Bulan: Mei 2020

Bogor

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Sterilisasi Pasar Cileungsi

BERIMBANG.com Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kembali melakukan, sterilisasi pasar tradisional Cileungsi, penyemprotan Disinfektan dan tes massal kepada ratusan pedagang Pasar Cileungsi, mengingat adanya tujuh kasus positif Covid-19 dari klaster Pasar Cileungsi.

Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Cileungsi, Zainal Ashari, mengatakan sesuai intruksi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor bahwa pada hari ini Minggu (31/5/2020) kembali dilakukan tes massal ke 330 pedagang Pasar Cileungsi.

“Kita pada kesempatan ini melakukan tes massal Swab sebanyak 30 dan Rapid 300 ke semua pedagang pasar, mengingat kemarin baru dilaksanakan swab ke 35 pedagang ternyata muncul yang positif sebanyak tujuh orang,” kata Zainal yang juga merupakan Camat Cileungsi.

Dirinya berharap, dengan melakukan tes massal kepada para pedagang ini diharapkan bisa menekan angka positif Covid-19 di wilayah Cileungsi.

“Ini adalah upaya memutus mata rantai Covid-19, kita sekarang dilakukan tes massal terlebih dahulu yaitu dengan Rapid dan Swab test,” jelasnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Kabupaten Bogor pada hari Sabtu (30/5/2020) mengumumkan, sebanyak empat pedagang Pasar Cileungsi dinyatakan positif Covid-19 setelah hasil Swab Test sebelumnya telah keluar.

Dari empat orang yang dinyatakan positif Covid-19 itu diantaranya, satu pedagang daging, satu pedagang ikan asin, dua orang pedagang buah.

Ada juga pedagang daging usia 30 tahun (meninggal dunia hasil positif Covid-19) yang juga menularkan ke istrinya usia 23 tahun dan saudaranya laki-laki usia 17 tahun, di Kecamatan Cileungsi.

Sementara itu, Direktur Operasional PD Pasar Tohaga, Doni Djatnika menegaskan bahwa tidak ada lagi pedagang dan pengunjung di area pasar guna rangkaian sterilisasi.

“penutupan yang dilakukan merupakan langkah terbaik dn bijaksana untuk kemaslahatan umat untuk memutus mata rantai virus corona Khususnya yang ada di area Pasar Cileungsi” jelas Doni

Bekerjasama dengan semua pihak, muspika Cileungsi, dan Gugus Covid-19 Tohaga akan memperketat protokoler pencegahan virus corona

“tidak ada toleransi, semua yang masuk pasar harus bermasker. Serta rapid test akan terus dilakukan karena kita mengacu pada protokoler kesehatan yang diterapkan Pemerintah Daerah,” tegasnya

Terakhir Doni menghimbau kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar khussnya Pasar Cileungsi untuk bisa menjaga diri serta terus menerapkan standae kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah

“Sayangi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dengan terus menerapkan protokol pencehagan Covid-19,” pungkas Doni.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

Damkar Depok Semprot Cairan Disinfektan Selama Penutupan Pasar Cisalak

BERIMBANG.com, Depok – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Semprot Cairan Disinfektan di area Pasar Cisalak setelah empat pedagang di konfirmasi Positif Kasus Covid 19. Penyemprotan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan Pasar Cisalak selama penutupan sementara dan sterilisasi

Kabid Penanggulangan Bencana, Deni Romulo menyebutkan, dari hasil Swab tes , empat pedagang terkonfirmasi positif Virus.

” Penyemprotan yang dilakukan akan dilaksanakan selama dua hari dari hari ini dan besok selama pasar ditutup,” ujar Deni.

Deni juga menyebutkan, penyemprotan cairan disinfektan bukan hanya di pasar saja tetapi juga di tempat tinggal empat pedagang yang terkonfirmasi positif yaitu di area tempat tinggalnya.

” Kami akan melakukan juga ke tempat tinggal empat pedagang yang positif agar penyebarannya tidak meluas ke tetangganya,” ucapnya.

Untuk penutupan Pasar Cisalak selama dua hari, pihaknya tidak menjamin bilamana dalam waktu tersebut ada penambahan kasus baru pedagang yang terjangkit.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna mengatakan, agar virus Corona di dalam gedung tidak semakin menyebar, pihak UPT Pasar Cisalak melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh area pasar. Upaya yang dilakukan UPT Pasar Cisalak ini bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Sutisna menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan penutupan operasional sementara ini kepada pedagang dan pengunjung sejak dua hari kemarin. Dengan begitu, untuk saat ini aktivitas jual-beli dialihkan melalui belanja dalam jaringan (daring) atau online.

“Sejauh ini sudah 70 persen pedagang menggunakan belanja online, jadi walaupun ditutup mereka tetap bisa jual-beli. Pasar akan dibuka kembali pada Selasa 2 Juni mendatang,” tandasnya.

Iik

Depok

Samsuar Terpilih Jadi Ketua Koperasi Bentukan LPM Kota Depok

BERIMBANG.com, Depok – Ketua LPM Kemirimuka, Beji Kota Depok, Samsuar Terpilih menjadi ketua Koperasi Pemberdayaan Masyarakat bentukan DPD LPM Kota Depok, terpilihnya Samsuar adalah hasil rapat setelah acara halal bihalal pada Sabtu kemarin berlangsung di Kediaman Ketua DPD LPM, Yusra Amir.

Samsuar yang biasa di sapa Isam sangat bersyukur atas amanat yang dipercayakan kepadanya oleh para pengurus menjadikannya sebagai ketua koperasi.

” Saya akan emban amanah ini dengan sebaik – sebaiknya agar koperasi yang dibentuk dapat mempunyai kinerja maksimal kedepannya untuk kesejahteraan pengurus LPM se Kota Depok,” ujar Isam melalui sambungan selulernya. Minggu ( 31/5/2020).

Sebelumnya Burhanudin, selaku Ketua Harian DPD LPM Kota Depok mengatakan, koperasi jasa dan usaha yang didirikan adalah program DPD LPM Kota Depok untuk memberikan kesejahteran para anggotanya.

“Jadi atas dasar itu (kesejahteran,red) kami mendirikan koperasi, ” ujarnya

Sebenarnya, lanjut dia, berdirinya koperasi akan dilakukan sebelum lebaran tapi akhirnya terealisasi dalam acara halal bi halal.

“Sekarang ini sedang dibentuk susunan pengurus koperasi, ” ujar Abuy sapaan akrab Burhanudin.

Sementara itu, Ketua DPD LPM Kota Depok, Yusra Amir menyatakan bersyukur akhirnya koperasi yang menjadi program DPD LPM bisa diwujudkan.

Iik

Daerah

Ditanya Soal Anggaran, Ketua K3S Tapung Hulu Blokir Kontak Wartawan

BERIMBANG.com Riau – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Karsilah S Pd diduga kangkangi petunjuk teknis atau Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, K3S memungut anggaran untuk pembayaran oplah koran lokal sebesar Rp 200 ribu rupiah setiap pencairan dana BOS kepada 35 sekolah dasar di Tapung Hulu.

Seperti diketahui, sebagaimana peraturan penggunaan dana BOS sudah diatur melalui juknis, termasuk biaya publikasi atau langganan koran di tiap-tiap sekolah.

Namun,  Ketua K3S tersebut membebankan para Kepala Sekolah Dasar, atas pungutan anggaran publikasi atau langganan koran sekolah yang dibayarkan kepada salah satu media cetak lokal.

Seperti diungkapkan Kepala Sekolah (Kasek) yang merasa Keberatan akan kebijakan Ketua K3S itu, ia mengadu kepada wartawan dan ia juga meminta agar dirahasiakan nama atau identitasnya saat di Konfirmasi, baru baru ini.

“Seharusnya untuk pembayaran biaya publikasi haruslah pihak sekolah sendiri yang membayarkan kepada langganannya. Tapi mengapa harus melalui kebijakan dari Ketua K3S, sebenarnya ini ada apa,” sebut Kasek yang enggan ditulis namanya.

Saat dikonfirmasi, Karsilah selaku ketua K3S mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah memaksa. Namun saat dicecar pertanyaan, ia hanya menjawab singkat, “Saya tidak mengerti dengan pertanyaan Sampean,” kata Karsilah, lalu ia memblokir Kontak WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kampar M Yasir mengatakan,  keberatan dengan pungutan anggaran publikasi atau langganan koran yang diterapkan oleh Ketua K3S kepada beberapa Kepala Sekolah Dasar di kecamatan Tapung Hulu.

“Sepanjang bekerja sesuai dengan aturan pasti aman, mengenai dana BOS pedoman penggunaannya ada Juknisnya. Untuk pembayaran publikasi diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah,” sebut Yasir.

Yasir menegaskan,tidak dibenarkan Ketua K3S campur tangan dalam hal pembayaran biaya publikasi atau langganan koran itu.

“Saya akan minta Kabid (Kepala Bidang) Untuk memanggil yang bersangkutan dengan secara tegas dan harus yang bersangkutan (Ketua K3S) untuk mengikuti aturan dan harus menghindari Pungli (Pungutan Liar) serta mengutamakan Kemajuan Pendidikan di Tapung Hulu, Khususnya Kabupaten Kampar,” tutup Yasir.

(Anhar Rosal)

Depok

Sedang Halal Bihalal, Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

BERIMBANG.COM, Depok, Wartawan senior Republika Rusdy Nurdiansyah diancam ditusuk oleh preman mabuk ketika halal bihalal.

Preman Andre Stevanus alias Glen memang dikenal warga sebagai sosok preman yang kerap mabuk dan berbuat onar. Sepak terjang Glen sebagai preman yang acap kali mabuk-mabukan cukup dikenal warga di lingkungan Perumnas Depok Utara dan di Kantor Balai Kota Depok.

Setiap kali mabuk, Glen kerap berulah yang membuat resah warga dan para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mulut bau ‘naga’ selalu tercium saat selalu mengumbar kata-kata ‘khayalan’, omongannya selangit, penuh dengan intimidasi dan provokasi kesetiap orang yang akan dijadikan taget untuk dimintain uang atau dipalak.

Glen yang kerap mabuk, sering kali juga mengaku sebagai wartawan, aktivis relawan Jokowi, intelejen dan anak jenderal. Bahkan, Glen mengaku berpendidikan S1 UKI dan S2 UGM.

Glen saat mabuk tak segan-segan mengintimidasi dan bahkan memprovokasi setiap orang untuk berkelahi jika keinginannya tak tepenuhi. Termasuk ke awak media yang bertugas di Kota Depok.

Glen sudah berniat untuk mengkriminalisasikan Wartawan Senior Republika, Rusdy Nurdiansyah.

“Rusdy harus masuk penjara, kalau nggak gue tusuk diri gue atau gue tusuk dia,” ancam Glen, seperti disampaikan saksi mata.

Glen yang tidak pernah bergaul dengan para warga dilingkungan rumah orang tuanya di Jalan Kalimantan, tiba-tiba pada lebaran kedua, Senin (25/5) dalam keadaan mabuk berat mendatangi para pemuda yang berkumpul, sedang ber halal bi halal.

“Rusdy harus masuk penjara, kalau nggak gue tusuk diri gue atau gue tusuk dia,” kembali Glen berucap kata-kata tersebut tanpa basa-basi ke para pemuda yang tadinya ceria dan suasana berubah menjadi mencekam.

Rusdy yang memang dicari Glen, tiba-tiba datang untuk bersilahturrahmi dan belebaran bermaaf-maafan dengan gaya salam Corona (tangan dikepal) ke puluhan pemuda tersebut termasuk Glen. Namun, Glen yang duduk dan langsung berdiri menepis uluran kepalan tangan Rusdy dan tanpa sengaja mengenai wajahnya.

Glen kemudian langsung berteriak telah dipukuli dan menantang berkelahi Rusdy. Terjadi cekcok, tapi akhirnya dapat dilerai para pemuda dan warga. Keduanya kemudian diminta warga untuk menyelesaikan masalah, keduanya kemudian duduk berdampingan dan bersalaman.

Tapi, baru beberapa detik bersaman, Glen kembali ‘nge gas’ omongan dan berteriak Allahuakbar. “Gue dipukuli, gue akan lapor polisi,” teriak Glen.

Warga pun geram dengan ulah Glen dan berusaha menghalaunya untuk pergi dari lokasi kejadian. Bahkan, beberapa warga pun tersulut emosi dan hendak memukul Glan. Namun, berhasil dicegah.

“Kita, semua bertetangga, memang Glen jarang bergaul dan tumben dia muncul. Dengan kondisi mabuk, dia ngomong ngelatur dan ancam Rusdy yaang akan dimasukan ke penjara. Kalau tidak terbukti dia akan tusuk perutnya pakai pisau,” ujar Rizal, seorang warga yang diamini semua orang yang menyaksikan kejadian tersebut.

Seorang saksi lainnya, Toto juga membenarkan prilaku Glen yang memang sebelum kejadian tersebut sudah berniat ingin memprovokasi Rusdy. “Ya, kata-kata ancaman yang diucapin Glen sama, ingin memenjarakan Rusdy dan akan menusuk perutnya pakai pisau jika tidak berhasil,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi Rusdy yang merupakan wartawan senior Republika yang bertugas di Kota Depok membenarkan kejadian tersebut.

“Saya datang bersama anak saya hendak bersilahturrahmi, belebaran dengan para tetangga. Semuanya yang hadir saling bermaaf-maafan, cuma Glen yang menolak bersalaman ala kepalan tangan dan tanpa sengaja, kepalan tangan saya mengenai wajahnya saat dia hendak berdiri,” ungkapnya, kepada redaksi Jumat (28/5).

Ketua Pembina Depok Media Center (DMC) ini mengatakan, sebenarnya warga telah berupaya menyelesaikan persoalan di hari baik, hari Idul Fitri ini. Bahkan, keduanya sempat bersalaman dan Glen sempat berteriak Allahuakbar, namun setelah itu Glen berteriak akan melapor ke polisi.

“Dia berusaha memprovokasi warga dengan teriakan Allahuakbar dari mulut berbau alkohol. Infonya saya dilaporkan polisi, tentu saya akan tuntuk balik, dia mabuk bikin onar dan mengacam akan menusuk saya,” jelas Rusdy.

Dari penelusuran redaksi, Glen telah melaporkan kasus pemukukan itu ke polisi dengan didampingi pengacara Dr Tardip Pangabean SH MH yang juga Ketua PWI Depok pada Senin (25/5/2020) lalu. Namun menyebutkan dia dipukul oknum kontraktor.

“Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Tardip. Tapi, Tardip begitu bersemangat ingin mengkriminalisasi saya, sudah dua laporan polisi dibuat untuk saya dengan rekayasa tunduhan pencemaran nama baik. Jadi, sudah terlihat persekokolan dan merekayasa untuk mengkriminalisasi saya. Tardip dan kawan-kawannya juga akan saya tuntut balik terkait fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos),” tutur Rusdy.

Rusdy menegaskan, akan menghadirkan sebanyak-banyaknya warga Perumnas Depok Utara dan 100 wartawan Depok untuk dijadikan saksi atas prilaku Glen dengan ancaman-ancamannya.

“Saya juga akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti prilaku Tardip. Saya berharap dukungan para wartawan di Kota Depok untuk melawan upaya kriminalisasi para preman ini,” tegasnya.

Terkait Glen dalam tulisan di Medsos yang mengaku aktivis relawan Jokowi dari beberapa organisas dan mempunyai hubungan dekat dengan aktivis 98, Adian Napitupulu dan bahkan memasang foto bersama Adian, mendapat protes dari para aktivis yang merasa tidak mengenal Glen sebagai aktivis relawan Jokowi. (Tata)

(Untuk konfirmasi apakah Glen adalah relawan Jokowi, terutama mengaku sebagai aktivis Pena 98 dan Pospera bisa hubungi Ketua Pospera Kota Depok, Yus +62 896-4417-9923 dan aktivis Pena 98, Joshua Napitupulu +62 812-9184-7760)

Red

Bogor

Kabupaten Bogor Mantapkan Persiapan New Normal

BERIMBANG.com Bupati Bogor Ade Yasin, lakukan kajian persiapan new normal, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala OPD. yang direncanakan akan diterapkan pada awal Juni 2020.

Melalui rapat evaluasi PSBB dan Persiapan new normal di ruang rapat Bupati Bogor, kemarin, Kamis (28/05/2020).

Ade Yasin menjelaskan, rakor kajian dilakukan dalam rangka persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki fase new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor yang akan berakhir pada 29 Mei 2020 nanti.

“Kajian ini sangat penting sebagai upaya kita dalam mempersiapkan fase new normal di Kabupaten Bogor. Dua hari kedepan ini jadi persiapan kami untuk memasuki fase new normal. Karena kita harus sesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) kaitan dengan new normal,”

“Persiapan harus dilakukan dengan matang dengan kajian yang optimal dan ketat. Karena dalam kondisi pandemi covid-19 ini, supaya pemberlakuan new normal ini jangan sampai  menambah kenaikan kurva covid-19 di Kabupaten Bogor,” terang Ade.

Perempuan nomor satu di Bumi Tegar Beriman yang akrab disapa Ade menegaskan, edukasi kepada masyarakat harus intens dilakukan kaitan dengan fase new normal.

Karena new normal merupakan hidup normal dengan batasan dan aturan. Salah satunya wajib menggunakan masker saat aktifitas diluar rumah. Wajib lakukan Pola Hidp Bersih dan Sehat (PHBS) dan rajin mencuci tangan.

“New normal bukan berarti hidup normal 100 persen. Makanya perlu sosialisasi dan edukasi secara intens kepada masyarakat. Karena new normal adalah hidup dengan aturan dan batasan salah satunya protokol kesehatan,” kata Ade.

Lanjutnya, untuk menekan angka kurva penyebaran covid-19 sebelum memasuki fase new normal. Pihaknya juga terus melakukan rapid tes, dan PCR terus menerus secara masif.

Bahkan berdasarkan  data gugus tugas covid-19 di Kabupaten Bogor selama tiga hari tidak ada penambahan kasus positif covid-19.

“Alhamdulilah tiga hari berturut-turut tidak ada penambahan kasus positif baru. Mudah-mudahan ini bisa terus menurun,” ungkap Ade.

Menurutnya, kalaupun semua sudah buka dan beroperasi kembali akan ada penjagaan dan protokol kesehatan yang ketat. Dengan melibatkan TNI, Polri dan jajaran petugas Pemkab Bogor.

“Wajib pakai masker, jika melanggar mereka akan diberikansangksi tegas. Karena konsep new normal ini bagaimana kita mampu mensosialisasikan dan menerapkan protokol kesehatan. New normal harus menyelamatkan bukan mencelakakan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan aktifitas masyarakat pada fase new normal mendatang. Untuk sektor usaha, mall, tempat wisata, restoran maupun sekolah masih dalam proses kajian yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Baik waktu operasional maupun sistem shift bagi anak sekolah.

“Untuk dunia pendidikan kita sudah koordinasikan dengan Disdik bagaimana kajiannya. Untuk ASN, BKPP sedang susun kajiannya,”

“Sementara untuk sektor usaha, wisata mall dan lainnya. Perlahan-lahan kita akan buka setelah ada kajiannya. Kedepan untuk jam operasional juga akan ada batasan. Serta pemberlakuan 50 persen, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang cukup besar,” pungkas Ade Yasin.

(Dewi/Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

Ikuti Jakarta, Warga Depok Yang Ada Diluar Depok Tidak Mudah Masuk Depok

BERIMBANG.com, Depok – Peluang arus balik Lebaran menjadi ancaman nyata bagi kasus Covid-19 di Jabodetabek.

Setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan surat izin-keluar masuk (SIKM) bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota, Pemerintah Kota Depok juga melakukan langkah yang sama.

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang isinya mengatur soal ketentuan masuk ke wilayah Depok.

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan,” ujar Idris dalam beleid tersebut.

Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali masuk ke Depok.

Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan.

Bagi warga yang tidak mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili, persyaratan lebih rumit.

Untuk dapat kembali ke Depok, warga luar Jabodetabek harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui oleh camat tempat keberangkatan.

Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok.

Apabila datang ke Depok karena kepentingan pekerjaaan/perjalanan dinas di 11 sektor khusus, maka pendatang harus melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang beralamat di Depok.

Seandainya masuk ke Depok karena kepentingan keluarga, termasuk jika kerabat sakit keras atau wafat, pendatang wajib melengkapi diri dengan surat jaminan bermeterai dari keluarga yang beralamat di Depok.

Jika masuk Depok karena kepentingan darurat lain, maka pendatang mesti mengantongi surat keterangan domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Depok.

Iik

Jakarta

Praktisi Hukum Mengomentari Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham

BERIMBANG.com Kemenkumhan tidak dapat menyalahkan Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari pada hari Rabu, tanggal 20-5-2020 lalu, dengan alas an tidak meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan wawancara.

Hal itu ditegaskan praktisi hukum Dolfie Romas, S.Sos, SH, MH, ketika dimintai komentarnya terkait polemik yang belakangan ini antara Deddy Corbuzier dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui bahwa Deddy, nama panggilan Deddy Corbuzier, baru-baru ini melakukan wawancara ekslusif dengan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan RI di era pemerintahan Presiden SBY.

Materi wawancara berkisar pada isu Virus Corona atau Covid-19 yang disinyalir merupakan pandemi dengan melibatkan kepentingan kelompok tertentu. Video hasil wawancara tersebut kemudian diunggah di media virtual Youtube.

Video itu akhirnya menuai tanggapan keras dari Kemenkumham karena narasumber Deddy masih merupakan tahanan Rutan Pondok Bambu, yang kebetulan saat wawancara itu sedang opname di RSPAD.

Kemenkumham beralasan bahwa Deddy harus memiliki izin dari Kemenkumham untuk melakukan waawancara dengan Siti Fadilah yang masih berstatus tahanan. Siti Fadilah Supari selama ini ditahan di Rutan Pondok Bambu karena kasus dugaan korupsi yang oleh Siti Fadilah tidak pernah dapat dibuktikan.

“Pada saat itu Deddy Corbuzier sedang menjalankan fungsi pers, dengan melakukan kegiatan jurnalistik dimana Deddy Corbuzier memiliki kemerdekaan yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur pada pasal 28 UUD 1945, merdeka dalam mengeluarkan pendapat dan pikirin,”

“Deddy Corbuzier memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelas Rompas yang belasan tahun sebagai wartawan sebelum beralih profesi sebagai praktisi hukum atau pengacara. kamis (28/05/2020), di Jakarta.

Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, lanjut Rompas, bahkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Bahkan, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’ dan ayat 2, ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’,” sebut Rompas.

Apa yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dalam mewawancarai seseorang, siapa pun itu dan dimanapun orang itu berada, tidak ada yang salah, karena mewawancarai seseorang tidak perlu meminta izin kepada pihak lain, selain kepada orang yang akan diwawancarai karena menyangkut hak asasi.

Undang-Undang Pers bahkan ditegaskan barang siapa yang secara melawan hukum menghalang-halangi, menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers yaitu untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya Kemenkumham tidak perlu mempermasalahkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Mas Deddy karena itu sudah diatur dalam undang undang tentang kemerdekaan pers. Yang perlu dipermasalahkan adalah konten atau isi dari wawancaranya, apakah ada yang tidak sesuai fakta,” tegas Rompas.

Perlu diingatkan juga untuk bahwa kemerdekaan pers sangatlah penting. Kemerdekaan menyatakan pikirin dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.

(DRS/Red)

Bogor

Pasien Dinyatakan Sehat Oleh RSUD Cibinong, Mendengar Biaya Langsung Meninggal

BERIMBANG.com “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” terjadi pada keluarga miskin almarhum Dahliah (49) warga Kp. Kupu RT, 02 RW 06 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Pendiri relawan Solusi Pasien Urgent NKRI, Abu Hanifah menjelaskan hal itu dari keterangan para anggotanya yang mendampingi pasien Dahliah hingga meninggal dunia.

Abu menceritakan keadaan pasien Dahliah yang dinyatakan sembuh oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Namun, kata Abu, ada biaya yang harus pasien bayar sebesar Rp. 2.485.300,- pasien wajib membayar 75% dari total tagihan jika ingin pulang, pada Rabu 27 Mei 2020.

Abu pun menirukan ucapan pihak RSUD Cibinong yang mengatakan, “Apabila tidak bisa membayar sebesar 75% dulu, maka saya tidak bisa pulangkan, karena kamipun resmi ada aturannya,” tirunya.

“Itu bahasa yang disampaikan pak Wandi bagian keuangan RSUD Cibinong,” kata Abu Hanifah.

Mendengar hal itu sekira pukul 16.00 WIB (27/05), lanjut Abu, pasien yang sudah dinyatakan sehat atau sembuh itu kaget, merasa tidak mampu,

“Akibat tidak bisa di pulangkan pasien pingsan dan langsung meninggal,” jelas Abu Hanifah.

Sedangkan pihak keluarga Dahliah masih mengurus surat keterangan miskin dan lainnya yang membutuhkan waktu.

“Pasien memang tidak mempunyai BPJS, namun seluruh berkas kepengurusan untuk menyelesaikan urusan pasien tersebut sedang di urus sesuai data domisili si pasien,” kata Abu.

Lebih lanjut cerita Abu, usai negosiasi pukul 17.00 WIB (27/05) Jenazah Ibu Dahliah akhirnya bisa dibawa pulang keluarga, setelah membayar Rp. 300.000,-

Sementara, pihak RSUD Cibinong saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat, bahwa pasien sudah pulang.

Disisi lain secara terpisah, pihak keluarga Dahliah, yang diwakilkan Endang mengeluh, karena biaya pemakaman, menurut ia begitu mahal sebesar Rp 3.5 juta, di tempat pemakaman umum Kp. Prigi Bedahan, Kecamatan sawangan Kota Depok.

Keterangan Endang melalui sambungan telpon yang terekam, ia menjelaskan Jenazah Dahliah belum dikuburkan karena kurangnya rupiah, lalu ia menyesalkan negosiasi terjadi pada malam hari, disepakati Rp 2.5 juta.

“Padahal orang gak mampu,” katanya, “Akhirnya ditunda sampai besok pagi (28/05) pemakamannya,” ujar Endang.

Reporter: Santo
Editor: Tengku Yusrizal

Daerah

Tim PPID dan Humas BBVet Wates Yogyakarta Mengikuti DJO-PR

BERIMBANG.com Sebelas orang anggota Tim PPID dan Humas Balai Besar Veteriner Wates (BBVet Wates) Yogyakarta mengikuti Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan (DJO-PR), Rabu, 25 Mei 2020,

melalui fasilitas jaringan WhatsApp Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit PPID dan Humas BBVet Wates bekerjasama dengan PPWI Nasional. Diklat jurnalistik online dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 25/05 hingga Jumat, 28 Mei 2020 mendatang, dari pukul 09.30 sampai 12.30 WIB setiap harinya.

Sebagai pemateri pada diklat kali ini, penyelenggara menghadirkan narasumber dari PPWI, yakni Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Materi diklat terdiri dari 4 materi pokok, yakni Dasar-dasar Bahasa Indonesia, Cara Praktis Membuat Artikel/Berita, Editing atau Penyuntingan Artikel, dan Cara Praktis Mengunggah Berita di Media Online.

Menurut pemrakarsa acara diklat, drh. Basuki Rochmat Suryanto, tujuan utama dari pelaksanaan diklat jurnalistik ini adalah agar peserta dari Tim PPID dan Humas BBVet Wates mampu menulis berita dan membuat press release.

“Kita berharap melalui kegiatan diklat jurnalistik online ini para peserta bisa meningkatkan kemampuannya dalam menulis berita dan membuat press release,” jelas Basuki yang merupakan Ketua Tim PPID dan Humas BBVet Wates.

Basuki juga menambahkan bahwa dengan adanya diklat ini diharapkan setiap personil PPID dan Humas BBVet Wates dapat berkontribusi aktif terhadap penulisan berita. “Saya berharap melalui diklat ini setiap personil nantinya dapat berkontribusi aktif menulis berita yang akan disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Di hari pertama diklat, para peserta dibimbing untuk memahami dan mampu membuat kalimat-kalimat berita menggunakan pola kalimat yang benar sesuai kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Setiap kalimat dalam sebuah berita harus ditulis dengan pola kalimat SPOK (Subyek + Predikat + Obyek + Keterangan – red). Judul berita dan seluruh paragraf tulisan kita, pola kalimatnya harus jelas subyeknya, predikatnya, obyek, keterangan dan seterusnya,” terang Wilson yang sudah melatih ribuan warga masyarakat non-wartawan itu.

Jika pola kalimat yang dibuat dalam sebuat tulisan, kata Wilson, tidak jelas struktur SPOK-nya, maka pesan yang ingin disampaikan ke masyarakat tidak akan tersampaikan dengan baik dan tepat.

“Pola kalimat dengan rumus SPOK ini sangat penting dan wajib dipatuhi agar pesan yang ingin disampaikan jelas maknanya, pembaca dapat dengan mudah memahami apa yang ingin kita sampaikan kepada mereka,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Basuki sebagai salah satu peserta diklat mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan bangga mengikuti pelatihan ini.

“Saya sangat bangga mengikuti Diklat Jurnalis Online ini dan saya juga berharap agar teman-teman mengikuti diklat ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas dirinya dalam hal reportase dan pembuatan berita secara tepat, cepat dan benar,” ucap Basuki.

Senada dengan Basuki, peserta diklat lainnya, Hapsari, menyatakan bahwa dirinya amat bersemangat mengikuti DJO-PR ini.

“Sangat menarik dan saya sangat bersemangat mengikutinya. Semoga pelatihan ini bisa menambah ilmu kita dalam menulis berita yang baik dan benar serta membawa kemajuan bagi Humas dan PPID BBVet Wates khususnya,” ujar Hapsari.

Tim Humas Balai Besar Veteriner Wates mempunyai agenda rutin berupa peningkatan kualitas personal yang diadakan secara berkala setiap tahun. Tahun ini program tersebut direncanakan bersinergi dengan program Diklat Jurnalistik Online Ramadhan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di bulan Ramadhan 1441 H lalu.

Namun, karena berbagai hambatan akhirnya diundur ke hari ini, Rabu, 27 Mei sampai dengan Jum`at, tanggal 29 Mei 2020.

Kegiatan diklat ini kemudian diberi nama DJO-PR (Diklat Jurnalistik Online Pasca Ramadhan – red), yang diikuti oleh 11 (sebelas) peserta dengan berbagai latar belakang tugas di BBVet Wates.

Peserta antara lain merupakan Staff Laboratorium, Sekretaris, Medik Madya, Staff Logistik Balai, Petugas Keamanan, Staff Tata Usaha, Petugas Perpustakaan dan Paramedik Veteriner, yang kesemuanya tergabung dalam Tim Humas BBVet Wates.

Diklat di hari berikutnya, dengan materi Editing atau Penyuntingan Artikel, direncanakan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom. Pasti lebih seru dan menarik.

(BAS/Red)