Bulan: Mei 2020

Daerah

Nekat Dirikan Bangunan Tanpa Ijin Di Jalan Sukatani, DPMPST Depok Berikan Peringatan Pertama

BERIMBANG.com, Depok – Pemilik Bangunan di Jalan Sukatani RT 06/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Depok mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPST) atas tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan.

Surat dengan Nomor : 648/276 – DPMPTSP yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei tertulis pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun tahun 2013 Tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan.

Dalam pasal 160 menyatakan : setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administrasi dan /atau sanksi pidana hingga dilakukan pembongkaran.

Pantauan BERIMBANG.com di lapangan, bangunan tersebut ada 4 unit yang baru dibangun dengan presentase diperkirakan 70 persen sudah dibangun. Semenjak surat peringatan pertama dibuat belum ada papan nama peringatan yang di buat DPMPST.

Ketua RT 06/03, Syamsudin mengatakan pemilik bangunan atas nama Sukesi memang sudah pernah memberikan informasi kepada pengurus RT untuk membangun diwilayahnya tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan ijin lingkungan sesuai dengan produser yang ada.yaitu salah satu persyaratan pengajuan IMB.

” Memang pernah datang ke kami tapi hanya informasi saja bukan pengajuan ijin lingkungan,” imbunnya.

Iik

Bogor

Sat Pol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Restoran & Tempat Wisata Yang Buka

BERIMBANG.com Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah restoran dan objek wisata yang buka dimasa PSBB, dijalur puncak.

Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.

“Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja,”

“Artinya tidak boleh makan ditempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,” kata Ruslan kemarin, Selasa (26/05/2020).

Lanjut Ruslan, pihaknya bakal menyisir disejumlah titik dimana rumah makan yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.

“Targetnya sudah kami dapat dari beberapa rumah makan yang buka diwilayah puncak. Kami juga telah memberikan penindakan berupa penututupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” ujar Ruslan.

Selama ini, sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, setiap waktu selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.

“Tapi, karena kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga mereka menganggap bahwa pandemi ini seolah seperti biasa saja. Inilah yang sulit bagi kami untuk menannamkan kesadaran pada masyarakat guna menjaga kesehatan. Meskipun ada yang sadar mengikutinya ada pula yang tidak,” terang dia.

Lebih lanjut kata Ruslan, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga selalu berusaha menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat diwilayah Cisarua Puncak agar menyadari bahayanya Covid-19 serta bagaimana cara menghilangkannya.

“Tak henti-hentinya kami selalu memberikan hibauan, bahkan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, seperti pada mereka yang tidak menggunakan masker. Semua kita lakukan,” imbuhnya.

Sementara, dalam mengantisipasi kerumunan di pasilitas umum seperti stasiun, langkah yang diambil tim gugus yakni melakukan sekat untuk membatasi antrian penumpang, begitu pula dengan mengatur tempat duduknya.

“Termasuk juga dipasar seperti pasar Ciawi, Cisarua, Leuwiliang, Cibinong dan Citeureup sudah kami lakukan. Bahkan bagi penjual pakaian yang buka harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas pengunjungmya. Jika ada yang membandel, kami berikan penindakan tegas.”

“Mengenai Mal sendiri belum ada arahan dari pimpinan kami, tapi hari ini kami akan melakukan rapat untuk mendapatkan hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

Idris Akui Kasus Covid 19 Di Depok Terus Meningkat Hingga Gencarnya Deteksi Kasus

BERIMBANG.com, Depok – Beberapa hari terakhir ini Kita Depok terus mengalami peningkatan  kasus Covid-19 secara signifikan.

Selasa (26/5/2020) kemarin, Depok mencatat tambahan 21 kasus positif dalam sehari, sehingga pasien positif Covid-19 di Depok kini mencapai 535 orang.

“Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI sebanyak 12 orang,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

“Sebanyak 9 orang lagi, infomasi kasus yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Idris mengakui, peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Depok selama beberapa hari terakhir merupakan konsekuensi dari makin gencarnya deteksi kasus.

Deteksi kasus Covid-19 ditempuh melalui pelaksanaan rapid test yang hingga saat ini hampir mencapai 2.000 tes di beberapa tempat umum.

Hasil rapid test yang reaktif kemudian ditindaklanjuti dengan swab PCR di laboratorium.

Idris menyebutkan, peningkatan kasus Covid-19 di Depok secara signifikan akibat deteksi kasus secara gencar masih akan terjadi. Menurut dia, keadaan itu memberi sinyal positif agar kasus Covid-19 di Depok dapat dipetakan secara menyeluruh dan akurat.

“Strategi deteksi melalui rapid test dan PCR akan terus kami lakukan agar kasus dapat dijaring, dipetakan, dan diintervensi,” ujar dia.

“Mohon kepada sahabat warga dan seluruh elemen untuk dapat memahami hal ini, dengan tidak membuat interpretasi sendiri demi kebaikan dan keselamatan semua,” imbuh dia.

Iik

Depok

Tiga Orang Warga Depok Disabet Samurai Oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal

BERIMBANG.COM, Depok – Tiga orang warga Depok terluka akibat sabetan samurai oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di sebuah ruko Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari berdasarkan keterangan sementara para korban, peristiwa berawal ketika empat orang tak dikenal (OTK) mengendarai mobil Toyota Agya mendatangi ruko sekitar pukul 01.15 WIB dini hari tadi.
Belum jelas apa yang dipertengkarkan, namun salah satu dari empat orang tersebut keluar mobil memakai topi hitam dengan membawa samurai. Saat itu ada dua orang di lokasi kejadian, yaitu Rizki (22) dan Julius Misseyer (50). Tiga korban keluar rumah dengan bermaksud melerai. Namun pelaku malah menyerang saksi dan korban secara membabi buta.

Akibatnya, tiga orang terluka yaitu Reza (35), Gofur (65) dan Dani (40). Reza terluka di jari tengah kanan, Ghofur mengalami luka bacok pada betis kiri, punggung tangan kiri dan memar mata kiri, sedangkan Dani mengalami luka bacok tangan kiri.

“Korban langsung dilarikan ke RS Harapan dan mendapatkan perawatan,” kata AKP Elly, Senin (25/5/2020).

Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. ”kasus ini masih didalami Polres Metro Depok,” pungkasnya.

Red

Depok

LPM Kemirimuka Salurkan Bantuan Kepada Warga

BERIMBANG.COM, Depok – Ditengah masa Pandemi virus korona, masyarakat yang terdampak sangat memerlukan bantuan khususnya kebutuhan pokok sehari – hari.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Kemirimuka, Beji Kota Depok menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak berupa sembako khususnya di wilayah Kelurahan Kemirimuka sebanyak 20 RW dan 80 RT, selain itu bantuan juga disalurkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bimas serta anggota dan pengurus LPM Kemirimuka.

Ketua LPM Kemirimuka, Samsuar yang biasa akrab dipanggil Isam mengatakan, bantuan yang disalurkannya merupakan bentuk kepedulian kepada warga yang terdampak covid 19 yang sampai sekarang ini kasus positif terus kian bertambah setiap harinya.

” Kami hanya bisa berbagi sedikit dan mudah – mudahan dapat bermanfaat kepada warga di masa sulit sekarang karena Pandemi dan semoga saja wabah cepat berlalu, ” ujar Isam dikediamannya. Sabtu ( 23/5/2020).

Harapannya, masih Isam, selain berbagi kepada warga, dapat semakin mempererat persatuan dan kesatuan antara RT dan RW dan seluruh elemen masyarakat guna memajukan wilayah khususnya Kelurahan Kemirimuka

” Kami pengurus LPM selalu siap untuk bersinergi dalam semua bidang agar pembangunan di Kelurahan Kemirimuka dapat terwujud dan merata dengan baik serta yang paling terpenting adalah dapat bermanfaat untuk masyarakat, ” harapnya.

Ye

Bogor

Muspika Kecamatan Cigombong Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Meyambut Hari Raya Idul Fitri

BERIMBANG.COM, Bogor – Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim bersama Danramil 2123 Cijeruk Mayor inf Suparno, Satuan Brimob, anggota pospam Satlantas Polres Bogor, Unsur Muspika Kecamatan Cigombong, Dishub, Satpol PP, Upt Puskesmas Cigombong, serta Ormas Laskar Dewa, menggelar Apel bersama yang bertempat di Pos PSBB Pintu Exit Tol Cigombong POSPAM CIGOMBANG, Sabtu (23/5/20) pagi tadi.

Read More

Jelajah Desa

Pemdes Ciburuy Kecamatan Cigombong Bagikan BLT Kepada Warganya Secara Door To Door

BERIMBANG.COM, Bogor – Beberapa tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada masyarakat yang terdampak selama Covid-19

Sama halnya seperti yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor pada hari jumat 22 Mei 2020 tadi membagikan Batuan Langsung Tunai kepada wargannya masing – masing sesuai data penerima

Kepala Desa Ciburuy, Kecamatan Cigomnong, Suherman, SE. Mengatakan, Pihaknya telah melaksanakan pembagian BLT kepada warganya sesuai data penerima. Untuk di Desa Ciburuy sendri ada 194 Kartu Keluarga (KK)yang menerima BLT dari Dana Desa Tahap dua (2)  tahun 2020

“Alhamdulilah hari ini kami (Pemerintah Desa Ciburuy) telah melaksanakan pembagian BLT kepada warga, teknis pembagian BLT ini kami laksanakan secara door tu door langsung kerumah – rumah warga penerima dengan di dampingi oleh Babinsa, Babinmas, serta Rt dan Rw,” ucapnya kepada Berimbang.com, via WhatsApp’nya.

Suherman juga menjelaskan, menurutnya pembagian BLT dilaksanakan secara door tu door untuk menghindari dari perkumpulan warga. ” Pembagian BLT ini sengaja kami lakukan secara door tu door agar tidak ada perkumpuoan warga, hal ini kami lakukan mengacu kepada anjuran peraturan dari pemerintah selama Covid-19,” jelasnya.

(Na/Wan)

Depok

PSBB Tahap III Kota Depok , Pelanggar Akan Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

BERIMBANG.COM, Depok – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Depok resmi diberlakukan dari 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

Pelaksanaan PSBB tahap tiga ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya, sanksi PSBB) tahap III di Kota Depok ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.

Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor," katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu. Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan.

Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang.

Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. Saat kendaraan pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya. Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” tutupnya.

Iik

Depok

Walikota Depok Sampaikan Maklumat Bersama Perayaan Hari Raya Idul Fitri

BERIMBANG.COM, Depok – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menerbitkan Surat Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Idulfitri 1441 Hijriah dalam masa pandemi Coronavirus (Covid-19) pada tanggal 18 Mei 2020. Dalam Surat Maklumat tersebut merumuskan sejumlah poin yang dapat menjadi rujukan masyarakat di hari raya Idulfitri 1441 Hijriah (H).

Adapun Surat Maklumat Bersama ini dirancang berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor :451/64/Yanbangsos Tanggal 23 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H Dalam Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian, Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor:451/194-Huk/GT Tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H Dalam Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Lalu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadan 1441 H / 13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Terakhir, Fatwa MUI Kota Depok Nomor: 03 Tahun 2020 Tanggal 22 Ramadan 1441 H / 15 Mei 2020 M tentang Penyelenggaraan Ibadah Salat Idulfitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, merujuk hal di atas dan memperhatikan masih terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Depok, maka dalam maklumat sudah dirumuskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri tahun 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri. Selanjutnya, untuk kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, lalu meniadakan kegiatan takbir keliling.

“Disampaikan juga dalam Maklumat Bersama, bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan," katanya.

Selanjutnya, sambung Mohammad Idris, untuk petugas pengumpul dan pendistribusian terap melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tentu para petugas tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).

Lalu, untuk Halal Bi Halal saat Idulfitri dilakukan melalui media sosial, video call hingga via telepon.

Untuk itu, Mohammad Idris berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung Maklumat Bersama ini. Agar dapat menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

Iik

Depok

Majelis Dzikir Al Fajri Santuni Anak Yatim Sekaligus Bagikan Masker

BERIMBANG.COM, Depok –  Saat pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PSBB di Kota Depok, banyak warga masyarakat mengalami dampak yang sangat memprihatinkan, khususnya para anak yatim.

Bertempat di rumah kediaman Ustad Waluyo, SH, MH. selaku Pimpinan Majelis Dzikir Al Fajri di wilayah Bojongsari, sore ini telah digelar acara santunan kepada 50 anak yatim dan pembagian 7 lusin masker bahan, serta acara tasyakuran khatam Al Qur’an jamaah muslimat Al Fajri yang tergabung dalam Muslimat Ranting NU Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari selama bulan Ramadhan ini. Kamis (21/5).

Kegiatan acara santunan anak yatim ini memang sudah menjadi agenda rutin dari program kerja pengurus Majelis Dzikir Al Fajri setiap 2 bulan sekali sejak Majelis Al Fajri berdiri 7 Oktober 2010 lalu dan kegiatan tadarusan Al Quran dilakukan setiap bulan Ramadhan oleh para jemaah majelis dzikir Al Fajri, khususnya para muslimat.

Dan kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian Ketua Umum Majelis Dzikir Al Fajri, Ustad Waluyo, SHi, MH terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, khususnya para anak yatim piatu agar bisa merasakan kebahagiaan di saat pandemi Covid-19 menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dan juga merupakan dukungan kepada program PSBB yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Depok dengan memberi kesadaran kepada warga masyarakat, khususnya para anak yatim piatu dan para jemaah Majelis Dzikir Al Fajri agar selalu memakai masker dan melakukan sosial distancing.

Ustad Waluyo berpendapat,
Dalam mengatasi musibah wabah Covid-19 ini bukan merupakan tanggungjawab Pemerintah saja, tapi juga merupakan tanggungjawab kita bersama untuk mengatasinya. Dan harapannya, semoga musibah ini cepat berlalu.

Tampak hadir Pimpinan Majelis Dzikir Al Fajri, Waluyo, SHI, MH, Ketua Muslimat NU Ranting Kelurahan Curug, Athoilah, Sekretaris majelis dzikir Al fajri Muhammad Amirullah, SH, para ustadzah yang tergabung dalam management majelis dzikir Al Fajri, 50 orang anak yatim, dan beberapa warga masyarakat sekitar.

Ustad Waluyo dalam kata sambutannya mengatakan, “Terima kasih kepada para Donatur yang telah peduli dan mendukung kesuksesan kegiatan acara santunan anak yatim pada sore hari ini, semoga menjadi amal sholeh yang makbul, dan diberkahi kesehatan dan rizky yang melimpah ruah oleh Allah SWT, dan terima kasih pula khususnya kepada para jamaah Majelis dzikir Al Fajri atas kerjasamanya, sehingga kegiatan acara santunan ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Ustadz Waluyo.