukuran harga pasti, yakni kilo gram,” tegasnya.

Dany menyebut, mengenai kualitas sendiri hewan yang ada di Mahir Farm bisa dijamin aman, karena langsung diambil dari peternakan yang dipelihara sendiri. Begitu juga kesehatannya yang selalu dijaga serta dilakukan pengecekan sampling dari Dinas Peternakan.

“Kami pastikan hewan – hewan disini benar – benar pres, sebab tidak lagi dipajang dijalan yang kena panas atau hujan. Fasilitas dan pakannya juga terjamin, termasuk saat dipotong atau penyembelihan, sehingga ketika dikirim pada konsumen tetap dalam kondisi perporma baik,” ucapnya.

Jenis domba dan kambing yang ditawarkannya sangat beragam diantaranya ada domba, Garut, Priangan serta Dugul atau domba ekor tipis dan gemuk yang sering dikenal masyarakat sebagai domba Gibas. Kambingnya ada kambing Jawa, Sanen, PE, Alfin.

“Unggulan adalah kambing Merino yang kita kembangkan di Mahir Farm. Intinya, kita memberikan kemudahan dalam penjualan maupun pembelian. Salah satunya dengan cara dijual per kilo gram. Disisi lainnya, kami memberi kepastian harga. Artinya pembeli bisa melihat dulu, jika cocok maka dapat menawar harga,” terangnya.

Ia mengaku, sejauh ini pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak – pihak terkait, baik itu pemerintah, swasta maupun yayasan. Kerja sama tersebut, merupakan komitmen dalam penjualan ternak domba maupun kambing yang berkualitas dan halal.

Karena itu, pihaknya bakal terus meningkatkan pelayanan penjualan kepada masyarakat. Apalagi, saat ini yang sudah kerja sama dengan Mahir Farm salah satunya Prodombas PINBAS MUI yang akan menggelar program kurban akbar indonesia secara nasional bersama para ulama dan habaib.

Kurban akbar ini sebagai bentuk transparansi terhadap konsumen saat hewan yang dipesannya sesuai dengan bobot yang dikirimkan. Termasuk, melakukan perbaikan tata laksana kurban yang saat ini sering melihat pemotongan antara sedang dipotong dan belum dipotong. Padahal, dalam Sunahnya dijelaskan perlakukanlah hewan kurban mu itu dengan baik.

“Kalau dilihatkan seperti itu kan tidak baik, apalagi suka lihat pemotongan hewan kurban diatas selokan atau tanah yang banyak bakteri, kontaminasi bakteri ini bisa mempercepat proses pembusukan daging. Nah, hal-hal inilah yang harus dihindari, makanya kita perbaiki tata laksana itu dengan baik menyiapkan meja potong serta tirai,” jelasnya

Dany mengaku, pihaknya juga memiliki program prioritas penyaluran tepat sasaran bagi guru ngaji dan desa – desa yang dianggap cukup banyak mustahiknya, seperti di Kampung Cacing. Dimana, watga disini memiliki penghasilan dari mengumpulkan cacing di kali Cisadane.

“Itulah program unggulan yang jadi prioritas, kita berharap bisa berjalan dengan baik. Dan bagi masyarakat yang akan atau berminat ingin membeli domba serta kambing bisa datang langsung ke Mahir Farm atau melalui https://www.bukalapak.com/u/pinbas_mui ,” pungkasnya. (yosep/Nana)

Bogor

Ormas Garda Prabowo Kota Bogor Terima SKT Dari Kesbangpol

BERIMBANG. COM, BOGOR – Puluhan anggota ormas Garda Prabowo tadi siang, Kamis (23/7/2020) mendatangi kantor Kesbangpol di jalan kesehatan No.2 tanah Sareal kota Bogor. Kedatangan mereka untuk menyaksikan langsung penyerahan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol.

Sejak pukul 09.00 WIB pagi, mereka sudah berkumpul dengan seragam khasnya. Tampak rapih, sopan dan santun.

Tepat pukul 11.00 WIB siang, TB Abas dari Kesbangpol kota Bogor menyerahkan surat keterangan terdaftar kepada dewan koordinasi cabang (DKC) kota Bogor yang disaksikan langsung oleh jajaran pengurus dan anggota.

Acara penyerahan SKT tersebut disaksikan dan dihadiri langsung oleh ketua dewan koordinasi daerah (DKD) garda Prabowo provinsi Jawa barat, Ir Bambang Rasiantoro. Dalam kesempatan itu, ketua DKD provinsi Jawa barat menyampaikan beberapa hal kepada ketua DKC garda Prabowo.

“Khususnya di kota Bogor, agar bisa bersinergis dengan pemerintah, masyarakat terutama. Supaya garda Prabowo di tingkat kota, maupun kabupaten bisa diterima oleh masyarakat,” kata Ir. Bambang Rasiantoro.

Dirinya pun berpesan kepada semua jajaran, baik ditingkat kota/kabupaten untuk bisa bersinergis. Baik muspika, TNI-Polri, dengan kejaksaan di dalam membangun kota Bogor.

“Agar bisa bersinergis dengan organisasi kemasyarakatan yang lainnya, yang ada di kota Bogor dan sekitarnya,” pungkasnya.

(Yosep/Nana)