Bulan: Februari 2020

Jakarta

Polisi Tangkapi Netizen, Reaksi Alumni Lemhannas: Pejabat Jangan Baperan

BERIMBANG.com Jakarta – Lagi, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Bogor. Tidak tanggung-tanggung, IRT bernama Zakria Dzatil itu diseret dari Bogor ke Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, wanita yang sedang dalam masa menyusui anaknya ini diadukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke polisi dengan pasal penghinaan melalui media sosial. Alhasil, Zakria Dzatil harus menyusul korban UU ITE lainnya mendekam di balik jeruji besi.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sungguh amat kecewa dengan sikap dan pola pikir, serta tingkah-laku kebanyakan pejabat di negeri ini.

Menurut Wilson, seharusnya kritikan rakyat yang disampaikan, seberapapun keras dan brutalnya bahasa yang digunakan masyarakat, wajib diterima sebagai sesuatu yang positif dan menjadikannya sebagai energi dalam melaksakan tugasnya dengan lebih baik lagi.

“Saya benar-benar prihatin dan kecewa berat dengan cara pejabat-pejabat kita dalam merespon kritikan rakyatnya. Sungguh sesuatu yang diluar jangkauan nalar saya, mengapa mereka mau menjerumuskan diri untuk mengurusi hal-hal sepeleh seperti yang diunggah oleh netizen di Bogor itu,”

“Seyogyanya, Walikota Surabaya itu berterima kasih dan mengundang netizen tersebut, meminta usulan, saran, dan bantuan lainnya, agar si walikota itu lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu, Rabu, 5 Februari 2020.

Wilson menambahkan bahwa sebenarnya, para pejabat itu semestinya merasa malu ketika kritikan rakyat, walaupun itu terkesan seperti hinaan, dilawan dengan menggunakan ‘alat tangkap’ jeratan hukum.

“Zakria Dzatil itu hanyalah seorang ibu rumah tangga, sama seperti rakyat kebanyakan lainnya. Bukan lawan tanding Walikota Surabaya dan para pejabat negeri. Malu sangatlah mempermasalahkan hal-hal recehan begitu,”

“Cari lawan tanding yang sebanding. Jangan merendahkan martabat Anda dengan menjerat-jerat rakyat kecil. Pakai tangan polisi lagi,” imbuh Wilson.

Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini juga menyayangkan jika para pejabat memiliki sensitivitas yang cenderung negatif dalam merespon fenomena di masyarakat. Menurut dia, pejabat memang perlu sensitif terhadap suara rakyat. Tapi harus sensitivitas positif.

“Setiap orang yang ditakdirkan untuk jadi pejabat publik, mereka harus sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Untuk mengetahui apa yang diperlukan masyarakat, pejabat harus mendengarkan suara rakyat. Aspirasi warga itu tidak harus disampaikan dengan cara yang Anda sukai, bahkan lebih banyak disampaikan dengan cara yang kasar, menyakitkan, dan sering juga melecehkan si pejabat,”

“Yaa, jangan baperan dong, Anda sudah diberi makan oleh rakyat, hingga ke celana dalam Anda dibelikan rakyat, mengapa seenaknya pejabat gunakan tangan polisi untuk menangkapi rakyat karena celotehannya yang tidak enak didengar telinga?” jelas tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan netizen itu.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan sikap pejabat Pemda Bogor yang membiarkan begitu saja warganya diseret ke Polrestabes Surabaya.

“Delik penghinaan itu adalah pasal karet yang sangat subyektif. Pasal itu lebih berfungsi memuaskan rasa sakit hati dan dendam manusia yang tidak ada ukuran keadilan yang pasti. Sehingga, hukum tentang UU ITE ini sangat tidak mungkin bisa menghasilkan keputusan yang adil,”

“Untuk itu, sebagai rakyat Bogor, seharusnya Ibu Zakria mendapatkan pembelaan oleh Pemda Bogor dan Jawa Barat. Artinya, Pemda Bogor bertanggung jawab untuk membela warganya dari perlakuan tidak adil oleh pihak lain menggunakan pasal-pasal subyektif tadi,” urai Wilson yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini.

Selanjutnya, Wilson mengingatkan bahwa penangkapan dan pemenjaraan netizen akibat kicauan mereka di berbagai media sosial merupakan pelanggaran atas UUD 1945 dan TAP MPR No. 17 tahun 1998 tentang HAM.

“Negara ini sudah kacau-balau dalam penerapan hukumnya. Sudah terang-benderang Pasal 28F UUD 1945 mengatakan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.”

“Tapi mengapa rakyat dikerangkeng ketika bersuara menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia?, Bagaimana logikanya UU ITE dan KUHPidana lebih tinggi dari UUD dan TAP MPR?, Sudah tidak benar negara ini mengatur sistem hukumnya, struktur hukumnya terbolak-balik, sesuai kehendak penguasa dan aparat hukum saja,” jelas Wilson dengan mengutip isi pasal 28F UUD 1945.

Terakhir, sebagai seorang pendidik, Wilson mengatakan bahwa hakekatnya setiap pejabat dan para elit negara adalah guru yang akan digugu dan ditiru oleh segenap rakyat di negeri ini.

“Sikap, pola pikir, dan perilaku para pejabat dan elit, serta tokoh masyarakat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap, berpola pikir, dan bertindak di lingkungannya masing-masing. Ketika pejabatanya baperan, yaa rakyatnya ikut baperan juga. Pejabatnya suka tangkapi warga, rakyatnya doyan penjarakan tetangganya juga,”

“Sikap arif, bijaksana, welas asih, dan gemar memaafkan, jauh dari kehidupan bangsa ini, karena pejabatnya memberikan contoh perilaku yang salah dan tidak bermoral,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 itu.

(APL/Red)

Bogor

Tentukan Lahan Relokasi, Wabup Bogor: Saya Kasih Waktu 2 Hari Dari Tim Itu

BERIMBANG.com Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menentukan titik relokasi untuk pembangunan hunian tetap bagi warga yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Dalam dua hari, sejumlah titik relokasi akan segera diselesaikan.

hal itu disampaikan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang ditunjuk sebagi Ketua Tim Transisi Pemulihan Pasca Bencana, ia menjelaskan telah meminta pihak yang terlibat untuk segera melakukan kajian.

Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Hari ini gercep (gerak cepat). Saya kasih waktu dua hari dari tim itu mengkaji secara simultan untuk ditentukan lahannya,” kata Iwan usai rapat koordinasi terbatas penanganan pascabencana di Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat. Rabu (05/02/2020).

Dalam dua hari, Iwan menjelaskan tim tersebut akan mengkaji titik yang untuk relokasi. Dengan demikian, penyerahan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan persoalan HGU (hak guna usaha) yang diperpanjang oleh perusahaan dapat diserahkan.

“Jadi tidak sulit dalam penentuan lahan untuk huntap, makanya 2 hari cukup lah langsung tetapkan,” ucap Iwan.

Langkah tersebut, sambung Iwan, tak terlepas dari desakan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan lahan relokasi. Sehingga pembangunan, hunian tetap dapat segera dilakukan.

Menurut Iwan penentuan titik relokasi tidak harus diselesaikan secara keseluruhan. Dia menyatakan, penentuan titik akan dilakukan secara berkala. Terpenting, titik tersebut telah dinyatakan aman.

“Kalau kita nunggu semua lahan dari semua Desa untuk disepakati dan diputuskan kan lama,” tuturnya.

Sebagai Informasi, berdasarkan rencana, terdapat lahan sekitar 81,7 hektar yang akan dibagi ke dalam 15 titik untuk relokasi. Lima titik di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg, seluas 20,48 hektare.

Delapan titik di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare. Namun berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, dari 15 titik tersebut hanya tujuh titik yang layak untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, 15 titik tersebut masih berstatus calon lahan untuk relokasi. Namun, berdasarkan pemetaan hanya terdapat tujuh titik yang dapat ditindaklanjuti untuk kajian.

“15 titik sudah overlay (prosedur penting dalam analisis sistem informasi geografis) dengan peta multirawan, separuh di zona merah, separuhnya masih kita bisa kaji lagi,” ucap Syarifah.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut titik yang masuk zona merah tidak akan ditindaklanjuti sebagai lahan relokasi. Pasalnya, zona merah memiliki resiko bencana yang tinggi.

Selain itu, dia menjelaskan, titik relokasi harus mengacu oada peraturan Mentri PUPR Nomor 41 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Kementrian PUPR tidak menyalahi aturan.

“Jadi itulah ketika sudah ada kajian dua hari nanti kita laporkan lagi ke Pak Wabup (Wakil Bupati), nanti ada perintah apa darinya supaya ada (lahan) land clearing,” Pungkas Syarifah

Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Christ Robert Panusunan Marbun menyatakan telah siap untuk membangun hunian tetap. pihaknya hanya menunggu proposal yang diajukan oleh Pemkab Bogor.

Rencananya, kata Robert, hunian yang akan dibangun untuk huntap berukuran 3×6 (tipe) atau sekitar 90 meter persegi. Namun, pembangunanya masih menunggu jumlah total rumah yang dibutuhkan.

“Intinya tergantung dari proposal, tunggu usulan makanya kita kerja setelah usulannya selesai,” jelas Robert.

Dukungan Penyelidik Gerakan Tanah PVMBG, Yunara Dasa Triana mewakilkan bahwa pihaknya siap melakukan kajian kapanpun.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor/Danang/Angga/Universitas Pakuan Bogor/Wanda/Universitas IPB) 

Bogor

Kisruh Warga Wates Jaya Cigombong, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sidak ke Proyek MNC.

BERIMBANG.COM, Bogor – Gejolak Situasi Kondisi warga Kampung Ciletuh hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong ,Kabupaten bogor khususnya dengan proyek MNC Land, anak perusahaan MNC Grup, rupanya merebah makin luas di perbincangkan orang Orang dan media.

Kemarin siang, Niatan para pimpinan DPRD Kabupaten Bogor bareng SKPD dan kewilayahan setempat untuk menengahi bersama warga Ciletuh desa wates jaya kecamatan cigombong
saat sidak ke lokasi kisruh, kemarin (4/2) siang.

Pasalnya, tidak ada perwakilan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo yang datang untuk menjawab keluh kesah warga plus pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan.

Sebab, tidak hanya ketua DPRD didampingi tiga wakil ketua saja, ketua komisi III pun hadir bersama perwakilan SKPD terkait bersama kewilayahan kecamatan dan desa.

“Padahal ini yang undang lembaga loh, tapi nggak hadir. Kita kan nggak mau datang sepihak, apakah memang benar yang pernah diceritakan warga ciletuh hilir waktu pertemuan ke DPRD, soal izin dan dampak, tapi kami nggak dapat jawabannya hari ini (kemarin, ),” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto selepas berkeliling lokasi kisruh, kemarin.

Sehingga, ungkapnya, pihaknya tidak hanya mengkaji segala perizinan yang infonya sudah ada, tapi akan dievaluasi. Sebab, hingga kini masyarakat setempat disebutnya belum pernah memberikan izin lingkungan.

Apalagi kini daerah Cigombong-Caringin tengah diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan diusulkan pemkab kepada pemerintah pusat.

“Ini malah seperti ini. Kita nggak mau keluarkan kebijakan yang sengsarakan rakyat. Kita berkunjung kesini aja mereka (MNC Land) nggak ada yang datang. Kan kalau ada, izin bisa ditunjukan, klarifikasi berita soal urug danau, pemagaran, pengambil alihan pemakaman warga, kan bisa dijelaskan semua. Tapi ini nggak. Indikasi itikad nggak baik, hari ini dihubungi saja susah respon. Sementara surat masuk tujuh hari lalu,” jelas Rudy.

Setelah ini, sambung dia, pihaknya akan meminta semua data perizinan terkait MNC diseluruh SKPD yang ada di Kabupaten Bogor.

Mulai DPMPTSP, DPKPP, DLH, Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya. Izin sudah keluar apa belum dan ilok-nya seperti apa, misalnya parsial atau satu kompleks.

“Kan ada hotel, perumahan, taman bermain. Kedua, kita akan panggil kembali MNC Land. Supaya ada titik temu juga dengan warga setempat,” ucapnya

Sementara itu. Kuasa Hukum warga dari Sembilan Bintang Law Firm, Anggi Triana Ismail menegaskan, pihaknya sudah melakukan somasi kepada pihak ketiga yang tengah membangun pagar pembatas dan meminta segala pekerjaan dihentikan sebelum MNC Land menunjukan semua izin yang disebutnya sudah ada.

Sebab, pemagaran beton yang berpotensi mengganggu akses warga itu belum mendapat izin lingkungan dari warga setempat.

“Kalau tidak diindahkan kami akan tempuh jalur litigasi. Intinya ini harus stop dulu sebelum ada izin,” ucapnya,

Saat hendak dikonfirmasi terkait ketidak hadiran MNC Land memenuhi undangan DPRD Kabupaten Bogor,dan pemangku kebijakan wilayah setempat salah satu Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land belum bisa merespon kompirmasi dari pihak media. *

Jakarta

SPRI Meminta Kapolri Tegur Kapolda Sulsel terkait Kriminalisasi Wartawan Muh Asrul

BERIMBANG.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan terhadap wartawan Media Berita News Muhamad Asrul sejak (29/01/2020) terkait masalah pemberitaan.

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi mempertanyakan alasan penyidik menahan tersangka yang nota bene adalah wartawan.

“Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Mandagi dalam siaran pers, melalui jaringan media Dewan Pers Indonesia, Senin (03/02/2020)

Dalam pernyataannya, Mandagi menegaskan, penyidik Polri seharusnya memahami bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers di dalam menjalankan praktek jurnalistik.

Menurut dia, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan wartawan Muh Asrul, “Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak Bupati terlibat kasus yang menjeratnya,” katanya.

“Media kan hanya meneruskan informasi tersebut dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya,” ujar dia.

Mandagi meminta Kapolri Idham Asiz segera menegur Kapolda Sulsel agar tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas apakah benar anak bupati (Farid Kasim Judas) terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak,” imbuhnya.

Lanjut Mandagi juga menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak bupati tersebut.

Karena, menurut Hence Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE.

(HM/TYr)

Jakarta

Warga Ditabrak Mobil Hingga Terluka, Ketum PPWI Desak Aparat Usut Tuntas Penabrak

BERIMBANG.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyesalkan dan mengecam keras sikap pengedara mobil yang ugal-ugalan di jalanan hingga menabrak pengguna jalan lainnya.

Pernyataan Wilson kepada pewarta sebagai respon atas laporan warga yang kebetulan anggota PPWI, Udjang, yang mengalami luka-luka cukup berat, akibat ditabrak oleh pengendara mobil warna hitam, dengan plat nomor B 2286 BKS di perjalanan saat Udjang hendak ke daerah Jelambar, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Saya naik motor mau jalan ke Jelambar, diseruduk orang itu,” kata Udjang singkat melalui pesan WhatsAppnya kepada Ketum PPWI, kemarin Minggu, 2 Februari 2020.

Akibat penabrakan yang dialaminya, Udjang menderita luka-luka dalam (memar berat dan membiru) di beberapa bagian tubuhnya, terutama kaki, lutut, paha, dan tangan.

Bahkan, kata Udjang, kepalanya juga mengalami luka terkena benturan keras. Foto-foto kondisi luka dan memar berat di sejumlah bagian badannya, dikirim juga oleh Udjang bersama kronologis kejadian.

“Kejadiannya tadi menjelang sore hari (Minggu, 2 Februari 2020 – red),” tulis Udjang melalui WhatsApp nya.

Menaggapi kejadian tersebut, Wilson mendesak agar aparat menertibkan pengendara mobil yang telah menabrak Udjang hingga mengakibatkan luka cukup berat.

“Sopir itu harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya di jalanan umum,”

“Dia tidak boleh lepas tangan. Bahkan, pengendara mobil B 2286 BKS itu harus diberi sanksi berat agar tidak ugal-ugalan di jalan, selalu berhati-hati saat berkendara,” tegas Aluumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson lebih jauh menduga bahwa kemungkinan si sopir kendaraan yang tidak diketahui identitasnya itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Atau mungkin, jika dia punya SIM, namun SIM-nya beli alias tidak mengikuti prosedur yang benar dalam memperoleh surat izin mengemudinya. Harus dichek dengan benar itu,” imbuh tokoh pers nasional yang selalu getol membela wartawan itu.

Berdasarkan pengamatan Wilson, selama ini masih banyak pengendara yang kurang berhati-hati saat berkendara di jalanan umum.

Teramat sering kita jumpai sopir-sopir seenaknya saja melintas jalan dengan kecepatan di luar ketentuan, yang sangat membahayakan pengendara lainnya.

Juga, pengetahuan yang kurang memadai tentang seluk-beluk berkendara yang aman di jalan raya menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan di jalan.

Untuk itu, Wilson mengharapkan agar aparat polisi bekerja maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar berkendara di jalanan dengan baik, benar, dan mengutamakan keselamatan bersama.

“Saya berharap pihak kepolisian tidak jemu-jemu mendidik masyarakat dalam hal berkendara di jalanan umum. Para pengendara harus selalu mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” himbau Wilson.

Terkait penyelesaian kasus penabrakan anggotanya, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu mendesak agar sang pengedara mobil B 2286 BKS dapat menyelesaikan keteledorannya menabrak pengguna jalan lainnya dengan baik.

“Pengendara mobil hitam itu harus bertanggung-jawab, minimal dia harus membawa korban ke rumah sakit dan menyelesaikan pengobatan Udjang hingga sembuh seperti sedia kala,” pungkas Wilson.

(APL/Red)

Daerah

Lapor Polisi, Tidak Terima Kepalanya Dipukul Saat Menurunkan Barang

BERIMBANG.com Sumenep – Aksi Dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan dialami Akhmadi yang hendak menurunkan barang, Ia juga mengaku telah dipukul oleh oknum Petugas pelabuhan,

Terjadi pada hari Jumat (31/01/2020) sekira jam 08.00 WIB. dilokasi pelabuhan Gayam OPP Klas III Sapudi, Sumenep, Jawa Timur.

“Pagi itu saya datang ke pelabuhan Gayam dengan tujuan untuk turunkan pesanan pembelian paving stone untuk pembangunan Asta keramat Raden Angganiti,” kata Akhmadi, Minggu (02/02/2020).

Setibanya dipelabuhan Gayam, kata dia “ada (oknum) petugas pelabuhan yang berlagak preman (berinisial SR) biasa dipanggil Sinol.”

“Tanpa basa basi atau bertanya dengan baik, tiba-tiba mengeluarkan bahasa ancaman,” ujar Akhmadi.

Akhmadi mengaku Sinol mengetahui bahwa dirinya berprofesi wartawan. Lalu ia menirukan ucapan Sinol, “Ada apa wartawan ada disini, wartawan tukang lapor,”

“Ayo diceburkan kelaut biar tidak pulang kerumahnya… kata Sinol ke saya,” ucap Akhmadi meniru ujaran Sinol.

“Dengan spontan saya jawab santun, emangnya ada apa, saya kesini untuk turunkan paving pesanan saya dari perahu,” kata Akhmadi.

Menurutnya, Sinol marah yang dianggap jawaban Akhmadi menantang, “Setelah saya jawab itu, Sinol langsung memukul saya dibagian kepala sebelah kanan, tepat diatas telinga,”

“Setelah memukul, dia pergi dan saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapudi,” terang Akhmadi. lalu ia diarahkan Polisi agar di visum.

“Saya tidak terima atas kejadian ini. Oknum petugas Pelabuhan Gayam itu harus dihukum seberat-beratnya. Atas sikapnya yang ala preman pelabuhan,” katanya.

Akhmadi mengaku bahwa profesinya wartawan di media Sindikat Post dan anggota Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) wilayah Sumenep Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Sektor Sapudi, AKP. M.Sakrani, SH., MH., menanggapi singkat laporan tersebut “Proses lidik pak,” katanya.

(HM/TYr)

Bogor

Kadar Alkohol, Manager Cafe: Minuman Dalam Keadaan Terbakar 4,5%

BERIMBANG.com Bogor – See Look Red atau SLR Cafe & Resto yang terletak Jl. Raya Tajur No.3, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, manager mengaku kandungan alkohol dibawah 5%.

Konfirmasi Manager SLR, David menjelaskan singkat kadar alkohol, “Kandungan alkohol minuman warna-warni: 4-4,5%, Minuman dalam keadaan terbakar: 4,5%,” katanya kepada berimbang.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (01/02/2020).

David juga menunjukan bukti foto surat izinnya, bahwa SLR telah memiliki izin penjual langsung minum ditempat Mb golongan A, dengan nomor induk berusaha: 8120117242286, nama KBLI: perdagangan eceran minuman beralkohol.

Selain itu, sebelumnya jumat malam (31/01/2020) yang mengaku supervisor saat ditemui, membenarkan pernyataan Pengunjung Harga Tanda Masuk (HTM) pada malam tahun baru, lokasi diatas Rp 100ribu dan di bawah Rp 150ribu,

Juga supervisor itu menjelaskan dalam sepekan tiga hari dibandrol HTM, khusus malam minggu HTM Rp 50ribu, dua hari selainnya HTM Rp 30ribu. untuk masuk dilantai bawah menikmati alunan musik hidup.

Diberitakan sebelumnya, Pantauan berimbang.com tempat yang sepertinya dikhususkan untuk menikmati musik band plus DJ sambil minum alkohol itu letaknya dilantai bawah.

Suasana ruangan sedikit diterangi lampu, hanya terlihat jelas terang lampu didinding menandakan logo-logo iklan bermerk, serta lampu laser berwarna-warni menyinari panggung yang memainkan musik.

Saat pengunjung menikmati makan & minum juga minuman beralkohol mereka dihibur dengan diiringi live music atau musik hidup (Band) plus music Disc Jockey atau Disjoki yang disingkat DJ,

Musik yang dimainkan itu bergantian, bermula musik band, untuk para pengunjung bisa request atau memesan lagu untuk dinyanyikan sesuai keinginan tamu, sambil menikmati minuman beralkohol.

Lalu, setelah musik band istirahat, musik dilanjutkan dengan musik DJ, para tamu bisa bergoyang & berjoged dibawah pengaruh minuman alkohol itu, kemudian dilanjutkan kembali dengan musik band lagi.

Pada Kamis malam atau masyarakat sering menyebut malam Jumat, masuk sekira pukul 22.00 WIB, sampai dengan pergantian tanggal 30 ke 31 Januari 2020, pukul 01.20 WIB. pengunjung masih ramai, mereka berjingkrak menikmati alunan musik dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengunjung yang hendak pulang usai menikmati musik band & DJ dibawah pengaruh alkohol, ia enggan menyebut namanya, “untuk hiburan aja bang,” katanya, sekitar pukul 01.20 WIB. diparkiran yang menyatu motor dan mobiil.

Pengunjung lainnya yang juga enggan disebut namanya menceritakan pengalamannya, “Tahun baru (2020) saya disini bang, cuma waktu itu masuknya bayar, kalau gak salah 100ribu apa 150ribu, lupa saya, yang saya ingat dapat topeng warna merah,” katanya.

Sepertinya ia pernah beberapa kali kesana, dengan mengatakan “malam sabtu dan malam minggu, masuk dibawah itu bayar, ini malam jumat gratis,” ujar dia, sambil pamit.

(TYr)

Depok

Tawuran Antar Pelajar SMK Di Kota Depok Renggut Korban Jiwa

BERIMBANG.COM, Depok – Tawuran antar pelajar hingga merenggut korban jiwa kembali terjadi di Kota Depok. Aksi perkelahian dua kelompok siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut menyebabkan seorang murid inisial MN (16) meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Permata Kota Depok.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan pihaknya mengetahui adanya korban tewas dalam aksi tawuran pelajar setelah mendapat informasi dari keamanan RS Permata. Sebab saat itu korban MN diantar oleh dua temannya RA dan MR menggunakan motor, pada Kamis (30/1/2020) malam.

“Kami terima laporan satpam Rumah Sakit, bahwa ada korban tawuran yang dianterin oleh dua temannya menggunakan motor dengan bonceng tiga. Itu pun kejadiannya malam hari,” kata Suprasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (31/1/2020).

Dokter RS yang menangani korban langsung memberikan pertolongan darurat, banyaknya darah yang keluar dari luka robek akibat senjata tajam di bagian leher dan paha kanan membuat nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

“Korban mengalami luka robek pada leher sepanjang 14 sentimeter, luka robek pada paha sebelah kanan sepanjang 29 sentimeter. Korban dinyatakan meninggal diduga kehabisan darah,” tuturnya.

Pasca kejadian itu, sejumlah anggota kepolisian melakukan penyisiran dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.

“Dilokasi kejadian tawuran kami sudah melakukan olah TKP dan menyisir kembali sekitar lokasi. Selain itu sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Iik

Bogor

Kerugian Bencana Alam di Kabupaten Bogor Rp 1.5 triliyun lebih

BERIMBANG.com Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin menerima laporan kegiatan berakhirnya masa tanggap darurat bencana dari Komandan Distrik Militer (Kodim) 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Inf Harry Sutrisno selaku IC Comander.

Masa tanggap bencana yang dilakukan sejak 2 januari 2020 itu resmi berakhir.

Dalam pertemuannya pada Sabtu, 1 Februari 2020, di Pendopo, Bupati Ade Yasin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada forkopimda Kabupaten Bogor.

“Atas nama kemanusiaan dan panggilan hati, proses tanggap darurat bencana dengan cepat dapat kita laksanakan, ini dikarenakan kuatnya sinergitas dan kekompakan forkopimda” kata Ade Yasin.

Lanjut Ade, walaupun berakhirnya masa tanggap darurat bencana, pihaknya tetap fokus untuk rehabilitasi, relokasi dan revegetasi Kedepan, ia akan terus berupaya meningkatkan kualitas managemen kebencanaan.

“Kami akan lakukan pemasangan sistem peringatan dini, normalisasi kembali sungai, penghijauan kembali lahan, serta edukasi untuk meningkatkan kapasitas desa tangguh bencana” Tegas Ade Yasin.

Bupati menghimbau kepada masyarakat yang terdampak agar tetap hati-hati, karena dikhawatirkan terjadi bencana susulan. Kendati demikian, pemerintah daerah terus berupaya mempersiapkan hunian yang layak untuk para korban.

“Demi kenyamanan masyarakat, hunian sementara yang layak menjadi prioritas kami, dan pembangunan hunian tetap dipersiapkan selesai sebelum bulan ramadhan” kata Ade.

Bupati berharap agar Kabupaten Bogor dapat segera bangkit dan dapat mewujudkan Kabupaten Bogor yang tangguh bencana.

Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Inf Harry Sutrisno menyampaikan besarnya kerugian akibat longsor dan banjir di Kabupaten Bogor ditaksir mencapai 1,5 triliun Rupiah.

Hal itu diungkapkan Letkol Inf Harry Sutrisno saat paparan berakhirnya masa tanggap bencana. “Perhitungan nilai kerugian dampak bencana ditaksir mencapai Rp 1.582.197.430.567,” katanya.

Kerugian ini terdiri dari beberapa kategori, kata Harry, seperti kerusakan rumah, jalan, jembatan, jaringan listrik, irigasi, pertanian, air bersih, sekolah dan relokasi.

“Nilai kerugian tertinggi dialami dalam kategori kerusakan irigasi yang mencapai sekitar Rp 859 Miliar,” terang Harry, “Disusul nilai kerugian rumah rusak sekitar Rp 108 Miliar lalu pertanian sekitar Rp 78 Miliar”.

(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Depok

Pemanggilan Hardiono Oleh Bawaslu Kota Depok Sangat Lemah

BERIMBANG.COM, Depok – Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono setelah memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan Spanduk di Kecamatan Beji menjadi sorotan masyarakat Kota Depok, pasalnya spanduk yang dipasang menerangkan pernyataan dari Hardiono yang dianggap melakukan kampanye terselubung sehingga Panitia Pengawas Kecamatan Beji melaporkan atas temuan spanduk tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hardiono menepis bahwa spanduk yang terpasang bukan dirinya yang melakukan tetapi sekelompok warga yang menginginkan pemimpin baru, atas kejadian tersebut Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu untuk Klarifikasi

” Seharusnya Bawaslu lebih teliti lagi dalam melakukan pemanggilan, jangan langsung menyatakan saya yang melakukan pemasangan spanduk apalagi sampai melanggar Kode Etik ASN, itu tidak benar, ” terang Hardiono.

Hardiono pun menilai hal yang wajar sekelompok Masyarakat mendukung dirinya untuk mencalonkan Walikota Depok, itu menurutnya hak dari masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan dipilih. Atas  dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat sekda Kota Depok, Bawaslu menyatakan kasus ini selesai.

Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. S.H mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, Delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN, bahwa klien nya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok .

” Takutnya pengadu ini berafliasi dengan calon Walikota ataupun Wakil walikota sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.

Dirinya berharap, setiap ada pelanggaran kampanye Bawaslu harusnya lebih teliti dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye kedepannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok  mengucapkan terima kasih kepada bapak Hardiono sebagai Sekda Depok yang begitu koorperatif atas pemanggilan kami. pemanggilannya hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.

“ini sifatnya hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah Kota Depok”katanya (31/1)

Menurut Luli, Bawaslu akan bertindak setiap laporan dan temuan adanya tindak pelanggaran, kemudian kami proses, namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengukuti tahap proses kajian terlebih dahulu.

“Proses cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga melakukan pelanggaran” terangnya.

Iik